DUGAAN KORUPSI DI PEMDAKAB BIAK NUMFORT PAPUA
Pemantau Keuangan Negara _PKN melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian ke Polres Biak Numfort Papua
Pemantau Keuangan Negara –PKN Melaporkan dan Pengaduan Tentang Kami Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor pada Pengadaaan Belanja Ternak Sapid an babi dengan Nilai Kontrak Rp 1.740.000.000pada saat Tender Pengadaan .sehingga merugikan keuangan Negara /daerah .
FAKTA FAKTA
DATA AWAL
Nama Pekerjaan :Pengadaan Ternak Sapi jantan sapi betina dan ternak babi
Lokasi :Kabupaten Biak Numfor
Nllai Kontrak :Rp 1.740.000.000
Sumber Dana :OTSUS
Penyedia Jasa :CV RI BU
Alamat :Jl Tanng Raya Manuw Dalam Biak
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 03/SPMK/PPK/TERNAK/DISTAN/2018 Tanggal 15 Mei 2018 dari Syam XXXXXXanti dari Dinas Pertaniaan dan Ketahanan Pangan S.Pi yang di sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepadaike rna Mariarani sebagai Direktur CV TRI ANA sebagai Penyedia atau Pelaksaaan Penyediaan Bibit Sapi Dan Babi Mulai Tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan 11 September 2018 ( 120 Hari )
VOLUME Pekerjaaan
a.Sapi Jantan 14 Ekor Harga perekor Rp 19.465.000 Total Rp 272.510.000
b.Sapi Betina 40 Ekor Harga per ekor Rp 17.980.000 Total Rp 718.200.000
c.Ternak babi 300 Ekor harga perekor Rp 2.495.000 Total Rp 748.000.000
HARGA TOTAL Rp
Bukti Terlampir Sebagai Barang Bukti P1
FAKTA FAKTA TEMUAN LAPANGAN
Berdasarkan Hasil Investigasi Tim PKN Kabupaten Biak Numfor dengan cara melaksanakan observasi dan wawancara kepada 4 Sumber Informasi tentang harga pasar atau umum Bibit Sapi dan Bibit Babi menyatakan
a.Harga Bibit Sapi jantan Rp 8000.000 x 14 ekor =Rp 112.000.000
b.Harga bibit sapi betina Rp 7000.000 x 40 Ekor=Rp 280 .000.000
c.Harga Bibit ternak babi Rp 700.000 X 300 Ekor = Rp 210.000.000
JUMLAH TOTAL Rp 602.000.000 .-
Bukti Terlampir Sebagai Barang Bukti P2
Berdasarkan wawancara dengan beberapa sumber di Pegawai ASN ( yang nama nya minta di rahasikan ) mengatakan Bahwa Kepala Dinas Pertaniaan dan Ketahanan Pangan , adalah sebagai pelaku utama xxxxxxxx ,dan di bantu atau turut serta PPK dan Istxxx nya yang pada saat itu Sebagai Pejabat Unit Layanan Pengadaaan
BIODATA KADIS ;
N A M A : xxxx ADE SUAADANA (Gelar belum diketahui).
TEMPAT TANGGAL LAHIR : BALI, 25 AGUSTUS 1964
ALAMAT : Jl. TANJxxxxxxxxxxxxx, RT/RW, 002/001, Kelurahan Mandouw, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor. (Indentitas terlampir)
Bahwa Alamat CV ,TRI BU adalah di alamat Rumah kepala dinas pertaniaan
Bahwa Pada Akte Pendirian CV TRI BUxxxxxxxxxxoleh Notaris FENNY SICILIA SH MKN ..di sebutkan Bahwa N A M A : I MADxxxxxxxxxxxxxxxADANA pernah menjadi Pendiri ( Bukti terlampi )
Bukti Terlampir Sebagai Barang Bukti P3
FAKTA FAKTA DARI SUMBER ASN /PNS DINAS PERTANIAN
- Dugaan terjadi penyalahgunaan Kewenangan dan Kekuasaan oleh Kepala Dinas Yang bertindak selaku Pejabat Pemberi Kuasa (PPK) dengan menunjuk langsung salah seorang staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor yang yang adalah kerabat dekat tanpa melalui Musyawarah untuk Mufakat.
- Dugaan terjadi penyalahgunaan Kewenangan dan Kekuasaan oleh Kepala Dinas karena telah menunjuk langsung Panitia dan anggota Panitia pelelangan Proyek ini adalah staff Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor yang dengan tidak melalui Musyawarah untuk mufakat.
- Pemenang tender adalah CV. Tri a yang dicurigai telah direkayasa untuk dimenangkan oleh Kepala Dinas dan ULP serta PPK dikarenakan perusahaan tersebut diduga merupakan Perusahaan milik Kepala Dinas sendiri. .
- Diduga telah terjadi upaya Mark Up Harga pengadaan Bibit Sapi betina anakkan umur 1 s/d 1,5 tahun yang didatangkan dari Kabupaten Waropen sesuai Rencana Anggaran Biaya pada dokumen kontrak adalah sebesar Rp. 17.000.000/ekor (Tujuh Belas Juta Rupiah), yang sebenarnya harga di lapangan melalui investigasi kami adalah sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) s/d Rp. 8.000.000 (Delapan Juta rupiah). , Bahang/Pedagang Sapi di Kabupaten Waropen & Dokumen Kontrak)
- Diduga telah terjadi upaya Mark Up Harga pengadaan Bibit Sapi Jantan anakkan umur 1 s/d 2 tahun yang didatangkan dari Kabupaten Waropen sesuai Rencana Anggaran Biaya pada dokumen kontrak adalah sebesar Rp. 18.000.000/ekor (Delapan Belas Juta Rupiah), yang sebenarnya harga di lapangan melalui investigasi kami adalah sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) s/d Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah). (Sumber : , Bahang/Pedagang Sapi Kabupaten Waropen & Dokumen Kontrak)
- Dugaan telah terjadi upaya Mark Up Harga Penyedia Bibit Babi Jantan & Betina umur 3 bulan yang adalah sebesar Rp. 2.500.000/ekor, yang tidak sesuai dengan harga pasaran di Kabupaten Biak Numfor yaitu sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) s/d Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 300 (Tiga Ratus) ekor. (Sumber Melyani Makasak / Pedagang Babi di Biak & Dokumen Kontrak)
- Dugaan terjadi tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan yang dilakukan yang tidak semestinya dengan kuota yang tercantum dalam Renacana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak kerja yaitu Jumlah Pengadaan Bibit Sapi Anakkan sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) ekor, namun yang dibelanjakan dari Kabupaten Waropen hanya sebanyak 29 (Dua puluh Sembilan) ekor bibit anakkan sapi. .Bahang/Pedagang Sapi di Kabupaten Waropen & Dokumen Kontrak)
- Pencairan Tahap I (Pertama) sebesar 30% dari total nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 522.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dilakukan pada bulan 2018.
- Pencairan Tahap II (Kedua) sebesar 70% dari total nilai pekerjaan yaitu sebesar dari total nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 1.218.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) dilakukan pada Bulan September tahun 2018.
KERUGIAN NEGARA
HARGA WAJAR ATAU PASAR Rp 602.000.000 x 11 % Pajak + 13 % keuntungan = Rp 144.480.000+602.000.000=Rp 746.000.000
KERUGIAN NEGARA MARK UP RP 1.740.000.000 – Rp 746.000.000 =RP996.000.000.-
ANALISA HUKUM
1.Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi dan Penyimpangan dan Mark Up Harga ,Fakta Fakta ini di duga telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
KESIMPULAN
Bahwa Berdasarkan Fakta fakta dan analisa hukum diatas ,di duga telah terjadi tindak pidana korupsi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor Modus Korupsi dengan cara Mark Up harga dan Kolusi pada saat Tender Pengadaan .sehingga merugikan keuanxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kami Pemantau keuangan Negara –PKN, Melaporkan /Mengadukan kepada Kapolres agar memproses Indikasi /Dugaan Tindak pidana Korupsi dan Penyalah Gunaan Jabatan ini sesuai dengan undang undang dan Peraturan yang berlaku .
Demikian Laporan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
PATAR SIHOTANG SH MH 

Tinggalkan Balasan