Siaran pers PKN
Pemantau keuangan negara -PKN , menolak keras Gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pembebasan 300 narapidana (Napi) koruptor (Korupsi ) dengan alasan pencegahan Pandemi Virus Corona Covid -19
PKN menilai Korupsi juga Bagian virus kejahatan yang merusak dan mengganggu sendi sendi kehidupan masyarakat ,sehingga banyak kemiskinan dan tingkat kematian di daerah daerah terpencil karena antara lain korupsi yang meraja lela ,,dan ini bisa menjadi lahan baru untuk korupsi dengan modus menentukan siapa siapa yang di bebaskan ,,..dan PKN memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga di tangani secara Khusus ,kalau pun ada kekawatiran tentang virus ,itu sudah kewajiban negara dan pemerintah untuk melakukan tindakan dan protocol pencegahan virus kepada Tahanan maupun Binaan yang ada di Rumah tahanan dan penjara .dan tidak ada ke khususan terhadap tahanan atau binaan dari kasus korupsi , Kalau pun ada kebijakan untuk mengurangi beban dalam hadapi pandemic virus corona .untuk membebaskan bersyarat kepada Narapida kasus yang bersifat ringan masih bisa di toleransi .tapi kalau Kasus Korupsi tidak ada toleransi ..
Demikian Pernyataan Kami
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
PATAR SIHOTANG SH MH


Tinggalkan Balasan