Ketua Umum PKN Pusat Patar Sihotang SH MH ,akan datang ke pengadilan negeri Enrekang Untuk meminta Putusan eksekusi Putusan pengadilan PTUN makasar sesui dengan Amanat Peraturan Mahkamah agung No. 2 Tahun 2011 (Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan) dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik ..,Tujuan Putusan eksekusi pengadilan tersebut adalah sebagai dasar pengambilan Dokumen kontrak pada pengadaan barang dan jasa pada 8 Dinas SKPD pemda enrekang …


2 Komentar
Suka
Komentari
Bagikan

Tinggalkan Balasan