
Pemantau keuangan negara PKN melawan Gubernur DKI Jakarta di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada sengketa informasi ,Sengketa ini terjadi karena Gubernur sebagai atasan dari atasan lansung PPID DKI Jakarta tidak memberikan Apa yang di mohonkan PKN dan ada pun yang di mohonkan PKN adalah Dokumen dalam bentuk Hard copy dokumen Kontrak dan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran APBD di Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan (TGUPP) nyaitu antara lain
1.Surat keputusan pengangkatan Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan (TGUPP)
2.Daftar Gaji dan Honor Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan (TGUPP)
3.Foto Copy kehadiran atau absen Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan (TGUPP)
4.laporan pertanggung jawaban LPJ Keuangan Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan (TGUPP)
5.DPA Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan (TGUPP)
6.laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan (TGUPP)
Setelah Menjalanai 8 kali persidangan maka Pada tanggal 21 April 2021 persidangan di putuskan dengan nomor 0015/XI/KIP-DKI-PS-A/2020 dengan amar Putusan
mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian dan di nyatakan informai terbuka ( Selengkapnya lihat di gambar )
Atas dasar Putusan tersebut diatas ,maka PKN mengajukan Eksekusi ke pengadilan negeri Jakarta pusat sesuai amanat PERMA NO 2 Tahun 2011 ,maka di putuskan oleh ketua Pengadilan dengan Penetapan nomor 50/2021.eks seperti terlampir
Harapan PKN ,semoga dengan putusan ini menjadi Bahan pelajaran dan Evalusia bagi Badan Publik dan para pejabat penyelenggara negara agar patuh dan taat kepada Konstitusi pasal 28 F UUD1945 tentang infornasi adalah hak rakyat ,,dan UU 14 Tahun 2008 tentang keternukaan informasi dengan melaksanakan transparansi dan keterbukaan dengan secara sadar dan membudaya ,jangan ada lagi Ego ,sombong dan angkuh dan menganggap Rakyat (PKN) itu adalah Rakyat jelata kelas 2 yang tidak perlu tahu tentang penggunaan anggaran negara yang berasal dari Pajak Rakyat
Dan kepada seluruh saudara saudaraku sebangsa dan setanah air khsusus nya para aktivis anti korupsi ,kita buat ini sebagai pelajaran dan pengetahuan dan refernsi dalam melaksanakan peran serta masyarakjat nyaitu ikut serta membrantasdan mencegah korupsi seperti amanat pasal 41 UU No 3 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan sebagai wujud nyata kita dalam membela negara dan Tanah tumpah darah kita sesuai amanat pasal 27 dan 30 UUD 45 tentang bela Negara .
TANAH AIRKU INDONESIA
DISANALAH AKU BERDIRI
BRAVO PKN
JAYALAH INDONESIA KU
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM





+8
Lihat Insight
91,8 rb Jangkauan Postingan
Anda, Kusumawati, Toto Pkn dan 698 lainnya
222 Komentar
1,3 rb Kali dibagikan
Suka
Komentari
Bagikan
222 Komentar
Lihat Komentar Sebelumnya
Semua komentar
-
Aktif
Tinggalkan Balasan