Pemantau keuangan negara melawan ketua Komisi Informasi jawa barat

Pemantau keuangan Negara PKN melawan Ketua Komisi Informasi Jawa barat di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta , PKN lakukan Ini untuk melakukan Edukasi Kepada Komisioner yang tidak cerdas dan melanggar Kode Etik Komisi..agar paham dan profesional terhadap Tujuan UU No 14 Tahun 2008 . untuk mengedukasi para Komisioner agar tidak arogan dan sombong dan merasa seperi Hakim Peradilan Umum…dan memberikan peringatan agar mencari cari kekurangan administrasi Pemohon dan tidak cendrung sebagai Pengacara Termohon atau Badan publik atau penguasa …
Contohnya Komisioner Menolak Sengketa yang diajukan PKN melawan 4 Kepala desa di jawa barat ..dengan alasan tidak jelas…
adapun Informasi Publik yang PKN mohonkan adalah ….
informasi yang kami mohonkan adalah :
1. Apakah pernah dilakukan bimtek pada komisioner dan ASN nya
a) Dimana lokasi dilaksanakan.
b) Kapan dilaksanakan.
c) Siapa penyelenggaranya.
d) Apa hasil bimtek yang didapatkan.
e) Bukti Laporan Pertanggung jawabannya keuangan dan foto sertifikat nya
2.Rekapitulasi Permohonan PSI Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2021.
2. Sof Cofy Keputusan sela yang di lakukan Komisi Informasi kepada Pemohon Pemantau keuangan Negara semenjak PKN pernah mengajukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi jawa barat
Rekapitulasi Sengketa Teregestrasi Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2021.
3. Rekapitulasi Status Sengketa Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2021.
4. Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Tahun 2016 sampai Tahun 2021.
5. LAKIP Tahun 2020.
6. Daftar hadir Komisioner mulai Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2021.
7. Daftar hadir PNS dan Pegawai Non PNS Komisi Informasi Jawa Timur mulai Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2021.
8. Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan mulai Tahun 2016 sampai Tahun 2020.
9. Laporan Pertanggung Jawaban Perjalanan dinas antara lain seperti yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan dinas dalam negeri mulai Tahun 2016 sampai Tahun 2020 beserta foto copy :
a. Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
c. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
10. Rekaman Vidio persidangan yang pemohon nya adalah Pemantau Keuangan Negara PKN
11. Dasar hukum Komisi informasi tidak memperbolehkan meliput dan mengambil video persidangan setiap persidangan di Komisi Informasi ,pada hal setiap di awal persidangan ketua majelis selalu mengatakan SIDANG DI BUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM.
12. Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah terjadi Persidangan PKN Sebagai Pemohon melawan 4 Kades sebagai Termohon dan salah satu termohon kades di Duga mempunyai Hubungan Saudara dengan Ketua Majelis persidangan dan juga sebagai ketua Komisi informasi jawa barat ,dan pada saat persidangan ke 4 Kades termohon ini Secara Bersama sama dan kompak tidak hadir dalam panggilan persidangan ,mengapa demikian ,apakah pihak komisi informasi sudah menghubungi para termohon ini agar tidak hadir karena komisioner akan mengalahkan atau menolak Gugatan PKN ??
13. Rencana Anggaran Biaya dan Realiasi dan Bukti Bukti pembayaran setiap kegiatan dan daftar hadir yang di lakukan semenjak Tahun 2016 sampai 2021
PKN AKAN SELALU SIAP MELAWAN KOMISIONER YANG TIDAK PATUH TERHADAP UU NO 14 TAHUN 2008 DAN PERKI NO 3 TAHUN 2016 TENTANG KODE ETIK KOMISI …
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN .
PATAR SIHOTANG SH MH .
KETUA UMUM .
Lihat Insight
0 Jangkauan Postingan
Patar Sihotang Pkn