RAKYAT HANYA BISA BERTERIAK DAN MENUNGGU REVOLUSI HUKUM SECARA TOTAL
Persidangan sengketa Informasi seperti Dangelan dan hasil nya putusan penghinaan terhadap hak azasi manusia
Ketika Putusan Komisioner melakukan penghinaan kepada Masyarakat {PKN}
Ketika Putusan Komisioner Berfihak kepada penguasa
Ketika Putusan Komisioner jauh dari Cita Cita Reformasi dan pasal 28 F UUD 45
Ketika Komisioner Masuk Ke lembaga Komisi Informasi hanya pencari Pekerjaan
Ketika Komisioner membuat Putusan tidak cerdas ,Ego ,dan Tidak masuk akal manusia
Ketika Komisioner membuat Putusan Tidak berdasarkan Undang undang dan peraturan tapi mengunakan kekuasaan seperti Katak di bawah tempurung ,sok berkuasa
Ketika Komisioner Merasa seperti hakim Peradilan Umum atau hakim Karier sehingga membuat Masyarakat pemohon di berlakukan seperti Terdakwa
Ketika Komisioner Membuat Putusan dengan dasar Pesanan dari badan Publik dan Penguasa
Ketika Komisioner menjadikan Lembaga Komisi Informasi menjadi Industri Hukum maka setiap pembuatanPutusan ,tidak lagi berdasarkan Undang undang namun berdasrkan Para Penguasa dan Koruptor
Ketika Komisioner membuat Putusan yang menyakiti hati Rakyat {PKN} karena komisioner membuat Putusan tidak lagi mempunyai kehormatan dan harga diri dan Intergritas ,karena mereka tidak ada lagi rasa malu ,dan membuat keputusan juga berdasarkan ego, sehingga Putusan nya menyiksa rakyat dan memaksa Rakyat bertindak melawan …
MENGHADAPI GAYA DAN PERILAKU PARA KOMISIONER INI MAKA lahir dan muncul kekecewaan Rakyat seperti yang terjadi pada 3 Vidio aksi demo Pemantau keuangan Negara PKN ke Komisi Informasi dan PTUN
di bawah ini ….
Semoga pak Presiden JOKOWI PRESIDEN-KU dan ketua DPR RI Puan Maharani Centre mendengar jeritan Rakyat ini…

Tinggalkan Balasan