Patar Sihotang SH MH ketum PKN minta fatwa dan Revisi Perma 2 Tahun 2011 ke Ketua mahkamah agung

 

Nomor  : 01/PERMOHONAN/MAHKAMAH AGUNG /PKN/III/2023

Sifat                       : Penting

Lampiran             : 1 Foto copy SK Menkumham

Prihal     : Permohonan Revisi Peraturan Mahkamah Agung nomor Nomor 11 Tahun         2011 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum untuk menghindari kekosongan Hukum dan Konflik Interest

Kepada Yth   : Ketua Mahkamah Agung

Di Jakarta

Dengan homat,

Perkenalkan Saya

Nama                                    :PATAR SIHOTANG SH MH

Pekerjaan                           :Ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN

Alamat                  :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak Untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau keuangan Negara PKN

Dengan ini Memohon kepada yang Mulia Ketua Mahkamah Agung agar Merevisi Peraturan Mahkamah Agung  nomor Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan memohon agar membuat Fatwa Penunjukan Hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Jawa Timur menjadi Majelis Halim pada Persidangan Keberatan antara Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan Ketua Pengadilan tata Usaha Negara PTUN Surabaya sebagai termohon Untuk menghindari terjadinya kekosongan Hukum dan  Konflik Interest [Konplik Kepentingan ] sebagaimana di maksud pada Undang Undang  Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan Perki nomor 1 tahun 2013 pasal 22  tentang Konflik Interest dengan fakta Fakta sebagai berikut :

1.Bahwa Pada tanggal   Pemantau Keuangan Negara PKN telah mengajukan Permohonan Informasi Ke PPID PTUN Surabaya  ,Namun setelah 10 Kerja tidak di respon maka PKN mengajukan Keberatan kepada Ketua PTUN Surabaya

2.Bahwa oleh karena Ketua PTUN Surabaya sebagai Atasan PPID tidak merespon dan tidak memberikan Informasi yang PKN mohonkan maka berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 Kami mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

3.Bahwa setelah melaksanakan Persidangan 8 Kali antara Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan Ketua Pengadilan tata Usaha Negara PTUN Surabaya sebagai termohon maka di putuskan dengan  Putusan Komisi Informasi Provinsi jawa Timur  Nomor  45/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2023 19 Januari 2023   yang pada amar putusannya sebagai berikut

Memutuskan,

[5.1] Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk sebagian.

[5.2] Menyatakan Informasi yang dimohon oleh Pemohon yaitu :

  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) mulai Tahun 2018 sampai dengan 2021;
  2. DIPA tahun 2018 sampai dengan 2021;
  3. RUP Tahun 2018 sampai dengan 2021;
  4. Dokumen Kontrak Kerja pada pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedian jasa maupun suwakelola tahun 2018 sampai degan 2021 antara lain :
  5. Surat Perintah mulai Kerja
  6. Rencana Anggaran Biaya
  7. Daftar spesifikasi Barang atau Pekerjaan
  8. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.

 

  1. Surat Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas antara lain seperti yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam negeri

 

  1. Laporan PNBP antara lain :
  2. Rekapitulasi Pemasukan PNBP tahun 2918 sampai 2020;
  3. Laporan Penggunaan Anggara PNBP;
  4. Daftar Penerimaan Panjar Pendaftaran dari Pemohon;
  5. Daftar Pengambilan Panjar dari Pemohon;
  6. Kwitansi atau Bukti Pengambilan Panjar

 

  1. Laporan Barang Milik Negara Dan daftar Aset Negara ,

Sebagai Informasi yang terbuka.

 

[5.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dalam bentuk soff copy informasi pada poin [1, 2, 3, 4, 6, 7 dan 8] paragraf [5.2] kepada Pemohon.

[5.4] Memerintahkan kepada Termohon untuk menunjukan informasi pada Poin [5] paragraf [5.2] kepada Pemohon.

[5.5] Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan paragraf [5.3] dan [5.4] selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjade)

4.Bahwa karena  Putusan Komisi Informasi  Tidak memenuhi apa yang kami mohonkan nyaitu pada [5.4] Memerintahkan kepada Termohon untuk menunjukan informasi pada Poin [5] paragraf [5.2] kepada Pemohon. Nyaitu termohon hanya di perintahkan hanya MENUNJUKKAN  kepada Pemohon ,sehingga Pemohon melakukan Keberatan kepada Pengadilan tata Usaha Negara PTUN  Surabaya  dengan Dalil dan alasan Majelis Komisioner telah melanggar Pasal 35 ayat 2  Perki 1 Tahun 2021

Pasal 35 ayat 2

Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).

5.Bahwa 3 februari 2023  pada tanggal Kami PKN sudah membuat dan mendaftarkan Keberatan dan sudah membayar panjar Gugatan Keberatan  kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya dengan Nomor register perkara nomor 11/G/KI/2023/PTUN Sby

 

Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas kami memohon kepada yang mulia Ketua mahkamah agung agar Merevisi Peraturan Mahkamah agung nomor 2 Tahun 2011 dan Membuat Fatwa agar  Hakim yang melakukan Pemeriksaan Pada Persidangan Keberatan antara Pemohon Pemantau keuangan Negara PKN dan Ketua Pengadilan tata Usaha Surabaya  sebagai termohon di tunjuk dari Hakim dari Pengadilan Tingg  tata Usaha Negara Jawa Timur  untuk menghindari Konplik Interest  dengan alasan sebagai berikut

a.Bahwa di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tidak ada pasal yang mengatur tentang Apabila Badan Publik  Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi termohon kemana pemohon melakukan Upaya Hukum Keberatan

b.Bahwa Pada Pasal 8  Perki Nomor 1 Tahun 2013

(1) Dalam hal Sengketa Informasi Publik menyangkut Badan Publik Komisi Informasi, kewenangan penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh Komisi Informasi di dalam wilayah terdekat dengan domisili Komisi Informasi yang menjadi Termohon

 

  1. Pasal 79 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

 

(1) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri apabila ia berkepentingan

langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas

kehendak Hakim atau Panitera, atau atas permintaan salah satu atau pihak-pihak

yang bersengketa.

(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) maka pejabat Pengadilan yang berwenang yang menetapkan.

(4) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus

diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa

telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan

yang lain

 

  1. Pasal 22 Perki 1 tahun 2013

 

(1) Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:

  1. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya; atau
  2. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak atau kuasanya.

Berdasarkan Fakta fakta dan alasan alasan kami diatas ,maka kami memohon untuk mengisi Kekosongan Hukum dan untuk menghindari Konflik Interest agar yang Mulia ketua mahkamah agung berkenan untuk

1.Merevisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tentang  dengan menambah Pasal ,apabila Badan Publik Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi termohon maka upaya hukum keberatan pemohon di lakukan di Pengadilan tata usaha Negara yang terdekat dengan kantor termohon

2.Pada pemeriksaan sengketa keberatan dengan Nomor register nomor 11/G/KI/2023/PTUN Sby antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan  Pengadilan tata Usaha Negara sebagai termohon di Pengadilan tata Usaha Negara Surabaya  ,agar di buat fatwa tentang penunjukan Hakim dari Pengadilan Tinggi tata usaha Negara jawa Timur untuk Hindari Konflik Interest .

Demikian Permohonan kami atas bantuannya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal 10 maret 2023

SALAM ANTI KORUPSI

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

NOMOR KONTAK WA 082113185141

 

 

VIDIO Waktu penyerahan permohonan fatwa ke pada ketua Mahkamah agung RI di kantor Mahkamah agung jakarta

https://www.youtube.com/watch?v=h3H18vMr6Ps


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *