Nomor : 01/PERMOHONAN/MAHKAMAH AGUNG /PKN/III/2023
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Foto copy SK Menkumham
Prihal : Permohonan Revisi Peraturan Mahkamah Agung nomor Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum untuk menghindari kekosongan Hukum dan Konflik Interest
Kepada Yth : Ketua Mahkamah Agung
Di Jakarta
Dengan homat,
Perkenalkan Saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Pekerjaan :Ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak Untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau keuangan Negara PKN
Dengan ini Memohon kepada yang Mulia Ketua Mahkamah Agung agar Merevisi Peraturan Mahkamah Agung nomor Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan memohon agar membuat Fatwa Penunjukan Hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Jawa Timur menjadi Majelis Halim pada Persidangan Keberatan antara Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan Ketua Pengadilan tata Usaha Negara PTUN Surabaya sebagai termohon Untuk menghindari terjadinya kekosongan Hukum dan Konflik Interest [Konplik Kepentingan ] sebagaimana di maksud pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan Perki nomor 1 tahun 2013 pasal 22 tentang Konflik Interest dengan fakta Fakta sebagai berikut :
1.Bahwa Pada tanggal Pemantau Keuangan Negara PKN telah mengajukan Permohonan Informasi Ke PPID PTUN Surabaya ,Namun setelah 10 Kerja tidak di respon maka PKN mengajukan Keberatan kepada Ketua PTUN Surabaya
2.Bahwa oleh karena Ketua PTUN Surabaya sebagai Atasan PPID tidak merespon dan tidak memberikan Informasi yang PKN mohonkan maka berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 Kami mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
3.Bahwa setelah melaksanakan Persidangan 8 Kali antara Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan Ketua Pengadilan tata Usaha Negara PTUN Surabaya sebagai termohon maka di putuskan dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi jawa Timur Nomor 45/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2023 19 Januari 2023 yang pada amar putusannya sebagai berikut
Memutuskan,
[5.1] Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk sebagian.
[5.2] Menyatakan Informasi yang dimohon oleh Pemohon yaitu :
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) mulai Tahun 2018 sampai dengan 2021;
- DIPA tahun 2018 sampai dengan 2021;
- RUP Tahun 2018 sampai dengan 2021;
- Dokumen Kontrak Kerja pada pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedian jasa maupun suwakelola tahun 2018 sampai degan 2021 antara lain :
- Surat Perintah mulai Kerja
- Rencana Anggaran Biaya
- Daftar spesifikasi Barang atau Pekerjaan
- Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
- Surat Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas antara lain seperti yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam negeri
- Laporan PNBP antara lain :
- Rekapitulasi Pemasukan PNBP tahun 2918 sampai 2020;
- Laporan Penggunaan Anggara PNBP;
- Daftar Penerimaan Panjar Pendaftaran dari Pemohon;
- Daftar Pengambilan Panjar dari Pemohon;
- Kwitansi atau Bukti Pengambilan Panjar
- Laporan Barang Milik Negara Dan daftar Aset Negara ,
Sebagai Informasi yang terbuka.
[5.3] Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dalam bentuk soff copy informasi pada poin [1, 2, 3, 4, 6, 7 dan 8] paragraf [5.2] kepada Pemohon.
[5.4] Memerintahkan kepada Termohon untuk menunjukan informasi pada Poin [5] paragraf [5.2] kepada Pemohon.
[5.5] Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan paragraf [5.3] dan [5.4] selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjade)
4.Bahwa karena Putusan Komisi Informasi Tidak memenuhi apa yang kami mohonkan nyaitu pada [5.4] Memerintahkan kepada Termohon untuk menunjukan informasi pada Poin [5] paragraf [5.2] kepada Pemohon. Nyaitu termohon hanya di perintahkan hanya MENUNJUKKAN kepada Pemohon ,sehingga Pemohon melakukan Keberatan kepada Pengadilan tata Usaha Negara PTUN Surabaya dengan Dalil dan alasan Majelis Komisioner telah melanggar Pasal 35 ayat 2 Perki 1 Tahun 2021
Pasal 35 ayat 2
Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).
5.Bahwa 3 februari 2023 pada tanggal Kami PKN sudah membuat dan mendaftarkan Keberatan dan sudah membayar panjar Gugatan Keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya dengan Nomor register perkara nomor 11/G/KI/2023/PTUN Sby
Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas kami memohon kepada yang mulia Ketua mahkamah agung agar Merevisi Peraturan Mahkamah agung nomor 2 Tahun 2011 dan Membuat Fatwa agar Hakim yang melakukan Pemeriksaan Pada Persidangan Keberatan antara Pemohon Pemantau keuangan Negara PKN dan Ketua Pengadilan tata Usaha Surabaya sebagai termohon di tunjuk dari Hakim dari Pengadilan Tingg tata Usaha Negara Jawa Timur untuk menghindari Konplik Interest dengan alasan sebagai berikut
a.Bahwa di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tidak ada pasal yang mengatur tentang Apabila Badan Publik Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi termohon kemana pemohon melakukan Upaya Hukum Keberatan
b.Bahwa Pada Pasal 8 Perki Nomor 1 Tahun 2013
(1) Dalam hal Sengketa Informasi Publik menyangkut Badan Publik Komisi Informasi, kewenangan penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh Komisi Informasi di dalam wilayah terdekat dengan domisili Komisi Informasi yang menjadi Termohon
- Pasal 79 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
(1) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri apabila ia berkepentingan
langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas
kehendak Hakim atau Panitera, atau atas permintaan salah satu atau pihak-pihak
yang bersengketa.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) maka pejabat Pengadilan yang berwenang yang menetapkan.
(4) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa
telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan
yang lain
- Pasal 22 Perki 1 tahun 2013
(1) Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:
- terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya; atau
- mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak atau kuasanya.
Berdasarkan Fakta fakta dan alasan alasan kami diatas ,maka kami memohon untuk mengisi Kekosongan Hukum dan untuk menghindari Konflik Interest agar yang Mulia ketua mahkamah agung berkenan untuk
1.Merevisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tentang dengan menambah Pasal ,apabila Badan Publik Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi termohon maka upaya hukum keberatan pemohon di lakukan di Pengadilan tata usaha Negara yang terdekat dengan kantor termohon
2.Pada pemeriksaan sengketa keberatan dengan Nomor register nomor 11/G/KI/2023/PTUN Sby antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan Pengadilan tata Usaha Negara sebagai termohon di Pengadilan tata Usaha Negara Surabaya ,agar di buat fatwa tentang penunjukan Hakim dari Pengadilan Tinggi tata usaha Negara jawa Timur untuk Hindari Konflik Interest .
Demikian Permohonan kami atas bantuannya kami ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal 10 maret 2023
SALAM ANTI KORUPSI
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
NOMOR KONTAK WA 082113185141

VIDIO Waktu penyerahan permohonan fatwa ke pada ketua Mahkamah agung RI di kantor Mahkamah agung jakarta

Tinggalkan Balasan