Terditeksi gerakan Massip dan terorganisir seluruh Komisi Informasi di Indonesia ingin menjegal pergerakan PKN dengan dalil ,,bahwa PKN tidak mengalami kerugian lansung ,kalau permohonan informasi tidak di berikan penguasa , dan para komisioner ini juga selalu mendalil kan bahwa PKN tidak ber etikat sungguh sungguh ,,,
Menyikapi ini … saya Instruksikan kepada seluruh Tim pemantau keuangan negara PKN di Indonesia ,agar memberikan upaya edukasi dan pembelajaran kepada para komisioner di di seluruh Provinsi dengan mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada masing masing PPID Komisi Informasi di Provisni masing masing ..seperti contoh di bawah ini ,,permohonan informasi yang pkn tujuan kepada PPID Komisi Informasi Kota Cirebon ,,,, ,dan dalam waktu dekat ini semua harus sudah terkirim dan ada tanda terima nya dari seluruh Komisi Informasi di Indonsia …..
dan saya minta kepada rekan rekan aktivis anti korupsi dan keterbukaan informasi dan masyarakat agar memberikan pembelajaran kepada para komisioner dengan cara mengajukan permohonan informasi kepada PPID Komisi informasi di semua provinsi ,dengan demikian mereka akan menjadi termohon dan akan memaksa mereka untuk belajar dan paham tentang arti pasal 28F UUD 45 dan Tujuan lembaga komisi informasi ..
PERMINTAAN INFORMASI KE PPID KOMISI KOTA CIREBON ,,
Nomor : 01/PI/KIP KOTA CIREBON /PKN/X/2023
. Sifat : Penting
Lampiran : 1 Foto copy SK Menkumham. Prihal : Permohonan Informasi Publik
Kepada Yth : PPID KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON
DI – CIREBON
Dengan hormat, Dasar :
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
5. Putusan Komisi Informasi nomor 1168/PTSM-MK PA/KI -JBR/II/2022 6.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner
.Atas dasar rujukan tersebut, Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :
Nama : PATAR SIHOTANG. SH, MH
Jabatan : Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Alamat : Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .
Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN). Memohon Informasi Publik sebagai berikut :
Bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN) sudah terdaftar dan memiliki legal standing Surat Keputusan Menkumham dan sudah bersidang di seluruh Indonesia, Bahkan sudah beberapa kali menang di Mahkamah Agung dan sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari Pihak penegak hukum atas laporan dugaan korupsi yang dilaporkan PKN dan sudah inrach, ini adalah merupakan bukti legalitas dan bukti kegiatan PKN yang secara terus menerus melakukan Pemberantasan dan pencegahan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Atas hal diatas, informasi yang kami mohonkan adalah :
1. Pelaksanaan bimtek pada komisioner mulai tahun 2018 sampai dengan 2022
a) Dimana lokasi dilaksanakan.
b) Kapan dilaksanakan.
c) Siapa penyelenggaranya.
d) Apa hasil bimtek yang didapatkan.
e) Bukti Laporan Pertanggung jawabannya keuangan dan foto sertifikat nya
2.Pengunaan Dana pengadaan Barang dan jasa melalui Penyedia jasa dan Swakelola Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022
Adapun informasi yang dimohonkan adalah :
1.Kerangka acuan kerja {KAK}
2.Rencana Rencana Umum Pengadaan {RUP}
3.Rencana anggaran
4.Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
5.Spesifikasi Teknis;
6.Daftar Kuantitas dan Harga;
7.Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
8.Gambar Rencana Pekerjaan;
9.Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
10.Surat Perintah Mulai Kerja;
11.Surat Pesanan E-purchasing (Untuk Pekerjaan Pengadaan Barang);
12.Surat Perintah Membayar (SPM);
13.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
14.Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;
15.Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
16.Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
17.Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
2. LAKIP Tahun 2018 sampai dengan 2022
3. Daftar hadir Komisioner mulai Tahun 2018 sampai dengan 2022
4. Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan [LPJ] mulai Tahun 2018 sampai Tahun 2022
5. Laporan Pertanggung Jawaban Perjalanan dinas antara lain seperti yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan dinas dalam negeri mulai Tahun 2018 sampai Tahun 2022 beserta foto copy :
a. Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
c. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
6.Daftar persidangan gugatan sengketa informasi yang sudah di putuskan dengan format nomor , pemohon dan badan publik atau termohon dan hasil putusan mulai tahun 2018 sampai dengan 2022
Bahwa adapun pengambilan dokumen ini akan langsung diambil oleh Tim PKN.
Demikian permohonan ini kami buat , Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
SALAM ANTI KORUPSI
Bekasi Tanggal, 18 Oktober 2023
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN…
PATAR SIHOTANG SH MH …

Tinggalkan Balasan