1.Bahwa berdasarkan pasal 18 UU No 14 Tahun 2008 Informasi Tentang
a.rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
b.laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
c.laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan
Adapun Informasi yang kami mohonkan adalah
a.rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
b.laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
c.laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
2.Bahwa berdasarkan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan / lembaga (RKA/L) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik
Adapun informasi yang kami mohonkan adalah
a.RKA
b.DIPA
c.Rencana Umum Pengadaan
Pada Penggunaan Anggaran di Badan Publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahun anggaran 2021 sampai 2022
3.Bahwa pada Pasal 18 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik menyatakan
Pasal 18
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Adapun Informasi Publik yang kami Mohonkan adalah
a.Rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
b.Laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
c.Laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
Pada Penggunaan Anggaran di Badan Publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahun anggaran 2021 sampai 2022
4.Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 4 Perki 1 tahun 2021 yang menyatakan tentang informasi public yang terbuka untuk umum
4) Ringkasan laporan keuangan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset dan investasi.
Bahwa Informasi yang kami Mohonkan adalan
a.Rencana dan Laporan Realisasi anggaran
b.Daftar asset dan Investasi
Pada Penggunaan Anggaran di Badan Publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahun anggaran 2021 sampai 2022
Bahwa Informasi yang kami minta tentang Aset ,sesuai yang di maksud paha
Daftar Inventaris barang sesuai dengan yang di maksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang tata Cara Pelaksanaan Pembukuan ,Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik daerah .



Tinggalkan Balasan