TUNTUTAN PADA AKSI DI KOMISI INFORMASI  DKI JAKARTA

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Salam Sejahtera Buat kita semua

Yang kami Hormati 

Gubernur DKI Jakarta dan Jajarannya

Ketua DPRD dan jajarannya

Kapolda metro jaya dan Jajarannya

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta dan jajarannya

Masyarakat DKI Jakarta yang kami hormati dan kami cintai

Khusus nya  jajaran kepolisian yang ikut menjaga dan mengawasi aksi kami ini

Ijinkan lagi kami melaksanakan aksi demo ini ,karena aksi demo  ini adalah upaya terakhir dalam mendapatkan hak hak konstitusi kami sebagai Rakyat dan mendesak agar Komisi Informasi melakukan persidangan kode etik anggota Komisioner  dengan fakta sebagai berikut :

Berdasarkan :

1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan  Informasi Publik

.Atas dasar rujukan tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini : Nama            :   PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan                                  :   Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara  Alamat                        :   Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain  sudah melebihi 100 hari kerja  32  Gugatan sengketa informasi yang telah di daftarkan PKN , Namun sampai surat ini di buat pada tanggal 29 Juli 2024 belum di proses persidangan.

FAKTA FAKTA

1.Bahwa Mulai 28 April  2023  tanggal  sampai 22 Februari 2024  Pemantau keuangan negara telah mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik sebanyak 32 Nomor Sengketa Informasi  kepada Komisi Informasi Publik DKI Jakarta    [ foto copy daftar sengketa informasi dan jumlah hari nya terlampir sebagai bukti P1 ]

DAFTAR  PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI  YANG SUDAH MELEBIHI 100 HARI  DI HITUNG DARI TANGGAL PENDAFTARAN SAMPAI PEMBUATAN LAPORAN KODE ETIK KOMISI  29 JULI 2024

NO         Tanggal pendaftaran sengketa informasi NAMA  BADAN PUBLIK

YANG DI  GUGAT              JUMLAH HARI KERJA

1              28 April 2023     PANTI SOSIAL BINA INSAN           459  hari

2              28 April 2023      GELANGGANG REMAJA  JAKARTA UTARA              459  hari

3              28 April 2023      KELURAHAN PLUIT  JAKARTA UTARA       459  hari

4              10 Mei 2023        SUKU DINAS SDA  JAKARTA UTARA           447  hari

5              10 Mei 2023        TAMAN MARGASATWA RAGUNAN          447  hari

6              10 Mei 2023        DINAS SOSIAL PROV DKI JAKARTA             447  Hari

7              16 Mei 2023        PUSAT  PELATIHAN  KERJA PENGEMBANGAN  INDUSTI    441  hari

8              16 Mei 2023        UPT. SAMPAH TERPADU DKI JAKARTA     441  hari

9              16 Mei 2023        DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROV DKI JAKARTA       441  hari

10           19 Mei 2023        RSUD KEPULAUAN  SERIBU          436  hari

11           19 Mei 2023        SUDIN SOSIAL JAKARTA  BARAT 436  hari

12           19 Mei 2023        BADAN PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA       436 hari

13           29 Mei 2023        DINAS KETAHANAN PANGAN DKI JAKARTA           428  hari

14           29 Mei 2023        PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BALITA  TUNAS BANGSA    428 hari

15           12 Juni 2023        RSUD  KEMAYORAN  DKI JAKARTA            414  hari

16           12 Juni 2023        PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA UTARA          414  hari

17           12 Juni 2023        DiNAS PERTAMANAN DKI JAKARTA          414 hari

18           20 Juni 2023        PANTI  SOSIAL  ANAK  BALITA      406 hari

19           20 Juni 2023        GELANGGANG REMAJA  JAKARTA PUSAT               406 hari

20           14 Juli 2023         RSUD  PASAR REBO JAKARTA      383 hari

21           14 Juli 2023         PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA PUSAT           383 hari

22           4 September 2023           KELURAHAN PENJARINGAN JAKARTA UTARA       331 hari

23           4 September 2023           KELURAHAN KAMAL  MUARA JAKARTA UTARA   331 hari

24           13 September 2023         UNIT PENGELOLA ANGKUTAN SEKOLAH DKI JAKARTA      320 hari

25           13 September 2023         RSUD  TUGU KOJA JAKARTA UTARA         320 hari

26           13 September 2023         SUDIN PENDIDIKAN JAKARTA UTARA WILAYAH 1 240 hari

27           13 Februari 2024               SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR  JAKARTA  TIMUR             176 hari

28           13 Februari 2024               SUKU DINAS  PERTAMAN JAKARTA  TIMUR           176 hari

29           13 Februari 2024               SMKN  13 JAKARTA          176 hari

30           22 Februari 2024               SUKU DINAS  LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA PUSAT          176 hari

31           22 Februari 2024               PTUN  JAKARTA 176 hari

32           22 Februari 2024               SUKU DINAS  LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA TIMUR         176 hari

2.Bahwa berdasarkan pasal 38  UU 14 Tahun 2008

Pasal 38  UU 14 Tahun 2008

(1)Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupatenjkota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi danj atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi PubIik.

(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

3.Bahwa sesuai aturan  Panitera menyampaikan berkas permohonan sengketa informasi kepada ketua komisi Informasi selanjutnya Ketua Komisi Informasi menunjuk Majelis Komisi Informasi seperti amanat pasal 20   Perki 1 tahun 2013

Pasal 20 PERKI 1 TAHUN 2013

(1) Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator.

(2) Panitera menetapkan Panitera Pengganti.

Pasal 23

Majelis Komisioner menetapkan metode, tempat, agenda, serta jadwal

sidang hari pertama ajudikasi.

Karena ketua Komisi Informasi tidak melaksanakan Prosedur sesuai pasal 20 Perki 1 tahun 2013 sehingga berdampak tidak dilaksanakannya 32 Nomor pendaftaran sengketa Informasi persidangan sudah melebihi 100 hari kerja  .

4.Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak  patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016  Pasal

Pasal 3

(3) Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip pedoman perilaku sebagai berikut:

 a. bersikap mandiri;

b. adil;

 c. integritas;

 d. bertanggung jawab;

 e. profesional;

 f. disiplin; dan

 g. bijaksana.

Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

Pasal 11

(1)          Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Identitas Pelapor;

b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan

c. Bukti.

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH

1.SK Menteri Pendirian PKN  sebagai Identitas pelapor

2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik

3.Bukti Bukti  Tanda terima Pendaftaran sengketa Informasi

Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik karena melanggar Peraturan perundangan undangan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013

TUNTUTAN PEMANTAU KEIUANGAN NEGARA PKN

1.Meminta kepada Komisi Informasi Provinsi  DKI Jakarta   agar Segera  membentuk  Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau  live streming

2.Agar para Komisioner memahami  filosopi dan Tujuan pasal 28 F UUD 1945 dan Tujuan UU No 14 Tahun 2008 dan Tujuan di bentuk Lembaga Komisi Informasi nyaitu melindungi dan menjamin rakyat mendapatkan Hak hak Konstituasi dan hak azasi nya nyaitu Informasi

3.Agar  Para Komisioner memiliki wawasan kebangsaan dan melihat pemohon informasi sebagai rakyat yang terpanggil untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara dan bangsa , untuk menghindari pola pikir yang selalu mencari cari kesalahan dan kekurangan administrasi pemohon [rakyat pkn] dan memiliki budaya malu untuk membela dan mengamankan  sindikat korupsi di badan publik pengguna anggaran Rakyat .

Demikian tuntutan  ini kami sampaikan dan harapan kami dapat di realisasikan untuk menghindari tindakan aksi demo berikut nya yang melibatkan banyak massa rakyat PKN  di seluruh Indonesia .

Jakarta Rabu Tanggal 14 Desember 2024

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *