TUNTUTAN PADA AKSI DI DPRD DKI JAKARTA

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Salam Sejahtera Buat kita semua

Yang kami Hormati 

Gubernur DKI Jakarta dan Jajarannya

Ketua DPRD dan jajarannya

Kapolda metro jaya dan Jajarannya

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta dan jajarannya

Masyarakat DKI Jakarta yang kami hormati dan kami cintai

Khusus nya  jajaran kepolisian yang ikut menjaga dan mengawasi aksi kami ini

Ijinkan lagi kami melaksanakan aksi demo ini ,karena aksi demo  ini adalah upaya terakhir dalam mendapatkan hak hak konstitusi kami sebagai Rakyat dan mendesak agar Komisi Informasi melakukan persidangan kode etik anggota Komisioner  dengan fakta sebagai berikut :

1.Bahwa Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIP-DKI-PS-M-A/2023 Tanggal 5 September 2023 dan Putusan PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS.M-A/2023  telah memerintahkan agar Ketua DPRD DKI jakarta sebagai termohon Informasi agar  menyerahkan dokumen Informasi publik kepada pemantau keuangan negara PKN sebagai pemohon Informasi

Adapun dokumen dokumen yang harus diberikan adalah laporan pertanggung jawaban dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pada anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

a.Laporan Pertanggung jawaban dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

b.Laporan pelaksanaan  dan penggunaan dana Reses masing masing anggota DPRD dan LPJ penggunaan dana reses di DPRD  anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

c.Laporan pertanggung Jawaban Perjalanan dinas anggota DPRD anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

d.laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Peningkatan kompetensi SDM anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

e.Laporan Pertanggung jawaban pelaksaan hearing dan dialog  anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

f.Laporan pertanggung Jawaban Pelaksaann rapat Paripurna anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

g.laporan pertanggung jawaban peningkatan kapaitas pimpinan anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

h.Laporan pertanggung jawaban Honorium Narasumber dan Bukan ASN anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

i.Laporan pertanggung jawaban anggran perumahan anggaran tahun 2020 dan 2021

j.Laporan pertanggung jawaban Transportasi anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

k.Surat Pertanggung jawaban pendapatan lainnya anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

l.DIPA DPRD anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

M.Sof copy APBD DKI jakarta anggaran tahun 2020 dan tahun 2021

Bahwa pada tanggal 26 September 2023 DPRD jakarta telah memberikan dokumen dalam bentuk  Sof Copy di flas disk namun setelah di periksa ,tidak sesuai dengan amar putusan  hanya  5 Persen yang di berikan , sehingga PKN mengajukan Penetapan Eksekusi ke PTUN Jakarta  dan amar Putusan PTUN Jakarta telah memerintahkan DPRD Jakarta agar memberikan Dokumen kepada PKN sebagai pemohon eksekusi sesuai putusan .

Bahwa tanggal     berdasarkan Putusan  Penetapan Eksekusi PTUN jakarta ,kami PKN mendatangi Kantor DPRD dan bertemu dengan Sekretariat DPRD namun hasilnya NOL atau pihak termohon eksekusi tidak mau memberikan .

Bahwa adapun Tujuan Dokumen itu kami minta adalah sebagai Informasi awal atau bukti awal dalam melaksanakan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi sesuai pasal 41  UU no 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 pasal 2 menyatakan : Pasal 2

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang  menangani perkara tindak pidana korupsi;

Bahwa Dokumen tersebut juga akan digunakan sebagai barang bukti untuk melengkapi bukti bukti pada laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai amanat pasal 8

pasal 8 ayat 2

(2) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:

a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan

b. dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Bahwa tujuan dari permintaan dokumen ini juga sebagai kelancaran dan keberhasilan dari Lembaga PKN dalam melaksanakan Partisipasi Masyarakat dalam mengawasi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan daerah  sesuai pasal 14 PP 45 tahun 2017  yang menyatakan :

 Pasal 14

Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/ atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Bahwa Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik UU no 14 tahun 2008  sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

 (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

 (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi seeara eepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3) pengeeualian bersifat ketat dan terbatas;

 (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Bahwa sesuai pasal 52 UU no 14 Tahun 2008 tentang Pidana Khusus keterbukaan informasi  yang menyatakan : Pasal 52

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, danj atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, danj atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,OO (limajuta rupiah).

Bahwa disamping hukuman pidana yang paling utama SANGSI SOSIAL dan  Rasa malu dan  integritas dan kehormatan DPRD yang katanya yang LEMBAGA YANG MULIA .

Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas kami Pemantau keuangan negara PKN menuntut dan meminta kepada ketua DPRD DKI Jakarta

1.Agar memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Komisi Informasi dan Penetapan eksekusi PTUN jakarta

2.Membuka akses kepada  kemasyarakat yang meminta Informasi Publik yang ada di DPRD DKI Jakarta

Demikian tuntutan  ini kami sampaikan dan harapan kami dapat di realisasikan untuk menghindari tindakan aksi demo berikut nya yang melibatkan banyak massa rakyat PKN  di seluruh Indonesia .

Jakarta Rabu Tanggal 14 Desember 2024

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *