Pemantau Keuangan Negara laporkan Komisi Informasi Sumatera utara untuk sidang kode etik

Sifat              : Penting

Lampiran      : Dokumen Bukti Barang Bukti

   Prihal            : Pembentukan  Majelis Etik  atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik       yang di lakukan ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Kepada Yth :   KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA UTARA

 DI – Medan

Dengan hormat

Dasar :

1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan  Informasi Publik

.Atas dasar rujukan tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :

Nama            :   PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan          :   Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara  Alamat           :   Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara  nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain tidak memberikan atau mengirim Putusan komisi Informasi kepada Pihak pihak yang bersengketa paling lama 3 hari sebagaimana dimaksud pada pasal 59 Perki 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi   .

FAKTA FAKTA

1.Bahwa Mulai 30 Januari 2023 sampai dengan 25 Maret 2024 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah memutus Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan Pemantau keuangan negara PKN sebagai Pemohon dan Beberapa Badan Publik yang ada di  Provinsi Sumatera utara sebagai termohon  seperti fakta dibawah ini .

DAFTAR PUTUSAN KOMISI INFORMASI SUMATERA YANG PENGIRIMAN MELEBIHI 3 HARI MELANGGAR PASAL UU 14 TAHUN 2008 DAN PERKI 1 TAHUN 2013 DAN  MASUK PELANGGARAN KODE ETIK PASAL PERKI 3 TAHUN 2016

NONAMA BADAN PUBLIKNO PUTUSANTGL PUTUSANTGL DITERIMAJUMLAH HARI
1Sekretaris Kota Medan54/PTS/KIP-SU/I/202330 -01-202314 -06- 2024502
2Sekretaris Kota Medan55/PTS/KIP-SU/I/202330-01-202314-06-2024502
3SMP Negeri 3 Tarutung97/PTS/KIP-SU/I/202331-01-202414-06-2024136
4SMP NEGERI 2 Tarutung96/PTS/KIP-SU/I/202331-01-202414-06-2024136
5SMP Negeri 4 Tarutung98/PTS/KIP-SU/I/202331-01-202414-06-2024136
6SMP Negeri 1 Tarutung95/PTS/KIP-SU/I/202331-01-202414-06-2024136
7Sekda Prov Sumatera Utara58/PTS/KIP-SU/I/202327-01-202314-06-2024140
8Pemberdayaan Desa Tap.utara11/PTS/KIP-SU/I/202312-09-202314-06-2024189
9Sekda Samosir33/PTS/KIP-SU/I/202319-12-202314-06-2024189
10Kades Pardomuan Tap.Utara81/PTS/KIP-SU/I/202326-10-202314-06-2024233
11Kades Parmonangan Samosir35/PTS/KIP-SU/I/202431-01-202414-06-2024136
12Kades Sihikkit Humbasa49/PTS/KIP-SU/I/202322-06-202314-06-2024359
13Kades Batang Labusel06/PTS/KIP-SU/x/202330-10-202314-06-2024229
14DPRD Tap Utara80/PTS/KIP-SU/I/202311-09-202314-06-2024217
15SMP Negeri 1 Mula Samosir107/PTS/KIP-SU/IX/202311-09-202314-06-2024217
16SMK HKBP Pangururan03/PTS/KIP-SU/X/202330-10-202314-06-2024229
17SMPN Purbatua Tap Utara01/PEN-G/KIP-SU/II/202403-03-202414-06-2024104
18SMPN 1Siborong borong100/PEN-G/KIP-SU/II/202419-02-202414-06-2024117
19SMPN Simangambat104/PEN-G/KIP-SU/II/202426-03-202414-06-202481
20SMPN 1Pahae jae106/PEN-G/KIP-SU/II/202426-03-202414-06-202481
21SMPN Siborong borong99/PEN-G/KIP-SU/II/202419-02-202414-06-2024117
22SMPN Pagaran102/PEN-G/KIP-SU/II/202425 -03-202414-06-202480
23SMPN 4 pahe jae103/PEN-G/KIP-SU/II/202425-03-202414-06-202480
24SMPN 4 Siborong borong101/PEN-G/KIP-SU/II/202425-03-202414-06-202480

2.Bahwa oleh Karena Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara tidak mengirim  Putusan Kepada PKN sebagai Pemohon dan Badan Publik sebagai termohon , maka pada tanggal 11 juni 2024 PKN mengirim surat kepada Ketua Komisi Informasi dengan surat nomor 01/PERMOHONQN/PKN/VI/2024 Prihal permohonan agar putusan di berikan atau dikirim ke dua belah pihak yang bersengketa . dan selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2024 Ketua Komisi Informasi mengirim 24 Putusan kepada PKN melalui kantor Pos [foto copy bukti pengiriman kantor pos terlampir sebagai barang bukti ] dan pengiriman putusan sudah melebihi 3 hari dari semenjak putusan di bacakan .

3.Bahwa berdasarkan Pasal 59 (1) Perki 1 Tahun 2013

(1)Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(4)Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.

4.Bahwa berdasarkan Fakta Fakta diatas patut diduga keras Komisi Informasi Sumatera utara telah melakukan pelanggaran kode etik Komisioner

5.Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak  patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016  Pasal

Pasal 3

(3) Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip pedoman perilaku sebagai berikut:

 a. bersikap mandiri;

b. adil;

 c. integritas;

 d. bertanggung jawab;

 e. profesional;

 f. disiplin; dan

 g. bijaksana.

Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Identitas Pelapor;

b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan

c. Bukti.

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH

1.SK Menteri Pendirian PKN  sebagai Identitas pelapor

2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik

3.Bukti Bukti

Tanda terima Pendaftaran sengketa Informasi

Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik karena melanggar Peraturan perundangan undangan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013

Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Provinsi  Sumatera Utara   agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau  live streming

Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku

Bekasi Tanggal  28 Agustus  2024

Pelapor