TUNTUTAN AKSI DI KOMISI INFORMASI PUSAT

                Tanggal 5 November 2024

Kepada Yth

1.Presiden RI Bapak Jenderal (P) Prabowo Subianto

2.Ketua Komisi 1 DPR RI

3.Ketua Komisi Informasi Pusat

3.Seluruh Ketua Komisi Informasi provinsi di seluruh Indonesia

Assalamualaikum Waromatulohi Warabakatu

Salam sejahtera buat kita semua

Pada hari ini Selasa Tanggal 5 November 2024 Kami Perkumpulan Pemantau keuangan negara PKN melakukan aksi demo pada hari ke kantor Komisi Informasi Pusat  untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami agar Komisi Informasi Pusat melakukan Revisi atau perubahan dari Pada Peraturan Komisi Informasi No 3 tahun 2016  tentang Kode Etik anggota Komisi Informasi  khususnya pasal 15 ayat  3 huruf a  yang menyatakan

a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau

Pasal 15 ayat 3 a ini  ada kata diterima atau di tolak  menjadi dasar hokum atau payung hukum atau sarana melindungi anggota komisi informasi yang melakukan dugaan pelanggaran kode etik komisi , sehingga sudah  6 laporan pelanggaran kode  etik di komisi informasi di Indonesia ini   satu pun tidak pernah di laksanakan atau mereka tolak dengan alasan tidak jelas  dengan fakta fakta sebagai berikut :

FAKTA FAKTA

1.Bahwa pemantau keuangan negara PKN sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke komisi informasi

a.Komisi Informasi Provinsi Jawa barat kasus dugaan adanya hubungan keluarga semenda antara majelis komisioner  dengan kepala desa sebagai Termohon .

b.Komisi Informasi Sumatera utara  kasus dugaan perselingkuhan sesama anggota komisioner yang sudah viral di social media

c. Komisi Informasi Sumatera utara  kasus dugaan Tidak Profesioanl karena hasil putusan di kirim melebihi 3 hari bahkan ada yang sampai di atas 100 hari

d.Komisi Informasi Jawa Timur Kasus dugaan Tidak professional dengan modus penyelesaian sengketa melebihi 100 hari .

e.Komisi Informasi DKI Jakarta kasus dugaan tidak Profesional dengan modus penyelesaian sengketa melebihi 100 Hari .

f.Komisi Informasi Nusa tenggara Timur kasus dugaan tidak professional dengan modus menolak  pada saat pendaftaran sengketa Informasi  dengan alasan Pemohon (PKN ) belum memenuhi syarat waktu membuat keberatan , namun menurut kami PKN pemohon sudah memenuhi syarat  sesuai dengan Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 Tahun 2021 .

Bahwa dari  6  Laporan Pemantau keuangan negara PKN ,semua ditolak dengan alasan  tidak jelas dan jawaban Arogansi .

2.Bahwa  Lembaga Komisi Informasi ini  tidak ada Lembaga yang mengontrol  dan cendrung seperti Lembaga liar dan suka suka  ,karena  selama ini  Lembaga ini tidak ada yang mengawasi dan menindak dan memberikan sangsi  apabila berbuat kesalahan .

3.Bahwa berdasarkan Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Identitas Pelapor;

b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan

c. Bukti.

Bahwa walaupun Pemantau keuangan negara PKN sebagai pelapor sudah memenuhi syarat pelaporan sesuai pasal 11 , tetap saja  Komisi informasi ini menolak dengan arogansi nya laporan kode etik PKN .

3.Bahwa berdasarkan pasal 15  Perki 3 tahun 2016 menyatakan

Pasal 15

(1) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada Komisi Informasi yang bersangkutan.

(2) Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menetapkan:

a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau

b. nama-nama Majelis Etik.

(4) Dalam hal laporan diterima atau ditolak, Komisi Informasi menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor

paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.

(5) Dalam hal laporan diterima, Komisi Informasi menyampaikan Penetapan Majelis Etik kepada namanama yang terpilih menjadi Majelis Etik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan

4.Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk

mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

Bahwa ahwa keterbukaan informasi publlk merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik

terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada

kepentingan publik;

bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat

informasi;

5.Bahwa Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan

pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk meneari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan

Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Bahwa Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Ora.”lg untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan

Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi seeara eepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengeeualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan

Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

6.Bahwa pemantau keuangan negara PKN menolak Pembentukan Majelis Kode etik  yang permanen ,karena akan dimanfaatkan  sebagai lapangan pekerjaan baru dan dimanfaatkan melawan dan menjegal rakyat pemohon informasi  dan akan  menghabiskan anggaran Negara yang banyak namun tidak ada manfaatnya .sehingga untuk majelis kode etik cukup dengan hasil siding pleno yang memutuskan membentuk majelis kode etik yang bersifat sementara .

Bahwa berdasarkan hal hal diatas kami menyampaikan  TUNTUTAN

1.Agar Merobah atau merevisi pasal 15 ayat 3 huruf a Perki 3 tahun 2016 yang mengatakan

a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau

 kata di tolak di hapus  robah menjadi

Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menetapkan:

a. diterima  laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau

b. nama-nama Majelis Etik.

2. menolak Pembentukan Majelis Kode etik  yang permanen, sehingga untuk majelis kode etik cukup dengan hasil sidang pleno yang memutuskan membentuk majelis kode etik yang bersifat sementara .

Demikian Tuntutan  ini kami buat ,atas kerja sama nya kami Ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal  5 November 2024

SALAM ANTI KORUPSI


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *