Berawal dari Laporan Pemantau Keuangan negara ke Kapolres Supiori tentang Dugaan kasus Korupsi di Kampung Mapia kabupaten Supiori ,selanjutnya Pihak Penyidik melakukan Pemeriksaan dan melakukan Penyidikan dan menyerahkan ke Kejari Biak agar dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tipikor Jayapura dan saat ini dari Pengadilan Tipikor Jayapura sudah menjatukan hukuman kepada terdakwa dan sudah di eksekusi di LP Keroom Papua .
Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap an terdakwa Willyams Ekladius Msen dan A.n terdakwa Ferni alias Ferni lasaiji
bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura di Jayapura dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Keerom, Jaksa Eksekutor I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H. didampingi staf pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dzaky Achamd Kesuma melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap an terdakwa Willyams Ekladius Msen dan A.n terdakwa Ferni alias Ferni lasaiji, eksekusi putusan berjalan aman dan lancar
https://kejari-biaknumfor.kejaksaan.go.id/berita/s/eksekusi-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-yang-sudah-ber-ccf1d
adapun bukti Bukti Pemantau keuangan negara yang melaporkan sesuai dengan SP2HP dari Polres Supiori seperti terlampir :

PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa WILIYAMS EKLADIUS MSEN, selaku Kepala Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Supiori Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Kampung Mapia dan Pengangkatan Kepala Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun 2013 tanggal 27 September 2013 (menggantikan Kepala Kampung lama Sdr. Adris Msen) yang dilanjutkan sebagai Plt. Kepala Kampung Mapia berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/ 102/ Tahun 2019 tanggal 28 September 2019 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Kampung Mapia dan Pengangkatan Pejabat Pelaksanan Tugas Kepala Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi FERNY LASAIJI selaku Bendahara Pengeluaran Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Kampung Tahun 2019 (dilakukan penuntutan terpisah), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat pasti lagi antara Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Provinsi Papua dan di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua tepatnya di Hasjrat Abadi, Toko Mega Jaya, Toko Rejeki atau setidaknya pada suatu tempat di wilayah Kabupaten Supiori Provinsi Papua dan wilayah Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum: Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia tanpa melalui Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Desa (Musrenbangdes) atau musyawarah kampung tanpa melibatkan Aparatur Kampung Mapia, Badan Musyawara Kampung Mapia, Masyarakat Kampung Mapia sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1); Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah mengelola dan menatausahakan dana kampung tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK) Kampung Mapia lainnya yang memiliki tugas dan fungsi di bidangnya masing – masing berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/KKM/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung, Sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 Ayat (1) Jo. Ayat (4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2); Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah membelanjakan dana kampung tidak sesuai dengan pagu dan peruntukan yang sebenarnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2019 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2020 sehingga bertentangan dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pasal 2 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 Ayat (2) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Bab VII Pasal 32 Ayat (1); Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji tidak melengkapi laporan pertanggungjawaban atas pembelanjaan anggaran sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun 2019 dengan bukti bukti pendukung yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan: Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 224.109.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan ribu rupiah), memperkaya Saksi Ferni Lasaiji sebesar Rp 179.014.829,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat belas ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah), serta telah memperkaya Saksi Jurainy Tuahuns (Istri Terdakwa) sebesar Rp 19.210.000,- (sembilan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 422.333.829,- (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dalam hal ini terdiri dari Keuangan Negara (Dana Desa) sebesar Rp 247.023.464,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Keuangan Daerah (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 175.310.365 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa/ Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tanggal 4 Mei 2023 dari Inspektorat Kabupaten Supiori, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama Saksi Ferni Lasaiji dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa yang merupakan Kepala Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori berdasarkan Surat Keputusan Bupati Supiori Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Kampung Mapia dan Pengangkatan Kepala Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun 2013 tanggal 27 September 2013 (menggantikan Kepala Kampung lama Sdr. Adris Msen) dan juga selaku Plt. Kepala Kampung Mapia berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/102/Tahun 2019 tanggal 28 September 2019 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Kampung Mapia Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksanan Tugas Kepala Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori.
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga melekat jabatan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Kampung dalam hal selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (2) memiliki tugas dan kewenangan untuk: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB ?Desa; Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang ?milik Desa; Melakukan tindakan yang mengakibatkan ?pengeluaran atas beban APB Desa; Menetapkan PPKD; Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; Menyetujui RAK Desa; dan Menyetujui SPP.
- Bahwa untuk mendukung pelaksanaan roda pemerintahan desa di Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori, maka diangkat juga para perangkat kampung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/KKM/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung, yang terdiri dari: Inamer Oktovianus Msen selaku Sekretaris Kampung Mapia, Ferny Lasaiji selaku Kaur Keuangan, Yawan Markus selaku Kasi Pemerintah, Obeth Yawan selaku Kaur Umum, Herry Rafli Msen selaku Kaur Pembangunan, Markus Orgenes Faidiban selaku Kasi Kesra. Yang mana nama-nama tersebut diatas, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menjabat sebagai anggota Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
- Bahwa sebagai penunjang jalannya roda pemerintahan Kampung Mapia pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Supiori telah mengalokasikan anggaran baik Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD yang besarannya ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana uraian berikut ini.
Tahun Anggaran 2019
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Supiori Nomor 08 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD Setiap Desa Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019, jumlah Dana Desa (DD) untuk Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019 ialah sebesar Rp. 954.604.000,- (Sembilan ratus lima puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Supiori Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian ADD setiap desa Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019, jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019 ialah sebesar Rp. 738.512.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kampung Mapia (tanpa nomor dan tanggal) tentang penetapan APBK, diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019 ialah berjumlah Rp. 1.693.116.000,- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Pendapatan
|
954.604.000,-
738.512.000,- |
| Jumlah Pendapatan | 1.693.116.000,- | |
| 2. | Belanja Kampung: | |
| a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 507.634.800,- | |
| b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 938.739.200,- | |
| c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 106.100.000,- | |
| d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 436.187.700,- | |
| Jumlah Belanja | 2.033.661.700,- | |
| Surplus/ Defisit | 340.545.700,- | |
| 3. | Pembiayaan:
|
394.564.530,-
52.337.000,- |
| Pembiayaan Netto | 342.227.530,- | |
| Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran | 1.681.830,- |
- Bahwa selanjutnya untuk menentukan skala prioritas dan arah pembangunan kampung, seharusnya dilaksanakan musyawarah perumusan Anggaran Pendapat dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia baik sumber pemasukan maupun belanja penggunaanya, namun demikian Terdakwa dalam merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang semestinya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Desa (Musrenbangdes) dengan melibatkan seluruh unsur Perangkat Kampung, Badan Pengawas Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga, namun mekanisme tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) disusun serta ditetapkan sendiri oleh Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Ferni Lasaiji selaku Bendahara tanpa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji dalam menyusun dan menetapkan sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia tanpa mekanisme Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Desa (Musrenbangdes) serta tanpa melibatkan seluruh unsur Perangkat Kampung, Badan Pengawas Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga, bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 Ayat (1): Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Jo Pasal 33 Ayat (1): Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBK
- Bahwa setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) disahkan sebagai dasar hukum arus masuk dan keluarnya keuangan desa, selanjutnya untuk menjalankan roda pemerintahan dan untuk membiayai kebutuhan pembangunan kampung, maka dilakukan penarikan dana tersebut secara bertahap pada setiap terminnya.
- Bahwa dari total keuangan Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019 yang berjumlah Rp. 1.693.116.000,- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu rupiah) telah dilakukan pencairan dan penarikan pada setiap terminnya dan masuk ke rekening Kampung Mapia, yakni rekening Bank Papua Cabang Sorendiweri Nomor Rekening 5010214000201 atas nama Kampung Mapia secara bertahap dan ditarik pada tanggal yang sama dengan masuknya dana tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Kampung bersama-sama dengan Saksi Ferni Lasaiji selaku Bendahara Kampung, dengan rincian sebagai berikut:
| No | SP2D | Jumlah (Rp) | Termin | Tgl Masuk/ Penarikan | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | 40683/ SP2D-LS/ 4.4.1.2/ DAU/ VI/ 2019 | 20 -06- 2019 | 190.920.800,- | DD Tahap I 20% | 05 -07- 2019 |
| 2 | 41661/ SP2D-LS/ 4.4.1.2/ DAU/ VIII/ 2019 | 16 -08- 2019 | 369.256.000,- | ADD Tahap I 50% | 20 -08- 2019 |
| 3 | 41214/ SP2D-LS/ 4.4.1.2/ DAU/ VIII/ 2019 | 19 -08- 2019 | 381.841.600,- | DD Tahap II 40% | 21 -08- 2019 |
| 4 | 42793/ SP2D-LS/ 4.4.1.2/ DAU/ XII/ 2019 | 23 -12- 2019 | 369.256.000,- | ADD Tahap II 50% | 23 -12- 2019 |
| 5 | 43074/ SP2D-LS/ 4.4.1.2/ DAU/ XII/ 2019 | 30 -12- 2019 | 381.841.000,- | DD Tahap III 40% | 31 -12- 2019 |
| JUMLAH | 1.693.116.000,- | ||||
Selanjutnya dana hasil penarikan keuangan Kampung Mapia pada Tahun Anggaran 2019 tersebut dipegang dan disimpan oleh Terdakwa dan Saksi Ferny Lasaiji selaku Bendahara Kampung, Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Ferny Lasaiji selaku Bendahara Kampung mengelola sendiri dan menatausahakan sendiri seluruh dana kampung tersebut tanpa melibatkan aparatur kampung lainnya yang membidangi sesuai dengan tugas maing-masing.
- Bahwa semestinya dengan telah di tetapkannya para Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/ KKM/ 2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung, segala urusan pembelanjaan serta pengelolaan keuangan telah dikuasakan tugasnya kepada, Saksi Ferny Lasaiji selaku Kaur Keuangan/ Bendahara begitu pula dengan urusan pembangunan, pengadaan dan pemberian bantuan semestinya telah dikuasakan tugasnya kepada Inamer Oktovianus Msen selaku Sekretaris Kampung, Yawan Markus selaku Kasi Pemerintah, Obeth Yawan selaku Kaur Umum, Herry Rafli Msen selaku Kaur Pembangunan, Markus Orgenes Faidiban selaku Kasi Kesra, namun demikian Terdakwa turut mengatur dan membelanjakan keuangan kampung serta melakukan pembangunan tanpa melibatkan pelaksana yang membidangi urusan tersebut (yakni Para Kaur yang membidangi), sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 Ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
- Bahwa dalam hal pelaksanaan pembelanjaan keuangan kampung yang dikelola oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ferny Lasaiji selaku Bendahara Kampung tanpa melibatkan seluruh aparatur kampung lainnya, diketahui terdapat penggunaan anggaran dalam kegiatan kegiatan dimaksud yang realisasinya tidak sesuai dengan pagu anggaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni:
- Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019, diketahui terdapat anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang berjumlah Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berasal dari pos Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Bahwa setelah dilakukan pencairan dan Penarikan Dana oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ferni Lasaiji selaku Bendahara, selanjutnya uang untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut dipegang sendiri oleh Terdakwa untuk dikelolanya sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (PTPKK) atau Kepala Urusan yang membidangi kegiatan tersebut.
Bahwa seharusnya anggaran yang dicairkan tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (baik Terdakwa sendiri maupun Aparatur Desa lain dalam kegiatan berupa seminar, bimbingan teknis, kursus maupun kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur desa), namun demikian baik Terdakwa maupun Aparat Kampung lain sama sekali tidak ada yang melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa tersebut.
Bahwa selanjutnya untuk menutupi/ mempertanggungjawabkan dana yang telah dicairkan tersebut, maka Terdakwa memerintahkan Saksi Ferni Lasaiji dan Saksi Gerson Amprobis untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban palsu yang tidak benar serta mencatatkan/ menatausakahan laporan pertanggungjawaban tersebut, sementara seluruh dana Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sendiri, sehingga bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan yang ada tersebut bukanlah bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan sah.
- Kegiatan Bantuan Perikanan.
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019, diketahui terdapat anggaran untuk kegiatan bantuan perikanan sebesar Rp 124.250.000,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari pos pos Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Bahwa setelah dilakukan pencairan dan Penarikan Dana oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ferni Lasaiji selaku Bendahara, selanjutnya uang untuk Kegiatan Bantuan Perikanan sebesar Rp 124.250.000,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipegang sendiri oleh Terdakwa untuk dikelolanya sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung (PTPKK) yang membidangi kegiatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diketahui nantinya anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
| NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
| 1 | Sewa Mobil | 1.000.000,- |
| 2 | Over Bagasi Kapal | 3.000.000,- |
| 3 | Pertalite | 880.000,- |
| 4 | Pengadaan Motor Tempel 1 Unit | 29.560.000,- |
| 5 | Pengadaan Motor Tempel 1 Unit | 29.560.000,- |
| 6 | Boddy perahu viber | 35.000.000,- |
| 7 | Pengadaan frizer 2 unit | 6.000.000,- |
| 8 | Peralatan pancing/mancing | 19.250.000,- |
| Total | 124.250.000,- | |
Bahwa diketahui pada kegiatan bantuan perikanan, terdapat sub-kegiatan berupa pengadaan motor tempel 1 (satu) unit, namun demikian pembelanjaan tersebut tidak dilaksanakan secara benar, karena dari pagu anggaran sebesar Rp. 29.560.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), hanya direalisasikan Terdakwa dengan membeli 1 (satu) unit motor temple merk Yamaha 15 PK bekas milik Saksi Christanto Kamarudin melalui Saksi Konstantinus Kafiar dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Konstantin Kafiar untuk memberikannya kwitansi kosong untuk digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban, lalu kwitansi kosong tersebut ditulis sendiri oleh Terdakwa dengan nominal sebesar Rp. 29.560.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit motor tempel merk Yamaha 15 PK, padahal kenyataannya harga 1 (satu) unit motor temple merk Yamaha 15 PK bekas tersebut hanya Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 20.560.000,- (dua puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang ada pada Terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparat Kampung Serta Tunjangan Badan Musyawarah Desa (BPD) Mapia
Bahwa untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di Kampung Mapia, maka ditunjuk aparat/ perangkat berdasarkan Hasil Musyawarah atau Keputusan Kepala Kampung, yang kepada orang yang ditunjuk tersebut melekat hak-hak berupa penghasilan tetap dan tunjangan aparatur kampung.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/ KKM/ 2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung Mapia Tahun 2019, diisi oleh nama-nama sebagai berikut:
- Inamer Oktovianus Msen selaku Sekretaris Kampung Mapia
- Ferny Lasaiji selaku Kaur Keuangan
- Yawan Markus selaku Kasi Pemerintah
- Obeth Yawan selaku Kaur Umum
- Herry Rafli Msen selaku Kaur Pembangunan
- Markus Orgenes Faidiban selaku Kasi Kesra
Bahwa selanjutnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah diisi oleh nama-nama sebagai berikut:
- Hengky Yawan selaku Ketua Bamuskam
- Feri Msen selaku Wakil Ketua Bamuskam
- Petrus Rimbiak selaku Sekretaris Bamuskam
- Lasaiji selaki Anggota Bamuskam
- Zeth Kbarek selaku Anggota Bamuskam
Bahwa pembayaran terhadap penghasilan tetap dan juga tunjangan kepada seluruh Aparatur Kampung dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ferny Lasaiji selaku Bendahara Kampung, yang mana untuk teknis pengelolaan uang dan penyerahannya dilakukan oleh Saksi Ferni Lasaiji dengan diketahui oleh Terdakwa, namun demikian pada pelaksanaanya terdapat beberapa Aparatur Kampung dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak menerima sebagian atau sama sekali dari yang seharusnya diterima dengan rincian sebagai berikut:
- Aparatur Kampung
| Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Kampung | |||||
| No | Nama Aparatur | Penghasilan Tetap Per 12 Bulan | Realisasi Riil | Selisih | |
| 1 | Inamer Oktovianus Msen | 14.045.454,- | 14.045.454,- | – | |
| 2 | Ferny Lasaiji | 5.659.091,- | 5.659.091,- | – | |
| 3 | Yawan Markus | 12.360.000,- | – | 12.360.000,- | |
| 4 | Obeth Yawan | 12.360.000,- | 12.360.000,- | – | |
| 5 | Herry Rafli Msen | 13.200.000,- | 13.200.000,- | – | |
| 6 | Markus Orgenes Faidiban | 13.200.000,- | 13.200.000,- | – | |
| Tunjangan Aparatur Kampung | |||||
| 1 | Inamer Oktovianus Msen | 19.101.818,- | 19.101.818,- | ||
| 2 | Ferny Lasaiji | 23.295.455,- | 23.295.455,- | ||
| 3 | Yawan Markus | 16.150.910,- | – | 16.150.910,- | |
| 4 | Obeth Yawan | 15.730.910,- | 15.730.910,- | ||
| 5 | Herry Rafli Msen | 16.800.000,- | 8.400.000,- | 8.400.000,- | |
| 6 | Markus Orgenes Faidiban | 15.730.910,- | 15.730.910,- | ||
| Total | 265.319.093,- | 228.408.183,- | 36.910.910,- | ||
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
| Penghasilan Tetap (Siltap) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) | |||||
| No | Nama Aparatur | Tunjangan | Realisasi Riil | Selisih | |
| 1 | Hengki Yawan | 30.411.818,- | 30.411.818,- | – | |
| 2 | Feri Msen | 22.527.273,- | 22.527.273,- | – | |
| 3 | Petrus Rumbiak | 22.527.273,- | – | 22.527.273,- | |
| 4 | Lasaiji | 19.148.182,- | 19.148.182,- | – | |
| 5 | Zeth Kbarek | 19.797.273,- | 14.000.000,- | 5.797.273,- | |
| 114.411.819,- | 86.087.273,- | 28.324.546,- | |||
| Total (Siltap dan Tunjangan Aparat Kampung + Tunjangan BPD) | 65.235.456,- | ||||
Bahwa total anggaran dalam Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparat Kampung Serta Kegiatan Penyediaan Tunjangan Badan Musyawarah Desa (BPD) Mapia yang tidak tidak dibayarkan secara benar oleh Saksi Ferni Lasaiji selaku Bendahara dengan sepengetahuan Terdakwa berjumlah Rp. 65.235.456,- (enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah), yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang ada pada Saksi Ferni Lasaiji.
- Kegiatan Honorarium Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Bahwa pada Kampung Mapia dibentuk juga organisasi kegiatan wanita berupa Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang mana dasar pengangkatannya dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor 12/ KKM/ 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Tim Pengerak PKK Kampung Mapia Kecamatan Supiori Barat Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019, dengan anggota sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan dalam PKK |
| 1 | Juraini Tuahun | Koordinator |
| 2 | Widiana Yawan | Anggota |
| 3 | Lisa Rumbiak | Anggota |
| 4 | Dolfince Rumaropen | Anggota |
| 5 | Aty Yawan | Anggota |
| 6 | Yulli faidiban | Anggota |
| 7 | Vebi Yawan | Anggota |
| 8 | Amelia Rumaikek | Anggota |
| 9 | Tina Marandof | Anggota |
| 10 | Mience Meraudje | Anggota |
Bahwa dalam perjalananya ternyata struktur Tim PKK tersebut diganti secara sepihak oleh Terdakwa tanpa melalui mekanisme Musrenbang serta tanpa adanya dasar pengangkatan maupun pelantikan yang sah, sehingga susunan Tim PKK tersebut berubah sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan dalam PKK |
| 1 | Juraini Tuahun | Ketua |
| 2 | Natalia Yoku | Wakil Ketua |
| 3 | Tina Marandof | Sekretaris |
| 4 | Lisa Rumbiak | Anggota 1 |
| 5 | Amelia Rumakiek | Anggota 2 |
| 6 | Deby Msen | Anggota 3 |
| 7 | Vince Yawan | Anggota 4 |
| 8 | Dolfince Rumaropen | Anggota 5 |
| 9 | Ayu Msen | Anggota 6 |
| 10 | Siska Msen | Anggota 7 |
Bahwa meskipun Terdakwa merubah susunan Tim PKK yang baru tanpa dilakukan melalui mekanisme musrembang serta tanpa adanya dasar pengangkatan dan pelantikan yang sah, namun demikian honor/tunjangan Tim PKK yang baru tersebut tetap dicairkan oleh Terdakwa dan Saksi Ferni Lasaiji dengan alasan untuk membayar Tim PKK yang baru tersebut karena telah aktif dalam kegiatan-kegiatan PKK.
Bahwa diketahui jika anggaran Honorarium Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setelah dilakukan penarikan, dipegang dan dikelola/ oleh Saksi Ferni Lasaiji sendiri atas sepengetahuan Terdakwa, namun demikian pada kenyatannya pembayaran Honorarium Tim PKK yang dilakukan oleh Saksi Ferni Lasaiji tidak dibayarkan sesuai dengan yang semestinya, sehingga terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang ada pada Saksi Ferni Lasaiji dengan rincian sebagai berikut:
| Honorarium Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | |||||
| No | Nama | Honor/Tunjangan | Realisasi Riil | Selisih | |
| 1 | Juraini Tuahuns | 6.970.909,- | 6.970.909,- | – | |
| 2 | Natalia Yoku | 5.809.091,- | 5.809.091,- | – | |
| 3 | Tina Marandof | 4.505.455,- | 4.505.455,- | – | |
| 4 | Lisa Rumbiak | 2.252.727,- | 2.252.727,- | – | |
| 5 | Amelia Rumakiek | 2.258.182,- | 2.258.182,- | – | |
| 6 | Deby Msen | 2.258.182,- | 2.258.182,- | – | |
| 7 | Vince Yawan | 2.258.182,- | – | 2.258.182,- | |
| 8 | Dolfince Rumaropen | 2.252.727,- | – | 2.252.727,- | |
| 9 | Ayu Msen | 2.252.727,- | 2.252.727,- | – | |
| 10 | Siska Msen | 2.258.182,- | 2.258.182,- | – | |
| Total | 33.076.364,- | 28.565.455,- | 4.510.909,- | ||
Bahwa dari total anggaran dalam Kegiatan Honorarium Tim Penggeran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang telah dibayarkan sebagai mana uraian diatas, terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 4.510.909,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah) yang ada pada Saksi Ferni Lasaiji.
Bahwa dari kedua item kegiatan yang terdiri dari Penyediaan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparat Kampung Serta Kegiatan Penyediaan Tunjangan Badan Musyawarah Desa (BPD) Mapia Tahun 2019 serta Honorarium Tim Penggeran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 69.746.365,- (enam puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang berada pada Saksi Ferni Lasaiji, dengan rincian:
- Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparat Kampung Serta Kegiatan Penyediaan Tunjangan Badan Musyawarah Desa (BPD) Mapia Tahun 2019 berjumlah Rp. 65.235.456,- (enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah); dan
- Honorarium Tim Penggeran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebesar Rp. 4.510.909,- (empat juta lima ratus sepuluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah)
Atau dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian Penerima | Realisasi pembayaran menurut SPJ | Hasil Audit | Selisih |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| Tahun 2019 | ||||
| Penghasilan Tetap Aparat Desa | ||||
| 1 | Yawan Markus | 12,360,000.00 | – | 12,360,000.00 |
| Tunjangan Perangkat Desa | ||||
| 1 | Yawan Markus | 16,150,910.00 | – | 16,150,910.00 |
| 2 | Herry Mnsen | 16,800,000.00 | 8,400,000.00 | 8,400,000.00 |
| Jumlah I | 45,310,910.00 | 8,400,000.00 | 36,910,910.00 | |
| Tunjangan BPD | ||||
| 1 | Petrus Rumbiak | 22,527,273.00 | – | 22,527,273.00 |
| 2 | Zeth Kbarek | 19,797,273.00 | 14,000,000.00 | 5,797,273.00 |
| Jumlah II | 42,324,546.00 | 14,000,000.00 | 28,324,546.00 | |
| Honorarium Pembinaan PKK | ||||
| 1 | Vince Yawan | 2,258,182.00 | – | 2,258,182.00 |
| 2 | Dolfince Rumaropen | 2,252,727.00 | – | 2,252,727.00 |
| Jumah III | 4,510,909.00 | – | 4,510,909.00 | |
| Total | 92,146,365.00 | 22,400,000.00 | 69,746,365.00 | |
Tahun Anggaran 2020
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Supiori Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Bagi Setiap Desa Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Supiori Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Supiori Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD Bagi Setiap Desa Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020, jumlah Dana Desa (DD) untuk Kampung Mapia Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 992.693.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Supiori Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2020 (tanpa tanggal) Maret 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020, jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kampung Mapia Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 820.395.000,- (delapan ratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun Anggaran 2020 Nomor 3 Tahun 2020 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Mapia Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 1.813.088.000,- (satu milyar delapan ratus tiga belas juta delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Pendapatan
|
992.693.000,-
820.395.000,- |
| Jumlah Pendapatan | 1.813.088.000,- | |
| 2. | Belanja Kampung: | |
| a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 636.265.000,- | |
| b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 697.741.301,- | |
| c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 70.000.000,- | |
| d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 310.342.500,- | |
| Jumlah Belanja | 2.170.691.351,- | |
| Surplus/ Defisit | 357.603.351,- | |
| 3. | Pembiayaan:
|
409.940.351,-
52.337.000,- |
| Pembiayaan Netto | 357.603.351,- | |
| Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran | 0,- |
- Bahwa selanjutnya untuk menentukan skala prioritas dan arah pembangunan kampung, seharusnya dilaksanakan musyawarah perumusan Anggaran Pendapat dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia baik sumber pemasukan maupun belanja penggunaanya, namun demikian Terdakwa dalam merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang semestinya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Desa (Musrenbangdes) dengan melibatkan seluruh unsur Perangkat Kampung, Badan Pengawas Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga, namun mekanisme tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) disusun serta ditetapkan sendiri oleh Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi Ferni Lasaiji selaku Bendahara tanpa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyusun dan menetapkan sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia tanpa mekanisme Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Desa (Musrenbangdes) serta tanpa melibatkan seluruh unsur Perangkat Kampung, Badan Pengawas Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Warga, bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 Ayat (1): Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Jo Pasal 33 Ayat (1): Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBK
- Bahwa setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) disahkan sebagai dasar hukum arus masuk dan keluarnya keuangan desa, selanjutnya untuk menjalankan roda pemerintahan dan untuk membiayai kebutuhan pembangunan kampung, maka dilakukan penarikan dana tersebut secara bertahap pada setiap terminnya.
- Bahwa dari total keuangan Kampung Mapia Tahun Anggaran 2020 yang berjumlah Rp. 1.813.088.000,- (satu milyar delapan ratus tiga belas juta delapan puluh delapan ribu rupiah) telah dilakukan pencairan dan penarikan pada setiap terminnya dan masuk ke rekening Kampung Mapia, yakni rekening Bank Papua Cabang Sorendiweri Nomor Rekening 5010214000201 atas nama Kampung Mapia secara bertahap dan ditarik pada tanggal yang sama dengan masuknya dana tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Kampung bersama-sama dengan Saksi Ferni Lasaiji selaku Bendahara Kampung, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | SP2D | Jumlah (Rp) | Ket | |
| Nomor | Tanggal | |||
| 1. | 40867/SP2D-LS/4.4.1.2/DAU/VIII/2020 | 13-08-2020 | 492.237.000,00 | ADD Thp I 60% |
| 2. | 42084/SP2D-LS/4.4.1.2/DAU/XII/2020 | 28-12-2020 | 328.158.000,00 | ADD Thp II 40% |
| Jumlah | 820.395.000,00 | |||
Berdasarkan dokumen rekening koran pada Bank Papua Nomor 5010214000201, telah masuk dana DD dan ADD ke rekening Kampung Mapia sebesar Rp1.813.088.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal Dana Masuk | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1. | 29-04-2020 | 401.400.000,00 | DD Thp I |
| 2. | 27-05-2020 | 148.903.950,00 | ADD Thp II |
| 3. | 05-06-2020 | 148.903.950,00 | DD Thp III |
| 4. | 22-06-2020 | 99.269.300,00 | DD Thp IV |
| 5. | 13-08-2020 | 492.237.000,00 | ADD Thp I 60% |
| 6. | 24-09-2020 | 194.215.800,00 | DD Thp V |
| 7. | 28-12-2020 | 328.158.000,00 | ADD Thp II 40% |
| Jumlah | 1.813.088.000,00 | ||
Selanjutnya dana hasil penarikan keuangan Kampung Mapia pada Tahun Anggaran 2019 tersebut dipegang dan disimpan oleh Terdakwa dan Saksi Ferny Lasaiji selaku Bendahara Kampung, Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Ferny Lasaiji selaku Bendahara Kampung mengelola sendiri dan menatausahakan sendiri seluruh dana kampung tersebut tanpa melibatkan aparatur kampung lainnya yang membidangi sesuai dengan tugas maing-masing.
- Bahwa semestinya dengan telah di tetapkannya para Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/ KKM/ 2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung, segala urusan pembelanjaan serta pengelolaan keuangan telah dikuasakan tugasnya kepada, Saksi Ferny Lasaiji selaku Kaur Keuangan/ Bendahara begitu pula dengan urusan pembangunan, pengadaan dan pemberian bantuan semestinya telah dikuasakan tugasnya kepada Inamer Oktovianus Msen selaku Sekretaris Kampung, Yawan Markus selaku Kasi Pemerintah, Obeth Yawan selaku Kaur Umum, Herry Rafli Msen selaku Kaur Pembangunan, Markus Orgenes Faidiban selaku Kasi Kesra, namun demikian Terdakwa turut mengatur dan membelanjakan keuangan kampung serta melakukan pembangunan tanpa melibatkan pelaksana yang membidangi urusan tersebut (yakni Para Kaur yang membidangi), sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 Ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
- Bahwa dalam hal pelaksanaan pembelanjaan keuangan kampung yang dikelola oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Ferny Lasaiji selaku Bendahara Kampung tanpa melibatkan seluruh aparatur kampung lainnya, diketahui terdapat penggunaan anggaran dalam kegiatan kegiatan dimaksud yang realisasinya tidak sesuai dengan pagu anggaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni:
- Kegiatan Pembuatan Rambu Rambu Di Jalan Desa.
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun Anggaran 2020, diketahui terdapat kegiatan pembuatan rambu-rambu di jalan desa memiliki anggaran sebesar Rp. 152.930.000,- (seratus lima puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Bahwa selanjutnya dari total anggaran tersebut diperuntukan untuk sub-kegiatan antara lain sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Anggaran |
| 1 | Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas/ Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran | 2.410.000,- |
| 2 | Belanja Modal Peralatan Alat Ukur | 17.056.000,- |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Alat Alat Berat | 65.500.000,- |
| 4 | Belanja Modal Jaringan/ Instalasi Honor Tim Pelaksanaan Kegaitan | 10.000.000,- |
| 5 | Belanja Modal Jaringan/ Instalasi Upah Tenaga Kerja | 27.000.000,- |

Tinggalkan Balasan