Propam adalah Polisi nya Polisi ,namun  tetap polisi temannya polisi

Polisi temannya polisi ,saling lindungi ,,link demo Rakyat PKN ke rumah polisi ..yang dibangun dari pajak rakyat ,

https://www.youtube.com/watch?v=o4OMjeX5a6U

Propam adalah Polisi nya Polisi ,namun  tetap polisi temannya polisi   yang saling melindungi dari laporan masyarakat bawah .. karena sejatinya  pisau itu tajam kebawah dan keatas namun apa yang terjadi di dunia nyata  dan di faka . fakta .

Nomor            : 01/LP/KODE ETIK/POLDA JABAR/PKN/I/2025

Sifat       : Penting

Prihal    :  laporan dan pengaduan agar di lakukan audit Investigasi atas  dugaan  ketidakprofesionalan Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Jawa barat

Kepada Yth   : KABID PROPAM POLDA JAWA BARAT

Di  Bandung

Dengan Hormat, Berdasarkan:

  1. UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
  2. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
  3. PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pembrantasan Korupsi
  4. Perma Mahkamah Agung No 02 Tahun 2011
  5. Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam UU keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  7. PP No Tahun 2003  tentang Dispilin Polri

Atas dasar tersebut diatas, saya yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                 : PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                 : Ketua Umum Pemantau keuangan Negara –PKN

Alamat : Jl.Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan secara Resmi Dugaan pelanggaran Kode Etik yang di lakukan Kasubdit IV Dirkrimsus Polda jawa barat  yang di duga Tidak Profesional dalam memproses hukum Laporan Pemantau keuangan Negara PKN  yang melaporkan dugaan tindak pidana khsusus  keterbukaan informasi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008

FAKTA FAKTA

Bahwa Pemantau Keuangan Negara PKN telah meminta Informasi publik kepada PPID dan  4 kepala desa namun tidak di berikan sehingga kami mengunakan mekanisme UU no 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013 dan telah di putuskan dalam  Putusan antara lain

1.Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang

salinan Putusan diterima Pemohon Keberatan, tanggal 17 Februari 2022

dengan  Pada Amar Putusannya sebagai berikut

“Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2.Bahwa berdasarkan Putusan PTUN Jakarta dan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan kembali {PK}  Kami PKN sudah di menangkan antara lain:

a.Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung Nomor 29/G/KI/2022/PTUN  BDG Tanggal 14 Juni 2022

b.Berdasarkan Putusan Mahkamah agung  Nomor 537 K/TUN/KI/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan amar putusan

c.Bahwa berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah agung tentang Putusan Peninjauan kembali Nomor 98 PK /TUN/KI/2023

Bahwa berdasarkan ke 4 Putusan diatas Kami sudah mendatangi ke  diatas untuk mengambil dokumen Informasi sesuai amar Putusan Pengadilan namun tidak di tanggapi atau tidak di berikan . sehingga kami mengajukan Permohonan Penetapan eksekusi ke PTUN Bandung .dan Pada persidangan eksekusi di PTUN para Kepala desa melalui Kuasa hukum memberikan dokumen informasi ,namun kami tolak karena tidak sesuai dengan  putusan atau amar Putusan Pengadilan .

 

3.Bahwa Oleh karena Para kepala  tidak memberikan Dokumen Informasi maka pada tanggal 11 September 2023 , PTUN Bandung  mengeluarkan   Putusan Penetapan Eksekusi Ketua pengadilan tata usaha negara Bandung Nomor Bandung Nomor 29/PEN.EKS/KI/2022/PTUN BDG  .

4.Bahwa berdasarkan Putusan Penetapan Eksekusi Ketua pengadilan tata usaha negara Bandung Nomor Bandung Nomor 29/PEN.EKS/KI/2022/PTUN BDG  Tanggal 11 September 2023  ,kami sebagai pemohon eksekusi mengajukan Pertanyaan atau Konfirmasi Kepada termohon eksekusi dalam hal ini kepala Desa  :  KAPAN WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN INFORMASI KEPADA KAMI SEBAGAI PEMOHON EKSEKUSI namun tidak di respon atau tidak diberikan juga   [Tanda terima terlampir ]

5.Bahwa oleh karena Para kepala Desa tidak memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung ,Maka kami PKN melaporkan Kasus ini ke Kapolda Jawa barat dengan  laporan lengkap terlampir

6.Bahwa Mulai Tanggal 16 Oktober 2023  Pemantau keuangan Negara PKN melaporkan 4 kepala Ke  Kapolda Jawa bara tantara lain:

7.Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Kami menerima SP2HP dari Kasubdit IV Dirkrimsus Polda jawa barat dengan nomor B/569/IX/RES.5/2024 /DIRKRIMSUS ,dan di suratnya menyebutkan apabila ada hal hal di tanyakan silahkan Hub AKP Jali dengan HP 081289962012 dan sudah kami wa dan hub namun tidak di respon atau di jawab .

8.Bahwa  Pada Tanggal 4 Oktober 2024  setelah 1 Tahun kasus ini kami laporkan ke Polda Jawa barat  [ dari 16 Oktober 2023 sampai 4 Oktober 2024 } ada salah satu kepala   mengirim dokumen informasi melalui J&T ekspres ,namun tidak kami tanggapi ,karena kasus  pidana khusus ini telah kami laporkan ke Kapolda Jawa barat .sehingga hal itu menjadi ranah hukum Dirkrimsus Polda Jawa barat .tanda terima pengiriman terlampir

9.Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024   setelah kepala  mengirimkan dokumen informasi melalui J&T  Dirkrimsus melakukan   gelar perkara   dan kemungkinan Tanda terima pengiriman dokumen tanggal 4 Oktober 2024 di buat dalil  seolah olah dokumen sudah di terima PKN  ,sehingga  di buat keputusan Penyelidikan di hentikan .dan pada tanggal 15 November 2024 di keluarkan Surat Keputusan Penghentian penyelidikan .[surat terlampir ] [ hal ini membingungkan masyarakat pelapor  ini seperti cerita dagelan dengan lakon si A mencuri Laktop si B  Si A melaporkan si B ke kantor Polisi , setelah di Polisi melakukan Pemeriksaan  Si A mengirimkan Laktop ke B melalui Pos , si  A membuat bukti Resi pengiriman laktop sebagai bukti pemberian laktop yang di curi  , sehingga oleh Kepolisian Kasus di tutup . }

10.Bahwa berdasarkan Pasal 57 UU No 14 Tahun 2008

Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

11.Bahwa sesuai dengan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 menyatakan:

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,  dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik  secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

12.Bahwa Surat Edaran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012  tentang Penanganan aduan tindak pidana dalam Undang Undang Tindak Pidana Keterbukaan Informasi

Pada pasal 13 ayat a menyatakan

Tuntutan Pidana pada tindak pidana  sebagaimana dimaksud pada pasal  dapat di lakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang  sudah berkekuatan tetap tidak dilaksanakan .

12.Bahwa Kami masyarakat Pemantau keuangan negara PKN merasakan tidak ada kepastian hukum dan tidak ada ketidak adilan  karena  Laporan kami tentang Tindak pidana Khusus K Informasi  di berhentikan  dengan dalil yang tidak jelas  dan kami masyarakat merasa  Putus asa dan resah  karena kami bingung harus kemana lagi Kami melaporkan .Karena Putusan PK dan Putusan eksekusi juga tidak dianggap oleh terlapor  dan bahkan di dukung oleh  Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Jawa barat

13.Bahwa Berdasarkan Fakta fakta diatas kuat dugaan Kasubdit IV Dirkrimsus telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagaimana disebut pada

  1. CATUR PRASETYA POLRI

Sebagai Insan Bhayangkara Kehormatan Saya adalah Berkorban Demi Masyarakat ,Bangsa dan Negara Untuk :

1.Meniadakan Segala Bentuk Gangguan keamanan

2.Menjaga Keselamatan Jiwa Raga Harta benda dan HAM

3.Menjamin Kepastian  Berdasarkan Hukum

4.Memelihara Perasaan Tenteram dan Damai

 

  1. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Etika Kelembagaan

Pasal 5

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:

  1. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;

 

Berdasarkan Hal hal diatas kami secara resmi melaporkan dan mengadukan kasus ini di lakukan audit investigas dan agar di proses secara hukum demi kepastian hukum dan berkeadilan dan menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia .

 

Bahwa berdasarkan SP2HP Propam Polda jawa barat ,menyatakan bahwa  .tidak ditemukan kesalahan pada temannya yang dilaporkan masyarakat PKN .ini salah satu bukti pisau itu tumpul kepada temannya .

 

TINGGAL RAKYAT ,,BINGUNG ,,HARUS LAPORAN KEMANA LAGI …

 

Bekasi Tanggal  25 MARET 2025

 

Foto  Patar Sihotang  Ketum Menyerahkan Tuntutan Kepada Wakil Direktur Krimsus Polda jawa barat .

 

VIDIO DEMO MASYARAKAT KE PKN KE POLDA JABAR BANDUNG ,,MENUNTUT POLDA PROSES LAPORAN PKN ..

https://www.youtube.com/watch?v=o4OMjeX5a6U

vidio demo di kantor polda jabar bandung ……….https://www.youtube.com/watch?v=o4OMjeX5a6U

https://www.youtube.com/watch?v=o4OMjeX5a6U


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *