SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN
Nomor :01/BANTUAN HUKUM/MAPPI/PKN/IV/2025
Sifat :Penting
Prihal :Permohonan Bantuan Hukum agar Laporan PKN tentang dugaan korupsi di Sekolah dasar SD YPXXPGI TIAU di Kampung Tiau Kecamatan Kaibar Kabupaten Mappi di proses secara hukum sebagai efek jera kepada para kepada Kepala sekolah dan guru lainnya di tanah Papua ,agar melaksanakan Tupoksi nya sehingga Tujuan Pembrantasan Buta huruf dan pembangunan sumber daya manusia dan keadilan di Tanah papua dan tercapainya Nawa cita Pemerintahan Kabinet merah putih nyaitu pembrantasan Korupsi .
Kepada Yth :PRESIDEN RI BAPAK JENDERAL PURN PRABOWO SUBIANTO
Di Jakarta
Dengan Hormat
Dasar :
1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi
2.PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pembrantasan Korupsi
3.PP 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara
4.PP Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
5.UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
6.Permendikbudristek No 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Dana BOS Pendidikan .
Berdasarkan dasar diatas Saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Profil lengkap : www.pknri.com
Bertindak dan untuk atas nama Pemantau Keuangan negara PKN dengan ini memohon agar dapat memberikan bantuan Hukum dengan cara memberikan Atensi atau perhatian khusus atau asistensi terhadap laporan kami tentang Dugaan Korupsi di sekolah yang saat ini di tangani Kapolres Mappi dan Kajari Merauke papua . yang mana menurut informasi laporan PKN ini akan di SP3kan dengan Modus Bahwa pelaku sudah sudah mengembalikan Dana BOS dan dana lainnya yang diambil Pelaku dengan Modus membuat laporan palsu atau fiktip ,karena pada kenyataannya dan fakta lapangan bahwa mulai tahun 2019 sampai sekarang sekolah tersebut tidak ada aktivitas belajar mengajar , dan aktivis belajar di buka pada saat mau ujian nasional sehingga hampir semua siswa dan murid nya tidak bisa membaca tulis . karena guru kepala sekolahnya jarang masuk sekolah dengan alasan Rumahnya jauh dari kota Kepi ke Kampung
FAKTA FAKTA
1.Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 9.00 WIT Tim PKN Mappi melakukan Observasi dan Investigasi ke Sekolah dasar SD YPXXPGI TIAU di Kampung Tiau Kecamatan Kaibar Kabupaten Mappi dengan hasil Sebagai berikut :
a.Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 9.00 WIT adalah jam belajar anak anak sekolah pada umum nya ,namun Tim PKN tidak menemukan ada aktivitas Belajar dan tidak ada Guru maupun anak anak murid nya [ kosong]
b.Tim PKN menemukan Ruangan tidak terawat dan meja dan bangku berantakan dan kotor menunjukkan sudah lama tidak di pakai .
c.Bahwa menurut Informasi masyarakat sekitar bahwa kejadian ini sudah lama terjadi ,di perkirakan mulai tahun 2019 sampai sekarang juli 2024 .
d.Bahwa sekolah ini mangkrak ,karena Kepala Sekolah Bernama WiXXllibordus maru dan Operator :YuXXstina efi berada di kota Keppi Mappi
f.Bahwa menurut masyarakat tidak pernah ada proses belajar ,pada saat menjelang ujian kepala sekolah dan operator datang dan memanggil anak anak sekolah untuk ikut Ujian .
g.Bahwa menurut data Dapo kemendikbud jumlah siswa atau murid nya 156 siswa dari tenaga penngajar 4 Orang
h.Bahwa menurut Informasi dari Masyarakat sekolah ini mendapat bantuan DANA BOS dari Pemerintah pusat dan kemungkinan juga mendapat dana dari BOS DA dan bantuan lainnya .
i.Vidio lengkap sebagai Bukti otentik bisa di lihat dan upload pada link ini .
https://www.youtube.com/watch?v=e0anol7eAh8
2.Bahwa Pada tanggal 26 Juli 2024 Pemantau keuangan negara telah melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah SD YPXXPGI TIAU MAPPI ke KAPOLRES dengan nomor surat laporan pengaduan nomor 01/LP/PIDSUS/SD YPPXGI/TIAU/PKN/VII/2024 dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir dalam laporan ini dan disebut sebagai barang bukti {Bukti P1]
3.Bahwa Pada tanggal 23 September 2024 Tim PKN Kabupaten Mappi menghadap Kapolres Mappi untuk mempertanyakan Perkembangan Laporan PKN dan jawaban Kapolres Mappi ,akan mempelajari Laporan dugaan Korupsi yang di laporkan PKN [bukti Foto yang menghadap kapolres mappa terlampir ]
4.Bahwa oleh karena laporan kami sudah 6 bulan tidak ada tanggapan dari Kapolres Mappi maka kami melaporkan ketidakprofesionalan Kapolres Mappi ke Propam Polda Papua dengan Bukti terlampir .
5.Pada Tanggal setelah kami laporkan ke propam polda ,maka Kapolres Mappi memberikan SP2HP nomor yang intinya akan menyerahkan kasus ini ke Inspektorat dan kami membaca dan memahami ada kesan dan disinyalir ada upaya upaya akan mengembalikan kerugian negara dan kasus di tutup atau SP3 .
6.Bahwa berdasarkan hasil investigasi Tim PKN sudah jelas dan terang dan nyata telah terjadi Penggunaan dana Bos di sekolah adalah Fiktip karena mulai tahun 2019 sampai sekarang 2024 tidak ada aktivis belajar mengajar hanya menjelang ujian murid di kumpulkan untuk ujian .sehingga mayoritas murid dan siswa tidak bisa baca tulis pada hal sudah mau masuk sekolah SMP .pada kasus ini telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU no 31 tahun 1999 .
7.Bahwa berdasarkan PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah daerah pada pasal menyatakan : Pasal 25 ayat 9 dan 10
(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam mclakukan pemeriksaan atas dugaan pcnyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3) Aparat penegak hukum melakukan pcmcriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 scsuai tata cara penanganan laporan atau pcngaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlcbih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi scmua unsur laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(5) APIP dan aparat penegak hukum mclakukan koordinasi dalam pcnanganan laporan atau pengaduan setelah tcrlcbih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi
(7) Koordinasi antara APIP dan aparat pcncgak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara:
- inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat jenderal kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkemcntcrian, inspektorat provinsi, dan/ atau inspektorat kabupatcn/kota; dan
- kepolisian dan/ atau kejaksaan.
(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut discrahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dcngan ketentuan dalam Peraturan Pemcrintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi scbagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lcbih lanjut diserahkan kepada aparat pcnegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan SP2HP Kapolres Mappi nomor:B/ 04/I/2025 Pada Bagian 3 c dan d bertentangan dengan PP PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah daerah pada pasal menyatakan : Pasal 25 ayat 9 dan 10 karena dalam PP ini disebut apabila sudah indikasi pidana harus segera di sampaikan kepada apparat Penyidik dalam hal ini kepolisian Polres Mappi .
Kesimpulan :
Bahwa di duga telah terjadi tindak pidana korupsi Dana BOS dan dana Pendidikan lainnya di Sekolah dasar SD YPXXPGI TIAU di Kampung Tiau Kecamatan Kaibar Kabupaten Mappi dengan modus tidak mengunakan dana sebagaimana peraturan dan juknis dana BOS selama 4 Tahun sehingga mengakibatkan Negara Rugi dan Anak Murid /siswa tidak baca tulis atau buta hurup .
PERMOHONAN
1.Kalau Kita Setuju membantu dan mengakui Bahwa Papua ini , adalah saudara sebangsa dan setanah air kita maka Kita berkewajiban untuk mencerdaskan Anak anak papua atau putra putri Papua dengan cara antara lain memproses dan menghukum Kepala sekolah dan guru yang melakukan korupsi kepada dana BOS dan dana dana Pendidikan dan Tidak mau melaksanakan Tupoksinya sebagai Guru dengan alasan jauh atau ataupun alasan lainnya .
2.Untuk menghilangkan atau memperkecil angka Buta hurup di Tanah Papua ,di mohonkan Agar Memproses Laporan PKN ini sampai ke Pengadilan dengan tujuan sebagai efek jera kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk tidak malas melaksanakan Tupoksinya sebagai Guru .
3.Untuk meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Papua terhadap Penegakan dan kinerja aparat hukum maka harus dapat di buktikan melalui Proses hukum Laporan dugaan korupsi dana bos ini karena hampir semua masyarakat telah mengetahui laporan ini ke kapolres Mappi dan kajari Merauke .
4.Akhirnya kami bermohon agar dapat memberikan atensi Khusus kepada Kapolres Mappi dan Kajari Merauke Agar memproses laporan dugaan korupsi ini sampai ke persidangan .Demikian surat permohonan ini kami buat ,atas bantuannya kami ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal 7 April 2025
SALAM ANTI KORUPSI
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
NO WA 082113185141

Tinggalkan Balasan