surat Terbuka Kepada Presiden Prabowo Subianto

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN

Nomor            :01/BANTUAN HUKUM/MAPPI/PKN/IV/2025

Sifat                :Penting

Prihal             :Permohonan Bantuan Hukum agar Laporan PKN tentang dugaan korupsi di  Sekolah dasar SD YPXXPGI TIAU di Kampung Tiau Kecamatan Kaibar Kabupaten Mappi   di proses secara hukum  sebagai efek jera  kepada para kepada Kepala  sekolah dan guru lainnya di tanah Papua ,agar melaksanakan Tupoksi nya sehingga Tujuan Pembrantasan Buta huruf dan  pembangunan sumber daya manusia dan keadilan   di  Tanah papua dan tercapainya Nawa cita Pemerintahan Kabinet merah putih nyaitu pembrantasan Korupsi .

Kepada Yth   :PRESIDEN RI  BAPAK JENDERAL PURN PRABOWO SUBIANTO

Di Jakarta

Dengan Hormat

Dasar             :

1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi

2.PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pembrantasan Korupsi

3.PP 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara

4.PP Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

5.UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

6.Permendikbudristek No 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Dana BOS Pendidikan .

Berdasarkan dasar diatas  Saya

Nama                         :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                      :Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN

Alamat                        :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Profil lengkap           :  www.pknri.com

Bertindak dan untuk atas nama Pemantau Keuangan negara PKN dengan ini memohon  agar dapat memberikan bantuan Hukum dengan cara memberikan Atensi atau perhatian khusus atau asistensi terhadap laporan kami tentang Dugaan Korupsi di sekolah  yang saat ini di tangani Kapolres Mappi dan Kajari Merauke papua . yang mana menurut informasi  laporan PKN ini akan di SP3kan dengan Modus  Bahwa pelaku sudah sudah mengembalikan  Dana BOS dan dana lainnya yang diambil Pelaku dengan Modus membuat laporan palsu atau fiktip  ,karena pada kenyataannya dan fakta lapangan bahwa mulai tahun 2019  sampai sekarang sekolah tersebut tidak ada aktivitas belajar mengajar , dan aktivis belajar di buka pada saat mau ujian nasional  sehingga hampir semua siswa dan murid nya tidak bisa membaca tulis . karena guru kepala sekolahnya jarang masuk sekolah dengan alasan Rumahnya jauh dari kota Kepi ke Kampung

FAKTA FAKTA

1.Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 9.00 WIT Tim PKN Mappi melakukan Observasi dan Investigasi ke Sekolah dasar SD YPXXPGI TIAU di Kampung Tiau Kecamatan Kaibar Kabupaten Mappi  dengan hasil Sebagai berikut :

a.Bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 9.00 WIT  adalah jam belajar anak anak sekolah pada umum nya ,namun Tim PKN tidak menemukan ada aktivitas  Belajar dan tidak ada Guru maupun anak anak murid nya [ kosong]

b.Tim PKN menemukan Ruangan tidak terawat dan meja dan bangku berantakan dan kotor  menunjukkan sudah lama tidak di pakai .

c.Bahwa menurut Informasi masyarakat sekitar bahwa kejadian ini sudah lama terjadi ,di perkirakan mulai tahun 2019 sampai sekarang juli 2024 .

d.Bahwa sekolah ini mangkrak ,karena  Kepala Sekolah Bernama  WiXXllibordus maru  dan Operator :YuXXstina efi berada di kota Keppi Mappi

f.Bahwa menurut masyarakat tidak pernah ada proses belajar ,pada saat menjelang ujian kepala sekolah dan operator datang dan memanggil anak anak sekolah untuk ikut Ujian .

g.Bahwa menurut data Dapo kemendikbud  jumlah siswa atau murid nya 156 siswa dari tenaga penngajar  4 Orang

h.Bahwa menurut Informasi dari Masyarakat sekolah ini mendapat bantuan DANA BOS dari Pemerintah pusat dan kemungkinan juga mendapat dana dari BOS DA dan bantuan lainnya .

i.Vidio lengkap sebagai Bukti otentik bisa di lihat dan upload pada link ini .

https://www.youtube.com/watch?v=e0anol7eAh8

2.Bahwa Pada tanggal 26 Juli  2024    Pemantau keuangan negara telah melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana  korupsi di Sekolah SD YPXXPGI TIAU MAPPI ke KAPOLRES  dengan nomor surat laporan pengaduan nomor 01/LP/PIDSUS/SD YPPXGI/TIAU/PKN/VII/2024  dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir dalam laporan ini dan disebut sebagai barang bukti  {Bukti P1]

3.Bahwa  Pada tanggal 23 September 2024 Tim PKN Kabupaten Mappi  menghadap Kapolres Mappi untuk mempertanyakan Perkembangan Laporan PKN  dan jawaban Kapolres Mappi ,akan mempelajari Laporan dugaan Korupsi yang di laporkan PKN [bukti Foto yang menghadap kapolres mappa terlampir ]

4.Bahwa oleh karena  laporan kami sudah 6 bulan tidak ada tanggapan  dari Kapolres Mappi maka kami melaporkan ketidakprofesionalan Kapolres Mappi ke Propam Polda Papua  dengan Bukti terlampir .

5.Pada Tanggal   setelah kami laporkan ke propam polda ,maka Kapolres Mappi memberikan SP2HP  nomor yang intinya akan menyerahkan kasus ini ke Inspektorat dan kami  membaca dan memahami  ada kesan dan disinyalir ada upaya upaya  akan mengembalikan kerugian negara dan kasus di tutup atau SP3 .

6.Bahwa berdasarkan hasil investigasi  Tim PKN sudah jelas dan terang dan nyata telah terjadi Penggunaan dana Bos di sekolah  adalah Fiktip karena mulai tahun 2019 sampai sekarang 2024 tidak ada aktivis  belajar mengajar hanya menjelang ujian murid di kumpulkan untuk ujian .sehingga mayoritas murid dan siswa tidak bisa baca tulis pada hal sudah mau masuk sekolah SMP .pada kasus ini telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU no 31 tahun 1999 .

7.Bahwa berdasarkan PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah daerah  pada pasal  menyatakan : Pasal  25 ayat 9 dan 10

(1)  APIP  wajib   melakukan  pemeriksaan  atas dugaan penyimpangan yang  dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2)  Dalam   mclakukan    pemeriksaan    atas   dugaan pcnyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

(3)    Aparat  penegak hukum  melakukan  pcmcriksaan  atas laporan  atau  pengaduan yang   disampaikan  oleh masyarakat   sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal   22 scsuai  tata  cara penanganan  laporan  atau  pcngaduan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan setelah terlcbih dahulu berkoordinasi dengan APIP.

(4)   Pemeriksaan oleh  APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana  dimaksud  pada   ayat   (1)    dan    ayat   (3) dilakukan  setelah terpenuhi  scmua unsur laporan  atau pengaduan   sebagaimana  dimaksud   dalam   Pasal   22 ayat (2).

(5)    APIP dan aparat penegak hukum mclakukan koordinasi dalam   pcnanganan   laporan   atau   pengaduan  setelah tcrlcbih dahulu  melakukan  pengumpulan  dan  verifikasi

(7)   Koordinasi antara APIP dan aparat pcncgak hukum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),   ayat    (3),   dan ayat   (5)  dilaksanakan  sesuai dengan fungsi  dan kewenangan masing-masing antara:

  1. inspektorat jenderal      Kementerian,      inspektorat jenderal    kementerian    terkait,    unit   pengawasan lembaga   pemerintah   nonkemcntcrian,   inspektorat provinsi,  dan/ atau inspektorat kabupatcn/kota;  dan
  2. kepolisian dan/ atau kejaksaan.

 

(9)    Jika    berdasarkan    hasil     koordinasi      sebagaimana dimaksud pada ayat  (7) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang  bersifat administratif, proses lebih lanjut   discrahkan  kepada  APIP   untuk  ditindaklanjuti sesuai dcngan ketentuan dalam Peraturan Pemcrintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.

(10)  Jika     berdasarkan     hasil    koordinasi      scbagaimana dimaksud  pada  ayat    (7)   ditemukan  bukti   permulaan adanya penyimpangan yang  bersifat pidana,  proses lcbih lanjut diserahkan kepada aparat  pcnegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bahwa berdasarkan SP2HP Kapolres Mappi nomor:B/ 04/I/2025 Pada Bagian 3 c dan d bertentangan dengan PP PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah daerah  pada pasal  menyatakan : Pasal  25 ayat 9 dan 10  karena  dalam PP ini disebut apabila sudah indikasi pidana harus segera di sampaikan kepada apparat Penyidik dalam hal ini kepolisian Polres Mappi .

 

Kesimpulan :

Bahwa  di duga telah terjadi tindak pidana korupsi Dana BOS dan dana Pendidikan lainnya  di Sekolah dasar SD YPXXPGI TIAU di Kampung Tiau Kecamatan Kaibar Kabupaten Mappi dengan modus  tidak mengunakan dana sebagaimana peraturan dan juknis dana BOS selama 4 Tahun sehingga mengakibatkan Negara Rugi dan  Anak Murid /siswa tidak baca tulis atau buta hurup .

PERMOHONAN

1.Kalau Kita Setuju membantu  dan mengakui Bahwa Papua ini  , adalah saudara  sebangsa dan setanah air kita maka Kita berkewajiban untuk mencerdaskan Anak anak papua atau putra putri Papua dengan cara antara lain memproses dan menghukum  Kepala sekolah dan guru yang melakukan korupsi kepada dana BOS dan dana dana Pendidikan dan Tidak mau melaksanakan Tupoksinya sebagai Guru dengan alasan jauh atau ataupun alasan lainnya .

2.Untuk menghilangkan atau memperkecil angka Buta hurup di  Tanah Papua  ,di mohonkan Agar Memproses Laporan PKN ini sampai ke Pengadilan  dengan tujuan sebagai efek jera kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk tidak malas melaksanakan Tupoksinya sebagai Guru .

3.Untuk meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Papua terhadap  Penegakan dan kinerja aparat hukum maka harus dapat di buktikan melalui Proses hukum Laporan dugaan korupsi dana bos ini karena hampir semua masyarakat telah mengetahui laporan ini ke kapolres Mappi dan kajari Merauke .

4.Akhirnya kami bermohon agar dapat memberikan atensi Khusus  kepada Kapolres Mappi dan Kajari Merauke Agar memproses laporan dugaan korupsi ini sampai ke persidangan .Demikian surat permohonan ini kami buat ,atas  bantuannya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal 7 April  2025

SALAM ANTI KORUPSI

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM

NO WA 082113185141