Dokumen Informasi Publik PKN gunakan sebagai petunjuk dan informasi awal untuk mencari bukti sebagai syarat Mutlak PKN melaporkan Pejabat korupsi ke Penyidik Kejaksaan RI ,Kepolisian RI dan KPK .
Dasar Hukum:
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.PERKI 1 Tahun 2021 Tentang Standart Prosedur Informasi Publik
Bahwa atas dasar tersebut Saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak untuk atas nama Pemantau Keuangan Negara PKN menyampaikan Analisis dan Manfaat Putusan Komisi Informasi Jawa Timur dengan mengambil 1 satu sample atau contoh Nyaitu Putusan Komisi Informasi Nomor 168/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2021
Tanggal 21 Januari 2021 dengan hasil sebagai berikut :
1.LEGAL STANDING PKN
Bahwa Pemantau Keuangan Negara adalah Organisasi Masyarakat yang berbentuk PERKUMPULAN sesuai dengan Amanat Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perppu Nomor 2
Tahun 2017”), menyatakan bahwa:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Bahwa Pemantau Keuangan Negara PKN melalui legalitasnya yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU: 014646 AH 01.07.2015 yang telah terdaftar (sebagai bukti persyaratan dalam permohonan informasi publik ) sehingga masuk ke dalam kategori masyarakat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 PP 43/2018 dan tujuan perkumpulannya sesuai AD/ART nya adalah
membantu pemerintah melakukan upaya-upaya di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
PKN dapat menjalankan fungsi peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 PP 43/2018; Bahwa Pemohon Informasi dapat menjalankan fungsi peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 PP 43/2018, maka pemohon Informasi juga memiliki hak mencari dan hak memperoleh informasi sebagaimana Pasal 2 ayat 2 huruf a PP
43/2018 di mana cara mencari dan memperoleh informasinya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta sebagaimana Pasal 3 ayat 2 PP 43/2018.
2.FAKTA – FAKTA AWAL
Berdasarkan laporan dari masyarakat.
- Bahwa berkisar bulan Agustus Tahun 2019, Kantor Pemantau Keuangan Negara banyak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, khususnya mengenai pekerjaan pengadaan barang dan jasa peralatan peraktik yang diserahkan kepada SMK dan SMA Negeri maupun Swasta yang tersebar di kabupaten/kota seprovinsi jawa timur.
Berdasarkan adanya pengaduan tersebut, kemudian Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan tindak lanjut dengan menggunakan dasar hukum Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public yaitu membuat surat secara tertulis mengenai Permohonan Informasi Publik terkait salinan beberapa dokumen antara lain
- SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
- RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
- SPESIFIKASI
- DAFTAR NAMA DAN ALAMAT PENERIMA BARANG
- GAMBAR BARANG
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
- BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Terhadap 52 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa TA 2017 dan 2018 di Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Bahwa surat kami tujukan ke PPID PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR dengan 3 Nomor surat yaitu :
– 01/PI/PENDIDIKAN/PKN/IX/2019.
– 02/PI/PENDIDIKAN/PKN/IX/2019.
– 03/PI/PENDIDIKAN/PKN/IX/2019.
Dan surat diterima berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 26 September 2019.
3Bahwa surat permohonan informasi public yang kami mohonkan ke PPID PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR tidak direspon/tidak ada jawaban, sehingga kami mengirimkan surat keberatan yang kami tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dan surat diterima berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 15 Oktober 2019.
4.Bahwa surat keberatan yang kami tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga tidak direspon/tidak ada jawaban, sehingga berdasarkan Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendaftarkan surat gugatan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang diterima pada tanggal 5 Desember 2019.
5.Bahwa berdasarkan persidangan yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Keluarlah Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan Nomor 168/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 yang mana amar pada putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian.
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon.
- Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghitamkan/mengaburkan informasi publik sebagaimana paragraph [5.2] jika di dalamnya terdapat informasi yang di kecualikan sebagaimana ketentuan dalam pasal 17 UU KIP.
- Bahwa karena amar pada Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan Nomor 168/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 tidak sesuai yang dimohonkan oleh PKN dalam hal ini. Meminta salinan dokumen. Namun dalam putusan hanya diputuskan untuk menunjukkan dan memperlihatkan, sehingga Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat surat banding dan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
6.Bahwa berdasarkan persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Surabaya. Keluarlah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor
16/G/KI/2021/PTUN Sby tanggal 29 April 2021 yang mana amar pada putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Permohonan Keberatan tidak diterima;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 168/1/KI/Prov.
Jatim-PS-A/2021, tanggal 21 Januari 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 452.000,- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa karena amar pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby tanggal 29 April 2021, yang mana malah menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan tidak sesuai yang dimohonkan oleh
emantau Keuangan Negara (PKN), dalam hal ini. Meminta salinan Namun hanya diputuskan untuk menunjukkan dan memperlihatkan, sehingga Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Bahwa berdasarkan Memori Kasasi Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keluarlah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 395 K/TUN/KI/2021
Tertanggal 5 Oktober 2021. Yang mana amar pada putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia yaitu :
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PEMANTAU KEUANGAN NEGARA;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor
16/G/KI/2021/PTUN.Sby., tanggal 29 April 2021;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa timur Nomor:
168/I/KIProv.Jatim-PS-A/2021, tanggal 21 Januari 2021;
- Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan;
- Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
395 K/TUN/KI/2021 Tertanggal 5 Oktober 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat surat ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Perihal : Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/TUN/KI/2021 tersebut;
- Bahwa berdasarkan surat Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor
395 K/TUN/KI/2021 tersebut ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Ditetapkanlah surat PENETAPAN EKSEKUSI oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 16/PEN-EKS/KI/2021/PTUN.SBY
Bahwa berdasarkan surat PENETAPAN EKSEKUSI oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 16/PEN-EKS/KI/2021/PTUN.SBY. dilakukanlah pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 395 K/TUN/KI/2021 Tertanggal
5 Oktober 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde), Dengan Serah terima Dokumen informasi pubilk yang dimohonkan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada PPID Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Informasi Publik Tetanggal 01 Maret 2022
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/TUN/KI/2021 Jo. PenetapEksekusi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor
16/PENEKS/KI/2021/PTUN.SBY yang bertempat di Ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya bersama dengan Panitra.
B.ANALISIS DAN TINDAK LANJUT SETELAH SALINAN DOKUMEN KONTRAK DIDAPATKAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
TAHAP ANALISIS DOKUMEN
Berdasarkan Data Normatip atau Perundang undangan dan peraturan dan peraturan
Menteri dan Juklak Juknis yang berlaku pada Pengadaan barang dan jasa
Berdasarkan data Empiris ,data yang di dapatkan dari Dokumen Kontrak dan lampirannya yang menjelaskan tentang Nama pengadaan barang dan jasa dan rencana anggaran biaya dan spesikfikasi barang dan harga yang ada di dalam kontrak dan di bandingkan dengan harga yang ada di pasaran atau di peraturan Pemerintah dan daerah tentang Standard Harga .
TAHAP OBSERVASI DAN INVESTIGASI
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017. Partisipasi Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 14
Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat
dapat ikut serta dalam pengawasan untuk
memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/ atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Bahwa berdasarkan hasil analisis maka PKN melakukan Observasi dan Investigasi ke lapangan untuk mencari kebenaran dan kesesuaian antara data yang di dokumen Kontrak dengan Fakta fakta yang nyata di lapangan selanjutnya membuat pelaporan ke Pihak penyidik dalam hal ini KPK Kepolisian dan kejaksaaan . Selanjutnya PKN Pusat membuat surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur dan Mabes Polri dengan perkembangan laporan kami uraikan pada table berikut :
| NO | INSTANSI | PRIHAL | PERKEMBANGAN | KETERANGAN |
| PENERIMA | PENANGANAN | |||
| LAPORAN | ||||
| 1 | Kepala Kejaksaan | Laporan pengaduan tentang adanya | Penyidikan | Tanda Terima |
| Tinggi Jawa Timur | dugaan korupsi di Dinas Pendidikan | Laporan dan Surat | ||
| Provinsi Jawa Timur Pada Paket | Perkembangan | |||
| Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa | Penanganan | |||
| yang Diserahkan Kepada | Perkara Terlampir | |||
| Badan/Lembaga/ Organisasi | ||||
| Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum
Indonesia SMK Swasta TA 2017 Dengan modus melakukan mar’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara serta terdapat hasil pengadaan berupa peralatan barang yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah; |
||||
| 2 | Dirreskrimsus | Laporan pengaduan tentang adanya | Penyelidikan | Tanda Terima |
| Polda Jawa Timur | dugaan korupsi Pada Paket Pekerjaan | Laporan dan | ||
| Belanja pengadaan alat-alat bengkel | Perkembangan | |||
| CNC dan Printer (SMK) TA 2017 Nilai | Penanganan | |||
| Kontrak Rp. 16.915.208.000,00 di Dinas | Perkara Terlampir | |||
| Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dengan | (Proses saat ini | |||
| modus melakukan mar’up dalam | penyidik meminta | |||
| penyusunan HPS yang berpotensi | keterangan ke | |||
| merugian Keuangan Negara; | Ahli Pengadaan
Barang dan Jasa) |
|||
| 3 | Direktur Tindak | Laporan pengaduan tentang adanya | Pelimpahan Ke | Tanda Terima |
| Pidana Korupsi | dugaan korupsi di Dinas Pendidikan | Polda Jawa Timur | Laporan dan | |
| Bareskrim Mabes | Provinsi Jawa Timur Pada Paket | Dan Permintaan | Perkembangan | |
| Polri | Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa | Keteranga | ||
| yang Diserahkan Kepada Badan | Penanganan | |||
| /Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan | Perkara Terlampir | |||
| yang Berbadan Hukum Indonesia SMK
Swasta, Dengan modus adanya mar’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara serta Terdapat Hasil Pengadaan Berupa Peralatan Teknik Tidak Dapat Dimanfaatkan; |
||||
| 4 | Dirreskrimsus | Laporan pengaduan tentang adanya | (Proses Sidang Di Pengadilan dengan ditetapka 3 orang sebagai tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan) | Tanda Terima |
| Polda Jawa Timur | dugaan korupsi atas pelaksanaan | Laporan dan | ||
| Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari | Perkembangan | |||
| Pemerintah Provinsi jawa timur melalui | Penanganan | |||
| Biro Administrasi Pembangunan kepada
2 Pokmas yang beralamat di Desa |
Perkara Terlampir | |||
| Banjarbillah Kec Tambelangan | ||||
| Kabupaten Sampang dengan modus
pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06; |
||||
| 5 | Kepala Kejaksaan | Laporan Pengaduan Tentang Adanya | Tanda Terima |
| Tinggi Jawa Timur | Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan | Laporan dan | |
| Provinsi Jawa Timur Terkait Pengadaan | Perkembangan | ||
| Alat Bengkel UPT PPK TA 2019 Dengan | Penanganan | ||
| modus penyusunan HPS yang dilakukan
oleh PPK dengan dibantu tim teknis |
Perkara Terlampir | ||
| tidak sesuai ketentuan sehingga | |||
| berpotensi mengakibatkan kerugian | |||
| keuangan negara. |
Demikianlah Analisis dan Manfaat Putusan Komisi Informasi Jawa Timur ini kami buat, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
SALAM ANTI KORUPSI
Bekasi Tanggal, 02 Mei 2025
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
WA NO 082113185141 .

Tinggalkan Balasan