Dokumen Informasi Publik PKN gunakan sebagai petunjuk dan informasi awal untuk mencari bukti

Dokumen Informasi Publik PKN gunakan sebagai petunjuk dan informasi awal untuk mencari bukti  sebagai syarat Mutlak  PKN melaporkan Pejabat korupsi ke Penyidik Kejaksaan RI ,Kepolisian RI dan KPK .

Dasar Hukum:

  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

4.PERKI 1 Tahun 2021 Tentang Standart Prosedur Informasi Publik

Bahwa atas dasar tersebut  Saya

Nama             :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan          :Ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN

Alamat           :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak untuk atas nama Pemantau Keuangan Negara PKN menyampaikan Analisis dan Manfaat Putusan Komisi Informasi Jawa Timur  dengan mengambil 1 satu sample atau contoh Nyaitu Putusan Komisi Informasi Nomor 168/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2021

Tanggal 21 Januari 2021 dengan hasil sebagai berikut :

1.LEGAL STANDING PKN

Bahwa Pemantau Keuangan Negara adalah Organisasi Masyarakat yang berbentuk PERKUMPULAN   sesuai dengan Amanat  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perppu Nomor 2

Tahun 2017”), menyatakan bahwa:

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya  tujuan  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Bahwa Pemantau Keuangan Negara PKN melalui legalitasnya yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU: 014646 AH 01.07.2015 yang telah terdaftar (sebagai bukti persyaratan dalam permohonan informasi publik )  sehingga masuk  ke  dalam kategori masyarakat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 PP 43/2018 dan tujuan perkumpulannya sesuai AD/ART nya adalah

membantu pemerintah melakukan upaya-upaya di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

PKN dapat menjalankan fungsi peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 PP 43/2018; Bahwa Pemohon Informasi  dapat menjalankan fungsi peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal  2  ayat  1 PP 43/2018,  maka  pemohon Informasi   juga memiliki hak mencari dan hak memperoleh informasi sebagaimana Pasal 2 ayat 2 huruf a PP

43/2018 di mana cara mencari dan memperoleh informasinya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta sebagaimana Pasal 3 ayat 2 PP 43/2018.

2.FAKTA –  FAKTA AWAL

Berdasarkan laporan dari masyarakat.

  1. Bahwa berkisar  bulan  Agustus  Tahun  2019,  Kantor  Pemantau  Keuangan  Negara banyak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, khususnya mengenai pekerjaan pengadaan barang dan jasa peralatan peraktik yang diserahkan kepada SMK dan SMA Negeri maupun Swasta yang tersebar di kabupaten/kota seprovinsi jawa timur.

Berdasarkan adanya pengaduan tersebut, kemudian Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan tindak lanjut dengan menggunakan dasar hukum Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public yaitu membuat surat secara tertulis mengenai Permohonan Informasi Publik terkait salinan beberapa dokumen antara lain

  1. SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
  2. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
  3. SPESIFIKASI
  4. DAFTAR NAMA DAN ALAMAT PENERIMA BARANG
  5. GAMBAR BARANG
  6. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
  7. BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN

Terhadap 52 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa TA 2017 dan 2018 di Dinas

Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa surat kami tujukan ke PPID PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR dengan 3 Nomor surat yaitu :

–    01/PI/PENDIDIKAN/PKN/IX/2019.

–    02/PI/PENDIDIKAN/PKN/IX/2019.

–    03/PI/PENDIDIKAN/PKN/IX/2019.

Dan surat diterima berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 26 September 2019.

3Bahwa surat permohonan informasi public yang kami mohonkan ke PPID PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR tidak direspon/tidak ada jawaban, sehingga kami mengirimkan surat keberatan yang kami tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dan surat diterima berdasarkan bukti tanda terima tertanggal 15 Oktober 2019.

4.Bahwa surat keberatan yang kami tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga tidak direspon/tidak ada jawaban, sehingga berdasarkan Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendaftarkan surat gugatan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang diterima pada tanggal 5 Desember 2019.

5.Bahwa berdasarkan  persidangan  yang  dilaksanakan  di  Kantor  Komisi  Informasi Provinsi Jawa Timur. Keluarlah Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan Nomor 168/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 yang mana amar pada putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian.
  2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon.
  3. Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  4. Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghitamkan/mengaburkan informasi publik sebagaimana paragraph [5.2] jika di dalamnya terdapat informasi yang di kecualikan sebagaimana ketentuan dalam pasal 17 UU KIP.

 

 

  1. Bahwa karena  amar  pada  Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi  Jawa Timur dengan Nomor 168/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 tidak sesuai yang dimohonkan oleh PKN dalam hal ini. Meminta salinan dokumen. Namun dalam putusan hanya diputuskan untuk menunjukkan dan memperlihatkan, sehingga Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat surat banding dan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

6.Bahwa berdasarkan persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara

Surabaya. Keluarlah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor

16/G/KI/2021/PTUN Sby tanggal 29 April 2021 yang mana amar pada putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Permohonan Keberatan tidak diterima;
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 168/1/KI/Prov.

Jatim-PS-A/2021, tanggal 21 Januari 2021;

  1. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 452.000,- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Bahwa karena amar pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby tanggal 29 April 2021, yang mana malah menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan tidak sesuai yang dimohonkan oleh

emantau Keuangan Negara (PKN), dalam hal ini. Meminta salinan Namun hanya diputuskan untuk menunjukkan dan memperlihatkan, sehingga Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Bahwa berdasarkan  Memori  Kasasi  Ke  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia, Keluarlah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 395 K/TUN/KI/2021

Tertanggal 5 Oktober 2021. Yang mana amar pada putusan Mahkamah Agung

Republik Indonesia yaitu :

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PEMANTAU KEUANGAN NEGARA;
  2. Membatalkan  Putusan   Pengadilan   Tata   Usaha   Negara   Surabaya   Nomor

16/G/KI/2021/PTUN.Sby., tanggal 29 April 2021;

MENGADILI SENDIRI:

  1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan  Putusan    Komisi    Informasi    Provinsi    Jawa    timur    Nomor:

168/I/KIProv.Jatim-PS-A/2021, tanggal 21 Januari 2021;

  1. Memerintahkan Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan;
  2. Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada  tingkat kasasi  ditetapkan sejumlah  Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Bahwa berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

395  K/TUN/KI/2021  Tertanggal  5 Oktober  2021  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat surat ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Perihal : Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/TUN/KI/2021 tersebut;

 

 

  1. Bahwa berdasarkan surat Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor

395 K/TUN/KI/2021 tersebut ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Ditetapkanlah surat PENETAPAN EKSEKUSI oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 16/PEN-EKS/KI/2021/PTUN.SBY

Bahwa berdasarkan surat PENETAPAN EKSEKUSI oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 16/PEN-EKS/KI/2021/PTUN.SBY. dilakukanlah pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 395 K/TUN/KI/2021 Tertanggal

5 Oktober 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde), Dengan Serah terima Dokumen informasi pubilk yang dimohonkan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada PPID Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Informasi Publik Tetanggal 01 Maret 2022

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/TUN/KI/2021 Jo. PenetapEksekusi      Ketua      Pengadilan      Tata      Usaha      Negara      Surabaya      Nomor

16/PENEKS/KI/2021/PTUN.SBY yang bertempat di Ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya bersama dengan Panitra.

 

 

B.ANALISIS DAN TINDAK LANJUT SETELAH SALINAN DOKUMEN KONTRAK DIDAPATKAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA

 

 

TAHAP ANALISIS DOKUMEN

Berdasarkan Data Normatip atau   Perundang undangan dan peraturan dan peraturan

Menteri dan Juklak Juknis yang berlaku pada Pengadaan barang dan jasa

Berdasarkan data Empiris ,data yang di dapatkan dari Dokumen Kontrak dan lampirannya yang  menjelaskan tentang Nama pengadaan barang dan jasa dan rencana anggaran biaya dan spesikfikasi barang dan harga  yang ada di dalam kontrak dan di bandingkan dengan harga yang ada di pasaran atau di peraturan Pemerintah dan daerah tentang Standard Harga .

TAHAP OBSERVASI DAN INVESTIGASI

 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017. Partisipasi Masyarakat dalam

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 14

Dalam    melaksanakan    pemonitoran    dan    pengevaluasian    pembangunan    daerah, Masyarakat

dapat ikut serta dalam pengawasan untuk

memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/ atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Bahwa berdasarkan hasil analisis maka PKN melakukan  Observasi dan Investigasi ke lapangan untuk mencari kebenaran dan kesesuaian antara data yang di dokumen Kontrak dengan Fakta fakta yang nyata di lapangan selanjutnya membuat pelaporan ke Pihak penyidik dalam hal ini KPK Kepolisian dan kejaksaaan .  Selanjutnya PKN Pusat membuat surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur dan Mabes Polri dengan perkembangan laporan kami uraikan pada table berikut :

 

NO INSTANSI PRIHAL PERKEMBANGAN KETERANGAN
PENERIMA PENANGANAN
LAPORAN
1 Kepala    Kejaksaan Laporan   pengaduan   tentang   adanya Penyidikan Tanda Terima
Tinggi Jawa Timur dugaan  korupsi  di  Dinas  Pendidikan Laporan dan Surat
Provinsi    Jawa    Timur    Pada    Paket Perkembangan
Pekerjaan  Belanja  Hibah  Barang/Jasa Penanganan
yang              Diserahkan              Kepada Perkara Terlampir
Badan/Lembaga/ Organisasi
Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum

Indonesia SMK Swasta TA 2017 Dengan modus melakukan mar’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara serta terdapat hasil pengadaan berupa peralatan barang yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah;

2 Dirreskrimsus Laporan   pengaduan   tentang   adanya Penyelidikan Tanda Terima
Polda Jawa Timur dugaan  korupsi  Pada  Paket  Pekerjaan Laporan dan
Belanja pengadaan alat-alat bengkel Perkembangan
CNC dan  Printer  (SMK)  TA  2017  Nilai Penanganan
Kontrak Rp. 16.915.208.000,00 di Dinas Perkara Terlampir
Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dengan (Proses saat ini
modus     melakukan     mar’up     dalam penyidik meminta
penyusunan    HPS    yang    berpotensi keterangan ke
merugian Keuangan Negara; Ahli Pengadaan

Barang dan Jasa)

3 Direktur Tindak Laporan   pengaduan   tentang   adanya Pelimpahan Ke Tanda Terima
Pidana Korupsi dugaan  korupsi  di  Dinas  Pendidikan Polda Jawa Timur Laporan dan
Bareskrim Mabes Provinsi    Jawa    Timur    Pada    Paket Dan Permintaan Perkembangan
Polri Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa Keteranga
yang      Diserahkan      Kepada     Badan Penanganan
/Lembaga/Organisasi   Kemasyarakatan Perkara Terlampir
yang Berbadan Hukum Indonesia SMK

Swasta, Dengan modus adanya mar’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara serta Terdapat Hasil Pengadaan Berupa Peralatan Teknik Tidak Dapat Dimanfaatkan;

4 Dirreskrimsus Laporan   pengaduan   tentang   adanya (Proses Sidang Di Pengadilan dengan ditetapka 3 orang sebagai tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan) Tanda Terima
Polda Jawa Timur dugaan     korupsi     atas     pelaksanaan Laporan dan
Bantuan   Dana   Hibah   TA   2020   dari Perkembangan
Pemerintah Provinsi jawa timur melalui Penanganan
Biro Administrasi Pembangunan kepada

2   Pokmas   yang   beralamat   di   Desa

Perkara Terlampir
Banjarbillah         Kec         Tambelangan
Kabupaten   Sampang   dengan   modus

pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah  Perjanjian  Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp

1.047.463.490,06;

 

 

5 Kepala    Kejaksaan Laporan  Pengaduan  Tentang  Adanya Tanda Terima
Tinggi Jawa Timur Dugaan  Korupsi  Di  Dinas  Pendidikan Laporan dan
Provinsi Jawa Timur Terkait Pengadaan Perkembangan
Alat Bengkel UPT PPK TA 2019 Dengan Penanganan
modus penyusunan HPS yang dilakukan

oleh  PPK  dengan  dibantu  tim  teknis

Perkara Terlampir
tidak     sesuai     ketentuan     sehingga
berpotensi    mengakibatkan    kerugian
keuangan negara.

Demikianlah Analisis dan Manfaat Putusan Komisi Informasi Jawa Timur ini kami buat, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

SALAM ANTI KORUPSI

Bekasi Tanggal, 02 Mei 2025

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

PATAR SIHOTANG SH MH

WA NO 082113185141 .