SURAT TERBUKA KEPADA
1.Gubernur DKI Jakarta
2.Ketua DPRD DKI Jakarta
3.Masyarakat DKI Jakarta
Prihal :agar DPRD Jakarta melaksanakan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003H/KIP-DKI PS M-A/2023 Nyaitu Perintah agar memberikan Dokumen LPJ Perjalanan Dinas dan dana Reses dan Tunjangan perumahan DPRD Jakarta .
Dengan Hormat
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN
Alamat :Jl caman raya No 7 Jatibening Bekasi
Mewakili Perkumpulan Pemantau keuangan negara PKN Memohon bantuan dan melaporkan Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta . tidak mau melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 0003H/KIP-DKI PS M-A/2023 Tentang Perintah kepada DPRD Jakarta agar memberikan Dokumen Perjalanan Dinas dan Dana Reses dan Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta .
Dengan fakta fakta sebagai berikut :
1.Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Pengadilan Tata usaha negara Jakarta telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI PS.M-A/2023 dengan amar putusan agar memberikan Dokumen Perjalanan Dinas dan Dana Reses dan Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta .kepada Pemantau Keuangan negara PKN .
2.Bahwa Tim PKN secara baik baik sudah mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta untuk mengambil dokumen sesuai Putusan ,Namun tidak diberikan
3.Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2024 PKN melakukan aksi jilid ke 1 [Pertama] di Gedung DPRD Jakarta untuk menuntut Ketua dan sekretarit DPRD memberikan Dokumen LPJ Sesuai hasil putusan Eksekusi PTUN Jakarta .namun hasilnya tidak di berikan .bukti video aksi demo PKN. https://www.youtube.com/watch?v=U0wg3wUkDAs&t=1370s
4.Bahwa Pada tanggal 5 November 2024 PKN melakukan aksi jilid ke 2 [Kedua ] dan aksi pembakaran Ban Bekas sebagai symbol kekecewaan masyarakat di Gedung DPRD Jakarta dan selanjutnya menuntut Ketua dan sekretarit DPRD untuk memberikan Dokumen LPJ Sesuai hasil putusan Eksekusi PTUN Jakarta .namun hasilnya tidak di berikan .bukti video aksi demo pkn .[
5.Bahwa berdasarkan Surat Pengiriman Salinan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI.PS.M.A/2023 tanggal 19 Juli 2024 menyatakan Harap melaporkan hasil pelaksanaan penetapan eksekusi ini ,sehingga kami membuat laporan ini .
6.Pada Tanggal 8 November 2025 PKN telah Melaporkan kepada Ketua PTUN Jakarta dengan surat Nomor 01/LAPORAN /PKN/XI/2025 yang isi nya bahwa DPRD Jakarta tidak Mau Melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI PS.M-A/2023 Surat terlampir sebagai BUKTI 1
7.Pada Tanggal 24 November 2025 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta mengirim surat kepada Badan Kehormatan DPRD Jakarta dengan surat Nomor 41 36 /KPRUN.W2/TUN.2/HK2.6/XI/2025 Surat Terlampir Sebagai BUKTI 2
8.Bahwa Semenjak Tanggal 24 November 2025 sampai surat ini dibuat tanggal 09 Februari 2026 , DPRD DKI Jakarta belum melaksanakan Penetapan eksekusi PTUN Jakarta .
9.Bahwa berdasarkan Pasal 7 Junto pasal 72 ayat 1 UU No 30 Tahun 2014 menyatakan : Pejabat Pemerintah Wajib melaksanakan Keputusan Pengadilan .
Bahwa berdasarkan Fakta Fakta diatas kami memohon kepada Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan tertinggi di PEMDA DKI Jakarta untuk menginstruksikan kepada DPRD Jakarta Melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI PS.M-A/2023 demi menjaga Wibawa Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia .
Demikian permohonan Bantuan Hukum kami ,atas bantuan nya kami ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal 09 FEBRUARI 2026
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
WA 082113185141

Sampai sekarang belum diberikan ..

Tinggalkan Balasan