Surat terbuka kepada Gubernur Jakarta Tentang Pembangkangan DPRD kepada Putusan Eksekusi Pengadilan

PKN PEMBUKAAN POSKO PENGADUAN

SURAT TERBUKA KEPADA

1.Gubernur  DKI Jakarta

2.Ketua DPRD DKI Jakarta

3.Masyarakat DKI Jakarta

 

Prihal     :agar DPRD Jakarta  melaksanakan Penetapan Eksekusi  PTUN Jakarta Nomor 0003H/KIP-DKI PS M-A/2023  Nyaitu Perintah agar memberikan Dokumen LPJ Perjalanan Dinas dan dana Reses dan Tunjangan perumahan DPRD Jakarta .

Dengan Hormat

Saya yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                    :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN

Alamat                  :Jl caman raya No 7 Jatibening Bekasi

Mewakili Perkumpulan Pemantau keuangan negara PKN  Memohon bantuan dan  melaporkan  Bahwa  Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta . tidak mau melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 0003H/KIP-DKI PS M-A/2023  Tentang Perintah kepada DPRD Jakarta agar memberikan Dokumen Perjalanan Dinas  dan Dana Reses dan Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta .

Dengan fakta fakta sebagai berikut :

1.Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Pengadilan Tata usaha negara Jakarta telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI PS.M-A/2023  dengan amar putusan agar memberikan Dokumen Perjalanan Dinas  dan Dana Reses dan Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta .kepada Pemantau Keuangan negara PKN .

2.Bahwa Tim PKN secara baik baik sudah mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta untuk mengambil dokumen sesuai Putusan ,Namun tidak diberikan

3.Bahwa Pada tanggal  14 Agustus 2024    PKN melakukan aksi jilid ke 1 [Pertama]  di Gedung DPRD Jakarta untuk menuntut Ketua dan sekretarit DPRD memberikan Dokumen LPJ Sesuai hasil putusan Eksekusi PTUN Jakarta .namun hasilnya tidak di berikan .bukti video aksi demo PKN. https://www.youtube.com/watch?v=U0wg3wUkDAs&t=1370s

 

4.Bahwa Pada tanggal  5 November 2024    PKN melakukan aksi jilid  ke 2 [Kedua ]  dan aksi pembakaran Ban Bekas sebagai symbol kekecewaan masyarakat di Gedung DPRD Jakarta  dan selanjutnya   menuntut Ketua dan sekretarit DPRD  untuk memberikan Dokumen LPJ Sesuai hasil putusan Eksekusi PTUN Jakarta .namun hasilnya tidak di berikan .bukti video aksi demo pkn .[

5.Bahwa berdasarkan Surat Pengiriman Salinan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI.PS.M.A/2023 tanggal 19 Juli 2024 menyatakan Harap melaporkan hasil pelaksanaan penetapan eksekusi ini ,sehingga kami membuat laporan ini .

6.Pada Tanggal  8 November 2025   PKN telah Melaporkan kepada Ketua PTUN Jakarta  dengan surat Nomor  01/LAPORAN /PKN/XI/2025    yang isi nya bahwa DPRD Jakarta   tidak  Mau Melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI PS.M-A/2023  Surat terlampir sebagai BUKTI 1

7.Pada Tanggal 24 November 2025 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  PTUN Jakarta mengirim surat kepada Badan Kehormatan DPRD Jakarta  dengan surat Nomor 41 36 /KPRUN.W2/TUN.2/HK2.6/XI/2025  Surat Terlampir Sebagai BUKTI 2

8.Bahwa Semenjak Tanggal 24 November 2025 sampai surat ini dibuat tanggal 09 Februari 2026 , DPRD DKI Jakarta belum melaksanakan  Penetapan eksekusi PTUN Jakarta .

9.Bahwa berdasarkan Pasal 7 Junto pasal 72 ayat 1  UU No 30 Tahun 2014 menyatakan : Pejabat Pemerintah Wajib melaksanakan  Keputusan Pengadilan .

Bahwa berdasarkan Fakta Fakta diatas kami memohon kepada  Gubernur  sebagai Kepala Pemerintahan tertinggi  di PEMDA DKI Jakarta  untuk menginstruksikan kepada DPRD Jakarta Melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 0003/H/KIP-DKI PS.M-A/2023 demi menjaga Wibawa Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia .

Demikian  permohonan Bantuan Hukum  kami  ,atas bantuan nya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal  09 FEBRUARI 2026

 

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

PATAR SIHOTANG SH MH

WA 082113185141

Sampai sekarang belum diberikan ..


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *