SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT
PROGRAM MBG (MAKAN BERGIZI GRATIS)
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
________________________________________
- DASAR HUKUM
Pembentukan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG PKN berlandaskan pada:
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024
Tentang pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pelaksana program pemenuhan gizi nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025
Tentang tata kelola, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Undang-Undang APBN Tahun 2026
Yang mengalokasikan pembiayaan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pedoman Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional
Termasuk ketentuan:
o Distribusi makanan
o Standar operasional pelaksanaan
o Pelaksanaan saat hari libur sekolah
o Sistem pelaporan dan evaluasi
- Ketentuan Keamanan Pangan dan Manajemen Limbah MBG, meliputi:
o Manajemen Keamanan Pangan (MPK)
o Hygiene dan sanitasi SPPG
o Sertifikasi keamanan pangan
o Penanganan kontaminasi
o Prosedur darurat
o Sistem pemantauan keamanan pangan
o Standar inspeksi dan pengendalian risiko
o Dokumentasi dan evaluasi
o Manajemen sisa pangan dan limbah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
________________________________________
- MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Membentuk sistem pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Tujuan
- Mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.
- Mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Menjamin kualitas makanan sesuai standar gizi dan keamanan pangan.
- Memastikan distribusi tepat sasaran kepada penerima manfaat.
- Mengawasi penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien.
- Menjadi mitra kritis pemerintah dalam pengawasan program nasional.
- Menghimpun dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
________________________________________
III. BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI
Bentuk
Satgas berada di bawah koordinasi PKN PUSAT dan dapat dibentuk hingga tingkat:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
Struktur Organisasi
- Penanggung Jawab
Ketua Umum PKN
- Pembina
Dewan Pembina PKN
- Ketua Satgas
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengawasan
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi-Divisi:
o Divisi Pengawasan Lapangan
o Divisi Investigasi & Intelijen Data
o Divisi Hukum & Advokasi
o Divisi Keamanan Pangan & Kesehatan
o Divisi Pengaduan Masyarakat
o Divisi Dokumentasi & Publikasi
________________________________________
- RUANG LINGKUP PENGAWASAN (PENYIMPANGAN YANG DIAWASI)
Satgas PKN melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan berikut:
- Penyimpangan Anggaran
- Mark-up harga bahan makanan
- Pengadaan fiktif
- Pemotongan anggaran
- Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
- Penyimpangan Distribusi
- Tidak tepat sasaran
- Pengurangan porsi makanan
- Penyaluran tidak merata
- Penyalahgunaan distribusi
- Penyimpangan Kualitas Makanan
- Makanan tidak layak konsumsi
- Tidak memenuhi standar gizi
- Makanan basi/terkontaminasi
- Tidak sesuai standar hygiene dan sanitasi
- Penyimpangan Administrasi
- Laporan fiktif
- Manipulasi data penerima
- Dokumen tidak transparan
- Penyimpangan Infrastruktur
- SPPG tidak memenuhi standar
- Fasilitas dapur tidak layak
- Tidak memiliki sertifikasi keamanan pangan
- Penyimpangan Lingkungan
- Limbah makanan tidak dikelola
- Pencemaran lingkungan sekitar
- Penyimpangan Prosedur
- Tidak mengikuti juknis MBG
- Pelaksanaan tanpa SOP
- Tidak ada sistem pengawasan internal
________________________________________
- MEKANISME PELAPORAN
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, laporan disampaikan kepada:
- Internal
- DPP PKN (untuk konsolidasi dan verifikasi awal)
- Eksternal (sesuai tingkat pelanggaran)
Administratif
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Badan Gizi Nasional
Pengawasan Negara
- Inspektorat Daerah
- BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
- Ombudsman RI
Pidana / Korupsi
- Kejaksaan Negeri / Tinggi
- Kepolisian
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
________________________________________
- SISTEM KERJA SATGAS
- Monitoring rutin ke lokasi MBG (sekolah/SPPG)
- Pengumpulan data dan dokumentasi lapangan
- Wawancara penerima manfaat
- Audit sosial dan investigasi
- Pelaporan berjenjang
- Publikasi hasil pengawasan (jika diperlukan)
________________________________________
VII. PENUTUP
Satgas Pengawasan Masyarakat MBG PKN merupakan bentuk nyata peran serta masyarakat dalam mengawal program strategis nasional agar berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
PKN dengan semboyan:
“Cari, Temukan, Laporkan”
berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pengawasan keuangan negara.
Demikian kesimpulan ini disampaikan sebagai dasar untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Bekasi Tanggal 27 April 2026
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM


Tinggalkan Balasan