PKN bentuk Satgas Pengawasan masyarakat MBG

SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT

PROGRAM MBG (MAKAN BERGIZI GRATIS)

PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

________________________________________

  1. DASAR HUKUM

Pembentukan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG PKN berlandaskan pada:

  1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024

Tentang pembentukan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pelaksana program pemenuhan gizi nasional.

  1. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025

Tentang tata kelola, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

  1. Undang-Undang APBN Tahun 2026

Yang mengalokasikan pembiayaan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

  1. Pedoman Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional

Termasuk ketentuan:

o             Distribusi makanan

o             Standar operasional pelaksanaan

o             Pelaksanaan saat hari libur sekolah

o             Sistem pelaporan dan evaluasi

  1. Ketentuan Keamanan Pangan dan Manajemen Limbah MBG, meliputi:

o             Manajemen Keamanan Pangan (MPK)

o             Hygiene dan sanitasi SPPG

o             Sertifikasi keamanan pangan

o             Penanganan kontaminasi

o             Prosedur darurat

o             Sistem pemantauan keamanan pangan

o             Standar inspeksi dan pengendalian risiko

o             Dokumentasi dan evaluasi

o             Manajemen sisa pangan dan limbah

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

________________________________________

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Membentuk sistem pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

Tujuan

  1. Mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.
  2. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Menjamin kualitas makanan sesuai standar gizi dan keamanan pangan.
  4. Memastikan distribusi tepat sasaran kepada penerima manfaat.
  5. Mengawasi penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien.
  6. Menjadi mitra kritis pemerintah dalam pengawasan program nasional.
  7. Menghimpun dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

________________________________________

III. BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI

Bentuk

Satgas berada di bawah koordinasi PKN PUSAT  dan dapat dibentuk hingga tingkat:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan

Struktur Organisasi

  1. Penanggung Jawab

Ketua Umum PKN

  1. Pembina

Dewan Pembina PKN

  1. Ketua Satgas

Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengawasan

  1. Wakil Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Divisi-Divisi:

o             Divisi Pengawasan Lapangan

o             Divisi Investigasi & Intelijen Data

o             Divisi Hukum & Advokasi

o             Divisi Keamanan Pangan & Kesehatan

o             Divisi Pengaduan Masyarakat

o             Divisi Dokumentasi & Publikasi

________________________________________

  1. RUANG LINGKUP PENGAWASAN (PENYIMPANGAN YANG DIAWASI)

Satgas PKN melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan berikut:

  1. Penyimpangan Anggaran
  • Mark-up harga bahan makanan
  • Pengadaan fiktif
  • Pemotongan anggaran
  • Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
  1. Penyimpangan Distribusi
  • Tidak tepat sasaran
  • Pengurangan porsi makanan
  • Penyaluran tidak merata
  • Penyalahgunaan distribusi
  1. Penyimpangan Kualitas Makanan
  • Makanan tidak layak konsumsi
  • Tidak memenuhi standar gizi
  • Makanan basi/terkontaminasi
  • Tidak sesuai standar hygiene dan sanitasi
  1. Penyimpangan Administrasi
  • Laporan fiktif
  • Manipulasi data penerima
  • Dokumen tidak transparan
  1. Penyimpangan Infrastruktur
  • SPPG tidak memenuhi standar
  • Fasilitas dapur tidak layak
  • Tidak memiliki sertifikasi keamanan pangan
  1. Penyimpangan Lingkungan
  • Limbah makanan tidak dikelola
  • Pencemaran lingkungan sekitar
  1. Penyimpangan Prosedur
  • Tidak mengikuti juknis MBG
  • Pelaksanaan tanpa SOP
  • Tidak ada sistem pengawasan internal

________________________________________

  1. MEKANISME PELAPORAN

Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, laporan disampaikan kepada:

  1. Internal
  • DPP PKN (untuk konsolidasi dan verifikasi awal)
  1. Eksternal (sesuai tingkat pelanggaran)

Administratif

  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Kesehatan
  • Badan Gizi Nasional

Pengawasan Negara

  • Inspektorat Daerah
  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
  • Ombudsman RI

Pidana / Korupsi

  • Kejaksaan Negeri / Tinggi
  • Kepolisian
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

________________________________________

  1. SISTEM KERJA SATGAS
  2. Monitoring rutin ke lokasi MBG (sekolah/SPPG)
  3. Pengumpulan data dan dokumentasi lapangan
  4. Wawancara penerima manfaat
  5. Audit sosial dan investigasi
  6. Pelaporan berjenjang
  7. Publikasi hasil pengawasan (jika diperlukan)

________________________________________

VII. PENUTUP

Satgas Pengawasan Masyarakat MBG PKN merupakan bentuk nyata peran serta masyarakat dalam mengawal program strategis nasional agar berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

PKN dengan semboyan:

“Cari, Temukan, Laporkan”

berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pengawasan keuangan negara.

Demikian kesimpulan ini disampaikan sebagai dasar untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Bekasi Tanggal  27  April 2026

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *