.SIARAN PERS
PKN: Kasus Kepala Desa Pemandang Harus Menjadi Peringatan Nasional bagi Seluruh Badan Publik untuk Mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Bekasi, 6 Juli 2026 Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurut PKN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi.
Menurut PKN, langkah pemberhentian tersebut bukan hanya merupakan pelaksanaan kewajiban administratif Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, tetapi juga menjadi momentum penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PKN menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut satu orang kepala desa atau satu desa, melainkan menjadi contoh nyata bahwa mengabaikan kewajiban memberikan informasi publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berlanjut hingga berdampak pada jabatan yang diemban.
Perkara ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada tahun 2020 mengenai berbagai dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, antara lain APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, BUMDes, dan dokumen pengelolaan keuangan desa lainnya.
Menurut PKN, karena permohonan tersebut tidak dipenuhi, sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Riau dan dikabulkan. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan informasi publik yang dimohonkan serta membentuk PPID Desa. Karena putusan tersebut disebut tidak dilaksanakan, PKN kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru yang juga memerintahkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi.
PKN menyatakan bahwa karena putusan tersebut tetap tidak dijalankan, organisasi tersebut melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik kepada Polda Riau pada tahun 2022 hingga akhirnya diproses melalui peradilan pidana.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan dan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan. Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menurut PKN menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini merupakan pelajaran hukum yang sangat penting bagi seluruh Badan Publik di Indonesia.
“Banyak pejabat publik yang masih beranggapan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 hanya berakibat pada sanksi pidana yang relatif ringan. Pandangan tersebut keliru. Justru akibat hukum yang paling besar dapat muncul dalam bentuk sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberhentian dari jabatan apabila syarat-syarat hukumnya telah terpenuhi. Oleh karena itu, setiap Badan Publik harus memahami bahwa mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi bukan persoalan administratif biasa, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang berdampak serius terhadap karier dan jabatan penyelenggara negara.”
PKN menilai bahwa kasus ini harus menjadi peringatan nasional bagi seluruh Badan Publik, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri, maupun seluruh badan publik lainnya yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut PKN, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan keuangan negara dan keuangan daerah. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
PKN mengingatkan bahwa setiap Badan Publik wajib:
* memberikan informasi publik yang bersifat terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
* membentuk dan mengoptimalkan fungsi PPID;
* melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum;
* menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
* membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
PKN berharap Bupati Rokan Hulu segera melaksanakan kewenangan administratif sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya dengan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut PKN, langkah tersebut akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kepastian hukum, penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Lebih jauh, PKN berharap perkara ini menjadi titik balik bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi merupakan fondasi demokrasi, pengawasan masyarakat, pencegahan korupsi, serta sarana membangun kepercayaan publik terhadap negara.
PKN menegaskan bahwa keberhasilan penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak diukur dari banyaknya sengketa informasi yang terjadi, melainkan dari tumbuhnya budaya keterbukaan di seluruh Badan Publik sehingga masyarakat memperoleh haknya atas informasi tanpa harus menempuh proses hukum.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Ketua Umum
Kontak: 0821-1318-5141
link youtube persidangan ..

Tinggalkan Balasan