Pemantau keuangan Negara -PKN Melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau
ke KAJATI RIAU Pekan baru Tentang Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Pengadaan Peralatan Komputer UNBK Tahun 2017/2018 dengan nilai Kontrak Rp10.830.697.500,00 dengan modus Tidak Sesuai Juknis dan Terdapat Indikasi Mark Up Harga Pembayaran atas Lisensi Software Terpasang dengan Potensi kerugian negara Sebesar Rp2.069.424.000,00 dan pengadaan berupa software Faronics tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah
Berdasarkan Laporan Masarakat dan Berdasarkan Investigasi Tim Lapangan
Dan Berdasarkan LHP BPK RI
1.Bahwa Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan pada Tahun 2017 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin masing-masing sebesar Rp138.156.367.847,00 dan Rp96.061.979.928,00 atau 69,53%. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebesar Rp10.830.697.500,00.
Pekerjaan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BMd melalui Surat Perjanjian (Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal 13 November 2017 dan Addendum No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17 tanggal 4 Desember sebesar Rp10.830.697.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
40 hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2017. Kontrak tersebut dibuat berdasarkan paket pengadaan melalui e-Katalog dengan ID Paket AGT-P1710-733028. Paket tersebut dibuat pada tanggal 30 Oktober dan disepakati antara Dinas Pendidikan dengan PT BMd tanggal 5 November 2017.
Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 260/INV/SMA/DISDIK/BA/1.2/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan telah dibayar seluruhnya melalui SP2D No.12814/SP2D/LS/IV/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp10.830.697.500,00.
2.Bahwa Ringkasan Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA mulai dari penganggaran sampai dengan pelaksanaan dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak termasuk kedalam rencana program/kegiatan prioritas pada Perubahan RKPD Tahun
2017
UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini berjalan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaan UNBK Tahun
2017/2018 sekolah penyelenggara wajib menyediakan komputer server dan klien.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan telah merencanakan program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 diantaranya berupa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dengan pagu indikatif Rp2.000.000.000,00 dan perkiraan maju Rp4.750.000.000,00. Output dari kegiatan tersebut berupa terlaksananya pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer SMA dengan target untuk
12 Kabupaten/Kota. Atas kondisi tersebut, Pemprov Riau pada KUA/PPAS mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp7.980.000.000,00. Namun hasil evaluasi RKPD menunjukkan sampai dengan triwulan II Tahun 2017 atas kegiatan tersebut masih belum terealisasi sementara UNBK SMA di Tahun 2017 telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2017.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 tanggal
4 Agustus 2017 tentang Perubahan RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan tidak lagi memasukkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebagai program/kegiatan prioritas daerah di Tahun 2017 sehingga tidak diberikan pagu indikatif. Kondisi tersebut juga terlihat pada Nota Kesepakatan antara Pemprov Riau dengan DPRD Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 —- 43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017 dimana anggaran, sasaran dan target untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak lagi tersedia dan direncanakan.
- Penganggaran kegiatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005
Hasil pemeriksaan menunjukkan penganggaran kegiatan Pengadaan Peralatan UNBK belum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dengan rincian permasalahan sebagai berikut.
1) Program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 untuk kegiatan Pengadaan Peralatan
UNBK tidak selaras antara Perubahan RKPD dan KUPA/PPAS Perubahan Tahun
2017 dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tanggal
9 November 2017 tentang Perubahan APBD Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2017, Dinas Pendidikan ternyata memperoleh alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dari sebelumnya sebesar Rp7.980.000.000,00 pada APBD Murni menjadi Rp11.000.000.000,00 pada Perubahan APBD 2017. Kondisi ini bertolak belakang dengan Perubahan RKPD dan Nota Kesepakatan antara Pemprov Riau dengan DPRD Nomor 22/SKB/PIMP/DPRD/2017 —-
43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017.
3.Bahwa Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa ketidakselarasan tersebut dimulai pada saat pembahasan KUPA/PPAS Perubahan Tahun 2017 antara SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan pembahasan KUPA/PPAS Perubahan antara Badan Anggaran DPRD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau. Kronologis penyebab ketidakselarasan antara KUPA/PPAS dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017 terkait kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dapat dijelaskan sebagai berikut.
- a) Berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi E DPRD Provinsi Riau beserta
16 SKPD mitra kerjanya dari tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2017 dalam rangka pembahasan KUA/PPAS Perubahan diperoleh kesepakatan berupa:
(1) rasionalisasi anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 dengan rincian pada Tabel 27 berikut.
Tabel 27 Daftar Program/Kegiatan Yang Didrop dari APBDP Tahun 2017 pada
Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau
Pengadaan Peralatan Komputer UNBK Tahun 2017/2018 Tidak Sesuai Juknis dan Terdapat Indikasi Kelebihan Pembayaran atas Lisensi Software Terpasang Sebesar Rp2.069.424.000,00
Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan pada Tahun 2017 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin masing-masing sebesar Rp138.156.367.847,00 dan Rp96.061.979.928,00 atau 69,53%. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebesar Rp10.830.697.500,00.
Pekerjaan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BMd melalui Surat Perjanjian (Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal 13 November 2017 dan Addendum No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17 tanggal
4 Desember sebesar Rp10.830.697.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
40 hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2017. Kontrak tersebut dibuat berdasarkan paket pengadaan melalui e-Katalog dengan ID Paket AGT-P1710-733028. Paket tersebut dibuat pada tanggal 30 Oktober dan disepakati antara Dinas Pendidikan dengan PT BMd tanggal 5 November 2017.
Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 260/INV/SMA/DISDIK/BA/1.2/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan telah dibayar seluruhnya melalui SP2D No.12814/SP2D/LS/IV/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp10.830.697.500,00.
Ringkasan Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA mulai dari penganggaran sampai dengan pelaksanaan dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak termasuk kedalam rencana program/kegiatan prioritas pada Perubahan RKPD Tahun
2017
UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini berjalan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaan UNBK Tahun
2017/2018 sekolah penyelenggara wajib menyediakan komputer server dan klien.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan telah merencanakan program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 diantaranya berupa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dengan pagu indikatif Rp2.000.000.000,00 dan perkiraan maju Rp4.750.000.000,00. Output dari kegiatan tersebut berupa terlaksananya pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer SMA dengan target untuk
12 Kabupaten/Kota. Atas kondisi tersebut, Pemprov Riau pada KUA/PPAS mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp7.980.000.000,00. Namun hasil evaluasi RKPD menunjukkan sampai dengan triwulan II Tahun 2017 atas kegiatan tersebut masih belum terealisasi sementara UNBK SMA di Tahun 2017 telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2017.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 tanggal
4 Agustus 2017 tentang Perubahan RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan tidak lagi memasukkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebagai program/kegiatan prioritas daerah di Tahun 2017 sehingga tidak diberikan pagu indikatif. Kondisi tersebut juga terlihat pada Nota Kesepakatan antara Pemprov Riau dengan DPRD Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 —- 43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017 dimana anggaran, sasaran dan target untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak lagi tersedia dan direncanakan.
- Penganggaran kegiatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005
Hasil pemeriksaan menunjukkan penganggaran kegiatan Pengadaan Peralatan UNBK belum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dengan rincian permasalahan sebagai berikut.
1) Program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 untuk kegiatan Pengadaan Peralatan
UNBK tidak selaras antara Perubahan RKPD dan KUPA/PPAS Perubahan Tahun
2017 dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tanggal
9 November 2017 tentang Perubahan APBD Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2017, Dinas Pendidikan ternyata memperoleh alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dari sebelumnya sebesar Rp7.980.000.000,00 pada APBD Murni menjadi Rp11.000.000.000,00 pada Perubahan APBD 2017. Kondisi ini bertolak belakang dengan Perubahan RKPD dan Nota Kesepakatan antara Pemprov Riau dengan DPRD Nomor 22/SKB/PIMP/DPRD/2017 —-
43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa ketidakselarasan tersebut dimulai pada saat pembahasan KUPA/PPAS Perubahan Tahun 2017 antara SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan pembahasan KUPA/PPAS Perubahan antara Badan Anggaran DPRD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau. Kronologis penyebab ketidakselarasan antara KUPA/PPAS dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017 terkait kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dapat dijelaskan sebagai berikut.
- a) Berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi E DPRD Provinsi Riau beserta
16 SKPD mitra kerjanya dari tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2017 dalam rangka pembahasan KUA/PPAS Perubahan diperoleh kesepakatan berupa:
(1) rasionalisasi anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 dengan rincian pada Tabel 27 berikut.
Tabel 1 Daftar Program/Kegiatan Yang Didrop dari APBDP Tahun 2017 pada
Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau
No
SKPD
Jumlah (Rp)
1 Dinas Kesehatan
1.740.289.693,00
2 RS Petala Bumi 24.000.000,00
3 Dinas Pariwisata 893.603.000,00
4 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 511.379.000,00
5 Dinas Pendidikan 7.000.000.000,00
6 RSUD Arifin Achmad 16.031.805.990,00
Jumlah 26.201.077.683,00
(2) penambahan pagu anggaran setelah pembahasan pada komisi E anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 antara komisi E dengan masing- masing SKPD dengan rincian pada Tabel 28 berikut.
Tabel 3 Daftar Program/Kegiatan Yang Ditambah pada APBDP Tahun 2017 pada Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau
No
SKPD
Jumlah (Rp)
1 Dinas Pendidikan 16.000.000.000,00
2 Dinas Pariwisata 2.300.000.000,00
3 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 2.000.000.000,00
4 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.000.000.000,00
5 Sekretariat Dewan 1.901.077.683,00
6 Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
3.000.000.000,00
Jumlah 26.201.077.683,00
Hasil kesepakatan pembahasan KUA/PPAS Perubahan Tahun 2017 antara
Dinas Pendidikan dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau tanggal 9 Oktober
2017 diketahui anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA memang dihilangkan/tidak diprioritaskan lagi untuk dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun 2017.
- b) Berdasarkan notulen rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Komisi DPRD Provinsi Riau tanggal 11 Oktober 2017 diketahui hasil pembahasan dan kesepakatan antara setiap komisi dengan SKPD mitra kerja selanjutnya harus dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD karena pembahasan yang dilakukan komisi tidak dapat mengubah total pagu anggaran setiap Tugas komisi hanya menganalisis kewajaran pagu anggaran setiap program/kegiatan mitra kerjanya. Hasil analisis tersebut hanya dapat menimbulkan pergeseran pagu anggaran internal SKPD maupun efisiensi. Sementara pergeseran pagu anggaran antar SKPD hanya dapat dilakukan oleh Banggar DPRD.
- c) Berdasarkan notulen hasil rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD Provinsi Riau tanggal 15 Oktober 2017 diketahui untuk Dinas Pendidikan akhirnya memperoleh rasionalisasi penambahan pagu anggaran dari Ranperda Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp6.000.000.000,00 sehingga total pagu anggaran menjadi sebesar Rp2.021.923.022.580,00 dengan rincian pada Tabel 29 berikut.
Tabel 29 Penambahan Anggaran Dinas Pendidikan Sesuai Hasil Rapat Banggar
DPRD dengan TAPD Tanggal 15 Oktober 2017
APBD Tahun 2017 Ranperda Perubahan
APBD Tahun 2017 RAPBD
Pembahasan
Banggar Bertambah/
Berkurang
1 2 3 4 = (3-2)
2.256.076.181.532,00 2.015.923.022.580,00 2.021.923.022.580,00 6.000.000.000,00
Hasil rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD Provinsi Riau tanggal
15 Oktober 2017 tersebut dituangkan kedalam Nota Kesepakatan antara
Pemprov Riau dengan DPRD Nomor 23/SKB/PIMP/DPRD/2017 —-
44/NK/IX/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Ringkasan Perubahan APBD
Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Tahun 2017. Pada tahap ini kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA pada akhirnya dianggarkan kembali dengan nilai sebesar Rp11.000.000.000,00 atau naik dibandingkan anggaran pada APBD sebesar Rp3.020.000.000,00 (Rp11.000.000.000,00 – Rp7.980.000.000,00) setelah sebelumnya dihapus dalam Perubahan RKPD dan dinihilkan dalam KUPA/PPAS Perubahan.
- d) Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut Dinas Pendidikan mengajukan pergeseran pagu anggaran kepada TAPD berdasarkan Surat Nomor
050/Disdik/1.1/2017/13492 tanggal 3 November 2017 dengan total anggaran sebesar Rp2.021.923.022.580,00.
- e) Selanjutnya berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 9 November 2017
tentang Perubahan APBD Tahun 2017 diketahui anggaran Dinas Pendidikan ditetapkan menjadi Rp2.027.630.062.580,00 atau bertambah sebesar Rp5.707.040.000,00 pada kegiatan Penyelenggaraan Dana BOS Tingkat Menengah.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang SMA (periode Januari s.d. Juli 2017) diketahui bahwa dalam penyusunan KUPA/PPAS, KPA memang tidak lagi merencanakan untuk menganggarkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA karena tidak bersifat mendesak di Tahun
2017 dan adanya rencana rasionalisasi anggaran pada Perubahan APBD Tahun
2017.
Hal yang mendesak hanya pelaksanaan ujian nasional sementara ujian nasional sendiri dapat dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Selanjutnya diperoleh juga penjelasan bahwa pihak Kemdikbud hanya berharap pelaksanaan UNBK seratus persen se Indonesia di Tahun 2019.
Kondisi tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-8520 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan
APBD Tahun 2017 dan Ranperbub tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun
2017 poin III.40.g.2).b yang menjelaskan bahwa Belanja Modal Pengadaan
Komputer/PC Rp22.626.671.366,00 yang antara lain tercantum pada kode rekening
1.01.01.1.01.01.01.17.320.5.2.3.12.02 Belanja Modal Pengadaan Komputer/PC Rp7.792.654.500,00 dalam Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA pada Dinas Pendidikan dilarang untuk dianggarkan Ranperda APBD Tahun 2017 kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
2) RKA Perubahan dan DPPA yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran
(PA) tidak menguraikan jumlah unit pengadaan dan nama-nama sekolah sasaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada RKA Perubahan dan DPPA kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak disusun sampai dengan rincian objek belanja, volume, dan rincian satuan. Satuan volume yang digunakan berupa paket, bukan rincian jumlah unit pengadaan yang akan dilaksanakan. DPPA hanya menyajikan sasaran 21 sekolah penerima dengan anggaran per sekolah sebesar Rp518.000.000,00 tanpa merinci volume unit pengadaan dan jenis peralatan apa saja yang akan dilaksanakan.
Namun sebagai dokumen pembanding, berdasarkan dokumen draf DPPA yang disusun KPA dan diajukan ke Pokja TAPD diketahui terdapat 16 sekolah pada tujuh kabupaten/kota yang akan menerima output kegiatan dengan jumlah pengadaan komputer laptop sebanyak 1.200 unit. Draf DPPA tersebut telah disusun berdasarkan kertas kerja pembentukan nilai anggaran yang merinci peralatan UNBK yang akan diadakan dengan mengacu kepada Permendikbud Nomor
19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Tahun 2017.
Berdasarkan berita acara verifikasi Pokja TAPD terhadap draf DPPA tersebut diketahui tidak ada catatan karena draf DPPA telah disusun sesuai ketentuan dengan merinci objek belanja, sekolah sasaran kegiatan, volume dan nilai anggaran.
Hasil wawancara juga menunjukkan bahwa KPA tidak mengetahui penyebab DPPA yang disahkan oleh PA berbeda dengan draf DPPA yang diajukan KPA dan diverifikasi oleh Pokja TAPD. KPA tidak mengetahui penyebab perubahan satuan volume pengadaan berubah menjadi paket sehingga tidak dapat lagi dirinci unit jumlah peruntukan untuk masing-masing sekolah dan rincian peralatan apa saja yang akan dilaksanakan karena proses penginputan DPPA dilakukan oleh PPTK dan operator kegiatan. Kondisi tersebut menyebabkan rincian peralatan yang akan diadakan tidak dapat diperbandingkan antara DPPA dengan Permendikbud Nomor
19 Tahun 2017 sehingga pencapaian target kinerja menjadi tidak jelas.
Perbandingan antara draf DPPA yang masuk ke Pokja TAPD dengan DPPA yang disahkan dapat dirinci pada Lampiran 7.
Berdasarkan data yang diperoleh dari server SIPKD BPKAD terkait penginputan
DPPA kegiatan pengadaan komputer UNBK diketahui informasi sebagai berikut:
- a) Perubahan DPPA Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan
UNBK SMA dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui user ID Nomor
110101DP melalui IP address Nomor 10.110.10.252 pada database
V@LID49V6_2017 dengan alamat browser URL=http://2017.sipkd.riau.go.id.
- b) Penginputan draf DPPA kegiatan ke SIPKD dilakukan pertama kali tanggal
17 Oktober 2017 dengan menginputkan satuan berupa unit dengan jumlah unit
80 dan 40 unit. Proses tersebut yang dilaksanakan pada pukul 13.50 s.d. 21.04
WIB.
- c) Terjadi perubahan nomenklatur satuan dari sebelumnya berupa unit menjadi paket pada tanggal 4 November 2017 pukul 21.42 WIB s.d. pukul 00.56 WIB tanggal 5 November 2017.
3) Target/sasaran KAK dengan rincian sekolah sasaran pada DPPA Pengesahan berbeda
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa dalam KAK telah ditetapkan target kegiatan berupa SMA Negeri se Provinsi Riau (12 kab/kota) dengan sasaran sekolah yang belum melaksanakan UNBK. Namun pada rincian DPPA yang disahkan PA diketahui sasaran kegiatan hanya 9 kab/kota. Jumlah unit pengadaan juga berbeda antara draf DPPA dengan DPPA Pengesahan.
Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh diketahui juga beberapa sekolah penerima yang ditetapkan pada draf DPPA dan DPPA Pengesahan telah melaksanakan UNBK Mandiri Tahun 2016/2017 baik secara mandiri maupun
menumpang sehingga penetapan sekolah penerima pada DPPA tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan pada KAK. Rincian perbandingan tersebut dapat dilihat pada Tabel 30 berikut.
Tabel 3 Perbandingan Sekolah Penerima Menurut Draf DPPA dengan DPPA Pengesahan dan Jumlah Unit Yang Direncanakan pada Draf DPPA dengan Kontrak
No
Uraian
Draf
DPPA Unit
Diterima
(Kontrak)
UNBK Tahun 2016/2017
1 SMAN 11 Pekanbaru 80 24 –
2 SMAN 13 Pekanbaru 80 24 UNBK Mandiri 2016/2017
3 SMAN 4 Pekanbaru 80 – UNBK Mandiri 2016/2017
4 SMAN 1 Teluk Kuantan, Kuansing 80 24 Gabung SMKN 2 Taluk Kuantan
5 SMAN 1 Benai, Kuansing 80 24 Gabung SMKN 1 Benai
6 SMAN 1 Kuantan Mudik, Kuansing 80 24 –
7 SMAN 1 Tambang, Kampar 80 24 –
8 SMAN 1 Kampar Timur, Kampar 80 24 –
9 SMAN 4 Dumai 80 24 Gabung SMKN 4 Dumai
10 SMAN 1 Tembilahan, Inhil 80 24 Gabung SMKN 1 Tembilahan
11 SMAN 1 Mempura, Siak 80 24 Gabung SMKN 1 Mempura
12 SMAN 1 Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti 80 24 Gabung SMKN 1 Tebing Tinggi
13 SMAN 1 Pulau Merbau, Kep. Meranti 80 24 Gabung SMK N1 Patria Dharma
14 SMAN 1 Rangsang, Kep. Meranti 80 24 Gabung SMKN 1 Tebing Tinggi
15 SMAN 2 Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti 40 24 –
16 SMAN 1 Merbau, Kep. Meranti 40 – –
17 SMUN 2 Pekanbaru – 24 UNBK Mandiri 2016/2017
18 SMUN 15 Pekanbaru – 24 Gabung SMKN 4 Pekanbaru
19 SMUN 1 Pangkalan Kerinci, Pelalawan – 24 –
20 SMUN 2 Tembilahan – 24
21 SMUN 1 Rengat, Inhu – 24 –
22 SMUN 1 Sei Lala, Inhu – 24 –
23 SMUN 1 Inuman, Kuansing – 24 –
Jumlah 1.200 504
Hasil wawancara dengan KPA (Agustus s.d. Desember 2017) diketahui bahwa sekolah sasaran penerima komputer UNBK adalah sekolah yang belum melaksanakan UNBK di Tahun 2016 serta memiliki kesiapan sarana dan prasarana pendukungnya seperti listrik. Sedangkan ketidaksesuaian antara draf DPPA karena dan DPPA Pengesahan terjadi pada saat update penginputan data di SIPKD BPKAD tanggal 4 November 2017 pukul 21.42 WIB s.d. 00.56 WIB tanggal
5 November 2017. Tidak diketahui apakah PPTK atau operator kegiatan yang telah
mengganti data DPPA di SIPKD karena user ID Dinas Pendidikan pada umumnya diketahui oleh seluruh PPTK dan operator kegiatan.
- Perencanaan dan Pelaksanaan E-Purchasing
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA direncanakan melalui e-Purchasing. Untuk melaksanakan e-Purchasing setiap Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengajukan permintaan sebagai pengguna (user) SPSE kepada pengelola LPSE.
Persyaratan registrasi pengguna berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai
Pejabat Pengadaan / PPK.
Setiap user bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik user ID dan password. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait perencanaan dan proses e-Purchasing sebagai berikut.
1) Akun PPK untuk melakukan e-Purchasing digunakan pihak selain oleh PPK
Hasil wawancara dengan PPK dan operator kegiatan diketahui bahwa akun pengguna (user) PPK dibuat dan dikelola tidak hanya oleh PPK, namun dapat diakses dan dikelola oleh operator kegiatan dan terkadang tanpa sepengetahuan PPK. Akun PPK tersebut terdaftar atas nama Drs. KA dengan alamat email azuhri_182@yahoo.com. Alamat email tersebut merupakan milik operator kegiatan.
2) Persiapan e-purchasing tidak dilakukan oleh PPK
Pada persiapan e-purchasing, Pejabat Pengadaan/PPK wajib melihat e-katalog Pemerintah melalui situs e-katalog untuk melihat daftar produk barang/jasa yang dapat dibeli melalui e-purchasing. Data-data yang dapat dilihat antara lain : Nama Produk Barang/Jasa, Nama Penyedia, Wilayah Jual, Harga, Jaringan Distribusi, dan Kontrak Katalog.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui dalam persiapan e-purchasing sampai akhirnya paket pesanan e-katalog disepakati dan kontrak ditandatangani tidak dilaksanakan oleh PPK namun dilaksanakan oleh PPTK dan operator kegiatan menggunakan user ID PPK.
3) Pembuatan paket e-Purchasing AGT-P1710-733028 telah dibuat sejak tanggal
30 Oktober 2017 atau sebelum draf DPPA diserahkan ke Pokja TAPD dan disepakati pada tanggal 5 November 2017 (setelah draf DPPA disahkan dan satuan volume diganti dari “unit” ke satuan “paket”).
4) Proses e-Purchasing tidak dilakukan oleh PPK dan terdapat indikasi pihak yang
terafiliasi dengan Penyedia terlibat dalam penentuan jenis dan jumlah item-item barang yang akan diadakan
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui bahwa prosese-Purchasing dilakukan oleh PPTK dan operator kegiatan dengan menggunakan user ID PPK. Pada proses e-Purchasing PPTK dan operator kegiatan membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. PPTK dan operator kegiatan memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Paket pemesanan produk barang/jasa untuk kegiatan ini terdiri dari
21 jenis produk barang.
Setelah paket dibuat, PPTK dan operator kegiatan mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia. Selanjutnya PPTK dan operator kegiatan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket pemesanan produk untuk kegiatan ini tidak sesuai dengan Juknis UNBK karena terdapat beberapa item barang yang tidak diatur menurut Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional
DAK Tahun 2017. Perbandingan spesifikasi minimal UNBK dengan paket pemesanan melalui e-Purchasing dapat dilihat pada Lampiran 8.
4.Bahwa Berdasarkan wawancara dengan mantan PPK diketahui pemesanan item-item barang tersebut bukan berasal dari PPK namun berasal dari PPTK dan operator kegiatan. Hasil wawancara dengan operator kegiatan diketahui pemesanan atas item-item barang yang tidak termasuk kedalam juknis UNBK tersebut baik dari segi jumlah dan jenis produk tidak sepenuhnya ditentukan oleh PPTK dan operator kegiatan namun berasal dari arahan pihak yang terafiliasi dengan Penyedia terutama untuk pengadaan lisensi software dari Faronics karena PPTK dan operator kegiatan tidak memiliki pemahaman yang memadai terkait fungsi maupun manfaat software Faronics yang telah dipilih pada e-Katalog LKPP.
Terdapat minimal tiga item barang berupa lisensi software yang tidak sesuai juknis
UNBK sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4 berikut.
No
Produk Jumlah
Laptop
(unit) Pemesanan
Lisensi
(unit)
Harga
(Rp)
Nilai
(Rp)
1 Lisensi Faronics Antivirus Cloud License
Subcription Single Node 1 Year
504
1.008
172.000,00
173.376.000,00
2 Faronics Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan / Update 1 Tahun
504
2.016
1.255.000,00
2.530.080.000,00
3 Faronics Insight Lisensi Perpetual Single
Node + Pemeliharaan 1 Tahun
504
1.512
1.290.000,00
1.950.480.000,00
Jumlah
4.536
4.653.936.000,00
Berdasarkan keterangan operator kegiatan diketahui pembelian lisensi sebanyak
4.536 unit senilai Rp4.653.936.000,00 tersebut merupakan arahan dari pihak yang terafiliasi dengan Penyedia yaitu Sdri. Ve dengan tujuan menghabiskan pagu anggaran yang masih tersedia. Menurut penjelasan dari operator kegiatan diketahui
4.536 unit lisensi tersebut menyesuaikan dengan jumlah lisensi tahunan masing- masing software dimana terdapat tiga software dengan masa lisensi masing dua, tiga dan empat tahun dengan rincian perhitungan pada Tabel 32 berikut.
Tabel 32 Perhitungan Jumlah Pembelian Lisensi Produk Faronics
No
Produk Jumlah
Laptop
(unit) Pemesanan
Lisensi
(unit)
Keterangan
1
Lisensi Faronics Antivirus Cloud License
Subcription Single Node 1 Year
504
1.008 Jumlah unit terpasang dikalikan lisensi tahunan (expiry date 20
November 2019 atau 2 tahun)
2 Faronics Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan / Update 1 Tahun
504
2.016 Jumlah unit terpasang dikalikan lisensi tahunan (expiry date 20
November 2021 atau 4 tahun)
3
Faronics Insight Lisensi Perpetual Single
Node + Pemeliharaan 1 Tahun
504
1.512 Jumlah unit terpasang dikalikan lisensi tahunan (expiry date 20
November 2020 atau 3 tahun)
Jumlah 4.536
Kondisi diatas bertolak belakang dengan masa garansi yang diatur dalam kontrak. Garansi yang diatur dalam kontrak pengadaan ini hanya selama satu tahun. Apabila
pengadaan mengikuti klausul kontrak tersebut maka pembelian lisensi hanya akan dilakukan untuk satu tahun kedepan sehingga akan terdapat anggaran yang sebenarnya masih akan tersisa minimal sebesar Rp3.284.568.000,00 dengan rincian pada Tabel 33 berikut.
Tabel 33 Rincian Pemesanan Software Faronics Melalui E-Purchasing
No
Produk Jumlah
Laptop
(unit) Pemesanan
Lisensi
(unit)
Harga
(Rp)
Nilai
(Rp)
Nilai
(Rp)
Nilai
(Rp)
1 2 3 4 5 6 = 4 x5 7 = 3 x5 8 = 6 – 7
1 Lisensi Faronics Antivirus Cloud License Subcription Single Node
1 Year
504
1.008
172.000,00
173.376.000,00
86.688.000,00
86.688.000,00
2 Faronics Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan / Update
1 Tahun
504
2.016
1.255.000,00
2.530.080.000,00
632.520.000,00
1.897.560.000,00
3 Faronics Insight Lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan 1 Tahun
504
1.512
1.290.000,00
1.950.480.000,00
650.160.000,00
1.300.320.000,00
Jumlah 4.536 4.653.936.000,00 1.369.368.000,00 3.284.568.000,00
5) Terdapat selisih harga antara jenis lisensi produk yang dibeli (Reguler) dengan lisensi produk terpasang (education) berdasarkan data tayang e-katalog sebesar Rp2.069.424.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen paket e-katalog untuk tiga jenis lisensi produk Faronics tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau membeli lisensi produk yang tidak diatur dalam juknis UNBK. Ketiga jenis produk Faronics yang dipesan berdasarkan arahan dari pihak yang terafiliasi dengan Penyedia tersebut merupakan jenis produk Reguler, sementara pada data tayang e-katalog LKPP pada saat yang sama tersedia lisensi produk Faronics untuk Pendidikan (education) dengan harga yang lebih murah.
Berdasarkan data sertifikat lisensi yang disampaikan oleh vendor Faronics di Indonesia yaitu PT HLI diketahui ternyata jenis lisensi yang diberikan oleh PT HLI berupa lisensi Pendidikan (education) sedangkan lisensi yang dipesan adalah lisensi Reguler. Atas perbedaan jenis produk tersebut dan berdasarkan data tayang LKPP terdapat selisih harga dengan produk Reguler sebesar Rp2.069.424.000,00. Rincian selisih dapat dilihat pada Tabel 34 berikut.
Tabel 34 Perbedaan Harga Produk Lisensi Reguler dengan Pendidikan
No Nama Produk Kode Produk Harga Tanggal Jumlah Jumlah
Pemerintah Tayang Unit
1 Faronics Anti Virus Cloud 43233200-AGT- 172.000,00 30/09/2017 1.008 173.376.000,00
License Subscription 000455288
Single Node 1 Year
2 Faronics Anti Virus Cloud 43233200-AGT- 99.000,00 30/09/2017 99.792.000,00
License Subscription 000455285
Single Node 1 Year
(Khusus Institusi
Pendidikan)
Selisih A 73.584.000,00
1 Faronics Deep Freeze 43233415-AGT- 1.255.000,00 5/10/2017 2.016 2.530.080.000,00
Enterprise lisensi 000456049
Perpetual Single Node +
No Nama Produk Kode Produk Harga Tanggal Jumlah Jumlah
Pemerintah Tayang Unit
Pemeliharaan/ Updates 1
Tahun
2 Faronics Deep Freeze 43233415-AGT- 715.000,00 11/10/2017 1.441.440.000,00
Enterprise lisensi 000456048
Perpetual Single Node +
Pemeliharaan/ Updates 1
Tahun (Khusus Institusi
Pendidikan)
Selisih B 1.088.640.000,00
1 Insight Lisensi Perpetual 43232900-AGT- 1.290.000,00 3/10/2017 1.512 1.950.480.000,00
Single Node + 000455620
Pemeliharaan 1 Tahun
2 Insight Lisensi Perpetual 43232900-AGT- 690.000,00 4/10/2017 1.043.280.000,00
Single Node + 000455619
Pemeliharaan 1 Tahun
(Khusus Institusi
Pendidikan)
Selisih C 907.200.000,00
Selisih A + B + C 2.069.424.000,00
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PT BMd diketahui atas tanggal tayang tersebut memang tidak pernah diturunkan hingga akhir Tahun 2017. PT HLI selaku vendor Faronics pada tanggal 12 Oktober 2017 pernah meminta pihak PT BMd untuk menurun tayangkan produk tipe Pendidikan karena pihak HLI tidak akan melayani pembelian untuk produk Pendidikan. Namun PT BMd atas pemberitahuan tersebut tidak dapat lagi menurun tayangkan produk tipe Pendidikan tersebut dari data e-Katalog LKPP karena sesuai himbauan dari pihak LKPP bahwa untuk produk yang tayang mendekati akhir tahun tidak dapat diturunkan kembali. Kondisi tersebut menyebabkan produk Faronics baik tipe Pendidikan tetap ditayangkan bersamaan dengan tipe Reguler.
Berdasarkan fakta tersebut dan pernyataan operator kegiatan, Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi dengan pihak PT BMd dan PT HLI tentang siapakah yang telah mengarahkan pihak Dinas Pendidikan untuk membeli lisensi Faronics tipe Reguler sebanyak 4.536 unit dimana pada data tayang LKPP kedua tipe lisensi tersebut tersedia dengan harga yang jauh berbeda namun PPTK dan operator kegiatan yang awam dengan lisensi software Faronics ternyata lebih memilih tipe Reguler. PT BMd dalam konfirmasinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui permasalahan tersebut, PT BMd hanya meneruskan permintaan dari pihak Dinas Pendidikan yang telah meminta pembelian 4.536 lisensi software Faronics tipe Reguler melalui paket e-Katalog ke PT HLI melalui Purchase Order (PO) nomor POL1117000047156 tanggal 16 November 2017. Selanjutnya PT BMd tidak mengetahui kenapa untuk memenuhi PO tersebut PT HLI malah mengeluarkan lisensi tipe Pendidikan (education).
Selanjutnya hasil konfirmasi dengan PT HLI menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan harga antara lisensi tipe Reguler dengan Pendidikan (education). PT HLI menjelaskan bahwa tidak melayani penjualan tipe Pendidikan sampai dengan adanya jaminan proteksi anti pembajakan secara resmi dari pemerintah Indonesia. Pernyataan ini bertolak belakang dengan dokumen Authorized Letter Faronics tanggal 20 September 2017 dari Faronics kepada PT HLI yang menyatakan bahwa PT HLI merupakan partner Faronics di Indonesia dan Faronics
memiliki 2 harga resmi yaitu: (a) Reguler; (b) Pendidikan dengan harga lebih murah dibanding Reguler.
Tim Pemeriksa selanjutnya telah meminta PT HLI untuk memberikan data berupa pernyataan resmi dari Faronics yang menyatakan bahwa Faronics memang tidak mengeluarkan lisensi tipe Pendidikan yang harganya lebih murah daripada lisensi tipe Reguler sehingga membatalkan dokumen Authorized Letter Faronics tanggal
20 September 2017. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, data tersebut tidak dapat disampaikan oleh PT HLI.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa ternyata dalam melayani pemesanan paket pembelian lisensi Faronics ini, PT HLI melakukan pembelian lisensi Faronics melalui PT EM ke Faronics Singapura. Tim pemeriksa telah meminta kepada Eduspec Malaysia melalui PT HLI untuk menyajikan data berupa purchase order pembelian lisensi kepada Faronics Singapura, invoice pembelian lisensi dari Faronics Singapura ke PT EM, dan bukti transfer pembayaran kepada Faronics Singapura melalui surat Nomor 42.f/LKPD Terinci/Provinsi Riau/05/2018 tanggal 7 Mei 2018. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan data tersebut tidak dapat disajikan.
6) Operator kegiatan melakukan lima kali revisi draf paket pemesanan melalui
e-Purchasing
Hasil pemeriksaan menunjukkan mulai dari pembentukan paket e-Katalog AGT- P1710-733028 tanggal 30 Oktober 2017 s.d. disepakati tanggal 5 November 2017 diketahui telah dilakukan revisi sebanyak 5 kali. Sejak dilakukan pembuatan paket tanggal 30 Oktober diketahui Dinas Pendidikan tidak pernah melakukan pemesanan untuk tipe produk Pendidikan walaupun untuk tipe tersebut tersedia pada data e-Katalog LKPP.
- Pelaksanaan Kontrak
PT BMd pada pelaksanan kontrak terafiliasi dengan PT HLI selaku vendor Faronics dan PT EI selaku pihak yang ditugaskan PT HLI untuk melakukan instalasi software Faronics ke sekolah-sekolah. PT HLI menjadi mitra Faronics di Indonesia sejak tanggal 20 September 2017 dan telah ditunjuk untuk terlibat dalam pengadaan pemerintah melalui e-Katalog LKPP. Produk dari Faronics sebagaimana dijelaskan sebelumnya memiliki dua tipe yaitu Reguler dan Pendidikan dengan harga yang lebih rendah dari Reguler.
PT EI berdasarkan penjelasan dari perwakilannya di Provinsi Riau diketahui pada paket pekerjaan ini merupakan pihak yang juga bekerjasama dengan PT BMd dalam pendistribusian hasil pengadaan dan instalasi software Faronics ke sekolah-sekolah. Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Lisensi produk Faronics yang diinstalkan oleh PT EI berupa lisensi tipe Pendidikan
(education)
Hasil pemeriksaan lapangan dan penjelasan dari perwakilan PT EI di Provinsi Riau membuktikan bahwa produk Faronics yang diinstal pada 504 unit laptop hasil pengadaan komputer untuk UNBK SMA merupakan produk dengan tipe
Pendidikan. Kondisi ini sesuai dengan sertifikat lisensi yang telah dikeluarkan oleh pihak Faronics tanggal 20 November 2017.
2) Proses instalasi produk Faronics mengalami keterlambatan selama 28 hari s.d.
39 hari dan belum dikenakan denda keterlambatan
Berdasarkan data dokumen jadwal pemasangan software Faronics ke sekolah- sekolah penerima peralatan diketahui pemasangan software mengalami keterlambatan. Jumlah hari keterlambatan untuk masing-masing sekolah bervariasi antara 28 s.d. 39 hari. Rincian keterlambatan pemasangan software Faronics untuk
21 sekolah beserta perhitungan denda keterlambatannya dapat dirinci sebagaimana disajikan pada Tabel 35 berikut.
Tabel 5 Keterlambatan Pemasangan Software Faronics dan Besaran Denda
No Uraian Tanggal
Instalasi Lama
Keterlambatan Jumlah
1 SMAN 11 Pekanbaru 20/01/2018 29 hari 6.426.864,00
2 SMAN 13 Pekanbaru 19/02/2018 28 hari 6.205.248,00
3 SMAN 4 Dumai 23/01/2018 32 hari 7.091.712,00
4 SMAN 1 Tembilahan, Inhil 26/01/2018 35 hari 7.756.560,00
5 SMAN 1 Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti 29/01/2018 38 hari 8.421.408,00
6 SMAN 2 Tembilahan 26/01/2018 35 hari 7.756.560,00
7 SMAN 2 Pekanbaru 19/01/2018 28 hari 6.205.248,00
9 SMAN 15 Pekanbaru 20/01/2018 29 hari 6.426.864,00
10 SMAN 1 Pangkalan Kerinci, Pelalawan 24/01/2018 33 hari 7.313.328,00
11 SMAN 1 Rangsang, Kep. Meranti 30/01/2018 39 hari 8.643.024,00
12 SMAN 1 Rengat, Inhu 24/01/2018 33 hari 7.313.328,00
13 SMAN 1 Sei Lala, Inhu 24/01/2018 33 hari 7.313.328,00
Jumlah 86.873.472,00
- Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan
Hasil pemeriksaan terhadap proses pembayaran kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA menunjukkan permasalahan sebagai berikut:
1) PPHP tidak melakukan pemeriksaan terhadap software Faronics
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPHP diketahui pada saat penerimaan barang, PPHP hanya melakukan pengecekan terhadap jumlah dan spesifikasi hardware. Untuk software, pihak Penyedia hanya menunjukkan sampel untuk software Windows Professional 2016 yang telah terpasang pada masing-masing komputer laptop. Namun untuk produk software Faronics diketahui pada saat pemeriksaan barang belum diinstal. Penginstalan software Faronics dilaksanakan langsung oleh pihak Penyedia setelah barang diserahterimakan ke sekolah-sekolah.
2) Hasil pemeriksaan uji petik terhadap pihak sekolah penerima peralatan, diketahui pengecekan untuk BAST hanya berdasarkan jumlah hardware yang disampaikan, sementara untuk jumlah lisensi software Faronics yang disampaikan pihak Penyedia tidak dapat dilakukan karena pihak sekolah tidak memiliki pemahaman terkait penghitungan volume kebenaran lisensi yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
- Software hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah
1) Hasil pengadaan tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan
Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada SMA 4 Dumai dan SMA 2 Pekanbaru menunjukkan bahwa hasil pengadaan berupa kabel UTP tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima karena beberapa panjang kabel tidak sesuai dengan topologi ruangan masing-masing sekolah penerima.
Selanjutnya untuk software Faronics diketahui tidak diberikan pelayanan pelatihan kepada pihak sekolah sehingga sampai dengan saat pemeriksaan, para guru tutor tidak dapat memanfaatkan hasil pengadaan software yang telah diinstal ke masing- masing komputer.
2) Terdapat lisensi software Faronics Deep Freeze Lisensi Perpetual Single Nodes
yang telah expired
Lisensi perpetual (abadi) merupakan jenis lisensi yang berbeda dengan lisensi berlangganan. Lisensi berlangganan hanya dapat digunakan selama user membayar biaya langganan yang biaya langganannya sama dengan harga pembelian awal. Sementara lisensi perpetual merupakan jenis lisensi yang akan selalu dapat digunakan sampai kapanpun namun dengan masa layanan pemeliharaan/update untuk jangka waktu tertentu. Lamanya jangka waktu pemeliharaan untuk lisensi perpetual tergantung pilihan pada saat pembelian awal bisa 1, 2, 3 tahun dan seterusnya.
Hasil pemeriksaan uji petik hasil pengadaan menunjukkan bahwa terdapat software Faronics Deep Freeze Lisensi Perpetual Single Nodes di SMUN 4 Dumai yang telah expired dan terdapat peringatan dari software windows defender agar softwareFaronics Deep Freeze tersebut untuk di-uninstall. PT HLI dalam jawaban konfirmasinya pernah menyatakan bahwa dalam proses instalasi bisa saja petugas terlebih dahulu mengunduh versi trial. Setelahnya versi trial di-update dengan kunci lisensi penuh.
Berdasarkan wawancara dengan perwakilan PT EI di Riau yaitu pihak yang diperintahkan oleh PT HLI untuk penginstalan software diketahui bahwa key license untuk ketiga produk tersebut tidak diberikan kepada masing-masing sekolah pada saat proses instalasi. Master file software diperoleh dari PT EJ dan pada saat instalasi tidak terdapat key license yang diinputkan ke aplikasi. Aplikasi yang dinstalkan bersifat never expired sehingga dapat digunakan selamanya. Namun untuk masa garansi berupa update dan maintenance pada masing-masing aplikasi hanya diketahui oleh PT EI di Jakarta. Pihak perwakilan PT EI di Riau hanya melaksanakan proses instalasi pada masing-masing sekolah. Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian terhadap pernyataan PT HLI maupun PT EI tersebut karena pada sekolah yang diuji petik tidak tersedia akses internet yang memadai untuk dilakukan uji keaslian lisensi Faronics.
ANALISA HUKUM
Bahwa Fakta Fakta diatas telah terjadi Perbuatan Melawan hukum antara lain
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pada:
1) Pasal 40, RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya;
2) Pasal 41 yang menyatakan bahwa:
- a) Ayat (2), RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah;
- b) Ayat (3), Pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA- SKPD dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal;
3) Pasal 44 ayat (2), Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menitikberatkan pada kesesuaian antara kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD;
4) Pasal 45 ayat (2), Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD;
5) Pasal 47 ayat (4), Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal
110 ayat (5) yang menyatakan E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Pasal 9 yang menyatakan pada:
1) Ayat (1), Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional berbasis komputer
(UNBK);
2) Ayat (2), Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka ujian nasional dilaksanakan berbasis kertas;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, Lampiran V tentang Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMA yang menyatakan pada:
1) Bagian E.b, Penyedia barang/produsen memberikan surat jaminan tentang akan dilaksanakan pelatihan tentang bagaimana penggunaan peralatan kepada minimal 2 (dua) orang guru yang mengajar TIK dari setiap sekolah penerima barang selama minimal 2 x 8 jam (atau waktu yang setara);
2) Bagian E.2, Spesifikasi teknis peralatan komputer;
- Surat Perjanjian (Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal 13 November 2017 dan Addendum No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17 tanggal 4 Desember 2017 yang menyatakan pada Syarat-syarat Umum Kontrak:
1) Poin B.2.20.7, Jika barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut;
2) Poin B.5.31.1.e, Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PA dapat memutuskan Kontrak secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirim atau diselesaikan;
KERUGIAN NEGARA sebesar Rp2.069.424.000,00; dan pengadaan berupa software Faronics tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah.