INI KAH YANG DI MAKSUD DENGAN PENCURIAN UANG RAKYAT ???????
Sekda Kota Bekasi sudah Membayar lunas pengadaan Komputer dengan harga di SPK Rp 6.4 Juta per unit/ Pada hal harga pasaran Hanya sekitar 4 Juta sehingga mark up harga sekitar 2.4 juta X 2.554 Unit Komputer ,diduga kerugian negara kurang lebih Rp 6.1 Milyard dari Nilai Kontrak Rp 32 Milyard..
Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kota Bekasi pada pekerjaan Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Computer Based Test (UN CBT) SMP Negeri Kota Bekasi Tahun 2018, Dengan modus mar”up sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan adanya Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp581.376.000,00 atas Item Pekerjaan yang Tidak Diperlukan untuk UN CBT SMP;
FAKTA – FAKTA
– Berdasarkan laporan dari masyarakat.
– Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan.
– Berdasarkan hasil laporan dari BPK RI.
- Bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 (audited) menyajikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp115.217.809.103,00 atau 71,57% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp160.988.664.560,44.
- Bahwa Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah yaitu kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi sebesar Rp32.685.908.896,00 atau 99,60% dari anggaran sebesar Rp32.815.622.926,00.
Tabel 7.1 Anggaran Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri
No Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp)
1 4.01.4.01.03.19.17.5.2.2.08.09 Belanja Barang Inventaris Peralatan / Perlengkapan Komputer (Hardware) 581.376.000,00
2 4.01.4.01.03.19.17.5.2.2.08.10 Belanja Barang Inventaris Peralatan / Perlengkapan Jaringan 255.917.696,00
3 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin –
Pengadaan Personal Komputer 29.459.372.000,00
4 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Personal Komputer 739.123.840,00
5 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin –
Pengadaan Peralatan Jaringan 1.779.833.390,00
Jumlah 32.815.622.926,00
- Bahwa Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi dilaksanakan oleh PT AXI berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor
602.21/SPK.117- UN.CBT.SMP/SETDA.PLK tanggal 16 April 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp32.685.908.896,00. Waktu Pelaksanaan dalam SPK adalah
30 (tiga puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 16 April 2018 dan berakhir
pada tanggal 15 Mei 2018.
- Bahwa Pemilihan PT AXI sebagai penyedia barang Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Catalogue pada laman (website) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Bertindak selaku PPK Pengadaan tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sdr. UU SM. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sdr. SH.
- Bahwa Proses Pemesanan Barang melalui e-katalog LKPP disepakati oleh PPK dan PT AXI (axiqoe.com) berdasarkan Surat Pesanan e-Purchasing dengan Validasi ID : 15494618237664 dan ID Paket : PKM-P1804-940006 pada tanggal 13
April 2018.
- Bahwa Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor BA.121/SETDA.PLK dan Nomor BA.121.1/SETDA.PLK tanggal 15 Mei 2018. Kegiatan tersebut dinyatakan telah diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Pemeriksaan/Penerima Hasil Pekerjaan Nomor :
602.21/120-BAHP/SETDA-PLK tanggal 15 Mei 2018. Kegiatan tersebut telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp32.685.908.896,00 oleh Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); yaitu Nomor
06217/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp837.293.696,00 dan SP2D Nomor 06218/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp31.848.615.200,00. Rincian SP2D adalah sebagai berikut:
Tabel 7.2 SP2D Pembayaran Kegiatan Pengadaan Komputer UN CBT
No SP2D Nomor Tanggal Peruntukan Nilai (Rp)
1 06217/SP2D/2018 02-Aug- Pembayaran Biaya Pengadaan Komputer untuk UN
2018 CBT SMP Negeri Kota Bekasi Kegiatan Pengadaan
Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota
Bekasi sesuai SPK No.602.21/SPK.117-
UN.CBT.SMP/SETDA.PLK Tanggal 16 April 2018
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.2.08.09 : Belanja Barang 581.376.000,00
Inventaris Peralatan / Perlengkapan Komputer
(Hardware)
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.2.08.10 : Belanja Barang 255.917.696,00
Inventaris Peralatan / Perlengkapan Jaringan
2 06218/SP2D/2018 02-Aug- Pembayaran Biaya Pengadaan Komputer untuk UN
2018 CBT SMP Negeri Kota Bekasi Kegiatan Pengadaan
Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota
Bekasi sesuai SPK No.602.21/SPK.117-
UN.CBT.SMP/SETDA.PLK Tanggal 16 April 2018
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.02 : Belanja Modal 29.459.372.000,00
Peralatan dan Mesin – Pengadaan Personal
Komputer
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.05 : Belanja Modal 716.232.000,00
Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan
Personal Komputer
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.06 : Belanja Modal 1.673.011.200,00
Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan
Jaringan
JUMLAH 32.685.908.896,00
- Bahwa Barang-barang hasil pengadaan tersebut diketahui telah didistribusikan bagi
46 SMP Negeri se-Kota Bekasi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Fisik Barang yang dibuat Ketua PPHP yang disampaikan kepada PPK pada tanggal 11 Juli
- Berdasarkan laporan tersebut, PPHP menyatakan bahwa seluruh barang hasil pengadaan telah dikirim ke masing-masing sekolah dengan spesifikasi dan jumlah barang yang telah sesuai.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen SPK, pemeriksaan fisik di
lapangan, dokumentasi pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing pada e- catalogue LKPP, berita acara hasil serah terima pekerjaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan hal-hal sebagai berikut.
- Indikasi Kecurangan dan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 atas Pembelian Item Produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T
Bahwa Berdasarkan SPK Nomor 602.21/SPK.117-UN.CBT.SMP/SETDA.PLK menyebutkan Rincian Barang untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
Tabel 7.3 Rincian Barang dalam SPK untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi
No
Uraian Barang Kuantitas Harga Satuan Ongkos Kirim Jumlah Harga
(unit) (Rp) (Rp) (Rp)
- ASUS NB X441NA/BX401T Celeron N3350, 4 GB, 500GB, Win 10 Home 3/3/0 2.554 6.473.000,00 16.532.042.000,00
- LOGITECH Headset –Black
[H110] 3.840 151.400,00 581.376.000,00
- LENOVO PC ThinkCenter
M710T Core i5-7400, 16 GB, 1
TB, Win 10 Pro Academic 96 15.600.000,00 1.497.600.000,00
- Wearnes UPS W1002EU 440 1.627.800,00 716.232.000,00
Black
- Prolink Wireless-N Modem
Router [PRN3001] 96 327.200,00 31.411.200,00
- AMP RJ-45 Connector CAT
5E Transparant (@50pcs)
192 204.288,00 39.223.296,00
- PROLINK UTP LAN Cable
[CAT5E] 192 805.700,00 62.000.000,00 216.694.400,00
- D-LINK 24-Port Gigabit Switch
Metal [DGS-1024C] 96 1.500.000,00 144.000.000,00
- Dell PC Vostro 3669 Core i3-
7100 4GB 1 TB Win 10 Pro 1.270 10.179.000,00 12.927.330.000,00
JUMLAH TOTAL 32.685.908.896,00
Berdasarkan dokumen pengadaan barang melalui e-katalog yang didukung dengan wawancara kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan bahwa:
1) PPK melakukan pembelian atas sembilan item barang keperluan UN CBT SMP kepada satu penyedia
Dalam pengadaan untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi melalui e-katalog, PPK memilih untuk menggunakan 1 penyedia barang (online shop) sebagai penyedia sembilan item barang untuk UN CBT SMP Negeri TA 2018 senilai Rp32.685.908.896,00. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa seluruh item barang dipesan melalui PT AXI (axiqoe.com).
BPK telah melakukan wawancara kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan staf pengelola keuangan Sekretariat Daerah. Berdasarkan penjelasan pihak keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa terhadap sembilan item barang pengadaan untuk UN CBT tersebut, secara administrasi keuangan, dapat menggunakan beberapa penyedia yang berbeda selama masih memenuhi pagu anggaran.
Penjelasan yang diperoleh BPK melalui LKPP diketahui bahwa PPK diperbolehkan untuk melakukan pembelian barang melalui e-katalog dengan menggunakan penyedia yang berbeda-beda untuk kegiatan pengadaan yang terdiri dari beberapa item barang.
Berdasarkan hasil penelusuran BPK terhadap e-katalog diketahui bahwa untuk beberapa item barang pengadaan, terdapat alternatif harga barang pada online shop lainnya yang lebih rendah daripada harga barang yang sama yang dijual oleh PT AXI (axiqoe.com) pada tanggal pengadaan dilakukan.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPK Kegiatan pengadaan untuk UN
CBT, PPK menjelaskan bahwa akan merepotkan jika ada beberapa SPK (Surat Perintah Kerja) untuk beberapa jenis item barang. PPK mengetahui bahwa dapat melakukan pembelian kepada beberapa penyedia yang berbeda yang menjual item barang dengan harga terendah dan spesifikasi yang sesuai.
2) PPK tidak dapat menjelaskan dasar penentuan merek dan spesifikasi barang- akan dibeli melalui e-katalog
BPK telah melakukan wawancara kepada PPK terkait pemilihan spesifikasi barang dan merek barang yang telah secara spesifik dipilih oleh PPK sebagai dasar melakukan pengadaan melalui e-katalog. Berdasarkan hasil wawancara, PPK tidak dapat menjelaskan dasar pertimbangan pemilihan spesifikasi dan merek barang-barang yang akan dibeli melalui e-katalog. PPK hanya menjelaskan bahwa merek dan spesifikasi barang diperoleh setelah adanya masukan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan sebelum pengadaan dilakukan. PPK tidak dapat menjelaskan alasan pemilihan tipe dan merek barang yang sudah sangat spesifik dan akan digunakan sebagai dasar untuk membeli barang melalui e-katalog.
BPK telah melakukan wawancara kepada PPTK dan Pelaksana Administrasi
(PA) kegiatan pengadaan komputer untuk UN CBT SMP Kota Bekasi Tahun
- Baik PPTK maupun PA menjelaskan bahwa pihaknya masing-masing tidak pernah diajak berdiskusi atau dimintai pendapatnya oleh PPK terkait dengan pemilihan spesifikasi dan merek barang barang yang akan diadakan. Baik PPTK maupun PA mengetahui barang apa saja yang diadakan oleh PPK setelah
diminta oleh PPK untuk melakukan pemeriksaan barang pada saat barang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Berdasarkan laman https://unbk.kemdikbud.go.id/persyaratan diketahui bahwa spesifikasi standar peralatan komputer untuk UNBK adalah sebagai berikut:
Tabel 7.4 Spesifikasi Standar Komputer Server dan Client untuk UNBK SMP
space)
Spesifikasi standar tersebut tidak mencantumkan tipe dan merek perangkat komputer tertentu untuk UNBK SMP.
3) PPK memilih item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga tertinggi yang ada di e-katalog
Hasil Pengujian yang dilakukan BPK melalui laman e-katalog LKPP, BPK menemukan bahwa pada tanggal pengadaan terdapat beberapa alternatif harga yang berbeda untuk item produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa PPK memilih item produk dalam katalog PT AXI (axiqoe.com) (Nomor Produk e-catalogue LKPP :
44103103-PKM-000525962) dengan harga di katalog sebesar Rp6.500.000,00 (sebelum negosiasi).
BPK menemukan setidaknya ada 2 (dua) online shop selain PT AXI
(axiqoe.com) yang menjual notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga Rp3.714.285,00 (penjualmetrodataonline.com) dan Rp4.233.375,00 (penjual : erakomp.co.id) pada saat tanggal dilakukan e-purchasing oleh PPK melalui e- katalog LKPP.
Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tertangal 5 Maret 2019, PPK menjelaskan bahwa dirinya secara sadar mengetahui bahwa untuk notebook Asus ada beberapa alternatif barang dengan berbagai harga. Untuk notebook ASUS tipe NB X441NA- BX401T yang dijual oleh Axiqoe memang yang paling mahal. Yang bersangkutan tidak mencari tahu mengapa harga notebook ASUS tipe NB X441NA-BX401T yang ditawarkan oleh Axiqoe lebih mahal dibandingkan online shop lain yang menjual barang yang sama. PPK yang bersangkutan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki teori bahwa barang yang paling mahal adalah yang paling bagus.
Hasil pengujian pemeriksa terhadap spesifikasi yang dicantumkan dalam katalog
Axiqoe.com untuk notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan nomor produk
44103103-PKM-000525962 di dalam spesifikasi produk mencantumkan
keterangan garansi: 3 years warranty. Sementara untuk produk yang sama yang dijual oleh metrodataonline.com dan erakomp.co.id dalam katalognya tidak mencantumkan perihal warranty.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada metrodataonline.com dan erakomp.co.id diketahui bahwa kedua online shop tersebut menjamin garansi atas produk notebook Asus tipe NB X441NA-BX401T selama 2 tahun garansi ASUS. ASUS Indonesia melalui surat elektronik kepada BPK menyampaikan bahwa garansi untuk produk notebook Asus tipe NB X441NA-BX401T adalah selama 2 tahun. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa untuk produk notebook ASUS tipe NB X441NA- BX401T adalah selama 2 tahun. Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh BPK melalui PT AXI/Axiqoe.com, pihak PT AXI/Axiqoe.com mencantumkan keterangan di e-katalog (termasuk keterangan garansi) berdasarkan penawaran dari vendor, yaitu PT TM. BPK telah melakukan konfirmasi kepada PT TM. PT TM melalui Sdr. AA selaku owner dan Sdr. AP selaku Wakil Direktur mengakui bahwa untuk produk Laptop ASUS NB X441NA-BX401T tersebut memang bergaransi resmi ASUS selama 2 tahun. ASUS memang tidak menjamin produk laptop untuk 3 tahun.
4) PPK tidak memastikan jaminan garansi atas 2.554 unit produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan Surat Perintah Kerja dan keterangan barang dalam e- katalog
Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK atas pembelian terhadap item produk
Notebook ASUS NB X441NA-BX401T diketahui hal-hal sebagai berikut.
- a) Di dalam SPK dan deskripsi produk pada katalog PT AXI (axiqoe.com) untuk
Notebook ASUS NB X441NA-BX401T (Nomor Produk e-catalogue LKPP :
44103103-PKM-000525962) tertulis keterangan 3/3/0. Sdr. WA selaku Head of Catalogue 1 PT AXI menjelaskan bahwa angka-angka 3/3/0 tersebut menunjukkan keterangan mengenai garansi produk.
Angka 3/3/0 memiliki arti : garansi produk yang dijamin adalah 3 tahun garansi resmi ASUS, 3 tahun untuk jaminan suku cadang, dan angka 0 yang berarti send in (yaitu jika teknisi datang memperbaiki ke lokasi pembeli, biaya teknisi ditanggung oleh pembeli). Sdr. WA menjelaskan bahwa terhadap produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T tersebut, Axiqoe tidak memberikan jaminan garansi lain di luar garansi resmi ASUS; termasuk tidak adanya bentuk garansi berupa garansi vendor (garansi dari suplier barang Axiqoe).
- b) Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK melalui Sdr. TTH selaku Chief of AXIQoe diketahui bahwa:
- a) Untuk garansi barang Laptop Asus X41NA-BX401T yang dijamin oleh axiqoe.com dalam e-katalog adalah sesuai dengan garansi sebagaimana dijelaskan dalam surat penawaran oleh vendor (PT TM) yaitu 3 tahun;
- b) Garansi yang ditanggung atas produk tersebut adalah garansi resmi
ASUS Indonesia (selaku principal);
- c) Berdasarkan dokumen Purchase Order (PO) No PO1800002585 yang menunjukan pesanan barang dari PT AXI (Axiqoe) kepada PT TM, di dalamnya terdapat pesanan atas 554 produk Laptop Asus X41NA- BX401T. Dalam PO tersebut telah dilengkapi dengan keterangan 3/3/0 (keterangan garansi) pada product description untuk produk Notebook Asus X41NA- BX401T;
- d) TTH memberikan penjelasan kepada pemeriksa BPK bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi secara resmi kepada Asus Indonesia terkait masa garansi resmi untuk 2.554 pcs produk Laptop Asus X41NA-BX401T yang dibeli melalui PT TM.
- c) PT AXI (axiqoe.com) melalui surat elektronik (email) kepada Tim BPK RI tanggal 11 April 2019 menyampaikan Surat Dukungan Layanan Purna Jual dari PT PCM (Datascrip Service Center) Ref No.11-SDL/PCM/19. Surat tersebut menjelaskan bahwa PT PCM menjamin perbaikan atas kerusakan dan sparepart selama 3 (tiga) tahun setelah pembelian, terhadap 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA- BX401T.
BPK melaksanakan wawancara terhadap Senior Service Manager PT PCM, Sdr. HN, pada tanggal 23 April 2019. Berdasarkan keterangan yang diberikan yang bersangkutan kepada Tim BPK diketahui bahwa:
(1) Saudari N dari PT TM (selaku vendor yang menyediakan 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T untuk PT AXI (axiqoe.com) menghubungi Sdr. HN pada tanggal 10 April 2019 guna meminta penawaran harga untuk extended warranty produk notebook ASUS X41NA-BX401T sebanyak 2.554 unit;
(2) Berdasarkan invoice (faktur penjualan) tanggal 12 April 2019, PT PCM memberikan harga Rp600.000,00 (termasuk pajak) per unit laptop untuk perpanjangan masa garansi 1 tahun (setelah 2 tahun masa garansi resmi ASUS Indonesia berakhir) atau sebesar Rp1.532.400.000,00 untuk 2.554 unit laptop;
(3) Perpanjangan masa garansi 1 tahun yang diperjanjikan dari PT PCM kepada PT TM meliputi 1 tahun perbaikan dan sparepart sesuai dengan syarat dan ketentuan dari ASUS untuk 2.554 unit laptop Asus X41NA-BX401T. Jaminan perbaikan dan sparepart ini hanya berlaku pada Data Scrip Service Center (dalam hal ini Datascrip Service Center sebagai ASUS Authorized Service Partner-ASP). Jaminan extended warranty ini tidak berlaku di ASUS Repair Center (RC) maupun ASUS Authorized Service Partner lain, selain yang ada di bawah jaringan PT PCM;
(4) Berdasarkan Surat PT PCM kepada PT TM Nomor 012/PCM/IV/2019 tanggal
24 April 2019, diketahui bahwa PT PCM memutuskan untuk menarik Surat
Dukungan Ref. No.11-SDL/PCM/19 yang sudah dikeluarkan.
- d) Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap fisik Notebook ASUS NB X441NA- BX401T yang diterima oleh sekolah-sekolah menunjukan tertulis kode 24M pada bagian belakang notebook. Sesuai dengan keterangan pada Kartu Garansi (warranty card) diketahui bahwa kode 24M menunjukan bahwa garansi resmi ASUS atas produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T tersebut adalah 24 Months / 24 Bulan (2 tahun).
- e) Berdasarkan warranty card produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T disebutkan bahwa : jaminan produsen ASUS diberikan oleh ASUSTeK Computer Inc. berlaku pada seluruh Agen Servis dan Pusat Perbaikan ASUS yang terakreditasi.
- f) Hasil pengujian yang dilakukan oleh BPK RI terhadap nomor seri Notebook ASUS NB X441NA-BX401T yang diterima oleh sekolah pada laman https://www.asus.com/id/support/warranty-status-inquiry/ menunjukan bahwa garansi resmi ASUS untuk produk notebook tersebut berlaku untuk periode 2 tahun.
- g) Hasil konfirmasi yang diperoleh BPK melalui jawaban resmi dari ASUS INDONESIA, menyatakan bahwa garansi resmi ASUS untuk produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T berlaku untuk 2 tahun (2 years).
- h) Pengujian yang dilakukan BPK pada Asus Repair Center (ASUS Service Center) dan Datascrip Authorized Service Partner di Kota Bekasi, terhadap notebook ASUS NB X441NA-BX401T diketahui bahwa berdasarkan data yang tercatat dalam sistem masing-masing adalah untuk 2 tahun;
- i) BPK melakukan wawancara terhadap pemilik (owner) PT TM, Sdr AA, dan
Wakil Direktur PT TM, Sdr. AP, pada tanggal 25 April 2019. Berdasarkan wawancara tersebut diperoleh keterangan bahwa:
(1) Pihak-pihak yang bersangkutan (Sdr. AP dan Sdr. AA) mengakui adanya pembelian dari PT AXI (Axiqoe.com) untuk produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T kepada PT TM sebanyak 2.554 unit;
(2) Pihak-pihak yang bersangkutan mengakui bahwa ASUS memang tidak menjamin garansi produk notebook untuk 3 tahun. Dijelaskan oleh pihak- pihak yang bersangkutan bahwa Lenovo dan HP yang memberikan garansi produk laptop 3 tahun;
(3) Terhadap Purchase Order (PO) dari PT TM No.074/P0-Ek/TM/IV/2019
tanggal 11 April 2019 untuk pembelian 1 tahun tambahan masa garansi (extended warranty) ke PT PCM untuk 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T, PT TM tidak akan membayar kepada PT PCM terhadap PO tersebut;
(4) Sampai dengan tanggal 25 April 2019 (pada saat temuan pemeriksaan ini dibuat), PT TM belum melakukan pembayaran atas invoice extended warranty tersebut;
(5) Berdasarkan Surat PT TM kepada PT PCM Nomor 010/TM/IV/2019 tanggal
25 April 2019, PT TM menyatakan membatalkan Purchase Order (PO) nomor
074/PO-eK/TM/IV/2019 tanggal 11 April 2019. Pembatalan dilakukan terhadap pemesanan extended warranty product ASUS X441NA sebanyak
2.554 unit dari 2 tahun ke 3 tahun kepada PT PCM senilai total
Rp1.532.400.000,00
- j) Berdasarkan kondisi yang dijelaskan pada huruf a) sampai dengan i) di atas, diketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi seharusnya mendapatkan barang berupa 554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan garansi resmi ASUS Indonesia (selaku principal) selama 3 tahun yang berlaku pada seluruh ASUS Repair Center (RC) maupun ASUS Authorized Service Partner (ASP). Berdasarkan kondisi fisik di lapangan yang didukung dengan konfirmasi BPK melalui pihak- pihak terkait, Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2018 mendapatkan 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T dari PT AXI (axiqoe.com) dengan garansi resmi ASUS (selaku Principal) untuk 2 tahun. Dengan demikian terdapat perbedaan masa garansi notebook ASUS NB X441NA-BX401T antara yang tertuang dalam SPK, yaitu selama 3 tahun dengan barang sebenarnya yang diterima oleh sekolah-sekolah, yaitu selama 2 tahun.
Pada saat barang-barang hasil pengadaan UN CBT SMP diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi, terhadap item barang notebook ASUS NB X441NA- BX401T, PPK tidak melakukan pengujian untuk memastikan bahwa notebook tersebut memenuhi garansi principal untuk 3 tahun. Terhadap kondisi tersebut, BPK melakukan pengujian terhadap harga yang berlaku pada sekitar tanggal pelaksanaan e-purchasing melalui laman e-catalogue LKPP untuk harga produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan garansi 2
tahun. Berdasarkan data yang diperoleh BPK pada katalog toko online (online shop) yang ada di laman e- catalogue LKPP, yang didukung dengan penjelasan pihak-pihak terkait diketahui hal- hal sebagai berikut :
- a) Pada tanggal pelaksanaan e-purchasing 13 April 2018, BPK menemukan dua online shop dalam e-katalog LKPP yang menayangkan harga produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T (dengan spesifikasi Intel Celeron N3350, 4 GB RAM, 500GB HDD, Win 10 Home dan bergaransi resmi ASUS 2 tahun – spesifikasi sama dengan yang dipesan oleh PPK melalui axiqoe.com) sebagai berikut:
Tabel 7.5 Harga Produk ASUS NB X441NA-BX401T pada E Katalog
Tanggal
- b) BPK melakukan konfirmasi kepada ASUS INDONESIA dan distributor resmi ASUS Indonesia terkait harga notebook ASUS NB X441NA-BX401T pada periode Maret s.d. Mei 2018, diperoleh data sebagai berikut:
Tabel 7.6 Konfirmasi Harga ASUS Indonesia dan Distributor Utama ASUS
No Pihak yang Dikonfirmasi Selaku Harga (Rp) Keterangan
- ASUS INDONESIA Principal 3.949.000,00 suggested market price
- ASTRINDO Distributor ASUS 3.949.000,00 Harga Astrindo
- DATASCRIP Distributor ASUS 3.899.000,00 Pricelist Datascrip
Berdasarkan data-data harga yang berlaku pada sekitar periode e- purchasing di atas, harga produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T berada di kisaran Rp3.714.285,00 s.d. Rp4.233.375,00.
- c) BPK melakukan konfirmasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal 1 Maret 2019 melalui Surat Nomor 14/Tim_LKPD_Kobek/Interim/03/2019 terkait dengan penayangan produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T pada katalog PT AXI (axiqoe.com) pada sekitar tanggal dilakukannya e-purchasing untuk pengadaan UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi.
LKPP melalui surat elektronik (email) kepada Tim BPK RI tanggal 25
Maret 2019 menjelaskan bahwa pada saat periode pengadaan e- purchasing (periode Maret- April 2018), PT AXI (axiqoe.com) menampilkan 2 katalog produk untuk notebook ASUS NB X441NA- BX401T dengan 2 garansi dan harga yang berbeda.
Tabel 7.7 Harga E-katalog PT AXI untuk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T
No Produk
Penyedia
Nama Produk
Garansi Harga Katalog
(Rp) Harga SPK (Rp)
Selisih Harga (Rp)
44103103-PKM- Asus NB X441NA-BX401T 3 tahun 6.500.000,00 6.473.000,00 1.403.100,00
000525962 Celeron N3350 4GB
500GB Win 10 Home 3/3/0
44103103-PKM- Asus NB X441NA-BX401T 2 tahun 5.069.900,00 Selisih harga SPK
000493470 (Celeron N3350 4GB dengan harga
500GB Win 10 Home) –
Black produk 2 tahun
(sesuai kondisi riil barang)
Diantara data harga pasar tersebut diatas, harga tertinggi untuk unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan garansi 2 tahun adalah sebagaimana tersaji dalam data pada tabel 1.6, yaitu harga yang ditawarkan oleh axiqoe.com yang tayang sejak tanggal 2 Januari 2018. BPK menemukan adanya selisih harga barang yang seharusnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi atas 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T sebesar Rp3.583.517.400,00 (2.554 unit x Rp1.403.100,00). Perbedaan harga tersebut karena unit yang diterima adalah unit dengan garansi 2 tahun, sedangkan sesuai dengan SPK seharusnya unit yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah
produk dengan garansi resmi ASUS 3 tahun.
- Pemborosan Keuangan Daerah atas Item Pekerjaan LOGITECH Headset–
Black [H110] sebanyak 3840 Unit yang Tidak Diperlukan untuk UN CBT SMP
Bahwa Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang didukung dengan keterangan dari sekolah- sekolah, BPK menemukan bahwa terdapat hasil pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam Kegiatan UN CBT SMP. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK, item barang headset pada SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 7
Kota Bekasi masih dalam kemasan plastik bersegel sebagaimana kondisi pada saat pengiriman ke sekolah. Berdasarkan foto- foto item barang yang disampaikan oleh sekolah-sekolah lain (lebih dari 40 sekolah) yang juga menerima produk headset tersebut, ditemukan kondisi yang sama, yaitu barang masih dalam kemasan plastik segel dan belum pernah dipergunakan (telah 1 tahun sejak barang dibeli oleh Pemerintah Kota Bekasi). Item barang yang dilakukan pengadaan oleh PPK namun tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan UN CBT SMP Tahun 2018 yaitu : LOGITECH Headset-Black [H110] sebanyak 3840 unit dengan nilai pengadaan sebesar Rp581.376.000,00
Bahwa berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari guru dan kepala sekolah SMP diketahui bahwa untuk ujian CBT tidak diperlukan headset (untuk mata ujian Bahasa Inggris tidak ada listening). PPK Kegiatan mengakui kelalaiannya pada saat yang bersangkutan bertindak sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dalam merencanakan pengadaan. Pihaknya tidak mempergunakan standar ujian CBT untuk SMP melainkan untuk standar Ujian Nasional SMA/SMK pada saat penyusunan anggaran. BPK melakukan pengujian terhadap dokumen proposal yang diajukan oleh sekolah-sekolah dalam rangka pemenuhan kebutuhan peralatan untuk UN CBT tahun 2018 dan menemukan bahwa tidak ada sekolah yang mengajukan kebutuhan untuk headset tersebut untuk UN CBT SMP Tahun 2018. Meskipun pihak PPK mengakui kelalaiannya pada saat proses penganggaran, namun yang bersangkutan tetap merealisasikan
pengadaan item barang tersebut.
- Hasil Pengadaan Barang-barang untuk Ujian Nasional SMP Kota Bekasi
Tahun 2018 tidak Dapat Dimanfaatkan Tepat Waktu
Bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK dan unsur PPHP secara uji petik atas barang-barang yang telah didistribusikan ke SMP-SMP Negeri di Kota Bekasi pada tanggal 8 Februari 2019. Pengujian dilakukan pada SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 7 Kota Bekasi. Pengujian terhadap jumlah dan spesifikasi barang-barang yang diterima di sekolah telah sesuai dengan ketentuan dalam SPK dan daftar distribusi barang pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dokumen penerimaan barang di sekolah-sekolah menunjukkan adanya variasi
waktu kedatangan barang, yaitu antara tanggal 20 April 2018, 28 April 2018, dan tanggal 7 Mei 2018.
Bahwa sesuai dengan Jadwal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui bahwa UNBK SMP tahun 2018 dilaksanakan mulai Hari Senin tanggal 23 April 2018 sampai dengan 26
April 2018. BPK memperluas uji petik dengan meminta data penerimaan barang dari seluruh SMP Negeri penerima hasil pengadaan untuk UNBK 2018. BPK menemukan kondisi yang sama terkait dengan keterlambatan kedatangan barang terjadi pada hampir seluruh sekolah. Salah satu barang yang dikirimkan terlambat yaitu pada periode tanggal 27 April s.d. 7 Mei 2018 (UNBK SMP berakkhir 26 April
2018) adalah Dell PC Vostro 3669 berikut monitor, yang diperlukan bagi siswa untuk melaksanakan UNBK.
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh pemeriksa dari Kepala Sekolah dan Pengurus Barang, diketahui bahwa setelah barang datang tidak dapat digunakan langsung untuk pelaksanaan UNBK 2018. Hal tersebut disebabkan karena barang- barang pengadaan UNBK memerlukan proses instalasi dan setting jaringan terlebih dahulu. Hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan personil sekolah untuk melakukan hal tersebut.
Bahwa berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari Kepala Sekolah dan PPK Kegiatan pengadaan UNBK diketahui bahwa tidak lebih dari 5 (lima) sekolah (10,87%) dari 46 SMP, yang mendapatkan peralatan komputer, yang telah menggunakan sebagian peralatan hasil pengadaan untuk pelaksanaan UNBK Tahun 2018. Keterangan yang diperoleh dari sekolah-sekolah diketahui bahwa untuk keperluan UNBK 2018 sekolah-sekolah telah mempersiapkan kebutuhan komputer UNBK dengan cara menyewa komputer, meminjam ke orang tua murid, maupun bekerjasama dengan SMA/SMK dalam penyelenggaraan UNBK 2018.
- Bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
KESIMPULAN :
Berdasarkan fakta fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana korupsi Di Sekretariat Daerah Kota Bekasi pada pekerjaan Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Computer Based Test (UN CBT) SMP Negeri Kota Bekasi Tahun 2018, Dengan modus mar”up sehingga berpotensi merugikan keuangan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxnegara sebesar
Kami Pemantau Keuangan Negara–PKN, Melaporkan/Mengadukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar memproses Indikasi/dugaan pelanggaran lelang dan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
Demikian laporan ini kami buat , Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih . .
SALAM ANTI KORUPSI
Bekasi Tanggal : ………… 2020
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Tembusan
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
- Walikota Bekasi.
- Ketua Kota Bekasi.
- Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
- Arsip
www.frontantikorupsi.com