PKN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DIS HUB JAWA TIMUR
Pemantau Keuangan negara PKN Melaporkan ke Dirkrimsus Polda jawa Timur Tentang Dugaan Korupsi atas 16 Paket Pekerjaan Pengadaan Langsung pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Sebesar Rp 1.596.491.504,00 Pada TA 2017 yang berpotensi merugikan Negara
1.berdasrkan laporan dari masyarakat dan berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan Dan berdasarkan hasil laporan dari BPK RI
Telah terjadi Dugaan Korupsi atas 16 Paket Pekerjaan Pengadaan Langsung pada
Dinas Perhubungan provinsi jawa timur Sebesar Rp1.596.491.504,00 Pada TA 2017
- Bahwa Pada TA 2017, Dinas Perhubungan melaksanakan Belanja Modal dengan anggaran dan realisasi masing-masing sebesar Rp599.274.920.640,00 dan Rp589.662.068.679 atau sebesar 98,39%.
Hasil pemeriksaan atas Belanja Modal menunjukkan bahwa terdapat kemahalan harga
atas 16 paket pekerjaan yang dilaksanakan secara pengadaan langsung pada Dinas Perhubungan sebesar Rp1.596.491.504,00. Metode pemilihan penyedia dengan pengadaan langsung yaitu suatu metode pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Pengadaan barang/jasa langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00.
- Berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan diketahui bahwa dalam penyusunan HPS, PPK tidak pernah melakukan survey harga pasar secara langsung dan tidak membandingkan harga dari beberapa toko/penyedia. PPK juga tidak memiliki data-data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan HPS. Penyusunan HPS hanya didasarkan pada informasi dari pihak ketiga dan PPK tidak melakukan pengujian atas kebenaran dan kewajaran dari informasi harga tersebut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan hasil survey harga atas pengadaan barang yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung pada Dinas Perhubungan diketahui terdapat kemahalan harga sebesar Rp1.596.491.504,00 pada 16 paket pekerjaan pengadaan langsung. Kemahalan terjadi karena harga pengadaan melebihi harga pasar yang wajar. Selain itu, dalam pengadaan juga ditambahkan Extend Waranty yang hanya didukung oleh pernyataan penyedia barang tanpa didukung dengan sertifikat asli dari distributor resmi. Hal tersebut diuraikan sebagai berikut.
- Kemahalan harga atas pengadaan printer passbook sebesar Rp42.515.000,00
Bahwa Pengadaan printer passbook dilaksanakan oleh CV PB sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/6314/PL.PPB/AK/113.4/2017 tanggal 18 Januari 2017 dengan nilai kontrak Rp142.961.500,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 17 Januari 2017 s.d 16
Februari 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Printer Passbook
No
Uraian
Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah (Rp)
1 Printer Pass Book merk
Epson
PLQ-20
11 Unit
10.415.000,00
114.565.000,00
2 Extend Waranty 12 Bulan 11 Unit 1.400.000,00 15.400.000,00
Jumlah 129.965.000,00
PPN 10% 12.996.500,00
Total 142.961.500,00
Bahwa Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/BAST.PPK-PPB/AK/113.4/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan telah dibayar lunas.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan
pengadaan Printer Pass Book merek Epson PLQ-20. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 14 Desember 2017 dan 26 April 2018 melalui website e-katalog dan Bhinneka.com, harga satu unit Printer Pass Book merek Epson PLQ-20 untuk periode bulan Januari 2017 adalah sebesar Rp7.950.000,00 sudah termasuk garansi distributor resmi selama satu tahun.
Selain itu, sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp15.400.000,00 tidak dapat
diyakini kebenarannya karena hanya berupa surat pernyataan dari Direktur CV PB dan bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp42.515.000,00 ((11 x Rp10.415.000,00)- (11xRp7.950.000,00)+(Rp15.400.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan peralatan kompresor udara sebesar
Rp83.061.000,00
Bahwa Pengadaan kompresor udara dilaksanakan oleh CV PB sesuai Surat Perintah
Kerja (SPK) Nomor 027/6304/PL.KU/AK/113.4/2017 tanggal 18 Januari 2017 dengan
nilai kontrak Rp109.505.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 17 Januari 2017 s.d 15
Februari 2017.
Tabel Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Kompresor Udara
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Kompresor Udara Merk Lakoni
Imola 225 2 HP 11 Unit 7.039.400,00 77.433.400,00
2 Extend Waranty 12 Bulan 11 Unit 2.010.600,00 22.116.600,00
Jumlah 99.550.000,00
PPN 10% 9.955.000,00
Total 109.505.000,00
Bahwa Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan Nomor 027/6304/PL.KU/AK/113.4/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0001527/2017 tanggal 16 Maret
2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan 11 unit kompresor udara merek Lakoni Imola 225 2 HP. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 15 Desember 2017 dan 26 April
2018 melalui website Tokopedia.com dan Monotaro.id, harga satu unit kompresor udara merk Lakoni Imola 225 2 HP untuk periode bulan Desember 2016 s.d Februari
2017 adalah sebesar Rp1.210.000,00 dan Rp1.499.000,00 sudah termasuk garansi distributor resmi selama satu tahun.
Selain itu, sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp22.116.600,00 tidak dapat
diyakini kebenarannya karena hanya berupa surat pernyataan dari Direktur CV PB dan bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan mempertimbangkan harga tertinggi sebesar Rp1.499.000,00/unit, maka terdapat kemahalan harga sebesar Rp83.061.000,00 ((11 x Rp7.039.400,00) – (11xRp1.499.000,00)+(Rp22.116.600,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan peralatan dongkrak buaya sebesar
Rp94.578.000,00
Bahwa Pengadaan dongkrak buaya dilaksanakan oleh CV MGS sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/6303-01-PL.DKB-PPPLL/104/2017 tanggal 18 Januari 2017 dengan nilai kontrak Rp108.900.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 18
Januari 2017 s.d 18 Februari 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Dongkrak Buaya
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Dongkrak Buaya Tekiro 2 Ton 11 Unit 7.885.000,00 86.735.000,00
2 Extend Waranty 12 Bulan 11 Unit 1.115.000,00 12.265.000,00
Jumlah 99.000.000,00
PPN 10% 9.900.000,00
Total 108.900.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/DKB/AK/113.4/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0001524/2017 tanggal 16 Maret 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan
pengadaan 11 unit dongkrak buaya 2 ton merek Tekiro. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 15 Desember 2017 dan 26 April 2018 melalui website Tokopedia.com, harga satu unit dongkrak buaya 2 ton merek Tekiro untuk periode bulan Desember 2016 s.d Januari 2017 adalah sebesar Rp350.000,00 dan Rp402.000,00. Selain itu, sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp12.265.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena hanya berupa surat pernyataan dari Direktur CV MGS dan bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp94.578.000,00 ((11 x Rp7.885.000,00)- (11xRp402.000,00)+(Rp12.265.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan peralatan generator set sebesar
Rp80.652.000,00
Bahwa Pengadaan generator set dilaksanakan oleh CV CA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/7875/PL.GST.AK/113.4/2017 tanggal 23 Januari 2017 dengan nilai kontrak Rp164.947.200,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 23 Januari 2017 s.d 20
Februari 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Generator Set
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Generator Set 5000 Watt merk
General 11 Unit 12.460.000,00 137.060.000,00
2 Extend Waranty 12 Bulan 11 Unit 1.172.000,00 12.892.000,00
Jumlah 149.952.000,00
PPN 10% 14.995.200,00
Total 164.947.200,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/18450/BAST.PPK-GST/AK/113.4/2017 tanggal 20 Februari
2017 dan telah dibayar lunas.
Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 26 April 2018 melalui website Klikteknik.com dan Sm-tehnik.com, harga satu unit generator set 5000 watt merek General untuk periode bulan Januari 2017 adalah sebesar Rp5.750.000,00 dan Rp6.300.000,00.
Selain itu, sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp12.892.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena hanya berupa surat pernyataan dari Direktur CV CA dan bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp80.652.000,00 ((11 x Rp12.460.000,00)- (11xRp6.300.000,00)+(Rp12.892.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan server HD 1 TB sebesar Rp70.900.000,00
Bahwa Pengadaan server HD 1 TB dilaksanakan oleh CV MA sesuai Surat Perintah
Kerja (SPK) Nomor 027/16384/113.4/2017 tanggal 14 Februari 2017 dengan nilai kontrak
Rp174.515.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan
barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 14 Februari 2017 s.d 27 Februari
2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Server HD 1 TB
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp)
1 Server HD 1 TB merk Rainer TSVC4-3.0 SATA35 V5 Intel XEON 4 Cores 8 GB HDD 1 TB 5 Unit 31.730.000,00 158.650.000,00
Jumlah 158.650.000,00
PPN 10% 15.865.000,00
Total 174.515.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/21013/113.1/2017 tanggal 27 Februari 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/000320/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan 5 unit server HD 1 TB merek Rainer. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 26 April 2018 melalui website e-katalog, harga satu unit server HD 1 TB merek Rainer untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2017 adalah sebesar Rp17.550.000,00 sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp70.900.000,00 ((5 x Rp31.730.000,00)-(5xRp17.550.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan camera dome PTZ sebesar Rp92.586.000,00
Bahwa Pengadaan camera dome PTZ dilaksanakan oleh CV MA dan CV DI sesuai Surat
Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/17962/113.4/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan Nomor
027/17440/113.4/2017 16 Februari 2017 dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp179.388.000,00 (termasuk PPN) dan Rp179.487.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 17
Februari 2017 s.d 2 Maret 2017 dan tanggal 16 Februari 2017 s.d. 1
Maret 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan item Camera Dome PTZ
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Camera DOM PTZ 2 MP 20x
Optical Zoom 12 Unit 18.100.000,00 217.200.000,00
Jumlah 217.200.000,00
PPN 10% 21.720.000,00
Total 238.920.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/22366/113.1/2017 tanggal 1 Maret 2017 dan Nomor
027/22870/113.1/2017 tanggal 2 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0003004/2017 tanggal 29 Maret 2017 dan Nomor LS/0002965/2017 tanggal 27 Maret 2017.
Berdasarkan dokumen penawaran dari supplier yang diperoleh dari penyedia
diketahui terdapat kemahalan harga atas item pekerjaan pengadaan 12 unit camera dome PTZ. Harga satu unit camera dome PTZ adalah sebesar Rp10.384.500,00 (sudah termasuk biaya pengiriman, pajak impor, dan handling fee) sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp92.586.000,00 ((12 x Rp18.100.000,00)- (12xRp10.384.500,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan drone sebesar Rp5.000.000,00
Bahwa Pengadaan drone dilaksanakan oleh CV A sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/101322.17/113.4/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dengan nilai kontrak Rp49.500.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 16 Oktober 2017 s.d 19 Oktober 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Drone
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Drone DJI Mavic Pro Combo 2 Unit 22.500.000,00 45.000.000,00
Jumlah 45.000.000,00
PPN 10% 4.500.000,00
Total 49.500.000,00
Bahwa Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan Nomor 027/102908/113.1/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan kuitansi Nomor 026/Kwi/CV.Ardi/X/2017 tanggal 19
Oktober 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan 2 unit drone merek DJI Mavic Pro Combo. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 26 April 2018 melalui website Plazakamera.com dan Surabayahobby.com, harga satu unit drone merek DJI Mavic Pro Combo untuk periode bulan Oktober 2017 adalah sebesar Rp19.220.000,00 dan Rp20.000.000,00. Dengan mempertimbangkan harga tertinggi sebesar Rp20.000.000,00/unit maka terdapat kemahalan harga sebesar Rp5.000.0000,00 ((2 x Rp22.500.000,00)- (2xRp20.000.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan peralatan alat ukur meteran digital sebesar
Rp140.668.004,00
Bahwa Pengadaan alat ukur meteran digital dilaksanakan oleh CV DM sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/18484/113.4/2017 tanggal 20 Februari 2017 dengan nilai kontrak Rp190.696.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 20 Februari 2017 s.d 6
Maret 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Alat Ukur Meteran Digital
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Alat Ukur Meteran Digital merk
Makita LD050P 22 Unit 7.198.182,00 158.360.000,00
2 Extend Waranty 12 Bulan 1 Unit 15.000.000,00 15.000.000,00
Jumlah 173.360.000,00
PPN 10% 17.336.000,00
Total 190.696.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/23659/113.1/2017 tanggal 6 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0003662/2017 tanggal 5 April 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan 22 unit alat ukur meteran digital merek Makita LD050P. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 26 April 2018 melalui website Bhinneka.com, harga satu unit alat ukur meteran digital merek Makita LD050P untuk periode bulan Maret
2017 adalah sebesar Rp1.486.000,00 sudah termasuk garansi resmi distributor selama
24 bulan.Selain itu, sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp15.000.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp140.668.004,00 ((22 x Rp7.198.182,00)-(22xRp1.486.000,00)+(Rp15.000.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan proyektor sebesar Rp27.487.000,00
Bahwa Pengadaan proyektor dilaksanakan oleh CV TJI sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/6778/I/113.2/2017 tanggal 18 Januari 2017 dengan nilai kontrak Rp129.140.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 18 Januari 2017 s.d 31 Januari
- Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Proyektor
No Uraian Volume Harga Satuan Jumlah (Rp)
(Rp)
1 Proyektor Panasonic 7000 1 Unit 117.400.000,00 117.400.000,00
Lumens PT-EW730Z
Jumlah 117.400.000,00
PPN 10% 11.740.000,00
Total 129.140.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/24566/113.2/2017 tanggal 7 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0002967/2017 tanggal 27 Maret 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan
pengadaan satu unit proyektor merek Panasonic PT-EW730Z. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 14 Desember 2017 melalui website e- katalog, harga satu unit proyektor merek Panasonic PT-EW730Z adalah sebesar Rp94.022.000,00.
Selain itu, terdapat denda sebesar Rp4.109.000,00 atas keterlambatan pelaksanaan serah terima pekerjaan yakni 1/1000 dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp27.487.000,00 ((1 x Rp117.400.000,00)-(1xRp94.022.000,00)+(35/1000 x Rp117.400.000,00)).
j.Kemahalan harga atas pengadaan alat uji emisi bensin untuk UPT LLAJ Lamongan, UPT LLAJ Surabaya dan UPT LLAJ Madiun sebesar Rp265.185.500,00
Bahwa Pengadaan alat uji emisi bensin kendaraan dilaksanakan oleh CV AM, CV PJU
dan CV KL sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/18490/113.4/2017 tanggal 20
Februari 2017, Nomor 027/28896/113.4/2017 dan Nomor 027/29418/113.4/2017 dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp136.290.000,00 (termasuk PPN), Rp139.150.000,00 (termasuk PPN) dan Rp136.400.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 20
Februari 2017 s.d 27 Februari 2017, tanggal 20 Maret 2017 s.d. 27
Maret 2017 dan tanggal 21 Maret s.d 28 Maret 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Alat Uji Emisi Bensin
No Uraian Volume Pelaksana Harga Satuan Jumlah (Rp)
(Rp)
1 Alat Uji Emisi Bensin Koeng 1 Unit CV. AM 108.900.000,00 108.900.000,00
KEG 500 UPT LLAJ
Lamongan
2 Extend Waranty 12 Bulan 1 Unit CV. AM 15.000.000,00 15.000.000,00
3 Alat Uji Emisi Bensin Koeng 1 Unit CV. PJU 109.500.000,00 109.500.000,00
KEG 500 UPT LLAJ
Surabaya
4 Extend Waranty 12 Bulan 1 Unit CV. PJU 17.000.000,00 17.000.000,00
5 Alat Uji Emisi Bensin Koeng
KEG 500 UPT LLAJ Madiun 1 Unit CV. KL 109.500.000,00 109.500.000,00
6 Extend Waranty 12 Bulan 1 Unit CV. KL 15.000.000,00 15.000.000,00
Jumlah 374.900.000,00
PPN 10% 37.490.000,00
Total 412.390.000,00
Bahwa Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan Nomor 027/21048/113.4/2017 tanggal 27 Februari 2017, Nomor 027/30485/113.1/2017 tanggal 22 Maret 2017 dan Nomor 027/31505/113.1/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0003648/2017 tanggal 5 April 2017, Nomor LS/0004240/2017 tanggal 13 April
2017 dan Nomor LS/0003655/2017 tanggal 5 April 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan alat uji emisi bensin. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 15 Desember 2017 dan 27 April 2018 melalui website Bukalapak.com, Jsotomototif.com dan Belanjalakes.com diketahui terdapat kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan tiga unit alat uji emisi bensin.
Harga satu unit alat uji emisi bensin merek Koeng KEG 500 berada dikisaran harga
Rp31.000.000,00-Rp36.571.500,00 sudah termasuk garansi resmi selama dua tahun. Selain itu, sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp47.000.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan mempertimbangkan harga tertinggi sebesar Rp36.571.500,00 maka terdapat kemahalan harga sebesar Rp265.185.500,00 ((Rp374.900.000,00)- (3xRp36.571.500,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan alat uji emisi solar untuk UPT LLAJ Surabaya dan UPT LLAJ Madiun sebesar Rp176.800.000,00
Bahwa Pengadaan alat uji emisi solar kendaraan dilaksanakan oleh CV DM dan CV ASK
sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/23653/113.4/2017 tanggal 6 Maret
2017 dan Nomor 027/27913/113.4/2017 tanggal 16 Maret 2017 dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp154.880.000,00 (termasuk PPN) dan Rp157.300.000,00 (termasuk PPN).
Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 6 Maret 2017 s.d 13 Maret 2017 dan tanggal 16 Maret s.d 26 Maret
2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Alat Uji Emisi Solar
No Uraian Volume Pelaksana Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Alat Uji Emisi Solar
Koeng OP 201 UPT LLAJ Surabaya 1 Unit CV. DM 125.800.000,00 125.800.000,00
2 Extend Waranty 12
Bulan 1 Unit CV. DM 15.000.000,00 15.000.000,00
3 Alat Uji Emisi Solar
Koeng OP 201 UPT LLAJ Madiun 1 Unit CV. ASK 125.000.000,00 125.000.000,00
4 Extend Waranty 12
Bulan 1 Unit CV. ASK 18.000.000,00 18.000.000,00
Jumlah 283.800.000,00
PPN 10% 28.380.000,00
Total 312.180.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/26324/113.1/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan Nomor
027/30770/113.1/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0003653/2017 tanggal 5 April 2017 dan Nomor LS/0004250/2017 tanggal 13 April 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan
pengadaan alat uji emisi solar. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 15 Desember 2017 melalui website Tokopedia.com diketahui terdapat
kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan dua unit alat uji emisi solar. Harga satu unit alat uji emisi solar merek Koeng OP 201 adalah sebesar Rp53.500.000,00.
Selain itu, sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp33.000.000,00 tidak dapat
diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp176.800.000,00 ((Rp283.800.000,00)- (2xRp53.500.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan alat uji pengereman untuk UPT LLAJ Madiun sebesar Rp140.000.000,00
Bahwa Pengadaan alat uji pengereman dilaksanakan oleh CV Ar sesuai Surat Perintah
Kerja (SPK) Nomor 027/23218/113.4/2017 tanggal 3 Maret 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp187.000.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 3 Maret s.d 10 Maret 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Alat Uji Pengereman
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Alat Uji Pengereman merk
Capelec CAP9500 1 Unit 151.500.000,00 151.500.000,00
2 Extend warranty 12 bulan 1 Unit 18.500.000,00 18.500.000,00
Jumlah 170.000.000,00
PPN 10% 17.000.000,00
Total 187.000.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/25847/113.4/2017 tanggal 10 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0007248/2017 tanggal 23 Mei 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan alat uji pengereman. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 20 April 2018 melalui website Equipement-controle-technique.com diketahui terdapat kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan satu unit alat uji pengereman merek Capelec CAP9500. Harga satu unit alat uji pengereman merek Capelec CAP9500 adalah sebesar Rp30.000.000,00 (sudah termasuk biaya pengiriman, pajak impor, dan handling fee).
Selain itu sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp18.500.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp140.000.000,00 ((Rp170.000.000,00)- (Rp30.000.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan alat uji kebisingan untuk UPT LLAJ Probolinggo, Bangkalan, Jember, Banyuwangi dan Madiun sebesar Rp66.500.000,00
Bahwa Pengadaan alat uji kebisingan dilaksanakan oleh CV BJU sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/13199/113.4/2017 tanggal 6 Maret 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp157.300.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 6 Maret s.d 13 Maret 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Alat Uji Kebisingan Suara
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Alat Uji Kebisingan merk TES
1352F 5 Unit 25.600.000,00 128.000.000,00
2 Extend warranty 12 bulan 1 Unit 15.000.000,00 15.000.000,00
Jumlah 143.000.000,00
PPN 10% 14.300.000,00
Total 157.300.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/26348/113.1/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0003658/2017 tanggal 5 April 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan alat uji kebisingan suara. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 20 April 2018 dan 28 April 2018 melalui website Amazon.com dan Lazada.co.id diketahui terdapat kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan satu unit alat uji kebisingan suara. Harga satu unit alat uji kebisingan suara merek TES 1352F adalah sebesar Rp14.544.000,00 dan Rp15.300.000,00.
Selain itu sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp15.000.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan mempertimbangkan harga tertinggi sebesar Rp15.300.000,00 maka terdapat kemahalan harga sebesar Rp66.500.000,00 ((Rp143.000.000,00)-(5 x Rp15.300.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan alat timbangan portable untuk UPT LLAJ Madiun sebesar Rp135.100.000,00
Bahwa Pengadaan alat timbangan portable dilaksanakan oleh CV PJU sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/28920/113.4/2017 tanggal 20 Maret 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.420.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 20 Maret s.d 27 Maret 2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Alat Timbangan Portable
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Alat Timbangan Portable 1 Unit 154.200.000,00 154.200.000,00
2 Extend warranty 12 bulan 1 Unit 18.000.000,00 18.000.000,00
Jumlah 172.200.000,00
PPN 10% 17.220.000,00
Total 189.420.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/30983/113.4/2017 tanggal 22 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0004247/2017 tanggal 13 April 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan
pengadaan alat timbangan portable. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 24 April 2018 melalui website Alibaba.com diketahui terdapat kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan satu unit alat timbangan portable.
Harga satu unit alat timbangan portable sesuai spesifikasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp37.100.000,00 (sudah termasuk biaya pengiriman, pajak impor, dan handling fee). Selain itu sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp18.000.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi sehingga terdapat kemahalan harga sebesar
Rp135.100.000,00 ((Rp172.200.000,00)-(Rp37.100.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan alat uji sinar lampu kendaraan untuk UPT LLAJ Madiun sebesar Rp70.200.000,00
Bahwa Pengadaan alat uji sinar lampu kendaraan dilaksanakan oleh CV PM sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/24225/113.4/2017 tanggal 7 Maret 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp148.720.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 7
Maret s.d 14 Maret 2017
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Alat Sinar Uji Lampu Kendaraan
No Uraian Volume Harga Satuan
(Rp) Jumlah (Rp)
1 Alat Uji Sinar Lampu KOENG KEH 3000S 1 Unit 118.100.000,00 118.100.000,00
2 Extend warranty 12 bulan 1 Unit 17.100.000,00 17.100.000,00
Jumlah 135.200.000,00
PPN 10% 13.520.000,00
Total 148.720.000,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor 027/25868/113.4/2017 tanggal 10 Maret 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0007243/2017 tanggal 23 Mei 2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan alat uji uji sinar lampu kendaraan. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal 28 April 2018 melalui website Koeng.page.tl diketahui terdapat kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan satu unit alat uji sinar lampu kendaraan. Harga satu unit alat uji sinar lampu kendaraan merek Koeng KEH 3000S adalah sebesar Rp65.000.000,00 (sudah termasuk dukungan garansi dan service). Selain itu sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp17.100.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp70.200.000,00 ((Rp135.200.000,00)- (Rp65.000.000,00)).
- Kemahalan harga atas pengadaan notebook sebesar Rp105.259.000,00
Bahwa Pengadaan notebook dilaksanakan oleh CV CA sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/7877/PL.NT/AK/113.4/2017 tanggal 23 Januari 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp197.895.000,00 (termasuk PPN). Pengadaan tersebut merupakan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK melalui metode pengadaan langsung dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 23 Januari s.d 20 Februari
2017.
Rincian Anggaran dan Biaya atas Pengadaan Notebook
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp)
1 Notebook Lenovo Ideapad 110
Core i5 4GB 1TB 11 Unit 14.750.000,00 162.250.000,00
2 Extend warranty 12 bulan 11 Unit 1.605.000,00 17.655.000,00
Jumlah 179.905.000,00
PPN 10% 17.990.500,00
Total 197.895.500,00
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/BAST.PPK-NT/AK/113.4/2017 tanggal 20 Februari 2017 dan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D Nomor LS/0001528/2017 tanggal 16 Maret
2017.
Hasil survei harga pasar menunjukkan adanya kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan notebook. Berdasarkan harga pasar yang diakses melalui internet tanggal
28 April 2018 melalui website Blibli.com, Tokopedia.com, dan Bukalapak.com diketahui
terdapat kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan 11 unit notebook. Harga satu unit notebook merek Lenovo Ideapad 110 Core i5 4GB 1 TB adalah sebesar Rp6.092.000,00, Rp5.999.999,00 dan Rp6.786.000,00 (sudah termasuk garansi satu tahun).
Selain itu sertifikat/bukti extend warranty 12 bulan sebesar Rp17.905.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukan sertifikat asli dari distributor resmi. Dengan mempertimbangkan harga tertinggi sebesar Rp6.786.000,00 maka terdapat kemahalan harga sebesar Rp105.259.000,00 ((Rp179.905.000,00)-(11 x Rp6.786.000,00)).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 pada:
1) Pasal 5 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip- prinsip yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel;
2) Pasal 66 pada:
- a) Ayat 5 yang menyatakan HPS digunakan sebagai: (1) Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; (2) Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran;
- b) Ayat 7 yang menyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi: (1) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); (2) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; (3) Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
(4) Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; (5) Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; (6) Hasil pembandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; (7) Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); (8) Norma indeks; dan/atau (9) Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 110 ayat 4 bahwa Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melakukan e-purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I
KERUGIAN NEGARA sebesar Rp1.596.491.504,00.