Bahwa Semua yang merasa badan publik harus transparansi masalah pengunaan anggaran negara dan pemakaian aset aset negara ,karena itu juga amanat Reformasi dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi ..
PKN dengan sangat terpaksa melakukan gugatan sengketa Informasi terhadap kajari rokan Hilir Riau ,karena kajari tidak memberikan permohonan informasi yang di ajukan PKN .nyaitu tentang Dokumen Kontrak .Pengunaan Dana TP4D dan Pengunaan Aset negara .PKN sudah melewati tahap tahap seperti yang di atur pada Perki no 1 tahun 2010 dan perki noi 1 tahun 2013 antara lain permintaan informasi kepada PPID yang dalam hal ini di jabat oleh kasi intel kajari dan melaksanakan keberatan kepada Kajari..namun setela 30 hari tidak di tanggapi atau tidak di respon dan atau tidak di perdulikan ..sehingga sesaui amanat perki 1 tahun 2013 dan uu no 14 tahun 2008. PKN melaksanakan gugatan sengketa di komisi informasi provinsi Riau ..
Semoga Hukum dan UU no 14 Tahun 2008 benar benar di tegakkan ,sebagai wujud dan roh uu no 14 tahun 2008 nyaitu membantu masyarakat dalam mendapatkan hak azasi tentang keterbukaan dan seperti amanat UU No 28 F tentang Hak rakyat tentang informasi ..
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM