
Pemantau keuangan negara PKN membuka Pos Pengaduan terhadap penyimpangan dan korupsi dana Pencegahan dan tanggap darurat Virus Corona covid 19 yang tujuannya sebagai Wadah dan tempat masyarakat atau siapapun yang terpanggil hati dan jiwa nya untuk melaporkan dan atau menyampaikan informasi tentang penyimpangan dan korupsi pada anggaran Pencegahan dan tanggap darurat Virus Corona covid 19 melalui :
Call centre 081296103888
Email :pknpusat@gmail.com
LEMBAR INVESTIGASI DAN MONITORING
Dugaan Penyimpangan dan Korupsi dana Pencegahan dan tanggap darurat Virus Corona covid 19
Dasar Hukum :
1.Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional
2.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
3.Surat Edaran Menteri Desa PDTT, SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa..
- Perubahan APBDes
Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darirat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PTKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4.Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai
5.UU No 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 2
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pada Penjelasan UU ini ,,yang di maksud dengan Keadaan tertentu adalah
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Bahwa Frase atau kata keadaan tertentu nyaitu bencana alam nasioanal sudah memenuhi unsur semenjak Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional di umumkan ..
- UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU No 31 tahun 1999 Tentang Pembrantasan tindak pidana korupsi ….
pasal 41
9.PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyatakat dalam membrantas korupsi
10.PP 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dam penyelenggaraan negara
11.Misi Visi dan Tupoksi PKN
Atas dasar tersebut Pemantau keuangan negara PKN membuka Pos Pengaduan terhadap penyimpangan dan korupsi dana Pencegahan dan tanggap darurat Virus Corona covid 19 yang tujuannya sebagai Wadah dan tempat masyarakat atau siapapun yang terpanggil hati dan jiwa nya untuk melaporkan dan atau menyampaikan informasi tentang penyimpangan dan korupsi pada anggaran Pencegahan dan tanggap darurat Virus Corona covid 19 melalui :
Call centre 081296103888
Email :pknpusat@gmail.com
Syarat dan Format Laporan atau Informasi
Dalam memberikan informasi Dibuat Laporan dan Kronologis kejadian di usahakan memenuhi unsur unsur 5 W 1 H atau SIABIDIBAME
SIAPA – Siapa pelaku nya nama ,jabatan ,Instansi Alamat
APA – Anggaran yang korupsi
1.dana Desa yang di geser untuk Korban Virus Corona
2.dana kementerian Sosial untuk Korban Virus Corona
3.dana dari pemerintahan Provinsi dan Kabupaten /Kota
4.dana Kesehatan
5.dana Listrik
6.dana pembagian sembako dari Pusat
BILAMANA-Kapan terjadi penyimpangan atau Korupsi
DIMANA – Dimana terjadi .Alamat kejadian atau TKP pencurian uang anggaran Covid 19
BAGAIMANA – Modus atau cara penyimpangan pencuriannya ,
1.Apakah Fiktip
2.Apaka mark up harga atau mark up Volume
3.tidak tepat sasaran ,dikasih kepada orang kaya atau ASN atau yang mampu
MENGAPA -Apa tujuan ,ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok
Laporan dengan kronologis kejadian di lampirkan barang Bukti
1.FOTO dan VIDIO
2.Hasil wawancara dengan File Audio atau Vidio
FORMAT LAPORAN INFORMASI KORUPSI
Kepada :ketua Pemantau keuangan negara PKN
Dari :Badu Warga Rt 01 Rw 01 kelurahan Jatibening kecamatan Pondok Gede Bekasi
Prihal :Dugaan Korupsi pada Anggaran dana desa yang di geser untuk korban virus corona
Sumber :Lansung atau Si A sebagai ketua RT atau Si B sebagi Ketua RW atau Si XX warga …XY
FAKTA FAKTA
Pada Tanggal 20 April 2020 saya atau kami bernama Badu atau ketua RT telah mendapat informasi atau telah melihat atau telah mengetahui bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan atau korupsi dana desa yang di geser untuk korban virus corona yang di lakukan kepala desa atau lurah dengan Modus Laporan Fiktip atau mark Up sehingga merugikan keuangan daerah dan mengorbarban masyaarakat korban virus corona lainya.. dengan Kronologis kejadian sebagai berikut :
1.Bahwa Di desa XX telah mendapat anggaran dana desa yang di geser untuk Para Korban Virus corona sebesar Rp xxxxxx
2.Bahwa di desa XXX banyak Korban virus corona anatar lain seperti terlampir Berkas laporan 01 namun mereka tidak mendapatkan anggaran tersebut
3.Bahwa……………
4.Bahwa ………..
5.Bahwa untuk melengkapi laporan ini kami lampirkan bukti bukti antara lain
1.Foto Foto
2.Audio
3.Vidio
Demikian laporan kami ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal 19 April 2020 .
PELAPOR
BADU
Demikian pemberitahuan kami ,agar bisa di permaklumkan
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM


Tinggalkan Balasan