Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Komisi informasi NTT

PKN melaporkan Dugaan pelanggaran Kode Etik di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur – di Kupang – NTT

Pemantau Keuangan  Negara PKN melaporkan Dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi dan meminta di bentuk Majelis Kode Etik anggota sesuai amanat Perki no 3 tahun 2016 ,

Pada saat ini kami PKN sengaja membuat laporan ini terbuka untuk umum , agar  Masyarakat atau Pemohon yang merasa di rugikan dan di zolimi oleh Komisi Informasi dapat membuat laporan dan meminta di bentuk Majelis Kode Etik , dan Tujuan akhirnya adalah sebagai Kontrol sosial masyarakat kepada lembaga Komisi Informasi yang saat ini PKN rasakan sudah jauh menyimpang dari tujuan di bentuk Komisi Informasi dan UU no14 Tahun 2008 ,karena para oknum Komisioner ini sudah merasa hebat dan paling Pintar dan arogan  dan cendrung menjadi pengacara dan pembela kaum Birokrasi atau badan Publik atau penguasa yang memegang anggaran dari uang Rakyat .

Lebih lengkap laporan kami dapat di baca ,pahami dan kuasa I dan Inpelementasikan di lapangan …

Kepada Yth :   KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

DI – KUPANG

Prihal            : Pembentukan  Majelis Etik  atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik       yang di lakukan ketua Komisi Informasi Provinsi nusa tenggara Timur

Dengan hormat, Dasar :

1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

4.PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat untuk membrantas dan mencegah korupsi .

.Atas dasar rujukan tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :

Nama                               :   PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan                                 :   Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara

Alamat                                  :   Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

 

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain menolak Pendaftaran Sengketa Informasi yang di lakukan Pelapor (PKN) sehingga Pelapor merasa di rugikan karena tidak mendapatkan Putusan Komisi Informasi  dengan Fakta Fakta sebagai berikut :

1.Bahwa Pada tanggal 5 Juli 2022 Kami mengajukan Permohonan Informasi Publik  Kepada PPID  Utama Kabupaten Manggarai barat

2.Bahwa pada Tanggal  22 Juli 2022  Kami mengajukan Surat Keberatan Kepada Sekretaris Daerah Manggarai Barat sebagai atasan PPID Utama ,karena PPID Utama  sudah lebih 10 hari kerja  tidak memberikan dan tidak pernah merespon dan tidak pernah meminta Perpanjangan Waktu Kepada Kami sebagai Pemohon Informasi

3.Bahwa pada tanggal 23 September 2022 Bahwa sudah lewat dari 30 hari kerja Sekda tidak merespon atau tidak menanggapi surat keberatan ,maka kami mengajukan Gugatan sengketa Informasi Ke Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur

4.Pada Tanggal 26 September 2022 Kami menerima Surat dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 01/PSI/KI-Prov/IX/2022 perihal tanggapan permohonan sengketa informasi publik  yang isi nya

a.menolak Permohonan Pendaftaran sengketa  yang diajukan oleh PKN RI karena dinilai telah melanggar Pasal 22 ayat 7 dan ayat 8 UU No 14 tahun 2008.

b.Berdasarkan ketentuan tersebut KIP menilai permohonan sengketa “cacat hukum.” KIP menilai bahwa jika  merujuk pada ketentuan pasal 22 ayat 7 dan ayat 8,  PPID Kabupaten Manggarai Barat masih memiliki waktu untuk menjawab permohonan informasi publik yang diajukan PKN.

  1. Surat keberatan PKN yang diajukan kepada PPID Kab. Manggarai Barat pada tanggal 22 Juli 2022 telah melanggar ketentuan UU No 14 tahun 2008. [surat lengkap terlampir ]

5.Bahwa Surat Komisi Informasi Surat dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 01/PSI/KI-Prov/IX/2022 adalah melanggar Hukum dan aturan dan merugikan  dan melanggar hak Hak Konstitusi  dengan

Fakta fakta Hukum Sebagai berikut :a.Berdasarkan pasal 22 ayat 7 dan ayat 8  UU No 14 Tahun 2008 mengatakan

Pasal 22

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.

(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.

(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.

(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

 

  1. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;

 

  1. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

 

  1. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

 

  1. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

 

  1. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;

 

  1. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau

 

  1. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Bahwa Pada pasal 22 Ayat 8 Jelas dan terang di nyatakan Bahwa Badan Publik dapat  meminta memperpanjang Waktu 7 Hari kepada Pemohon Informasi dalam hal ini PKN dengan Surat tertulis dan dengan alasan .

Bahwa Pada kasus ini Pihak Termohon Badan Publik PPID Utama Kabupaten Manggarai Barat Tidak Pernah merespon dan meminta Perpanjangan waktu kepada Pemohon Informasi dalam hal ini PKN .

Sehingga PKN  memenuhi syarat  mengajukan keberatan kepada  Sekda Atasan PPID Utama setelah lewat 10 Hari kerja .

Pasal 5   perki nomor 1 Tahun 2013

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat

ditempuh apabila:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang

diberikan oleh atasan PPID; atau

  1. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah

diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)

hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.Pasal 36   Perki Nomor 1 Tahun 2013

(1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:

  1. kewenangan Komisi Informasi;
  2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan

permohonan penyelesaian sengketa informasi;

13

  1. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam

sengketa informasi;

  1. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa

informasi.

(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Komisioner dapat

menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak

permohonan.

(3) Dalam hal Majelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan

sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus

bersamaan dengan putusan akhir.

Pasal 35 UU No 14 Tahun 2008

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan

keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat

Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan

alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan

alasan pengecualian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17;

  1. tidak disediakannya informasi berkala

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

  1. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  2. permintaan informasi ditanggapi tidak

sebagaimana yang diminta;

  1. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  2. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  3. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang

diatur dalam Undang-Undang ini.

DAFTAR BARANG BUKTI

1.SK Menkumham Pendirian Pemantau keuangan Negara PKN  Bukti Pelapor Sebagai Badan Publik

2.Laporan Pelanggaran Kode etik dan meminta di bentuk Majelis Kode etik

3.Surat Penolakan Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur 01/PSI/KI-Prov/IX/2022 sebagai Bukti Penolakan

4.4 lembar Tanda terima permintaan informasi Publik sebagai bukti Permintaan Informasi ke badan Publik

4.Surat Somasi PKN ke ketua Komisi Informasi agar Penolakan di cabut sebagai bukti PKN pernah melakukan Somasi atau peringatan

KESIMPULAN

Bahwa ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur tidak professional karena Tidak mampu dan tidak paham dengan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2013 Khusus nya pasal 36 Perki nomor 1 Tahun 2021 dan  Pasal 22 ayat 7 dan ayat 8  UU No 14 Tahun 2008 mengatakan

Pasal 22 ayat 7 dan ayat 8

(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Pasal 36 Perki Nomor 1 tahun 2021

Mengatakan

 

Pasal 36

(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang

disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon

Informasi Publik, dalam hal PPID belum:

  1. menguasai atau mendokumentasikan Informasi

Publik yang diminta; dan/atau

  1. dapat memutuskan status Informasi yang

dimohon.

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka

waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat

diperpanjang lagi

dari  Undang Undang dan peraturan ini sudah jelas dan terang bahwa badan Publik dapat memperpanjang Waktu dengan membuat surat tertulis kepada Pemohon (PKN ) tentang permintaan Perpanjangan waktu 7 hari .

Berdasarkan Fakta Fakta dan Bukti Bukti dan  analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagai mana di maksud pada pasal 8  ayat b Perki nomor 3 Tahun 2016

Pasal 8 Perki Nomor 3 Tahun 2016

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya

sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14

Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

  1. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan

pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam

rangka meningkatkan mutu kinerja;

Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Provinsi  Nusa tenggara Timur  agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau  live streming

Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan Rapat pleno Pembentukan Majelis Etik Komisi untuk melaksanakan  proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku

Kepada  anggota PKN yang saya Tunjuk untuk mengantar surat  TEMBUSAN DOKUMEN LAPORAN PENGGARAN KODE ETIK DI PROVINSI NTT  ke Kantor Komisi Informasi di Masing Masing  komisi Informasi  dengan  urutan sebagai berikut

 

1.Surat pemberitahuan kepada   ketua Komisi  1DPR

2.Surat Penolakan dari Komisi Informasi NTT

3.Surat Somasi dari PKN

4.Jawaban Somasi dari Komisi Informasi

5.Surat laporan Dugaan pelanggran dan permintaan bentuk Komisi Informasi6.Daftar Alamat dan email Komisi informasi se Indonesia

Agar di perinkan dan diantar nya secepat nya .

TTDKetua umum PKN

Catatan : Tembusan ini kita kirim ke seluruh komisi informasi di Indonesia,agar mereka tidak anggap remeh dengan PKN .karena selama ini banyak komisioner mem Bully anggota PKN yang kebetulan sebagai kuasa

 

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *