PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
MELAWAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
PTUN Palembang adalah Lembaga Penegak Hukum yang seharusnya menjadi Contoh dalam kepatuhan terhadap Undang Undang Khsususnya UU 14 Tahun 2008 ,namun ternyata lambaga ini tidak patuh ,Sehingga PKN sampai harus mengajukan sengketa Informasi Ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatanPemantau Melakukan Permintaan Informasi .dengan Tujuan untuk mengedukasi para hakim agar paham dan cerdas memaknai UU 14 Tahun 2008 dan PP 43 Tahun 2018 ,karena menurut PKN para Hakim ini belum memaknai di lihat dari Putusan hakim PTUN Palembang yang mengatakan PKN tidak punya legalitas mengajukan Informasi Publik ke Badan Publik .
Adapun Informasi Publik yang PKN Minta adalah
Nomor Sifat Lampiran
Prihal: 01/PI/PTUN/PALEMBANG/PKN/X/2022
: Penting
: Foto copy SK Menkumham.
: Permohonan lnformasi Publik
Kepada Yth : KETUA PTUN PALEMBANG
Di – Palembang
Dengan hormat, Dasar:
- UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
- Perki No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan lnformasi Publik;
- PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan
Korupsi;
- UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31
Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi;
- PP 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
Negara;
- UU No 51 Tahun 2009 Tentang PTUN;
- Atas dasar tersebut, Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :
Nama Jabatan Alamat
PATAR SIHOTANG,SH, MH
Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
JI.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .
Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara — PKN. Dengan ini Memohon lnformasi Publik dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy antara lain dokumen dokumen :
Kerangka Acuan kerja (KAK) Mulai Tahun 2018 Sampai dengan 2022
- DIPA Tahun 2018 sampai dengan 2022
- RUP Tahun 2018 sampai dengan 2022
- Dokumen Pada setiap Paket Pekerjaan yang ada pada pengadaan barang dan jasa melalui penyedia jasa
Maupun Swakelola Tahun 2018 sampai dengan 2021 antara lain :
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
- Spesifikasi Teknis;
- Rencana anggaran Biaya (RAB)
- Daftar Kuantitas dan Harga;
- Gambar Rancangan Pekerjaan;
Bahwa Berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (9) Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i Informasi Publik yang di minta pada Point 1 sampai 9 adalah Informasi yang terbuka dan wajib disediakan
Surat Pertanggung Jawaban Perjalanan dinas tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 antara lain seperti yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 /PMK.05/2012 tentang Perjalanan dinas dalam negeri ,adapun Dokumen Informasi yang kami mohonkan adalah
- SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas (Seperti lampiran I)
- Rincian Biaya perjalanan Dinas (Seperti lampiran 11);
- Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
- Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
- Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
- Laporan PNBP tahun anggaran 2018 sampai 2021 antara lain :
- Rekaputilasi Pemasukan PNBP tahun 2018 sampai 2021;
- Laporan Penggunaan anggaran PNBP;
- Daftar Penerimaan Panjar pendaftaran dari Pemohon; d. Daftar pengembalian Panjar pendaftaran dari Pemoho; e. Kwitansi atau Bukti Pengembalian Panjar
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat Penyelenggara Negara Tahun 2018 sampai 2021
- Laporan Barang Milik Negara dan Daftar Aset negara; mulai Tahun 2018 sampai dengan 2021
Bahwa yang kami Mohonkan adalah Hard cofy dan Sof Cofy seperti yang di maksud pada pasal 4 ayat 2 c UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Bukan hanya melihat seperti Putusan PTUN Surabaya itu nomor 16/G/Kl/2021/PTUN Sby dan PKN mengambil langsung dan membayar biaya penggandaanya .
Bahwa adapun tujuan permintaan informasi publik ini adalah
1.sebagai informasi awal Tim PKN dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Masyarakat atau control sosial sesuai dengan amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999.
2.Sebagai bahan menguji kebenaran dan sekaligus edukasi kepada Hakim yang menyidangkan dan memutuskan Permohonan Keberatan antara PKN sebagai Pemohon dan Sekda Kota Palembang sebagai Termohon keberatan Register Perkara Nomor P U T U S A N
NOMOR 224/G/KI/2022/PTUN.PLG yang menyatakan Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti P-1, bukti P-3, bukti P-2, bukti P-4,
P-5 = bukti T-9, bukti T-1, dan bukti T-6, apabila dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (1)
Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik di Pengadilan, Majelis Hakim menilai bahwa Pemohon Keberatan dahulu
Pemohon Informasi adalah Ketua Perkumpulan Keuangan Negara yang tidak dapat
mewakili Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara untuk mengajukan keberatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, sehingga dapat diambil kesimpulan
bahwa Pemohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi tidak berkepentingan untuk
mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang;
dan Pada Putusan Nomor 229 /G/KI/2022/PTUN PLG dan 230 /G/KI/2022/PTUN PLG
yang menyatakan Majelis Hakim menilai bahwa
Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi adalah Ketua Perkumpulan
Pemantau Keuangan Negara tidak dapat mewakili Perkumpulan Pemantau Keuangan
Negara untuk mengajukan Permohonan Informasi kepada Pemohon Keberatan
dahulu Termohon Informasi, karena tidak terdapat ketentuan kewenangan Ketua
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara berhak mewakili Perkumpulan Pemantau
Keuangan Negara didalam dan diluar Pengadilan pada Anggaran Dasar Perkumpulan
Pemantau Keuangan Negara yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga dapat diambil
kesimpulan bahwa Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi tidak
berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Informasi kepada Pemohon
Keberatan dahulu Termohon Informasi.
Bahwa Hakim PTUN ini mengalahkan PKN sebagai Pemohon Keberatan dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Bahwa Pemantau keuangan Negara tidak berhak meminta Informasi Publik dan tidak berhak melakukan gugatan permohonan Keberatan di PTUN .Kami sebagai Masyarakat bingung ,karena Fakta nya PKN sudah melakukan Persidangan di Seluruh Komisi Informasi dan PTUN bahkan di Mahkamah Agung ,tidak pernah di larang PKN untuk memohon Informasi dan atau Melakukan Gugatan Keberatan melalui PTUN .
Bahwa kami sebagai Masyarakat Anti Korupsi dengan Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara merasa Perlu melakukan Edukasi Kepada Hakim Hakim yang kami anggap kurang cerdas dan kurang Profesional ,dan sangat memalukan dan merugikan kami sebagai masyarakat
Demikian permohonan ini kami buat, Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Bekasi Tanggal 14 Oktober 2022
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN
NOMOR KONTAK 082113185141

Tinggalkan Balasan