pemantau Keuangan Negara PKN melawan ketua Pengadilan Tata Usaha negara PTUN Palembang

 

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

MELAWAN

KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG

PTUN Palembang adalah Lembaga Penegak Hukum yang seharusnya menjadi Contoh dalam kepatuhan terhadap Undang Undang Khsususnya UU 14 Tahun 2008 ,namun ternyata lambaga ini tidak patuh ,Sehingga PKN sampai harus mengajukan sengketa Informasi Ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatanPemantau Melakukan Permintaan Informasi .dengan Tujuan untuk  mengedukasi para hakim agar paham dan cerdas memaknai UU 14 Tahun 2008 dan PP 43 Tahun 2018 ,karena menurut PKN para Hakim ini belum memaknai di lihat dari Putusan hakim PTUN Palembang yang mengatakan PKN tidak punya legalitas mengajukan Informasi Publik ke Badan Publik .

Adapun Informasi Publik yang PKN Minta adalah

Nomor Sifat Lampiran

Prihal:   01/PI/PTUN/PALEMBANG/PKN/X/2022

:   Penting

:   Foto copy SK Menkumham.

:   Permohonan lnformasi  Publik

Kepada Yth   :   KETUA  PTUN PALEMBANG

Di – Palembang

Dengan hormat, Dasar:

  1. UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
  2. Perki No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan lnformasi Publik;
  3. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam  Pemberantasan

Korupsi;

  1. UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001  Tentang Perubahan UU No 31

Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi;

  1. PP 68  Tahun  1999  Tentang  Peran  serta  masyarakat  dalam  penyelenggaraan

Negara;

  1. UU No 51 Tahun 2009 Tentang PTUN;
  2. Atas dasar tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini  :

Nama Jabatan Alamat

PATAR SIHOTANG,SH,  MH

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara

JI.Caman Raya No 7 Jati  bening Bekasi  .

Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara — PKN. Dengan ini  Memohon lnformasi  Publik dalam bentuk Hard Copy  dan Soft Copy  antara lain dokumen dokumen :

Kerangka Acuan kerja (KAK) Mulai Tahun 2018 Sampai dengan 2022

  1. DIPA Tahun 2018 sampai dengan 2022
  2. RUP Tahun 2018 sampai dengan 2022

 

  1. Dokumen Pada setiap Paket Pekerjaan  yang ada  pada pengadaan barang dan jasa melalui  penyedia jasa

Maupun Swakelola  Tahun 2018 sampai dengan 2021  antara lain  :

 

  1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
  2. Spesifikasi Teknis;
  3. Rencana anggaran Biaya (RAB)
  4. Daftar Kuantitas dan Harga;
  5. Gambar Rancangan Pekerjaan;

Bahwa Berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (9) Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i Informasi Publik yang di minta pada Point 1 sampai 9   adalah Informasi yang terbuka dan  wajib  disediakan

Surat Pertanggung  Jawaban  Perjalanan  dinas  tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021  antara  lain  seperti  yang  dimaksud pada  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  113  /PMK.05/2012  tentang  Perjalanan dinas dalam negeri  ,adapun Dokumen Informasi yang kami mohonkan adalah

 

  1. SPD yang  telah  ditandatangani  oleh  PPK dan  pejabat  di  tempat  pelaksanaan Perjalanan  Dinas  atau  pihak  terkait  yang  menjadi  Tempat  Tujuan  Perjalanan Dinas (Seperti  lampiran  I)
  2. Rincian Biaya perjalanan Dinas (Seperti lampiran  11);
  3. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
  4. Daftar Pengeluaran Riil  sesuai  dengan format  sebagaimana  tercantum  dalam

Lampiran IX  yang merupakan bagian tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini;

  1. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran  lainnya  yang  dikeluarkan  oleh  badan  usaha  yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
  2. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
  3. Laporan PNBP tahun anggaran 2018 sampai 2021 antara lain  :

 

  1. Rekaputilasi Pemasukan PNBP tahun 2018 sampai 2021;
  2. Laporan Penggunaan anggaran PNBP;
  3. Daftar Penerimaan Panjar pendaftaran dari  Pemohon; d.  Daftar pengembalian Panjar pendaftaran  dari Pemoho; e.  Kwitansi atau Bukti  Pengembalian Panjar

 

  1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat Penyelenggara Negara Tahun 2018 sampai 2021
  2. Laporan Barang Milik Negara dan Daftar Aset negara; mulai Tahun 2018 sampai dengan 2021

 

 

Bahwa yang kami  Mohonkan adalah Hard cofy dan Sof Cofy seperti yang di maksud pada pasal 4 ayat 2 c UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Bukan hanya melihat seperti  Putusan PTUN Surabaya itu  nomor 16/G/Kl/2021/PTUN Sby dan PKN mengambil  langsung dan membayar biaya penggandaanya .

 

 

Bahwa adapun tujuan permintaan informasi publik ini adalah

1.sebagai informasi awal Tim PKN dalam rangka pelaksanaan  Pengawasan Masyarakat atau control sosial sesuai dengan amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun  1999.

2.Sebagai bahan menguji kebenaran  dan sekaligus edukasi kepada Hakim yang menyidangkan dan memutuskan Permohonan Keberatan antara PKN sebagai Pemohon dan Sekda Kota Palembang sebagai Termohon keberatan   Register Perkara Nomor  P U T U S A N

NOMOR 224/G/KI/2022/PTUN.PLG  yang menyatakan Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti P-1, bukti P-3, bukti P-2, bukti P-4,

P-5 = bukti T-9, bukti T-1, dan bukti T-6, apabila dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (1)

Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Publik di Pengadilan, Majelis Hakim menilai bahwa Pemohon Keberatan dahulu

Pemohon Informasi adalah Ketua Perkumpulan Keuangan Negara yang tidak dapat

mewakili Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara untuk mengajukan keberatan ke

Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, sehingga dapat diambil kesimpulan

bahwa Pemohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi tidak berkepentingan untuk

mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang;

dan Pada Putusan Nomor 229 /G/KI/2022/PTUN PLG dan 230 /G/KI/2022/PTUN PLG

yang menyatakan Majelis Hakim menilai bahwa

Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi adalah Ketua Perkumpulan

Pemantau Keuangan Negara tidak dapat mewakili Perkumpulan Pemantau Keuangan

Negara untuk mengajukan Permohonan Informasi kepada Pemohon Keberatan

dahulu Termohon Informasi, karena tidak terdapat ketentuan kewenangan Ketua

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara berhak mewakili Perkumpulan Pemantau

Keuangan Negara didalam dan diluar Pengadilan pada Anggaran Dasar Perkumpulan

Pemantau Keuangan Negara yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga dapat diambil

kesimpulan bahwa Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi tidak

berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Informasi kepada Pemohon

Keberatan dahulu Termohon Informasi.

Bahwa Hakim PTUN ini   mengalahkan PKN sebagai Pemohon Keberatan dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim  Bahwa Pemantau keuangan Negara tidak berhak meminta Informasi Publik dan tidak berhak melakukan gugatan  permohonan Keberatan di PTUN .Kami sebagai Masyarakat bingung ,karena Fakta nya PKN sudah melakukan Persidangan di Seluruh Komisi Informasi dan PTUN bahkan di Mahkamah Agung ,tidak pernah di larang PKN untuk memohon Informasi dan atau Melakukan Gugatan Keberatan melalui PTUN .

Bahwa kami sebagai Masyarakat Anti Korupsi dengan Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara merasa Perlu melakukan Edukasi Kepada Hakim Hakim yang kami anggap kurang cerdas dan kurang Profesional ,dan sangat memalukan dan merugikan kami sebagai masyarakat

Demikian  permohonan ini  kami buat, Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Bekasi Tanggal 14 Oktober 2022

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM PKN

NOMOR KONTAK 082113185141