Ketua PTUN Palembang Gugat Ketua Umum PKN di kantornya sendiri PTUN Palembang..
Anehh kan ..Tapi Ini fakta dan nyata terjadi ..
Sidang di laksanakan pada tanggal 23 Mei 2023 di PTUN Palembang
Begitu Takutnya Para Pejabat Badan Publik ini ,memberikan Dokumen LPJ Perjalanan Dinas dan Kontrak Pengadaan barang dan jasa , Sampai sampai Ketua PTUN Palembang yang nota bene nya penegak hukum UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Pun ,sampai Ketakutan ,,dan klimaks nya sampai tidak tahu malu lagi dan nekat menggugat Rakyat [Pemantau keuangan negar PKN ]
DI BAWAH INI KAMI SAMPAIKAN JAWABAN KEBERATAN YANG DI AJUKAN PTUN PALEMBANG SEBAGAI PEMOHON KEBERATAN /PENGGUGAT KEBERATAN,,Ini sengaja kami Publikasikan berdasarkan Misi dan Visi PKN untuk mengedukasi para penyelenggara Negara dan Masyarakat agar mengetahui dan paham dan melaksanakan Keterbukaan Informasi ….
SELAMAT BELAJAR ..
JAWABAN KEBERATAN
Terhadap
Keberatan yang di ajukan oleh Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Palembang sekarang Pemohon Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan nomor 021/II/KI.PROV .SUMSEL-PS –A/2023 Tanggal 27 februari 2023 Keberatan dari Ketua PTUN Palembang dengan Nomor Perkara NOMOR REGISTER PERKARA
18/G/KI/2023/PTUN.PLG
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Di Palembang
Dengan Hormat,
Perkenankan saya,
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum pemantau Keuangan Negara
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak untuk dan atas nama Pemantau keuangan Negara Selanjutnya
DI SEBUT SEBAGAI TERMOHON KEBERATAN
MELAWAN
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang alamat di Palembang
DI SEBUT SEBAGAI PEMOHON KEBERATAN
Termohon keberatan dengan ini bermaksud menyampaikan jawaban atas keberatan yang di ajukan pemohon keberatan tanggal 24 Maret 2023
1.Bahwa Pengajuan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu termohon informasi sudah kadaluarsa karena Berdasarka Bukti Bahwa Putusan Komisi Informasi Sumatera selatan di terima Pemohon keberatan pada tanggal 2 Maret 2023 dan Pengajuan Keberatan Tanggal 24 Maret 2023
Bahwa berdasarkan pasal 4 Peraturan Mahkamah agung nomor 2 Tahun 2011
Pasal 4
(1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat
mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang’
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak
berdasarkan tanda bukti penerimaan
14 Hari SEJAK salinan Putusan di terima , artinya Perhitungan di mulai pada sejak tanggal 2 Maret 2023 ,dengan demikian batas waktu 14 hari kerja adalah Tanggal 23 Maret 2023
2.Pada ALASAN dan DASAR KEBERATAN Pemohon Keberatan pada nomor 4 [4.1] sampai [4.7] menyatakan
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan kekeliruan karena tidak menilai bahwa yang seharusnya didudukkan sebagai termohon dalam sengketa Informasi adalah atasan PPID ,bukan Ketua Pengadilan Tata usaha Negara Palembang
JAWABAN TERMOHON KEBERATAN
a.Bahwa pada tanggal 4 November 2022 Termohon keberatan dahulu pemohon informasi telah mengajukan Surat Keberatan yang di tujukan Kepada ketua Pengadilan negeri Tata Usaha Negara Palembang dengan Nomor surat 01/SK PI/KEBERATAN/PTUN/PALEMBANG/PKN/XI/2022 dan di dalam surat keberatan termohon keberatan menyatakan Bahwa ketua PTUN Palembang sebagai Atasan PPID
b.Bahwa pada tanggal Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menjawab dengan nomor surat W1-TUN 2/1348/14M.01.1/XI/2020 yang isi nya jawaban atas surat keberatan Termohon Keberatan dahulu pemohon keberatan yang inti nya tidak memberikan Informasi yang di mohonkan karena termasuk dalam informasi yang di kecualikan dan sudah di periksa oleh badan pemeriksa Internal mahkamah agung dan BPK RI
c.Bahwa isi dari surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan nomor surat W1-TUN 2/1348/14M.01.1/XI/2020 bersifat keputusan badan Publik nyaitu memutuskan tidak memberikan Informasi Publik yang di mohonkan oleh termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi ,dengan demikian Ketua Pengadilan Tata usaha Negara Palembang bertindak atas nama atasan PPID sesuai dengan amanat Huruf Romawi V pasal f ayat 7 tentang Tugas atasan PPID
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
d.Bahwa oleh karena Ketua pengadilan tata usaha Negara Palembang [ sebagai atasan PPID ] sudah menjawab Surat keberatan yang dibuat Termohon keberatan,sehingga sah dan sesuai aturan termohon Keberatan melakukan Pendaftaran sengketa Informasi ke Komisi informasi sesuai amanat peraturan sebagai berikut :
Pasal 1 ayat 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung
Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013
- Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis atas keberatan
permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
Pasal 44 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon
Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
- Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan\
Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak:
- tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh
Pemohon; atau
- berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan
PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
Bahwa pada saat Persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan di ikuti atau di hadiri oleh kuasa Pemohon keberatan yang di tanda tangani oleh Ketua pengadilan tata usaha Negara Palembang ,dengan demikian sah sebagai atasan PPID .
2.Pada ALASAN dan DASAR KEBERATAN Pemohon Keberatan pada nomor [4.8] menyatakan
Dengan Demikian Tidak ada kewajiban Hukum pemohon keberatan untuk melaporkan atau mempertanggung jawabkan Perihal dokumen dimaksud kepada Ketua Perkumpulan Pemantau keuangan Negara PKN
JAWABAN TERMOHON KEBERATAN
a.Bahwa kami Termohon Keberatan meminta Informasi Publik bukan dalam rangka melaksanakan Audit atau pemeriksaan keuangan seperti yang di laksanakan BPK RI atau Inspektorat atau Auditor Internal , bahwa termohon keberatan meminta Informasi tersebut karena itu hak dalam rangka Informasi Awal dalam pelaksaan pengawasan masyarakat sebagaimana di maksud pada Pasal 41 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP 43 Tahun 2018 yang menyatakan
Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk :
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
Pasal 2 PP 43 Tahun 2018
Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
- hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
b.Bahwa Informasi Publik yang di mohonkan oleh Termohon Keberatan adalah terbuka untuk umum dan bukan di kecualikan sehingga Termohon keberatan berhak untuk mendapatkannya seperti amanat dan perintah konstitusi dan Peraturan dan perundang undangan dan peraturan antara lain
1)Hak konstitusi dan hak azasi termohon Keberatan
Sesuai amanat pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia dalam bidang informasi, baik itu mencari memperoleh, memiliki, ataupun menayampaikan informasi.
(a.)bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
(b) bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik
lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
(c) bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
PASAL 2 UU NO 14 TAHUN 2008
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4 UU NO 14 Tahun 2008
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk
umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Berdasarkan dasar Konstitusi dan Perundang undangan dan peraturan .tidak ada alasan Hukum termohon Keberatan untuk tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan oleh termohon keberatan dahulu pemohon Informasi
Bahwa Pemantau Keuangan negara PKN sesuai Misi dan Visi maupun Tujuannya sesuai akte pendirian yang telah di sahkan sesuai dengan SK MENKUMHAM NOMOR 0014646 01 07 tahun 1915 nyaitu membantu pemerintah dalam mengwujudkan pemerintahan yang bersih mencapai Misi dan misi dan Tujuan ini ,maka pemantau keuangan negara melakukan Usaha usaha antara lain Investigasi ,Edukasi dan Sosialisasi dan media sebagai pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi sesuai yang dimaksud pasal 41 dan 42 Undang undang 14 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi ,dalam melaksanakan Investigasi dan edukasi maka Pemantau Keuangan negara membutuhkan Dokumen Kontrak sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Peran serta masyarakat sesuai pasal 2
Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Berdasarkan Dalil ini jelas dan terang Pemantau keuangan negara PKN memiliki tujuan yang jelas atau memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
TUNTUTAN
Berdasarkan hal-hal yang telah TERMOHON KEBERATAN uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk menunjuk Majelis Hakim dan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi ;
1.Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan Seluruhnya
2.Menyatakan Informasi yang di mohonkan pemohon keberatan adalah informasi publik yang terbuka dan bukan di kecualikan
3.Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan nomor 021/II/KI.PROV .SUMSEL-PS –A/2023 Tanggal 27 februari 2023
4.Memerintahkan Pemohon Keberatan dahulu termohon Informasi untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi
5.Menghukum pemohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Demikian jawaban keberatan ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim , dalam memeriksa perkara ini , bila majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang patut dan seadil adilnya ( ex aquo et bono) menurut Hukum
Bekasi Tanggal 26 April 2023
TERMOHON KEBERATAN
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM..
NOMOR KONTAK WA 082113185141

Tinggalkan Balasan