suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei).
Derajat kemuliaan suara rakyat dijunjung tinggi ,karena Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara Demokrasi , termasuk negara Indonesia yang mengaku negara Demokrasi
Kata Kunci Negara Demokrasi adalah Rakyat Pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi . hal itu juga sesuai dengan dasar Konstitusi Negara ini nyaitu Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Masyarakat sipil juga harus merawat dan memperkuat stamina agar punya daya tahan prima karena perjuangan merawat daulat amat panjang dan melelahkan. Dalam pertarungan kepentingan kekuasaan, suara rakyat pasti menang karena suara Tuhan selalu berjaya melawan kuasa durhaka. Rakyat Indonesia dilarang putus asa dan wajib terus gigih berjuang memperkuat institusi demokrasi sebagai sarana terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Praktik demokrasi kumuh dengan limbah yang diproduksi elite politik kemaruk kekuasaan; sehingga politik uang dan politik dinasti merajalela, politisasi birokrasi menjadi-jadi, korupsi mewabah. Praktik destruktif dirasa sebagai hal biasa karena pelaku sudah mati rasa.
Di Negara Demokrasi kita sekarang ini ,Penggunaan atau pengakuan Bentuk Negara Demokrasi Terkesan dan cendrung hanya sebuah Fatamorgana yang bias dan tidak jelas hanya sebuah Jargon demi sebuah pencitraan , hal ini terjadi karena salah factor ,besar nya biaya demokrasi pemilihan pemimpin sehingga memaksa calon pemimpin membuat transaksi politik dan Transaksi Proyek kepada Pengusaha maupun kaum bermodal dengan kesepakatan Politik dan uang ,apabila si calon yang menang , Pemodal atau pelaku transaksional yang menentukan siapa yang mengerjakan Proyek dan Menentukan siapa pejabat yang menduduki Dinas atau badan di Pemerintahan tersebut ,Selama peminpin berkuasa , sehingga Terjadilah Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme [KKN}
Transaksional Calon Peminpin dan para Pengusaha atau pemodal ini sangat rapi dan massip dan didukung dan di lindungi oleh Oknum Pejabat Pimpinan pemegang kekuasaan dan kekuatan di bidang hukum , tentunya dengan Konsensi Proyek dan karung uang , sehingga 4 Pimpinan atau pejabat 4 Seangkai ini terlindung dan aman karena berada dalam suatu Tembok dan Gedung bertembok berlapis lapis uang dan proyek APBD APBN dan Keuangan negara Lainnya ,
Begitu Tebal dinding tembok perlindungan Para Oknum Bupati dan Gubernur ,sehingga sulit di tebus oleh Rakyat , kalaupun ada rakyat yang berani teriak teriak tentang Korupsi dan keadilan dan kedaulatan , Pimpinan daerah lansung hubungi pimpinan pemegang tongkat komando kekuasaan hukum , untuk mencari cari dalil ,untuk menangkap atau minimal menakut nakuti atau istilah umumnya Upaya Target operasi KRIMINALISASI .
MENJADI PERTANYAAN KAPAN KITA SEJAHTERA SEPERTI CITA CITA PARA PAHLAWAN YANG TELAH GUGUR MEMPERJUANGAN KEMERDEKAAN RI ???


Tinggalkan Balasan