Kepada Yth : PPID PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PTUN JAKARTA
Di –Jakarta
Dengan hormat,
Atas dasar tersebut, Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :
Nama Jabatan Alamat
PATAR SIHOTANG,SH, MH
Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
JI.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .
Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara — PKN. Dengan ini Memohon lnformasi Publik dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy antara lain dokumen dokumen :
1. Kerangka Acuan kerja (KAK) pada Pengadaan barang dan jasa Mulai Tahun 2018 Sampai dengan 2023
2. DIPA Tahun 2018 sampai dengan 2023
3. RUP Tahun 2018 sampai dengan 2023
4. Dokumen kontrak Pada setiap Paket Pekerjaan yang ada pada pengadaan barang dan jasa melalui penyedia jasa Maupun Swakelola Tahun 2018 sampai dengan 2022 antara lain :
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
2. Spesifikasi Teknis;
3. Rencana anggaran Biaya (RAB)
4. Daftar Kuantitas dan Harga;
5. Gambar Rancangan Pekerjaan;
6. Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi
mengenai para pihak yang bertandatangan
a.nama direktur dan pemilik usaha,
b. alamat penyedia
c.nomor pokok wajib pajak dan nilai kontrak,
d.rincian pekerjaan,
e. spesifikasi pekerjaan,
Bahwa adapun tujuan permintaan informasi publik ini adalah
1.sebagai informasi awal Tim PKN dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Masyarakat atau control sosial sesuai dengan amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999.
2.Sebagai bahan edukasi dan menguji para hakim bahwa Informasi Publik Mengenai Dokumen barang dan jasa adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan ,seperti pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 491/G/KI/2023/PTUN-JKT Tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa Informasi tentang Barang dan jasa adalah Informasi yang di kecualikan .karena Putusan ini sangat meresahkan Masyarakat ANTI KORUPSI ,karena di kawatirkan putusan ini digunakan para koruptor untuk menolak permintaan informasi Masyarakat tentang Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa .pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta ini bertentangan dengan amanat UU no 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2021 pasal 15 ayat 9 tentang barang dan jasa
TTD
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
WA 082113185141




Tinggalkan Balasan