PKN mengedukasi Para hakim tentang UU 14 Tahun 2008 dengan meminta Informasi Publik di PTUN Jakarta dan Badan diklat kehakiman di cikopo megamendung bogor

Kepada Yth   :   PPID PENGADILAN TATA USAHA NEGARA  PTUN JAKARTA

Di –Jakarta

Dengan hormat,

Atas dasar tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini  :

Nama Jabatan Alamat

 PATAR SIHOTANG,SH,  MH

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara

JI.Caman Raya No 7 Jati  bening Bekasi  .

Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara — PKN. Dengan ini  Memohon lnformasi  Publik dalam bentuk Hard Copy  dan Soft Copy  antara lain dokumen dokumen :

1.    Kerangka Acuan kerja (KAK) pada Pengadaan barang dan jasa  Mulai Tahun 2018 Sampai dengan 2023

2.    DIPA Tahun 2018 sampai dengan 2023

3.    RUP Tahun 2018 sampai dengan 2023

 4.    Dokumen kontrak Pada setiap  Paket Pekerjaan  yang ada  pada pengadaan barang dan jasa melalui  penyedia jasa Maupun Swakelola  Tahun 2018 sampai dengan 2022  antara lain  :

1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;

2. Spesifikasi Teknis;

3. Rencana anggaran Biaya (RAB)

4. Daftar Kuantitas dan Harga;

5. Gambar Rancangan Pekerjaan;

6. Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi

mengenai para pihak yang bertandatangan

 a.nama direktur dan pemilik usaha,

b. alamat penyedia

c.nomor pokok wajib pajak dan nilai kontrak,

d.rincian pekerjaan,

e. spesifikasi pekerjaan,

Bahwa adapun tujuan permintaan informasi publik ini adalah

1.sebagai informasi awal Tim PKN dalam rangka pelaksanaan  Pengawasan Masyarakat atau control sosial sesuai dengan amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun  1999.

2.Sebagai bahan edukasi dan menguji  para hakim  bahwa Informasi Publik Mengenai Dokumen barang dan jasa adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan ,seperti pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA  NOMOR 491/G/KI/2023/PTUN-JKT Tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa  Informasi tentang Barang dan jasa adalah Informasi yang di kecualikan .karena Putusan ini sangat meresahkan Masyarakat ANTI KORUPSI ,karena di kawatirkan putusan ini digunakan para koruptor untuk menolak permintaan informasi Masyarakat  tentang Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa .pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta ini bertentangan dengan amanat UU no 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2021 pasal 15 ayat 9 tentang barang dan jasa

TTD

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

WA 082113185141


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *