TUNTUTAN AKSI PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN DI KANTOR POLDA JAWA BARAT TGL 8 JULI 2024
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
SELAMAT SIANG DAN SALAM SEJAHTERA
Yang kami hormati
1.Bapak Jokowi Presiden RI Sebagai Penanggung jawab Keterbukaan Informasi di Indonesia
2.Kapolda Jawa barat dan jajarannya
3.Para Petugas kepolisian dan Petugas Pengamanan
4.Masyarakat yang yang kami cintai dan banggakan
Ijin kami pada hari ini dari Pemantau Keuangan Negara PKN menyampaikan Aspirasi kami ,yang perlu kami sampaikan pada hari ini ,karena kami rasakan tidak ada ketidak adilan di Polda jawa barat ini , terbukti dengan 5 Laporan kami tentang Dugaan Tindak Pidana khusus sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 belum ada perkembangan sampai sekarang dengan Fakta fakta ;
1.Bahwa Pada tanggal 16 Oktober 2023 pemantau keuangan Negara PKN melaporkan ke Dirkrimsus Dugaan Tindak Pidana Khusus keterbukaan Informasi yang di lakukan Kades Cihampelas Kab bandung barat dengan Nomor Laporan Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X/2023
dengan Foto Copy laporan lengkap dan tanda terima terlampir Sebagai Barang Bukti
P1 dan P2
2.Bahwa Pada tanggal 20 Oktober 2023 pemantau keuangan Negara PKN melaporkan Dugaan Tindak Pidana Khusus Laporan Dugaan Tindak Pidana Khusus keterbukaan Informasi yang di lakukan Kades Pananggapan dan Kades Sindang laka Kab Cianjur dengan Nomor Laporan
a.Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023
b.Nomor 02/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023
3.Bahwa pada tanggal 16 November 2023 Pemantau Keuangan Negara PKN melaporkan ke Polda jawa barat Tentang Dugaan Indak pidana khusus keterbukaan informasi yang di lakukan Kades Mekar Mukti dengan nomor laporan 01/LP/KETERBUKAAN INFORMASI /PKN/XI/2023 dengan Foto copy terlampir
dengan Foto Copy laporan lengkap dan tanda terima terlampir Sebagai Barang Bukti P1 dan P2
4.Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Kami sebagai Pelapor dan saksi saksi sudah di periksa di Subdit IV Dirkrimsus Polda Jabar
5.Bahwa Kami Pemantau keuangan negara PKN juga pernah melaporkan Permasalahan ini ke Propam Polda Jabar dan Kami sebagai pelapor dan saksi saksi pada tanggal 29 januari 2024 di periksa di Paminal Propam Polda jabar.
6.Bahwa mulai tanggal 16 Oktober 2023 semenjak kami membuat laporan sampai sekarang tanggal 8 Juli 2024 belum ada perkembangan Laporan Kami .sehingga kami merasa tidak ada keadilan hukum kepada Kami PKN .
7.Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 PKN telah melaporkan dugaan tidak professional Kapolres Kabupaten Bogor karena 2 Laporan Dugaan Pertambangan Illegal di Kecamatan Tanjungsari dan kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor mulai tanggal 23 Juni 2023 sampai 26 Juni 2024 sudah 1 tahun laporan PKN tidak di tanggapi atau tidak ada SP2HP perkembangan sama sekali .
8.Bahwa berdasarkan pasal 3 Perkap No 9 Tahun 2018
Pasal 3 Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan;
b. transparan, yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif terhadap penanganan Dumas berdasarkan tata cara dan tindak lanjutnya;
9.Bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI Pasal 7
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun
di luar tugas;
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
10.Bahwa tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.dan untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis.
11.Bahwa Kewajiban anggota Polri dalam etika kelembagaan.
1) Setiap anggota Polri wajib :
a) Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b) Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c) Menjalankan tugas secara professional, proporsional dan prosedural;
12.Bahwa berdasarkan Pasal 13 UU no 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian RI
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.menegakkan hukum; dan
c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas ,Kami Pemantau keuangan negara PKN meminta Kepada KAPOLDA JAWA BARAT agar
1.Memproses secara Hukum 4 Laporan kami tentang dugaan Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008
2.Memproses laporan Kami tentang Tidak Profesioanl Kapolres Kabupaten bogor
Demikian Tuntutan dan Aspirasi kami pemantau Keuangan Negara PKN
Bandung tanggal 8 Juli 2024
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

Tinggalkan Balasan