PKN laporankan pelanggaran kode etik di Komisi Informasi jakarta .

Nomor          : 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/VII/2024

Sifat              : Penting

Lampiran      : Dokumen Bukti Barang Bukti

   Prihal            : Pembentukan  Majelis Etik  atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik       yang di lakukan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Kepada Yth :   KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA

 DI – Jakarta

Dengan hormat, Dasar :

1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan  Informasi Publik

.Atas dasar rujukan tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini : Nama            :   PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan                  :   Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara  Alamat                       :   Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain  sudah melebihi 100 hari kerja  32  Gugatan sengketa informasi yang telah di daftarkan PKN , Namun sampai surat ini di buat pada tanggal 29 Juli 2024 belum di proses persidangan.

FAKTA FAKTA

1.Bahwa Mulai 28 April  2023  tanggal  sampai 22 Februari 2024  Pemantau keuangan negara telah mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik sebanyak 32 Nomor Sengketa Informasi  kepada Komisi Informasi Publik DKI Jakarta    [ foto copy daftar sengketa informasi dan jumlah hari nya terlampir sebagai bukti P1 ]

DAFTAR  PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI  YANG SUDAH MELEBIHI 100 HARI  DI HITUNG DARI TANGGAL PENDAFTARAN SAMPAI PEMBUATAN LAPORAN KODE ETIK KOMISI  29 JULI 2024

NOTanggal pendaftaran sengketa informasiNAMA  BADAN PUBLIK YANG DI  GUGATJUMLAH HARI KERJA
    
1 28 April 2023PANTI SOSIAL BINA INSAN459  hari
228 April 2023GELANGGANG REMAJA  JAKARTA UTARA459  hari
328 April 2023KELURAHAN PLUIT  JAKARTA UTARA459  hari
410 Mei 2023SUKU DINAS SDA  JAKARTA UTARA447  hari
510 Mei 2023TAMAN MARGASATWA RAGUNAN447  hari
610 Mei 2023DINAS SOSIAL PROV DKI JAKARTA447  Hari
716 Mei 2023PUSAT  PELATIHAN  KERJA PENGEMBANGAN  INDUSTI441  hari
816 Mei 2023UPT. SAMPAH TERPADU DKI JAKARTA441  hari
916 Mei 2023DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROV DKI JAKARTA441  hari
1019 Mei 2023RSUD KEPULAUAN  SERIBU436  hari
1119 Mei 2023SUDIN SOSIAL JAKARTA  BARAT436  hari
1219 Mei 2023BADAN PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA436 hari
1329 Mei 2023DINAS KETAHANAN PANGAN DKI JAKARTA428  hari
1429 Mei 2023PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BALITA  TUNAS BANGSA428 hari
1512 Juni 2023RSUD  KEMAYORAN  DKI JAKARTA414  hari
1612 Juni 2023PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA UTARA414  hari
1712 Juni 2023DiNAS PERTAMANAN DKI JAKARTA414 hari
1820 Juni 2023PANTI  SOSIAL  ANAK  BALITA406 hari
1920 Juni 2023GELANGGANG REMAJA  JAKARTA PUSAT406 hari
2014 Juli 2023RSUD  PASAR REBO JAKARTA 383 hari
2114 Juli 2023PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA PUSAT383 hari
224 September 2023KELURAHAN PENJARINGAN JAKARTA UTARA331 hari
234 September 2023KELURAHAN KAMAL  MUARA JAKARTA UTARA331 hari
2413 September 2023UNIT PENGELOLA ANGKUTAN SEKOLAH DKI JAKARTA320 hari
2513 September 2023RSUD  TUGU KOJA JAKARTA UTARA320 hari
2613 September 2023SUDIN PENDIDIKAN JAKARTA UTARA WILAYAH 1240 hari
2713 Februari 2024SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR  JAKARTA  TIMUR176 hari
2813 Februari 2024SUKU DINAS  PERTAMAN JAKARTA  TIMUR176 hari
2913 Februari 2024SMKN  13 JAKARTA176 hari
3022 Februari 2024SUKU DINAS  LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA PUSAT176 hari
3122 Februari 2024PTUN  JAKARTA176 hari
3222 Februari 2024SUKU DINAS  LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA TIMUR176 hari

2.Bahwa berdasarkan pasal 38  UU 14 Tahun 2008

Pasal 38  UU 14 Tahun 2008

(1)Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupatenjkota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi danj atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi PubIik.

(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

3.Bahwa sesuai aturan  Panitera menyampaikan berkas permohonan sengketa informasi kepada ketua komisi Informasi selanjutnya Ketua Komisi Informasi menunjuk Majelis Komisi Informasi seperti amanat pasal 20   Perki 1 tahun 2013

Pasal 20 PERKI 1 TAHUN 2013

(1) Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator.

(2) Panitera menetapkan Panitera Pengganti.

Pasal 23

Majelis Komisioner menetapkan metode, tempat, agenda, serta jadwal

sidang hari pertama ajudikasi.

Karena ketua Komisi Informasi tidak melaksanakan Prosedur sesuai pasal 20 Perki 1 tahun 2013 sehingga berdampak tidak dilaksanakannya 32 Nomor pendaftaran sengketa Informasi persidangan sudah melebihi 100 hari kerja  .

4.Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak  patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016  Pasal

Pasal 3

(3) Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip pedoman perilaku sebagai berikut:

 a. bersikap mandiri;

b. adil;

 c. integritas;

 d. bertanggung jawab;

 e. profesional;

 f. disiplin; dan

 g. bijaksana.

Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Identitas Pelapor;

b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan

c. Bukti.

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH

1.SK Menteri Pendirian PKN  sebagai Identitas pelapor

2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik

3.Bukti Bukti

Tanda terima Pendaftaran sengketa Informasi

Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik karena melanggar Peraturan perundangan undangan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013

Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Provinsi  DKI Jakarta   agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau  live streming

Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku

Bekasi Tanggal  29 Juli 2024

Pelapor