Ketika yang di percaya Penjaga Rumah berkompromi dengan maling

Selamat datang di negeri Era Ketertutupan ..

Keluarga besar Pemantau keuangan negara PKN dan sahabat dan relawan PKN  berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas matinya Roh Keterbukaan Informasi di Bumi negeri tercinta ini ..

sebagai Wujud PKN dalam membuka kunci pintu keterbukaan  maka PKN melakukan Aksi demo ke KOMISI INFORMASI JAKARTA

pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 mulai jam 09,00

TUNTUTAN ;laksanakan sidang kode etik komisi sesuai laporan pelanggaran kode etik komisi yang di laporkan PKN…..

TUJUAN Khusus demo ini adalah sebagai peringatan keras kepada para komisioner  dan badan Publiik yang ada di diindonesia agar tidak mengkangkangi   UU no 14 Tahun 2008 .dan membuat banyak tafsir sesuai keinginan penguasa yang korup dan maling uang rakyat .

Apa dan mengapa dan kenapa di demo , lihat laporan lengkap di bawah ini …

Nomor : 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/VII/2024

Sifat : Penting

Lampiran : Dokumen Bukti Barang Bukti

Prihal : Pembentukan Majelis Etik atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di lakukan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Kepada Yth : KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA

DI – Jakarta

.Atas dasar rujukan tersebut,

Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :

Nama : PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan   : Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara

Alamat   : Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain sudah melebihi 100 hari kerja 32 Gugatan sengketa informasi yang telah di daftarkan PKN , Namun sampai surat ini di buat pada tanggal 29 Juli 2024 belum di proses persidangan.

FAKTA FAKTA

1.Bahwa Mulai 28 April 2023 tanggal sampai 22 Februari 2024 Pemantau keuangan negara telah mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik sebanyak 32 Nomor Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Publik DKI Jakarta [ foto copy daftar sengketa informasi dan jumlah hari nya terlampir sebagai bukti P1 ]

DAFTAR PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI YANG SUDAH MELEBIHI 100 HARI DI HITUNG DARI TANGGAL PENDAFTARAN SAMPAI PEMBUATAN LAPORAN KODE ETIK KOMISI 29 JULI 2024

NO Tanggal pendaftaran sengketa informasi NAMA BADAN PUBLIK

YANG DI GUGAT JUMLAH HARI KERJA

1  28 April 2023 PANTI SOSIAL BINA INSAN 459 hari

2 28 April 2023 GELANGGANG REMAJA JAKARTA UTARA 459 hari

3 28 April 2023 KELURAHAN PLUIT JAKARTA UTARA 459 hari

4 10 Mei 2023 SUKU DINAS SDA JAKARTA UTARA 447 hari

5 10 Mei 2023 TAMAN MARGASATWA RAGUNAN 447 hari

6 10 Mei 2023 DINAS SOSIAL PROV DKI JAKARTA 447 Hari

7 16 Mei 2023 PUSAT PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN INDUSTI 441 hari

8 16 Mei 2023 UPT. SAMPAH TERPADU DKI JAKARTA 441 hari

9 16 Mei 2023 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROV DKI JAKARTA 441 hari

10 19 Mei 2023 RSUD KEPULAUAN SERIBU 436 hari

11 19 Mei 2023 SUDIN SOSIAL JAKARTA BARAT 436 hari

12 19 Mei 2023 BADAN PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA 436 hari

13 29 Mei 2023 DINAS KETAHANAN PANGAN DKI JAKARTA 428 hari

14 29 Mei 2023 PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BALITA TUNAS BANGSA 428 hari

15 12 Juni 2023 RSUD KEMAYORAN DKI JAKARTA  414 hari

16 12 Juni 2023 PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA UTARA 414 hari

17 12 Juni 2023 DiNAS PERTAMANAN DKI JAKARTA 414 hari

18 20 Juni 2023 PANTI SOSIAL ANAK BALITA 406 hari

19 20 Juni 2023 GELANGGANG REMAJA JAKARTA PUSAT 406 hari

20 14 Juli 2023 RSUD PASAR REBO JAKARTA  383 hari

21 14 Juli 2023 PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA PUSAT 383 hari

22 4 September 2023 KELURAHAN PENJARINGAN JAKARTA UTARA  331 hari

23 4 September 2023 KELURAHAN KAMAL MUARA JAKARTA UTARA 331 hari

24 13 September 2023 UNIT PENGELOLA ANGKUTAN SEKOLAH DKI JAKARTA 320 hari

25 13 September 2023 RSUD TUGU KOJA JAKARTA UTARA 320 hari

26 13 September 2023 SUDIN PENDIDIKAN JAKARTA UTARA WILAYAH 1 240 hari

27 13 Februari 2024 SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR JAKARTA TIMUR 176 hari

28 13 Februari 2024 SUKU DINAS PERTAMAN JAKARTA TIMUR 176 hari

29 13 Februari 2024 SMKN 13 JAKARTA  176 hari

30 22 Februari 2024 SUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA PUSAT 176 hari

31 22 Februari 2024 PTUN JAKARTA 176 hari

32 22 Februari 2024 SUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA TIMUR 176 hari

2.Bahwa berdasarkan pasal 38 UU 14 Tahun 2008

Pasal 38 UU 14 Tahun 2008

(1)Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupatenjkota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi danj atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi PubIik.

(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

3.Bahwa sesuai aturan Panitera menyampaikan berkas permohonan sengketa informasi kepada ketua komisi Informasi selanjutnya Ketua Komisi Informasi menunjuk Majelis Komisi Informasi seperti amanat pasal 20 Perki 1 tahun 2013

Pasal 20 PERKI 1 TAHUN 2013

(1) Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator.

(2) Panitera menetapkan Panitera Pengganti.

Pasal 23

Majelis Komisioner menetapkan metode, tempat, agenda, serta jadwal

sidang hari pertama ajudikasi.

Karena ketua Komisi Informasi tidak melaksanakan Prosedur sesuai pasal 20 Perki 1 tahun 2013 sehingga berdampak tidak dilaksanakannya 32 Nomor pendaftaran sengketa Informasi persidangan sudah melebihi 100 hari kerja .

4.Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016 Pasal

Pasal 3

(3) Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip pedoman perilaku sebagai berikut:

a. bersikap mandiri;

b. adil;

c. integritas;

d. bertanggung jawab;

e. profesional;

f. disiplin; dan

g. bijaksana.

Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Identitas Pelapor;

b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan

c. Bukti.

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH

1.SK Menteri Pendirian PKN sebagai Identitas pelapor

2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik

3.Bukti Bukti

Tanda terima Pendaftaran sengketa Informasi

Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik karena melanggar Peraturan perundangan undangan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013

Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau live streming

Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku

Bekasi Tanggal 29 Juli 2024

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

NO WA 082113185141


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *