Rusaknya pola pikir [ mindset ] para Oknum komisioner informasi sekarang ini

para komisioner ini membuat pendapat hukum untuk menjegal dan menghambat partisipasi masyarakat untuk ikut serta mencegah dan brantas korupsi dengan mengeluarkan PUTUSAN SELA dengan Dalil atau pendapat Hukum …bahwa PKN tidak ada kerugian lansung ,apabila dokumen tidak di berikan Penguasa atau badan Publik .

Pola Pikir dan pendapat hukum ini sangat merugikan dan menyakiti hati rakyat .dan juga mengkangkangi Pasal 28 F UUD 45 yang menyatakan Informasi adalah hak azazi rakyat ..dan Tujuan UU no 14 Tahun 2008

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Tujuan Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik~

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Bahwa untuk menjamin dan melindungi Rakyat untuk mendapatkan mendaptkan hak Informasi nya maka pejuang reformasi menuntut amandemen UUD 45 dan dimasukkan pasal 28 F UUD 45 dan di Buat UU no 14 Tahun 2008 dan dari undang undang ini lahirlah Lembaga Komisi Informasi yang tugas nya melindungi rakyat untuk mendaptkan hak hak konstitusi nya nyaitu hak azasi mendapatkan Informasi

NAMUN Pola Pikir dan Pradigma Para Komisioner sekarang ini ,tidak seirama dengan tujuan para pejuang reformasi dan bertolak belakang dengan Filosopi dan tujuan UU 14 Tahun 2008 ..

Para Komisioner nya ini tidak memiliki Intergritas dan wawasan kebangsaan sehingga lebih cendrung dan terkesan , hanya membela dan memihak kepada pejabat dan penguasa badan publik , sehingga lebih paham dan pintar mereka ini mencari cari keasalahan dan kekurangan administarsi pemohon [rakyat] demi melindungi dan mengayomi para penguasa penyelenggara keuangan negara dan mereka ini berusaha menghambat dan halangi rakyat untuk berpartisipasi untuk mencegah dan membrantas korupsi dengan cara antara lain membuat putusan sela atau menolak permohonan rakyat [ PKN ] untuk mendapatkan dokumen Informasi .

Sehingga dengan putusan menolak dan putusan sela ini ,niat baik rakyat untuk berpartisipasi untuk membasmi korupsi atau ikut serta dalam penyelenggara negara menjadi terhambat .

Saran kami sebagai rakyat [PKN]

Agar para komisioner tidak hanya menguasai regulasi cara menghentikan atau menolak atau membuat putusan sela terhadap permohonan rakyat {PKN} maka terhadap Para Komisioner ini di berikan

1. Pendidikan wawasan kebangsaan dan Pemahaman secara luas terhadap Filosopi UU 14 Tahun 2008 dan Konsep strategis Tujuan Indonesia tahun 2045 menjadi negara 5 terbesar di dunia ..

2. Agar di berikan diklat untuk mempelajari Undang Undang atau peraturan tentang keuangan negara dan lainnya untuk merobah pola pikir yang hanya bisa membuat putusan sela dengan senjata pamungkas nya komisioner saat ini untuk menjegal rakyat ..Surat keputusan komisi informasi nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang pemberhentian sengketa Informasi .

3. Para Komisioner ini harus di berikan pelajaran UU 31 tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2001 dan PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan PP 54 Tahun 2017 dan undang undang lainnya …

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN..

PATAR SIHOTANG SH MH

WA 082113185141..


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *