Tuntutan PKN pd Demo Ke PT Gandaerah hendana dan PT Inecda Plantation Pekanbaru Riau

TUNTUTAN AKSI MASYARAKAT KE KANTOR  PT GANDAERAH HENDANA DAN PT INECDA PLANTATION PADA TANGGAL 8 OKTOBER 2024 JL ARIFIN AHMAD PEKANBARU RIAU

Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh

Salam Sejahtera buat kita semua

Selamat Pagi

Yang kami Hormati Bapak Gubernur Provinsi Riau

Yang kami hormati Bapak Kapolda Provinsi Riau dan jajarannya

Yang kami Hormati Masyarakat Kota Pekanbaru

Yang kami hormati Bapak ibu dari kepolisian dan Institusi yang pada pagi ini ikut mengamankan dan melindungi aksi damai ini

Ijinkan lah kami dari

Pemantau keuangan negara PKN

Forum kelompok Petani Redang seko

Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan

Forum Talang Mamak berdaulat desaTalang Suka maju dan Talang suka Limau

Dalam hal ini kami di dampingi oleh

Nama                    :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN

Alamat                  :Jk Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Untuk melakukan aksi damai di kantor Gandaerah Hendana dan Inecda Plantation dakam rangka menuntut hak hak  masyarakat nyaitu Lahan Plasma 20% dari HGU  yang sudah di atur oleh perundang undangan dan peraturan .

FAKTA FAKTA :

1.Bahwa PT Gandaerah Hendana yang berlokasi di Desa Redang Seko kecamatan Lirik  Kabupaten Indra giri hulu dan Desa Kerumutan kecamatan kerumutan pelelawan  dan PT Inecda Plantation  Desa Talang Sunagi maju dan desa talang sungai limau kecamatan lirik kabupaten indragiri hulu semenjak  didirikan dan beroperasi belum pernah memberikan Kewajibannya kepada Masyakat sekitar nyaitu memberikan Fasilitas kepada Masyarakat minimal 20 %  dari lahan yang di dapat atau  dari luas ijin HGU dari PT Gandaerah Hendana  dan PT Inceda Plantation

2.Bahwa pemberian Fasilitas 20 % kepada masyarakat adalah  Kewajiban PT Gandaerah Hendana  dan PT Inecda Plantation ,dan  Hak dari masyarakat seperti amanat dan Perintah Undang Undang dan peraturan dan keputusan Menteri seperti di bawah ini  :

1.PP No 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Pasal 12

(1) Perusahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:

a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau

b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O % (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha

Perkebunan diberikan HGU.

2.Pasal 11  Permentan : 26/Permentan/OT.140/2/2007

Tentang Pedoman Perizinan Usaha perkebunan

(1) Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun

kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per

seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

(2) Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.

(3) Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan

oleh perusahaan.

(4) Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diketahui oleh Bupati/Walikota.

3.Permentan Nomor  98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Syarat dan tata cara Permohonan izin usaha perkebunan

Pasal 21

Untuk memperoleh IUP-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

 Pasal 19, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. Surat Izin Tempat Usaha;

d. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur;

e. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota;

f. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;

g. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;

h. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;

i. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;

j. Pernyataan kesanggupan:

1). memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

2). memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

3). memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan

4). melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

dengan menggunakan format pernyataan seperti tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

k. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dengan menggunakan format Pernyataan seperti tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

4.Berdasarkan  Peraturan Menteri Agararia dan Tata ruang /BPN  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan tata cara penetapan HGU

Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha

Pasal 40

(1) Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk:

a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;

k. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum; dan

l. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.

(2) Laporan Mengenai Penggunaan dan Pemanfaatan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k, diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih.

(2) Permohonan hak atas tanah bagian kemitraan (plasma) dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam hal masyarakat peserta plasma tergabung dalam badan hukum, permohonannya dalam bentuk Hak Guna Usaha;

b. dalam hal masyarakat peserta plasma perorangan, permohonannya dalam bentuk Hak Milik;

c. permohonan hak atas tanah bagian kemitraan (plasma) diajukan bersamaan dengan permohonan Hak Guna Usaha inti.

5.Pasal 100 uu no 39 tahun 2014 tentang kehutanan

PERAN SERTA MASYARAKAT

pasal 100

 (1)Penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan melibatkan dengan peran serta masyarakat.

(2) peran masyarakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. penJrusunan perencanaan;

b. pengembangan kawasan;

c. penelitian dan pengembangan;

d. pembiayaan;

e. pemberdayaan;

f. pengawasan;

g. pengembangan sistem data dan inform

h. pengembangan kelembagaan; dan/atau

i. penyusunan pedoman pengembangan Usaha perkebunan.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan [ pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberalan, saran perbaikan, dan/ atau bantuan

Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas  kami dari

Pemantau keuangan negara PKN

Forum kelompok Petani Redang seko

Forum Pembela Keadilan Masyarakat Kerumutan

Forum Talang Mamak berdaulat desaTalang Suka maju dan Talang suka Limau

Dengan Menyampaikan kepada Pimpinan PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda Plantation  agar memberikan hak hak masyarakat nyaitu lahan Plasma 20 % dari luas HGU sesuai dengan undang undang dan peraturan ‘

Demikian Tuntutan ini kami buat atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Pekan baru tanggal 8 Oktober 2024

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

NO WA 082113185141


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *