PKN menguji Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Pusat

PKN meminta informasi LPJ perjalanan Dinas dan Pengadaan barang Komisi  Informasi Pusat

Pemantau keuangan negara PKN menguji keterbukaan informasi komisi informasi pusat dan menempatkan mereka nanti menjadi Termohon Informasi pada siding sengketa Informasi di  Komisi Informasi DKI Jakarta  ,hal ini PKN lakukan karena PKN melihat dan merasakan dan menilai dan mencurigai bahwa Intergritas dan wawasan dan idialisme Komisioner Komisi Informasi Pusat sudah Redup dan terkesan seperti pembela pejabat badan Publik ,terbukti dengan 3 Putusan Komisi Informasi  Pusat mengalahkan gugatan sengketa Informasi yang di ajukan PKN .dengan dalil PKN tidak memiliki Kerugian lansung dan Tujuan permintaan informasi tidak jelas ..

Pertimbangan Komisi Informasi pusat ini ..terkesan di karang karang dan di buat buat untuk memcegal dan menghambat dan mengagalkan Peran serta masyarakat dalam melaksanakamn peran serta dalam mencegah dan memberantasa korupsi .

Komisi Informasi terkesan tidak mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ..terbukti dengan upaya upaya mereka secara massip dan terencana dan secara nasional mengalahkan dan menjegal Masyarakat PKN dalam persidangan sengketa Informasi …

Oleh PKN menganggap ini adalah sebuah penggianatan terhadap tujuan reformasi dan  FILOSOPI pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 .

PERMOHONAN INFORMASI KE KOMISI INFORMASI PUSAT

Nomor  : 01/PI/KIP PUSAT   /PKN/IX/2024

. Sifat     : Penting

Lampiran             : 1 Foto copy SK Menkumham. Prihal      : Permohonan Informasi Publik

Kepada Yth : PPID KOMISI INFORMASI PUSAT

 DI – Jakarta

Dengan hormat, Dasar :

1.            PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi;

2.            UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi;

3.            UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4.            Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;

5.            Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

.Atas dasar rujukan tersebut, Saya yang bertanda Tangan dibawah ini : Nama       :               PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan :               Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Alamat  :               Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN). Memohon Informasi Publik dengan Tujuan sebagai Informasi awal atau bukti awal dalam melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam  pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan PP 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat terhadap Penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai dokumen bukti bukti awal  untuk laporan pengaduan kepada Aparat penegak hukum dan Pimpinan Badan Publik  sesuai yang di maksud pada

Atas hal diatas, informasi yang kami mohonkan adalah :

1.Pengunaan Dana pengadaan Barang dan jasa melalui Penyedia jasa dan Swakelola  Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023

Adapun informasi yang dimohonkan adalah :

1.Kerangka acuan kerja {KAK}

2.Rencana Rencana Umum Pengadaan {RUP}

3.Rencana anggaran Biaya

4.Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;

5.Spesifikasi Teknis;

6.Daftar Kuantitas dan Harga;

7.Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;

8.Gambar Rencana Pekerjaan;

 9.Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.

10.Surat Perintah Mulai Kerja;

11.Surat Pesanan E-purchasing (Untuk Pekerjaan Pengadaan Barang);

12.Surat Perintah Membayar (SPM);

13.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

14.Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;

15.Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;

16.Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;

17.Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.

3.LAKIP Tahun 2018 sampai dengan 2023

4.Daftar hadir Komisioner mulai Tahun 2018 sampai dengan 2023

5.Laporan keuangan  mulai Tahun 2018 sampai Tahun 2023

6.Laporan Pertanggung Jawaban Perjalanan dinas antara lain seperti yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan dinas dalam negeri mulai Tahun 2018 sampai Tahun 2023 beserta foto copy :

a.            SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;

b.            Tiket  pesawat , Bukti Pembayaran hotel

c.             Rekapitulasi Perjalanan dinas dengan data atau keterangan Nomor ,Nama ,Tujuan ,Waktu  ,Anggaran yang digunakan dan Nomor Boording pass pesawat

7.Bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Pusat  nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain melakukan penyelesaian sengketa Informasi mulai dari Pendaftaran sampai Putusan melebihi batas waktu 100 hari kerja  

Adapun Informasi yang kami mohonkan adalah :

Rekapitulasi pelaksanaan persidangan  Penyelesaian sengketa informasi dengan memuat data atau keterangan nomor ,hari tanggal dan jam ,nama Pemohon ,Nama termohon dan Nomor Registrasi  dan keterangan [ sidang ajudikasi ,mediasi ,Pembuktian,Putusan} mulai tahun 2020 sampai dengan  Juli 2024

8.Bahwa berdasarkan Pada Pasal 28 (1) (4) UU no 14 Tahun 2008 menyatakan

(2) Komisi Informasi pusat  bertanggung jawab kepada Presiden  dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  yang bersangkutan.

(4)Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ayat (2). dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.

Bahwa Adapun Informasi Publik yang kami mohonkan adalah laporan lengkap seperti yang dimaksud pada pasal 28 ayat 2 dan 4 UU no 14 Tahun 2008 Tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2023

Demikian permohonan ini kami buat , Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

SALAM ANTI KORUPSI

Bekasi Tanggal,  16 Oktober   2024

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM PKN

Tembusan Kepada Yth :

1.            Gubernur DKI Jakarta 

2.            Ketua DPRD DKI Jakarta

3.            Ketua Komisi Informasi Pusat

4              Para ketua Komisi Informasi seluruh Indonesia

5.Seluruh Menteri Kabinet Presiden Prabowo

6.Seluruh  Para Gubernur di Indonesia


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *