Nomor :01/LAPORAN /HAM/PKN/XII/2024
Sifat :Penting
Prihal :Laporan Dugaan pelanggaran HAM yang di lakukan 3 Oknum Anggota Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta
Kepada yth :Ketua Komisi Nasioanl Hak Azasi manusia (Komnasham)
Di Jl Latuharhari Jakarta
Dengan Hormat
Berdasarkan :
1.Pasal 28 F UUD 1945
2.UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Atas dasar tersebut saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN
Alamat :Jl Caman raya no 7 jatibening Bekasi
Dengan Ini mengadukan dan melaporkan dugaan Pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Anggota
Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta dengan modus menolak 25 Permohonan Sengketa Informasi yang Kami ajukan ,sehingga kami tidak mendapatkan hak informasi seperti yang di maksud pada Pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU No UU No 09 Tahun 1999 Tentang Hak azasi manusia .
Dengan fakta Fakta Sebagai Berikut :
1.Bahwa Pemantau keuangan Negara adalah Perkumpulan masyarakat atau ormas berdasarkan Akte pendirian Nomor 09 Tahun 2015 dan sudah disahkan dengan SK Menkumham nomor AHU 014646 AH 01 017 2015 dengan Misi dan visi dan Tujuan Ikut berperan serta dan terpanggil untuk membantu pemerintah untuk membasmi dan membrantas korupsi demi tercapainya pemerintahan bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi dan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan pembrantasan korupsi
Bahwa untuk Lebih jelas Profil dan kegiatan yang sudah di lakukan PKN bias di lihat di website www.pknri.com
2.Bahwa Tahun 2023 telah mendapat Informasi dari masyarakat Jakarta bahwa di duga ada penyimpangan Penggunaan anggaran dana COVID 19 dan dana APBD DKI Jakarta Tahun anggaran 2020 dan 2021 , Berdasarkan Informasi ini Pemantau keuangan negara PKN mengajukan Permintaan Informasi secara tertulis kepada Dinas atau badan atau Badan Publik di jajaran Pemda DKI Jakarta dengan mengunakan Peraturan dan Undang Undang No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 ,namun tidak di respon dan tidak di berikan sehingga membuat surat Keberatan kepada atasan PPID dan itupun tidak di respon ,sehingga kami membuat permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan dimaksud pada Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 Tahun 2021 .
3.Bahwa mulai tahun 2023 sampai 2024 secara berturut turut dan berlainan waktu ,kami mengajukan 30 permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta dengan data pada lampiran Table 01
| NO | Tanggal pendaftaran sengketa informasi | NAMA BADAN PUBLIK
YANG DI GUGAT |
JUMLAH HARI KERJA |
| 1 | 28 April 2023 | PANTI SOSIAL BINA INSAN | 459 hari |
| 2 | 28 April 2023 | GELANGGANG REMAJA JAKARTA UTARA | 459 hari |
| 3 | 28 April 2023 | KELURAHAN PLUIT JAKARTA UTARA | 459 hari |
| 4 | 10 Mei 2023 | SUKU DINAS SDA JAKARTA UTARA | 447 hari |
| 5 | 10 Mei 2023 | TAMAN MARGASATWA RAGUNAN | 447 hari |
| 6 | 10 Mei 2023 | DINAS SOSIAL PROV DKI JAKARTA | 447 Hari |
| 7 | 16 Mei 2023 | PUSAT PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN INDUSTI | 441 hari |
| 8 | 16 Mei 2023 | UPT. SAMPAH TERPADU DKI JAKARTA | 441 hari |
| 9 | 16 Mei 2023 | DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROV DKI JAKARTA | 441 hari |
| 10 | 19 Mei 2023 | RSUD KEPULAUAN SERIBU | 436 hari |
| 11 | 19 Mei 2023 | SUDIN SOSIAL JAKARTA BARAT | 436 hari |
| 12 | 19 Mei 2023 | BADAN PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA | 436 hari |
| 13 | 29 Mei 2023 | DINAS KETAHANAN PANGAN DKI JAKARTA | 428 hari |
| 14 | 29 Mei 2023 | PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BALITA TUNAS BANGSA | 428 hari |
| 15 | 12 Juni 2023 | RSUD KEMAYORAN DKI JAKARTA | 414 hari |
| 16 | 12 Juni 2023 | PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA UTARA | 414 hari |
| 17 | 12 Juni 2023 | DiNAS PERTAMANAN DKI JAKARTA | 414 hari |
| 18 | 20 Juni 2023 | PANTI SOSIAL ANAK BALITA | 406 hari |
| 19 | 20 Juni 2023 | GELANGGANG REMAJA JAKARTA PUSAT | 406 hari |
| 20 | 14 Juli 2023 | RSUD PASAR REBO JAKARTA | 383 hari |
| 21 | 14 Juli 2023 | PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA PUSAT | 383 hari |
| 22 | 4 September 2023 | KELURAHAN PENJARINGAN JAKARTA UTARA | 331 hari |
| 23 | 4 September 2023 | KELURAHAN KAMAL MUARA JAKARTA UTARA | 331 hari |
| 24 | 13 September 2023 | UNIT PENGELOLA ANGKUTAN SEKOLAH DKI JAKARTA | 320 hari |
| 25 | 13 September 2023 | RSUD TUGU KOJA JAKARTA UTARA | 320 hari |
| 26 | 13 September 2023 | SUDIN PENDIDIKAN JAKARTA UTARA WILAYAH 1 | 240 hari |
| 27 | 13 Februari 2024 | SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR JAKARTA TIMUR | 176 hari |
| 28 | 13 Februari 2024 | SUKU DINAS PERTAMAN JAKARTA TIMUR | 176 hari |
| 29 | 13 Februari 2024 | SMKN 13 JAKARTA | 176 hari |
| 30 | 22 Februari 2024 | SUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA PUSAT | 176 hari |
| 31 | 22 Februari 2024 | PTUN JAKARTA | 176 hari |
| 32 | 22 Februari 2024 | SUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA TIMUR | 176 hari |
4.Bahwa setelah diadakan 3 Kali Persidangan maka pada tanggal 9 Oktober 2024 memutuskan 25 Permohonan Penyelesaian sengketa dengan majelis Komisioner antara lain :
a.Ketua :Komisioner Agus Wijayanto Nugroho
b.Anggota :Komisioner Harry Ara Hutabarat
c.Anggota :Komisioner Luqman Hakim Arifin
dengan amar Putusan
MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON SELURUHNYA .
5.Bahwa ke 3 Komisioner yang menolak dan mengalahkan permohonan Sengketa yang diajukan PKN Dengan Pertimbangan Hukum antara lain :
(4.53)Menimbang berdasarkan fakta persidangan bahwa pemohon menyampaikan kerugian yang diderita jika tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon maka tidak bias melaksanakan maksud dan tujuan permohonan pemohon , namun tidak bias menjelaskan dan membuktikan kerugian langsung dan konkret yang akan di derita pemohon :
(4.54)Menimbang berdasarkan fakta persidangan bahwa pemohon tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap informasi yang dimohonkan , namun akan menggunakan informasi tersebut untuk data awal dalam melaksanakan maksud dan tujuan pemohon melaksanakan pengawasan masyarakat atau control social terhadap angggaran keuangan negara sesuai dengan yang dimaksud pada PP43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
(4.55)Menimbang bahwa Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan bemikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Informasi Pasal 4 Nomor 1 Tahun 2013 tentang PPSIP.
(4.56)Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dalam pragrah (4.26)sampai dengan Pragraf ( 4.55),Majelis memanang perlu untuk menjatuhkan putusan akhir dengan Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak dilakukan dengan Sungguh –sungguh dan Itikad Baik:
.KESIMPULAN
(5.1)Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas , Majelis Komisioner berkesimpulan :
1.Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berwewenang untuk menerima , memeriksa dan memutus permohonan aquo:
2.Pemohon Memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing)untuk mengajukan permohonan dalam sengketa aquo:
3.Termohon memiliki kedudukan hukum ( legal Standing )sebagai Termohon dalam sengketa aquo
4.Pemohon dikualifikasikan sebagai Pemohon yang melakukan dengan tidak sungguh – sungguh dan itikad baik:
AMAR PUTUSAN
Memutuskan
(6.1) Menyatakan Permohonnan Pemohon tidak dapat diterima
(6.2 )Menyatakan Permohonan Pemohon dilakukan dengan Tidak sungguh –sungguh dan Itikad baik
6.Bahwa pertimbangan Hukum dan Amar Putusan ini sangat bertentangan dan melanggar hukum dan Hak azasi manusia (HAM) antara lain :
a.Bahwa pada saat Pemeriksaan Persidangan hari pertama Para atasan 25 Badan Publik melalui Kuasa nya atas pertanyaan Majelis Komisioner tentang jenis atau sifat dari Informasi yang di mohonkan oleh pemohon PKN , oleh Kuasa Hukum 25 Badan Publik menjawab dan menyatakan bahwa semua Dokumen dan Informasi yang di mohonkan oleh Pemohon Pemantau keuangan negara adalah Informasi terbuka dan tidak informasi yang di kecualikan .
Bahwa Jawaban dan pernyataan Kuasa hukum 25 badan public ini sebagai bukti persidangan dan seharusnya tidak ada alasan hukum untuk tidak memberikan kepada Masyarakat Pemohon PKN hal ini Para Majelis komisioner telah melanggar
Pasal 2 dan 3 UU No 14 Tahun 2008
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal3
Undang-Undang inibertujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
b.Bahwa pada bagian Pertimbangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di nyatakan
Menimbang:
b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM ) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- bahwa keterbukaan informasi publlk merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik;
c.Bahwa pada Penjelasan Atas UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi disebut
Umum
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
d.Bahwa pada pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM menyatakan
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
f.Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Peran Serta Masyarakat Dalam pemberantasan dan Pencegahan Korupsi mengatur
bahwa:
1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) diwujudkan dalarn bentuk:
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan inforniasi adanya dugaan telah teijadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
g.Bahwa Berdasarkan pendapat dan Pertimbangan Hukum Hakim agung pada Putusan Mahkamah agung Nomor 395/K/TUN/KI/2021 Tentang kepentingan Perkumpulan PKN meminta Informasi kepada badan publik pada hal 3 dari 6 halaman menyatakan :
Bahwa Pemohon Informasi sebagai organisasi masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) sesuai dengan akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terpanggil berperan serta untuk mengabdi kepada negara melalui peran serta memberantas dan mencegah korupsi untuk mencapai pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur, maka untuk melakukan kontrol sosial dan atau pengawasan publik adalah berkepentingan dengan informasi tersebut sebagai data melaksanakan tujuannya. Karena itu pada tempatnya untuk tidak menghalangi mendapatkan informasi yang dimohonkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Keberatan dinyatakan mempunyai kepentingan untuk memperoleh informasi yang dimohonkan secara keseluruhannya;
Bahwa oleh karena semua informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan tidak termasuk yang dikecualikan, maka diperintahkan kepada Termohon Keberatan untuk memenuhi semua permohonan informasi dari Pemohon Keberatan
h.Bahwa berdasarkan Undang Undang dan Peraturan diatas ,yang menyatakan bahwa mendapatkan atau memperoleh Informasi adalah Hak azasi manusia , dengan demikian tidak perlu dibuktikan atau di pertanyakan ada atau tidak ada KERUGIAN LANSUNG
i.Bahwa oleh karena yang di pertanyakan PKN adalah Penggunaan keuangan negara APBD dan APBN yang berasal dari Pajak Rakyat atau keringat rakyat ,jadi sah dan berkepentingan Rakyat PKN mempertanyakan pengelolaan keuangan Negara .
j.Bahwa semenjak Tahun 2015 Pemantau keuangan negara PKN sudah pernah melakukan permohonan penyelesaian sengketa dan mengikuti Persidangan kurang lebih 50 Nomor Register dan sudah di putuskan dan PKN selalu dimenangkan dan di kabulkan dan tidak pernah ada UNSUR KERUGIAN PEMOHON INFORMASI di pertanyakan atau menjadi Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner .
7.Bahwa kami pemantau keuangan negara tidak mengajukan Banding atau permohonqan keberatan karena pertimbangan
a.Bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta di kawatirkan akan tetap akan menolak Permohonan keberatan PKN karena Konflik Interest ( Kepentingan ),karena PTUN Jakarta juga termasuk yang di gugat PKN ke Komisi Informasi Jakarta .Terbukti dengan PKN mengajukan keberatan kepada PTUN Jakarta sebagai pemohon keberatan dan Kasudin Pendidikan Jakarta Utara sebagai Termohon Keberatan oleh PTUN Jakarta memutuskan Menolak Keberatan Pemohon Keberatan {PKN}
Bahwa kami PKN melihat persidangan ini ada kejanggalan antara lain tidak ada persidangan atau panggilan sidang di PTUN Jakarta , tiba tiba kami pemohon keberatan sudah di kirim hasil Putusan Keberatan . sehingga kami berkenyakinan PTUN Jakarta akan menolak keberatan yang 25 Register Putusan yang akan di ajukan PKN .
b.Bahwa PKN mengajukan Permohonan keberatan ke PTUN Jakarta atas sidang sengekata PKN melawan Kasudin Pendidikan Jakarta Utara dan hasil nya PTUN Jakarta Menolak Permohonan keberatan PKN dan membela Kasudin Pendidikan Jakarta Utara
c,Bahwa Pokok sengketa atau materi permohonan keberatan dengan termohon keberatan Kasudin Pendidikan Jakarta Utara adalah sama dengan Pokok sengketa atau materi 25 Register putusan Komisi informasi DKI Jakarta .sehingga kami putuskan tidak mengajukan keberatan karena akan tetap di tolak oleh PTUN Jakarta .
d.Bahwa PKN tidak memiliki anggaran melakukan permohonan Keberatan ke PTUN Jakarta karena tidak mempunyai anggaran 25 X 1 Juta per register = Rp 25 Juta .
8.Bahwa pada awal nya antara Komisi Informasi Jakarta dan pemantau keuangan negara baik baik saja terbukti 6 register Permohonan Sengketa yang diajukan Pemantau keuangan Negara di putuskan diterima dan di kabulkan ,adapun nama badan public yang bersengketa dengan PKN terlampir Table 2 dibawah ini .
DAFTAR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PKN (Pemantau Keuangan Negara )
YANG DI KABULKAN KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA
| N0 | NAMA BADAN PUBLIK | No Putusan : | Tg l Putusan : | Keterangan: |
| 1 | TGUPP ( TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN ) PROV
DKI JAKARTA |
15/XI/KIP-DKI-PS-A/2020 | 14 April 2021 | Dikabulkan
|
| 2 | KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT | 0007/VIII/KIP-DKI-PS-A/2022 | 15 Februari 2023 | Dikabulkan
|
| 3 | Dinas Sosia Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | 0008/VIII/KIP-DKI-PS/2022 | 18 Jan 2023 | Dikabulkan
|
| 4 | Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | 0009/VIII/KIP-DKI-PS/2022 | 18 Jan 2023 | Dikabulkan
|
| 5 | DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(DPRD) PROVINSI DKI JAKARTA |
0003/II/KIP-DKI-PS-M-A/2023 | 5 September 2023 | Dikabulkan
|
| 6 | Sekolah Menengah Pertama Negeri( SMPN )95 JAKARTA | 0004/II/KIP-DKI-PS-M/2023 | 8 Agustus 2023 | Dikabulkan
|
| 7 | Sekolah Menengah Atas Negeri( SMAN )18 JAKARTA | 0005/II/KIP-DKI-PS-M/2023 | 28 Juli 2023 | Dikabulkan
|
Sehingga berdasarkan Bukti Jurisprudensi 7 Putusan Komisi Informasi Jakarta yang memenangkan Pemantau Keuangan negara PKN .tidak ada alasan hukum Komisioner Menolak 25 Register Permohonan sengketa yang di ajukan PKN ,karena materi yang di mohonkan adalah sama nyaitu dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dan legal standing yang ajukan juga sama nyaitu Akte pendirian PKN dan SK Menkumham .
9.Bahwa berdasarkan Pasal 36 Perki 1 tahun 2023
(1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:
- kewenangan Komisi Informasi;
- kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;
- kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;
- batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ini Pemantau keuangan negara sudah memenuhi Syarat dan hal ini juga di pertegas oleh Majelis Komisioner pada paragraph KESIMPULAN yang menyatakan
(5.1)Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas , Majelis Komisioner berkesimpulan :
1.Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berwewenang untuk menerima , memeriksa dan memutus permohonan aquo:
2.Pemohon Memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing)untuk mengajukan permohonan dalam sengketa aquo:
3.Termohon memiliki kedudukan hukum ( legal Standing )sebagai Termohon dalam sengketa aquo
Namun yang terjadi Majelis Komisioner dalam membuat Pertimbangan dan amar Putusan tidak berdasarkan Undang undang No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 Sebagai Hukum acara persidangan sengketa Informasi Publik . majelis Komisioner lebih mengunakan kekuasaan dan Arogansi nya sehingga terjadi pelanggaran hak Azasi manusia (HAM)
10 Berdasarkan Pasal Pasal 90 UU no 39 Tahun 1999
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
11.Bahwa berdasarkan Pasal 101 UU No 39 tahun 1999
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
12.Bahwa kami pemantau keuangan negara PKN menduga dan memprediksi ,Tindakan 3 majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor Regiter Permohonan Sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan MENOLAK SEMUA PERMOHONAN PEMOHON PKN .
Adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan nyaitu
1.Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi .Bukti laporan terlampir
2.Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi .dengan Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s
3.Pada Persidangan 25 Register ini ,Saya menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi nyaitu Perki 1 Tahun 2013 . dan saya katakan jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [ bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s
4.Kami Pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan , terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini Terkesan Arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan Tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik . dan dari suasana persidangan terlihat dan terkesan Para Komisioner ini melindungi kepentingan Para pejabat atau atasan Badan publik.
Berdasarkan Fakta fakta dan hukum diatas ,Kami pemantau Keuangan Negara Mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran Ham yang di lakukan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta
Kami meminta agar di proses secara hukum HAM yang berlaku
Bekasi tanggal 2 Desember 2024
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
TEMBUSAN
1.Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Penanggung jawab keterbukaan Informasi di Indonesia
2.Menteri HAM
3.Gubernur DKI Jakarta dan para Gubernur di seluruh Indonesia
4.Ketua dan para Ketua Komisi DPRD Jakarta
5.Para ketua Komisi Informasi yang ada di Indonesia
6.Ketua Komisi 3 DPR RI pusat
7.Menteri Komunikasi dan digital
8.Ketua BPK RI Pusat
9.Ketua KPK sebagai Asistensi Pencegahan Korupsi di Indonesia
10.Para Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
11.25 Kepala dinas /Badan Publik yang di menangkan 3 majelis Komisioner KIP Jakarta .
link vidio laporan di komnas ham ..https://www.youtube.com/watch?v=eQ71H3qUfUo&t=13s

Tinggalkan Balasan