PKN laporkan 3 komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnasham

Nomor                 :01/LAPORAN /HAM/PKN/XII/2024

Sifat                    :Penting

Prihal                   :Laporan Dugaan pelanggaran HAM yang di lakukan 3 Oknum  Anggota Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta

Kepada yth          :Ketua Komisi  Nasioanl Hak Azasi manusia (Komnasham)

Di Jl Latuharhari Jakarta

Dengan Hormat

Berdasarkan :

1.Pasal 28 F UUD 1945

2.UU  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3.UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Atas dasar tersebut saya

Nama                  :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN

Alamat                 :Jl Caman raya no 7 jatibening Bekasi

Dengan Ini mengadukan dan melaporkan dugaan Pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Anggota

Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta dengan modus menolak 25 Permohonan Sengketa Informasi yang  Kami ajukan  ,sehingga kami tidak mendapatkan  hak informasi  seperti yang di maksud pada Pasal 28F UUD 1945  dan pasal 14 UU No UU No 09 Tahun 1999 Tentang Hak azasi manusia .

Dengan fakta Fakta  Sebagai Berikut :

1.Bahwa Pemantau keuangan Negara adalah Perkumpulan masyarakat atau ormas berdasarkan Akte pendirian Nomor 09 Tahun 2015 dan sudah disahkan dengan SK Menkumham nomor AHU 014646 AH 01 017 2015  dengan Misi dan visi  dan Tujuan  Ikut berperan serta  dan  terpanggil untuk membantu pemerintah  untuk membasmi dan membrantas korupsi demi tercapainya  pemerintahan bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi dan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata cara  Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan pembrantasan korupsi

Bahwa untuk Lebih jelas Profil dan kegiatan yang sudah di lakukan PKN bias di lihat di website www.pknri.com

2.Bahwa Tahun 2023  telah mendapat Informasi dari masyarakat Jakarta bahwa di duga ada penyimpangan Penggunaan anggaran  dana COVID 19 dan dana APBD DKI Jakarta Tahun anggaran 2020 dan 2021  , Berdasarkan Informasi ini Pemantau keuangan negara PKN mengajukan Permintaan Informasi  secara tertulis kepada Dinas atau badan atau Badan Publik  di jajaran Pemda DKI Jakarta dengan mengunakan Peraturan dan Undang Undang No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 ,namun tidak di respon dan tidak di berikan  sehingga  membuat surat Keberatan kepada atasan PPID  dan itupun tidak di respon ,sehingga kami membuat permohonan penyelesaian  sengketa informasi sesuai dengan dimaksud pada Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 Tahun 2021 .

3.Bahwa mulai tahun 2023 sampai 2024 secara berturut turut   dan berlainan waktu ,kami mengajukan 30 permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta dengan data pada lampiran Table  01

 

NO Tanggal pendaftaran sengketa informasi NAMA  BADAN PUBLIK

YANG DI  GUGAT

JUMLAH HARI KERJA
1  28 April 2023 PANTI SOSIAL BINA INSAN 459  hari
2 28 April 2023 GELANGGANG REMAJA  JAKARTA UTARA 459  hari
3 28 April 2023 KELURAHAN PLUIT  JAKARTA UTARA 459  hari
4 10 Mei 2023 SUKU DINAS SDA  JAKARTA UTARA 447  hari
5 10 Mei 2023 TAMAN MARGASATWA RAGUNAN 447  hari
6 10 Mei 2023 DINAS SOSIAL PROV DKI JAKARTA 447  Hari
7 16 Mei 2023 PUSAT  PELATIHAN  KERJA PENGEMBANGAN  INDUSTI 441  hari
8 16 Mei 2023 UPT. SAMPAH TERPADU DKI JAKARTA 441  hari
9 16 Mei 2023 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROV DKI JAKARTA 441  hari
10 19 Mei 2023 RSUD KEPULAUAN  SERIBU 436  hari
11 19 Mei 2023 SUDIN SOSIAL JAKARTA  BARAT 436  hari
12 19 Mei 2023 BADAN PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA 436 hari
13 29 Mei 2023 DINAS KETAHANAN PANGAN DKI JAKARTA 428  hari
14 29 Mei 2023 PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BALITA  TUNAS BANGSA 428 hari
15 12 Juni 2023 RSUD  KEMAYORAN  DKI JAKARTA 414  hari
16 12 Juni 2023 PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA UTARA 414  hari
17 12 Juni 2023 DiNAS PERTAMANAN DKI JAKARTA 414 hari
18 20 Juni 2023 PANTI  SOSIAL  ANAK  BALITA 406 hari
19 20 Juni 2023 GELANGGANG REMAJA  JAKARTA PUSAT 406 hari
20 14 Juli 2023 RSUD  PASAR REBO JAKARTA  383 hari
21 14 Juli 2023 PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA PUSAT 383 hari
22 4 September 2023 KELURAHAN PENJARINGAN JAKARTA UTARA 331 hari
23 4 September 2023 KELURAHAN KAMAL  MUARA JAKARTA UTARA 331 hari
24 13 September 2023 UNIT PENGELOLA ANGKUTAN SEKOLAH DKI JAKARTA 320 hari
25 13 September 2023 RSUD  TUGU KOJA JAKARTA UTARA 320 hari
26 13 September 2023 SUDIN PENDIDIKAN JAKARTA UTARA WILAYAH 1 240 hari
27 13 Februari 2024 SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR  JAKARTA  TIMUR 176 hari
28 13 Februari 2024 SUKU DINAS  PERTAMAN JAKARTA  TIMUR 176 hari
29 13 Februari 2024 SMKN  13 JAKARTA 176 hari
30 22 Februari 2024 SUKU DINAS  LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA PUSAT 176 hari
31 22 Februari 2024 PTUN  JAKARTA 176 hari
32 22 Februari 2024 SUKU DINAS  LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA TIMUR 176 hari

4.Bahwa setelah  diadakan 3 Kali Persidangan  maka pada tanggal 9 Oktober 2024  memutuskan 25 Permohonan Penyelesaian sengketa  dengan    majelis Komisioner  antara lain :

a.Ketua             :Komisioner Agus Wijayanto Nugroho

b.Anggota         :Komisioner Harry Ara Hutabarat

c.Anggota         :Komisioner Luqman Hakim Arifin

dengan amar Putusan

MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON SELURUHNYA .

5.Bahwa ke 3 Komisioner yang menolak dan mengalahkan permohonan Sengketa yang diajukan PKN  Dengan Pertimbangan Hukum antara lain :

(4.53)Menimbang berdasarkan fakta persidangan bahwa pemohon menyampaikan kerugian yang diderita jika tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon maka tidak    bias melaksanakan maksud dan tujuan permohonan pemohon , namun tidak bias menjelaskan dan membuktikan kerugian langsung dan konkret yang akan di derita pemohon :

(4.54)Menimbang berdasarkan fakta persidangan bahwa pemohon tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap informasi yang dimohonkan , namun akan menggunakan informasi tersebut untuk data awal dalam melaksanakan maksud dan tujuan pemohon   melaksanakan pengawasan masyarakat atau control social terhadap angggaran keuangan negara sesuai dengan yang dimaksud pada PP43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

(4.55)Menimbang bahwa Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung dengan bemikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh –sungguh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Informasi Pasal 4 Nomor 1 Tahun 2013 tentang PPSIP.

(4.56)Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dalam pragrah (4.26)sampai dengan Pragraf ( 4.55),Majelis memanang perlu untuk menjatuhkan putusan akhir dengan Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak dilakukan dengan Sungguh –sungguh dan Itikad Baik:

.KESIMPULAN

(5.1)Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas , Majelis Komisioner berkesimpulan :

1.Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berwewenang untuk menerima , memeriksa dan memutus permohonan aquo:

2.Pemohon Memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing)untuk mengajukan permohonan dalam sengketa aquo:

3.Termohon memiliki kedudukan hukum ( legal Standing )sebagai Termohon dalam sengketa aquo

4.Pemohon dikualifikasikan sebagai Pemohon yang melakukan  dengan tidak sungguh – sungguh dan itikad baik:

AMAR  PUTUSAN

Memutuskan

(6.1) Menyatakan Permohonnan Pemohon tidak dapat diterima

(6.2 )Menyatakan Permohonan Pemohon dilakukan dengan Tidak sungguh –sungguh dan Itikad baik

6.Bahwa pertimbangan Hukum dan Amar Putusan ini sangat bertentangan dan melanggar hukum dan Hak azasi manusia (HAM) antara lain :

a.Bahwa pada saat Pemeriksaan Persidangan hari pertama  Para atasan 25  Badan Publik melalui Kuasa nya  atas pertanyaan Majelis Komisioner  tentang  jenis atau sifat dari Informasi yang di mohonkan oleh pemohon PKN  , oleh Kuasa Hukum  25 Badan Publik  menjawab dan  menyatakan bahwa  semua Dokumen dan Informasi yang di mohonkan oleh Pemohon Pemantau keuangan negara adalah Informasi terbuka dan tidak informasi yang di kecualikan .

Bahwa Jawaban dan pernyataan Kuasa hukum 25 badan public ini sebagai bukti persidangan dan seharusnya  tidak ada alasan hukum untuk tidak memberikan kepada Masyarakat Pemohon PKN  hal ini Para Majelis komisioner  telah melanggar

Pasal  2 dan 3  UU No 14 Tahun 2008

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Pasal3

Undang-Undang inibertujuan untuk:

 

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program

kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan

  1. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  2. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan

Publik yang baik;

b.Bahwa pada  bagian Pertimbangan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di nyatakan

Menimbang:

b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM )  dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

 

 

  1. bahwa keterbukaan informasi publlk merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik

terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada

kepentingan publik;

c.Bahwa pada Penjelasan Atas UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi  disebut

 

Umum

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

d.Bahwa pada pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM  menyatakan

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan

untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,

dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara

pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 101

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi

manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

f.Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Peran Serta Masyarakat Dalam pemberantasan dan Pencegahan Korupsi mengatur

bahwa:

 

1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) diwujudkan dalarn bentuk:

  1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
  2. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan inforniasi adanya dugaan telah teijadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi

g.Bahwa Berdasarkan pendapat dan   Pertimbangan Hukum Hakim agung pada Putusan Mahkamah agung Nomor  395/K/TUN/KI/2021 Tentang kepentingan Perkumpulan PKN meminta Informasi kepada badan publik pada hal 3 dari 6 halaman  menyatakan :

Bahwa  Pemohon  Informasi  sebagai  organisasi  masyarakat  Pemantau Keuangan Negara (PKN) sesuai dengan akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terpanggil berperan serta untuk mengabdi kepada negara melalui peran serta memberantas dan mencegah korupsi untuk  mencapai  pemerintahan  yang  bersih  dari  korupsi,  kolusi,  dan nepotisme demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur, maka untuk melakukan   kontrol    sosial   dan   atau   pengawasan    publik   adalah berkepentingan   dengan informasi tersebut sebagai data melaksanakan tujuannya.   Karena   itu   pada   tempatnya   untuk   tidak   menghalangi mendapatkan  informasi  yang  dimohonkan  sebagaimana  diatur  dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Keberatan dinyatakan mempunyai  kepentingan  untuk memperoleh  informasi yang dimohonkan secara keseluruhannya;

Bahwa oleh karena semua informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan  tidak  termasuk  yang  dikecualikan,  maka   diperintahkan  kepada Termohon  Keberatan  untuk  memenuhi  semua  permohonan  informasi dari Pemohon Keberatan

h.Bahwa berdasarkan Undang Undang dan Peraturan diatas ,yang menyatakan bahwa  mendapatkan atau memperoleh Informasi adalah Hak azasi manusia , dengan demikian tidak perlu dibuktikan atau di pertanyakan ada atau tidak ada KERUGIAN LANSUNG

i.Bahwa oleh karena yang di pertanyakan PKN adalah Penggunaan keuangan negara APBD dan APBN yang berasal dari Pajak Rakyat atau keringat rakyat ,jadi  sah dan berkepentingan Rakyat PKN mempertanyakan pengelolaan keuangan Negara .

j.Bahwa semenjak Tahun 2015 Pemantau keuangan negara PKN sudah pernah melakukan permohonan penyelesaian sengketa dan mengikuti Persidangan kurang lebih 50 Nomor Register dan sudah di putuskan dan PKN selalu dimenangkan dan di kabulkan  dan tidak pernah ada UNSUR KERUGIAN PEMOHON INFORMASI di pertanyakan atau menjadi Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner .

7.Bahwa kami pemantau keuangan negara tidak mengajukan Banding atau permohonqan keberatan  karena pertimbangan

a.Bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta di kawatirkan akan tetap akan menolak Permohonan keberatan PKN karena Konflik Interest ( Kepentingan ),karena  PTUN Jakarta juga termasuk yang di gugat PKN ke Komisi Informasi  Jakarta .Terbukti dengan PKN mengajukan keberatan kepada PTUN Jakarta sebagai pemohon keberatan dan Kasudin Pendidikan Jakarta Utara sebagai Termohon Keberatan  oleh PTUN Jakarta memutuskan Menolak Keberatan Pemohon Keberatan {PKN}

Bahwa   kami PKN melihat persidangan ini ada kejanggalan antara lain tidak ada persidangan atau panggilan sidang  di PTUN Jakarta , tiba tiba kami pemohon keberatan sudah di kirim hasil Putusan Keberatan . sehingga kami berkenyakinan PTUN Jakarta akan menolak  keberatan yang 25 Register  Putusan yang akan di ajukan PKN .

b.Bahwa PKN mengajukan  Permohonan keberatan ke PTUN Jakarta  atas sidang sengekata PKN melawan Kasudin Pendidikan Jakarta Utara dan hasil nya  PTUN Jakarta  Menolak Permohonan keberatan PKN dan membela Kasudin Pendidikan Jakarta Utara

c,Bahwa Pokok sengketa atau materi  permohonan  keberatan  dengan termohon keberatan Kasudin Pendidikan Jakarta Utara  adalah sama dengan Pokok sengketa atau materi 25 Register putusan Komisi informasi DKI Jakarta .sehingga kami putuskan tidak mengajukan keberatan karena akan tetap di tolak oleh PTUN Jakarta .

d.Bahwa PKN tidak memiliki anggaran melakukan permohonan Keberatan ke PTUN Jakarta karena tidak mempunyai anggaran  25 X 1 Juta per register = Rp 25 Juta .

8.Bahwa pada awal nya antara  Komisi Informasi Jakarta dan pemantau keuangan negara  baik baik saja   terbukti  6  register Permohonan Sengketa yang diajukan Pemantau keuangan Negara  di putuskan   diterima  dan di kabulkan  ,adapun nama badan public yang bersengketa dengan PKN  terlampir Table 2  dibawah ini .

DAFTAR  PERMOHONAN INFORMASI  PUBLIK  PKN  (Pemantau Keuangan Negara )

YANG DI KABULKAN KOMISI INFORMASI PROVINSI  DKI JAKARTA

 

N0  NAMA  BADAN PUBLIK No Putusan  : Tg l Putusan : Keterangan:
1 TGUPP ( TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN ) PROV

DKI JAKARTA

15/XI/KIP-DKI-PS-A/2020 14 April 2021 Dikabulkan

 

 
2 KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT 0007/VIII/KIP-DKI-PS-A/2022 15 Februari 2023 Dikabulkan

 

 
3  Dinas Sosia Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 0008/VIII/KIP-DKI-PS/2022 18 Jan 2023 Dikabulkan

 

4 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 0009/VIII/KIP-DKI-PS/2022 18 Jan 2023 Dikabulkan

 

5 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

(DPRD) PROVINSI DKI  JAKARTA

0003/II/KIP-DKI-PS-M-A/2023 5 September 2023 Dikabulkan

 

6 Sekolah Menengah Pertama Negeri( SMPN )95 JAKARTA 0004/II/KIP-DKI-PS-M/2023 8 Agustus 2023 Dikabulkan

 

7 Sekolah Menengah  Atas Negeri( SMAN )18 JAKARTA 0005/II/KIP-DKI-PS-M/2023 28 Juli 2023 Dikabulkan

 

Sehingga berdasarkan Bukti Jurisprudensi  7 Putusan Komisi Informasi Jakarta yang memenangkan Pemantau Keuangan negara PKN .tidak ada alasan hukum Komisioner Menolak  25 Register Permohonan sengketa yang di ajukan PKN ,karena materi  yang di mohonkan adalah sama nyaitu  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa  dan legal standing yang ajukan juga sama nyaitu Akte pendirian PKN dan SK Menkumham .

9.Bahwa berdasarkan Pasal 36 Perki 1 tahun 2023

(1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:

  1. kewenangan Komisi Informasi;
  2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;
  3. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;
  4. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan

Bahwa berdasarkan Pasal 36 ini Pemantau keuangan negara sudah memenuhi Syarat  dan hal ini juga di pertegas oleh Majelis Komisioner pada paragraph  KESIMPULAN yang menyatakan

(5.1)Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas , Majelis Komisioner berkesimpulan :

1.Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berwewenang untuk menerima , memeriksa dan memutus permohonan aquo:

2.Pemohon Memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing)untuk mengajukan permohonan dalam sengketa aquo:

3.Termohon memiliki kedudukan hukum ( legal Standing )sebagai Termohon dalam sengketa aquo

Namun yang terjadi  Majelis Komisioner dalam membuat Pertimbangan dan amar Putusan tidak berdasarkan Undang undang No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 Sebagai Hukum acara persidangan sengketa Informasi Publik .  majelis Komisioner lebih mengunakan kekuasaan dan Arogansi nya  sehingga terjadi pelanggaran hak  Azasi manusia (HAM)

10 Berdasarkan Pasal Pasal 90  UU no 39 Tahun 1999

(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.

(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

11.Bahwa berdasarkan Pasal 101 UU No 39 tahun 1999

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi

manusia kepada Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

12.Bahwa kami pemantau keuangan negara PKN menduga dan memprediksi  ,Tindakan 3  majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor  Regiter  Permohonan Sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan MENOLAK SEMUA PERMOHONAN PEMOHON PKN .

Adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan nyaitu

1.Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta  dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi .Bukti laporan terlampir

2.Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi  Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi .dengan  Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s

3.Pada Persidangan 25 Register ini ,Saya menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi nyaitu Perki 1 Tahun 2013 . dan saya katakan jangan membuat putusan SELA dan  mencari cari dalil atau membuat  tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [ bukti persidangan kami upload di youtube  dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s

4.Kami Pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan , terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini Terkesan Arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan  Tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik . dan dari suasana persidangan terlihat dan terkesan Para Komisioner ini melindungi kepentingan Para pejabat atau atasan Badan publik.

 

Berdasarkan Fakta fakta dan hukum  diatas ,Kami pemantau Keuangan Negara Mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran Ham yang di lakukan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta

Kami meminta agar di proses secara hukum HAM yang berlaku

Bekasi tanggal 2 Desember 2024

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

TEMBUSAN

1.Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Penanggung jawab keterbukaan Informasi di Indonesia

2.Menteri HAM

3.Gubernur DKI Jakarta dan para Gubernur di seluruh Indonesia

4.Ketua  dan para  Ketua Komisi  DPRD Jakarta

5.Para ketua Komisi Informasi yang ada di Indonesia

6.Ketua Komisi 3 DPR RI pusat

7.Menteri Komunikasi dan digital

8.Ketua BPK RI Pusat

9.Ketua KPK sebagai Asistensi Pencegahan Korupsi di Indonesia

10.Para Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

11.25 Kepala dinas /Badan Publik yang di menangkan 3 majelis  Komisioner KIP Jakarta .

 

link vidio laporan di komnas ham ..https://www.youtube.com/watch?v=eQ71H3qUfUo&t=13s