Makalah Patar Sihotang SH MH ,Capim KPK 2024 -2029

Pasal 6 UU No 19 Tahun 2019  tentang Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan

1.tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia akan berhasil  Apabila Komisi Pembrantasan Korupsi menjadi Supervisi pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik karena kalau Maksud dan tujuan UU  No 14 Tahun 2008 itu benar benar di lakukan di semua badan Publik dan membudaya pada pejabat badan publik , Kita nyakin dan percaya Negeri ini akan bersih  dan terang dan jauh dari tikus tikus maling korupsi .

Hal ini lah yang saya sampaikan pada Makalah saya pada saat ikut Test Capim KPK 2024 -2029

Selengkapnya lihat di link ini dibawah ini .

MAKALAH

JUDUL :Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh PATAR SIHOTANG SH MH

BAB I

PENDAHULAN

1.1 Latar Belakang

Gerakan Reformasi menuntut Tentang Supremasi Hukum Dan Pembrantasan Korupsi .Kolusi dan Nepotisme  hal ini menjadi Tuntutan atau target dari pada Pejuang Reformasi karena Negeri ini pada saat Orde baru Otoriter  dimana penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional ;

Maka dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;

Untuk Membersihkan Negeri ini dari kejahatan Pencurian dan pengambilan Uang Rakyat maka pemerintahan Era Reformasi  Dan DPR RI Membuat Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembrantasan Korupsi KPK  yang mana dalam Undang Undang ini disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.dan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan

meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa pada awalnya KPK adalah Lembaga Superbodi dan sangat di kagumi masyarakat dan Lembaga yang di takuti oleh Pelaku Korupsi .karena kinerja Para Pimpinan dan Anggota KPK bekerja sesuai Tupoksi dan aturan terbukti dengan banyaknya para pejabat Pemerintahan dan Para pengusaha di periksa dan masuk penjara

Namun akhir Akhir ini Kepercayaan Masyarakat Kepada KPK semakin menurun Integritas Pimpinan dan Anggota  karena terbukti ada  Pimpinan dan anggota KPK melakukan Tindak Pidana korupsi dan pelanggaran Etika Komisi pembarantasan Korupsi seperti yang sudah di beritakan secara terbuka di Media sosial  dan kurangnya kepercayaan Masyarakat Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena stigma di masyarakat bahwa KPK tebang pilih dalam memproses dugaan korupsi dan terkesan tertutup [tidak ada keterbukaan informasi ] terhadap hasil kinerja antara lain banyaknya aduan atau laporan masyarakat tidak di tanggapi atau direspon  dan adanya kasus kasus yang ditangani sudah sampai ke tahap penyidikan namun belum masuk ke persidangan .

1.2 Rumusan Masalah

Bagaimana cara Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi

1.3 Tujuan  Makalah

a.Sebagai Masukan dan saran Pendapat kepada Komisi Informasi untuk meningkatkan Integritas dan memperbaiki kinerja dan independensi KPK agar Kepercayaan Masyarakat Kembali kepada KPK

b.Sebagai Salah satu Syarat administarsi dalam pendaftaran Calon Pimpinan KPK

BAB II

PEMBAHASAN

Berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi .

Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:

  1. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

b.koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;

  1. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e.penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Pada Makalah ini Penulis fokus membahas  Tindakan Pencegahan yang di lakukan Komisi Pemberantasan korupsi seperti yang di maksud pada pasal 6 ayat a

Yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:

  1. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

Dalam melaksanakan Tindakan Pencegahan sebagaimana dimaksud  Pasal 6 a Komisi Pembrantasan Korupsi telah melakukan Tindakan dan upaya upaya seperti yang dimaksud pada pasal 7

Antara lain:

Pasal 7 (1) (2) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a.Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

b.menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;

  1. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

d.melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk lebih meningkatkan Intergritas Komisi pembrantasan Korupsi Perlu dilaksanakan Tindakan Pencegahan dengan  membangun Opini dan budaya Keterbukaan Informasi di Badan Publik atau Penyelenggara negara dan Masyarakat Indonesia sesuai amanat dan Perintah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik .

Bahwa sesuai penjelasan  Undang Undang 14 Tahun 2008 menyatakan

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Oengan demikian, hal

itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) , dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good

governance).

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak

berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang selJagian atau seluruhnya bersumber dari

APBNjAPBD, sumbangan masyarakat, danjatau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang

transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Pasal 3 Undang Undang nomor14 Tahun 2008

Pasal3

Undang-Undang inibertujuan untuk:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program

kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan

publik~

  1. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  2. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan

Publik yang baik;

  1. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta

dapat dipertanggungjawabkan;

  1. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  2. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupari bangsa; danl atau
  3. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan

informasi yang berkualitas.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik apabila benar benar di laksanakan  sangat  tajam untuk memutus mata Rantai Korupsi yang sudah massip dan membudaya di Indonesia ,karena dengan Keterbukaan Informasi atau Transparansi pengelolaan keuangan negara dan asset negara akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dan membatalkan Mens rea [niat] untuk korupsi .

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Telah di Undangkan pada 16 Tahun yang lalu ,namun  menurut penulis Pelaksanaan nya  Oleh Badan Publik atau Penyelenggara Negara  masih sebatas pencitraan  terbukti setiap Penulis memohon Informasi Publik tentang pengadaan barang dan jasa kepada badan Publik di Tingkat kementerian dan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten maupun desa  tidak pernah di berikan   namun Masyarakat mendapatkan Informasi tentang pengadaan barang dan jasa selalu melalui persaidangan di Komisi Informasi dan pengadilan tata usaha negara dan mahkamah agung  padahal Pada pasal 4  jelas jelas di nyatakan badan public wajib memberikan informasi Publik kepada masyarakay pemohon

Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang inL

(2) Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;

dan/atau

  1. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan

permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh

Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Dengan melakukan Sosialisasi dan penegakan Hukum Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 adalah salah satu upaya  pencegahan Tindak pidana Korupsi  sehingga   dapat menciptakan dan mengwujudkan Pemerintahan yang bersih  sehingga sehingga Tugas Komisi Pembrantasan Korupsi sesuai pasal 6 ayat a Tentang Pencegahan Korupsi dapat berhasil  dan terciptanya  Buadaya keterbukaan Informasi (Transparansi) di Pemerintahan penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia .

Bahwa di Komisi Pembarantasan Korupsi  untuk pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik [Transparansi ] khusus nya informasi Publik tentang pengadaan barang dan jasa  sudah berjalan dengan baik  dan Pejabat PPID utama nya sudah melakukan tupoksinya sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan Komisi Informasi [Perki] nomor 1 tahun 2021 tentang Standard  Layanan Informasi Publik  itu terbukti dan menjadi Fakta waktu Penulis meminta Permohonan Informasi Publik tentang pengadaan barang dan jasa di Komisi  Pembrantasan Korupsi Tahun anggaran 2021

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Lembaga Komisi Pembrantasan Korupsi harus aktip  melakukan Sosialisasi dan penegakan Hukum  Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang Undang nomor 14 Tahun 2008  karena  Undang Undang ini sangat efektif dilaksanakan untuk keberhasilan  Tugas Pencegahan  KPK sesuai Pasal 6 ayat a dan  tercapai  peningkatankan Integritas dan Kapasitas KPK

3.2 Saran

Komisi Pembrantasan Korupsi harus aktip membuat  Tindakan dan usaha  agar Badan Publik atau penyelenggara negara penguna dan pengelola keuangan negara benar benar melakukan keterbukaan Informasi [Trasparansi ]sesuai amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008  dan Menjadi Supervisi dalam penegakan Hukum Pidana Khsusus keterbukaan Informasi Publik .

 

Jakarta Tanggal

 

PATAR SIHOTANG SH MH

 

DAFTAR PUSTAKA

1.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi .

2.Undang Undang 14 Tahun 2008

3.Perki 1 tahun 2021

  1. Raih Predikat Lembaga Informatif, KPK Terus Tingkatkan Keterbukaan Informasi

https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/3343-raih-predikat-lembaga-informatif-kpk-terus-tingkatkan-keterbukaan-informasi

  1. KPK Memberikan Informasi Publik Dokumen Kontrak Ke PKN

https://www.pknri.com/kpk-memberikan-informasi-publik-dokumen-kontrak-ke-pkn/

Catatan Makalah ini di buat sebagai salah satu persyaratan mengikuti Test Calon Pimpinan KPK tahun 2024 -2029

 

vidio test capim KPK 2024-2029

https://www.youtube.com/shorts/Xzbgz6lo5WM

 

 

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *