Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan satgas Penertiban kawasan Hutan ,jangan berikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan hutan dan lingkungan Hidup
Guna efektivitas mendapatkan anggaran Pendapatan negara dari sector Kehutanan dan pertambangan maka Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal 21 Januari 2025.
Dengan Perpres no 5 tahun 2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.
Perpres no 5 tahun 2025 akan berperan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Bentuk dan cara tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Perpres no 5 tahun 2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
Bahwa permintaan Kami Pemantau keuangan negara PKN pemberlakuan Perpres no 5 tahun 2025 jangan berikan legalitas hukum untuk pengampunan kepada perusahaan pelaku Perambah dan penguasaan hutan tampa ijin dan perusak lingkungan hidup ,karena dalam Perpres no 5 tahun 2025 ini lebih di utamakan atau di tekankan kepada sangsi administrasi atau denda . hal ini dapat bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan
Pasal 82
(3) Korporasi yang:
- melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin
pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
- melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
- melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
Bahwa setelah kami baca dan cermati isi dari pada Perpres no 5 Tahun 2025 Menurut kami Pemantau keuangan negara PKN pada Perpres no 5 Tahun 2025 ini ada pasal yang perlu di perbaiki karena akan terjadi keragu raguan atau multi tafsir nyaitu pada pasal 4 ayat 1 d dan 2 d yang menyatakan
Pasal 3
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan dengan:
- penagihan Denda Administratif;
b.Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/ atau
- pemulihan aset di Kawasan Hutan
Pasal 4
( 1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di KawasanHutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yang:
a.telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b.tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c.tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d.memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:
- memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
- tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
- tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
- memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Karena Menurut kami PKN Objek dari pada Perpres no 5 tahun 2025 adalah Hutan , karena banyak Perusahaan melakukan usaha Perkebunan sawit dan memperoleh Ijin perkebunan di atas Kawasan lahan Hutan dengan demikian ijin ijin yang di peroleh sudah jelas salah atau cacat karena lahan nya berada di Kawasan hutan .
CONTOH KASUS
a.Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Sebanyak 194 perusahaan perkebunan sawit masuk dalam bidikan pemerintah sebagai objek penertiban seperti diatur dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.perusahaan perkebunan sawit itu mengelola lahan seluas 1.081.022 hektar (ha) dan tidak mendaftarkan Hak Atas Tanah (HAT).
Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawiit
b.Menurut Analisis Greenpeace Indonesia menyebut, masih ada wilayah seluas 3,3 juta hektar tutupan hutan alam primer dan 6,5 juta lahan gambut belum terlindungi di luar peta moratorium dan di luar kawasan hutan lindung serta konservasi. Sementara wilayah moratorium masih terancam konsensi perusahaan termasuk izin perkebunan sawit.
c.Sekitar 3,5 juta hektar lahan sawit teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pelaku industri berdalih status lahan mereka yang masuk hutan salah satunya karena regulasi yang kerap berubah. Akibatnya, pelaku industri harus membayar denda yang besar karena masuknya lahan ke kawasan hutan. Kondisi ini bisa mengancam keberlangsungan usaha mereka.sumber kompas com https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/27/35-juta-hektar-lahan-sawit-di-dalam-hutan
Kami Pemantau Keuanga Negara PKN berharap pemberlakukan Penpres no 5 Tahun 2025 dan Usaha Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Yang diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.
Yang mana Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Dapat berjalan sesuai dengan harapan Masyarakat dan tidak ada mengunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok atau kepentingan Politik dan murni untuk kepentingan Rakyat demi kesejahteraan rakyat .
Jakarta 24 Februari 2025
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
WA 082113185141
Penpres nomor 5 Tahun 2025 Lengkap lihat di link .https://wplibrary.co.id/sites/default/files/PERPRES-5-2025.pdf

Tinggalkan Balasan