PKN laporkan Dugaan Pelanggaran kode etik komisi Informasi DKI jakarta

LAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK KOMISIONER DI KOMISI INFORMASI  DKI JAKARTA

Nomor          : 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/III/2025

Sifat              : Penting

Lampiran      : Dokumen Bukti Barang Bukti

Prihal            : Pembentukan  Majelis Etik  atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik       yang di lakukan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Kepada Yth :   KOMISI INFORMASI PROVINSI DKI JAKARTA

DI – Jakarta

Dengan hormat, Dasar

1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan  Informasi Publik

Atas dasar rujukan tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini

Nama                     :   PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan                  :   Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara

Alamat                  :   Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain  sudah melebihi 100 hari kerja  6  Gugatan sengketa informasi yang telah di daftarkan PKN , Namun sampai surat ini di buat pada tanggal 25 Maret 2025  belum di proses persidangan.

FAKTA FAKTA

1.Bahwa Mulai  13 dan 22 Februari 2025 April   Pemantau keuangan negara telah mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik sebanyak 6 Nomor Sengketa Informasi  kepada Komisi Informasi Publik DKI Jakarta    [ foto copy daftar sengketa informasi dan jumlah hari nya terlampir sebagai bukti P1 ]

DAFTAR  PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI  YANG SUDAH MELEBIHI 100 HARI  DI HITUNG DARI TANGGAL PENDAFTARAN SAMPAI PEMBUATAN LAPORAN KODE ETIK KOMISI  25 MARET 2025

 

NO Tanggal pendaftaran sengketa informasi NAMA  BADAN PUBLIK

YANG DI  GUGAT

JUMLAH HARI KERJA
1  13 Februari 2024 SMKN 13 Jakarta 270 Hari
2 13 Frbruari 2024 Sudin Sumber daya air Jakarta Timur 270  hari
3 13 Februari 2024 Sudin Pertamanan Jakarta Timur 270 hari
4 22 Februari 2024 PTUN Jakarta 275hari
5 22 Februari 2024 Sudin Lingkungan Hidup Jakarta timur 275hari
6 22 Februari 2024 Sudin Lingkungan hidup Jakarta pusat 275 Hari

2.Bahwa berdasarkan pasal 38  UU 14 Tahun 2008 Pasal 38  UU 14 Tahun 2008

(1)Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupatenjkota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi danj atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi PubIik.

(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

 3.Bahwa sesuai aturan  Panitera menyampaikan berkas permohonan sengketa informasi kepada ketua komisi Informasi selanjutnya Ketua Komisi Informasi menunjuk Majelis Komisi Informasi seperti amanat pasal 20   Perki 1 tahun 2013

Pasal 20 PERKI 1 TAHUN 2013

(1) Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator.

(2) Panitera menetapkan Panitera Pengganti.

Pasal 23

Majelis Komisioner menetapkan metode, tempat, agenda, serta jadwal

sidang hari pertama ajudikasi.

Karena ketua Komisi Informasi tidak melaksanakan Prosedur sesuai pasal 20 Perki 1 tahun 2013 sehingga berdampak tidak dilaksanakannya 32 Nomor pendaftaran sengketa Informasi persidangan sudah melebihi 100 hari kerja  .

4.Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak  patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016  Pasal

Pasal 3

(3) Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip pedoman perilaku sebagai berikut:

1.bersikap mandiri;

  1. adil;
  2. integritas;
  3. bertanggung jawab;
  4. profesional;
  5. disiplin; dan
  6. bijaksana.

 

Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

  1. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

  1. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan
  3. Bukti.

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH

1.SK Menteri Pendirian PKN  sebagai Identitas pelapor

  1. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik

3.Bukti Bukti

Tanda terima Pendaftaran sengketa Informasi

Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik karena melanggar Peraturan perundangan undangan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013

Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Provinsi  DKI Jakarta   agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau  live streming

Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku

Bekasi Tanggal  25 Maret 2025

Pelapor

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM

KONTAK 082113185141

 

 

 

 

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *