SURAT TERBUKA KEPADA GUBERNUR PROVINSI PAPUA
Kepada Yth: Pj. Gubernur Papua
Di Jayapura
Dengan Hormat
Berdasarkan
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah
2.UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
3.PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat mencegah brantas korupsi
4.PP 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi masyarakat dalam pemerintah daerah
Atas dasar tersebut saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan : Ketua Umum Pemantau Keuangan negara PKN
Alamat : Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi
Dengan ini Melaporkan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 22 Januari 2025 Tim Pemantau Keuangan Negara PKN telah
melakukan konfirmasi ke Komisi Informasi Papua tentang Kapan waktu Pelaksanaan
Persidangan sengketa 4 Nomor Register yang diajukan Oleh PKN dan salah satu dari
komisi informasi menyatakan :
1.Bahwa Semenjak Bulan Januari 2025 Surat Tugas Komisi Informasi Papua sudah
habis dan sudah di lakukan perpanjangan waktu ,namun oleh Gubernur Belum
dilaksanakan Perpanjangan sehingga Komisioner tidak bisa melakukan persidangan
dan melakukan Monev dan nara Sumber dan kegiatan lainnya .
2.Bahwa Pemda Papua tidak membayar sewa kantor Komisi Informasi sehingga biaya
sewa di ambil dengan memotong Gaji Komisioner dan para staf lainnya .
3.Bahwa sampai saat ini Gubernur Papua belum Membentuk Panitia seleksi anggota
Komisioner yang baru .
4.Bahwa yang bertanggung jawab tentang Komisi Informasi tingkat Provinsi adalah
Gubernur berdasarkan pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 yang menyatakan :
Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan
laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan.
5.Bahwa Komisi Informasi Provinsi papua bertugas untuk melaksanakan Implementasi
UU no 14 Tahun 2008 antara lain sesuai dengan pasal 3 yang menyatakan :
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan
publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif
dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No 14 Tahun 2008 ini seharus nya Gubernur dan
Ketua DPRD Provinsi Papua mendukung kinerja dan Tupoksi Komisi Informasi untuk
mendorong peran serta Masyarakat melakukan pengawasan Masyarakat demi
terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan Wilayah Zero Korupsi sebagai syarat
tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita Kemerdekaan Republik
Indonesia .
Bahwa akibat terlalu lama nya proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
Provinsi Papua sehingga kami tidak mendapatkan dokumen informasi yang kami minta
atau mohonkan melalui sengketa informasi , sehingga mengakibatkan kami
masyarakat mengalami kendala dan hambatan dalam melaksanakan Peran serta atau
partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi seperti amanat
pasal 2 PP 43 tahun 2018 .
Bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang di bentuk berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 yang tujuan nya antara lain menjamin Masyarakat mendapatkan hak hak hukum nya sesuai pasal 28F UUD 1945 dan Mendorong Peran serta masyarakat untuk berperan dalam penyelenggara negara sesuai amanat PP 68 Tahun 1999 . dan PP 43 Tahun 2018 .
Bahwa Gubernur Papua harus memberikan perhatian Khusus tentang Budaya Transparansi di tanah papua dengan cara antara lain memperhatikan tentang keberadaan dan legalitas dan biaya Operasional Komisi Informasi papua .
Bahwa berdasarkan hal hal diatas kami Pemantau keuangan negara PKN dengan
ini meminta kepada Gubernur agar
1.Agar Memperpanjang Surat Tugas Komisioner sampai dilantiknya Komisioner yang baru terpilih
2.Membentuk Panitia seleksi Komisioner yang baru
3.Memberikan Anggaran Operasional dan Sewa kantor Komisi Informasi
Demikian Laporan ini kami buat dengan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal 25 Juli 2025
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN
NO WA KONTAK 082113185141


Tinggalkan Balasan