Surat Terbuka Kepada Gubernur Papua ,agar Berikan Perhatian Khusus kepada Komisi Informasi papua demi terwujudnya Transparansi di Tanah Papua

 

SURAT TERBUKA KEPADA GUBERNUR PROVINSI PAPUA

Kepada Yth: Pj. Gubernur Papua

Di Jayapura

Dengan Hormat

Berdasarkan

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah

2.UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

3.PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat mencegah brantas korupsi

4.PP 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi masyarakat dalam pemerintah daerah

Atas dasar tersebut saya

Nama      :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan  : Ketua Umum Pemantau Keuangan negara PKN

Alamat  : Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi

Dengan ini Melaporkan  hal hal sebagai berikut :

Bahwa Pada tanggal 22 Januari 2025 Tim Pemantau Keuangan Negara PKN telah

melakukan konfirmasi ke Komisi Informasi Papua tentang Kapan waktu Pelaksanaan

Persidangan sengketa 4 Nomor Register yang diajukan Oleh PKN  dan salah satu dari

komisi informasi menyatakan  :

1.Bahwa Semenjak Bulan Januari 2025 Surat Tugas Komisi Informasi Papua sudah

habis  dan sudah di lakukan perpanjangan waktu ,namun oleh Gubernur Belum

dilaksanakan Perpanjangan  sehingga Komisioner tidak bisa melakukan persidangan

dan melakukan Monev dan nara Sumber  dan kegiatan lainnya .

2.Bahwa  Pemda Papua tidak membayar sewa kantor Komisi Informasi sehingga  biaya

sewa di ambil dengan memotong Gaji Komisioner dan para staf lainnya .

3.Bahwa sampai saat ini  Gubernur Papua belum Membentuk Panitia seleksi anggota

Komisioner yang baru .

4.Bahwa yang bertanggung jawab tentang Komisi Informasi tingkat Provinsi adalah

Gubernur  berdasarkan pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 yang menyatakan :

Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan

laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan.

5.Bahwa Komisi Informasi Provinsi papua bertugas untuk melaksanakan Implementasi

UU no 14 Tahun 2008 antara lain sesuai dengan pasal 3 yang menyatakan :

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,

program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan

pengambilan suatu keputusan publik;

  1. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan

publik;

  1. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan

pengelolaan Badan Publik yang baik;

  1. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif

dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

 

Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No 14 Tahun 2008 ini seharus nya Gubernur dan

Ketua DPRD Provinsi Papua mendukung kinerja dan Tupoksi Komisi Informasi  untuk

mendorong peran serta Masyarakat melakukan pengawasan Masyarakat demi

terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan  Wilayah Zero Korupsi   sebagai syarat

tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita Kemerdekaan Republik

Indonesia .

Bahwa akibat terlalu lama nya proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi

Provinsi Papua sehingga kami tidak mendapatkan dokumen informasi yang kami minta

atau mohonkan melalui sengketa informasi  , sehingga  mengakibatkan kami

masyarakat mengalami kendala dan hambatan dalam melaksanakan Peran serta atau

partisipasi  masyarakat dalam pencegahan dan pembrantasan korupsi seperti amanat

pasal 2 PP 43 tahun 2018 .

Bahwa Komisi Informasi adalah Lembaga  mandiri yang di bentuk berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 yang tujuan nya  antara lain menjamin Masyarakat mendapatkan hak hak hukum nya sesuai pasal 28F UUD 1945 dan Mendorong Peran serta masyarakat untuk berperan dalam penyelenggara negara sesuai amanat PP 68 Tahun 1999 . dan PP 43 Tahun 2018 .

Bahwa Gubernur Papua harus memberikan perhatian Khusus tentang  Budaya Transparansi di tanah papua  dengan cara antara lain memperhatikan  tentang  keberadaan dan legalitas dan biaya Operasional Komisi Informasi  papua .

Bahwa berdasarkan hal hal diatas kami Pemantau keuangan negara PKN dengan

ini meminta kepada Gubernur  agar

1.Agar Memperpanjang Surat Tugas Komisioner sampai dilantiknya Komisioner  yang baru terpilih 

2.Membentuk Panitia seleksi Komisioner yang baru  

3.Memberikan Anggaran Operasional dan Sewa kantor Komisi Informasi 

Demikian Laporan  ini kami buat dengan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal 25 Juli 2025

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM PKN

NO WA KONTAK 082113185141