PKN melaporkan 3 Komisioner Kepada Presiden RI sebagai atasan Komisi Informasi Pusat atas dugaan pelanggaran Kode etik

Nomor          : 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/XII/2025

Sifat              : Penting

Lampiran      : Dokumen Bukti Barang Bukti

Prihal            : Pembentukan  Majelis Etik  atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik       yang di lakukan 3 komisioner Komisi Informasi Pusat

Kepada Yth :  Presiden RI sebagai atasan Komisi Informasi Pusat

DI – Jakarta

Dengan hormat, Dasar :

1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan  Informasi Publik

.Atas dasar rujukan tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini

: Nama            :   PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan                  :   Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara

Alamat                       :   Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan  3 Komisioner  Komisi informasi Pusat  dengan modus  menghilangkan  Barang bukti pada persidangan  Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024  sehingga Merugikan  PKN sebagai pemohon dan merusak martabat dan nama baik Lembaga Komisi informasi  dengan fakta fakta sebagai berikut :

1.Bahwa pada tanggal 10 November 2025  Majelis komisioner dengan Nomor register  Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024  telah di putuskan  dan dibacakan secara terbuka untuk umum . (Foto copy Putusan  terlampir dalam laporan ini sebagai Bukti P1 )

2.Bahwa pada tanggal 15 November 2025 PKN sebagai Pemohon  telah mendapatkan Salinan Putusan  register Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024  . dan setelah kami baca dan teliti  putusan tersebut  ,ternyata  oleh Majelis komisioner dengan sengaja menghilangkan  5 Bukti  yang telah di legalisir  dengan fakta   nya tidak  ada Bukti bukti yang diajukan PKN  pada persidangan  dimasukkan atau menjadi bahan pertimbangan Majelis komisioner  ( adapun 5 Bukti  terlampir sebagai barang Bukti  P 2)

Sehingga Kami pemohon I sengketa Informasi Merasa di rugikan  dan dapat merusak nama baik Lembaga Komisi informasi .

3.Bahwa perbuatan  3 Komisioner  nyaitu  GedexxxNarayana ,Hanxdoko aguxxxng sapuxtro dan Syawxxxxxlufin  telah di duga  keras melakukan dan melanggar kode  etik  anggota Komisioner dan Tindak pidana  Menghilangkan Barang bukti   sebagaiman dimaksud pada  Undang undang dan peraturan  antara lain :

Pasal 26 UU no 14 Tahun 2008

(1) Komisi Informasi bertugas:

  1. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi

Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon

Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

Tidak Profesional  dan melanggar Pasal 8 Perki  3 Tahun 2013

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

  1. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam rangka meningkatkan mutu kinerja;

Pasal 52 Perki 1 Tahun 2013

(1) Bukti surat dapat diajukan oleh Para Pihak.

(2) Para Pihak mengajukan bukti surat yang sah disertai dengan materai yang cukup.

(3) Para pihak menyerahkan daftar bukti beserta peruntukannya kepada Majelis Komisioner.

Pasal 59 Perki 1 Tahun 2013

(1) Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya

memuat:

  1. kepala putusan;
  2. identitas lengkap para pihak;
  3. duduk perkara yang sekurang-kurangnya memuat:
  4. kronologi;
  5. alasan Permohonan; dan
  6. petitum;
  7. alat bukti yang diajukan dan diperiksa;
  8. kesimpulan para pihak;
  9. pertimbangan hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
  10. fakta hukum persidangan;
  11. pendapat majelis;
  12. kesimpulan;
  13. amar putusan
  14. 4.KESIMPULAN

Bahwa perbuatan  3 Komisioner diduga keras telah melanggar kode etik komisioner sebagaimana di maksud pada pasal 8  Perki 3 Tahun 2016

Pasal 8

Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

  1. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

  1. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam rangka meningkatkan mutu kinerja
  2. Pasal 10

Setiap Komisioner Komisi Informasi wajib bersikap bijaksana:

  1. dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi

publik, Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi

hukum, nilai-nilai kebenaran, dan keadilan.

Bahwa perbuatan 3 Komisioner  Komisi informasi Pusat telah di duga atau terindikasi  melakukan tindak pidana  menghilangkan  bukti bukti persidangan yang telah di Leges materai di kantor pos   dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 233  KUHP

Adapun bunyi lengkap Pasal 233 KUHP lama adalah sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas kuasa seorang penguasa umum, atau atas nama orang lain yang disimpan, atau barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana, atau terhadap siapa dijalankan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Bahwa dugaan Tindak pidana pasal 233 KUHP ini kami laporkan tersendiri ke Kepolisian  RI dalam hal ini Polda metro jaya .

 

PRESIDEN ADALAH ATASAN KOMISI INFORMASI PUSAT

Bahwa berdasarkan pasal 28 UU No 14 Tahun 2008 ,

Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

V.DAFTAR BARANG BUKTI

Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan
  3. Bukti.

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH

1.SK Menteri Pendirian PKN  sebagai Identitas pelapor

  1. Surat Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik 3 komisioner

3.Bukti Bukti

a.Keputusan  Nomor Regiter 30/III/KIP-PSI-A/2024

b.Daftar Barang Bukti yang di serahkan ke Majelis Komisioner

c.Foto Persidangan

Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada  Presiden sebagai atasan  Komisi Informasi Pusat   agar memerintahkan  Komisi Informasi   membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau  live streming

Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku

Bekasi Tanggal   09 Desember 2025

Pelapor

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM PKN

TEMBUSAN

1. Kepala Staf Kepresidenan

  1. 2. Ketua Komisi I DPR RI Pusat
  2. Kapolda Metro Jaya
  3. Menteri Komunikasi dan digital

5.Para Gubernur di seluruh Indonesia

  1. 6. Para ketua Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten kota di Indonesia

7.Ketua BPK RI Pusat sebagai bahan  Pemeriksaan Anggaran  APBN Komisi informasi pusat .

  1. Para Pimpinan Media

9.Para Ketua Masyarakat Sipil

10.Ketua Ombusdman Pusat .

11.Inspektorat Jenderal  Kementerian Komunikasi dan digital

 

BARANG BUKTI YANG DI HILANGKAN :

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *