Ketua DPRD DKI Jakarta Terkesan Kebal Hukum .
Ketua DPRD Jakarta tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan PTUN Jakarta nyaitu Surat Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 00//H/KIP-DKI.PS.M-A/2023 .
Sehingga kami Pemantau keuangan negara PKN meminta Kepada Ketua PTUN jakarta Untuk melakukan eksekusi paksa dengan cara mengumumkan melalui Media Massa seperti yang kami lampirkan dibawah ini .
Nomor :01/EKSEKUSI /PTUN/PKN/2026
Sifat :Penting
Prihal :Eksekusi Upaya Paksa dengan Media Massa kepada DPRD DKI Jakarta
Kepada Yth:Ketua Pengadilan Tata Usaha negara Jakarta
Di Jakarta
Dengan Hormat
Berdasarkan
1. Surat Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 00//H/KIP-DKI.PS.M-A/2023 Tentang Perintah Kepada Ketua DPRD DKI Jakarta melaksanakan Putusan Penetapan Eksekusi
2.Surat Ketua PTUN Jakarta kepada Badan kehormatan DPRD DKI Nomor 4136/K PTUN.W2.TUN.2/HK 26/XI/2025 Tentang Pengawasan eksekusi Putusan .
Bahwa atasa dasar tersebut kami PKN sebagai pemohon eksekusi menyampaikan bahwa sampai surat ini kami tanda tangani Ketua DPRD DKI Jakarta sebagai Termohon eksekusi belum menyerahkan Dokumen informasi sesui putusan penetapan eksekusi PTUN Jakarta ,sehingga berdasarkan
1.Pasal 116 ayat 5 dan 6 UU no 51 Tahun 2009 Tentang Pengumuman pejabat yang tidak melaksanakan Putusan Eksekusi dapat di umumkan di media .
2. Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor :01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK /VII/2024 Tanggal :2 Juli 2024 Pada Bab V.
V. PROSEDUR EKSEKUSI UPAYA PAKSA
7.Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi yang berisi perintah kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan upaya paksa (sanksi administratif dan/atau uang paksa), pengumuman media massa, dan pemberitahuan kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat, disertai batas waktu kapan Termohon Eksekusi harus melaksanakan putusan tersebut.
Bahwa Atas dasar tersebut Kami Pemohon eksekusi miminta kepada Ketua Pengadilan tata usaha negara Jakarta melakukan eksekusi paksa dengan melakukan Pengumuman melalui Media Massa
Demikian Surat Permintaan Ini kami buat , besar harapan kami ketua PTUN Jakarta mengabulkannya .
Bekasi Tanggal 1 April 2026
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM.
wa 082113185141


Tinggalkan Balasan