SOSIALISASI SATGAS WASMAS MBG

 

SOSIALISASI SATGAS WASMAS MBG oleh Patar sihotang SH MH Ketua Satgas ,,

MATERI SOSIALISASI

SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT MBG

SATGAS WASMAS MBG

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

MENGAWAL MBG BERSIH, TRANSPARAN, TEPAT SASARAN DAN BERMANFAAT BAGI RAKYAt

Motto PKN

CARI – TEMUKAN – LAPORKAN

  1. PENDAHULUAN

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak, peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan kelompok penerima manfaat sesuai ketentuan program.

Program sebesar ini tentu membutuhkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mempunyai peran dalam melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program.

Dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol tersebut, Pemantau Keuangan Negara (PKN) membentuk:

SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT MBG

SATGAS WASMAS MBG

SATGAS WASMAS MBG merupakan satuan tugas di lingkungan PKN yang dibentuk untuk membantu menjalankan fungsi pemantauan masyarakat terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, dengan mengedepankan pengumpulan fakta, data, informasi, dokumentasi, klarifikasi dan pelaporan secara bertanggung jawab.

SATGAS WASMAS MBG bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga pemeriksa negara.

Oleh karena itu, anggota SATGAS tidak boleh bertindak seolah-olah mempunyai kewenangan sebagai polisi, jaksa, KPK, BPK, auditor pemerintah atau pejabat negara.

Tugas utama SATGAS adalah:

*MEMANTAU – MENGUMPULKAN DATA – MENDOKUMENTASIKAN – MENGANALISIS – MENGKLARIFIKASI – MELAPORKAN.

. PROFIL SATGAS WASMAS MBG

Nama:

Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat MBGDisingkat: SATGAS WASMAS MBG

Induk organisasi:

Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Kedudukan:

Bagian dari struktur kegiatan sosial kontrol PKN.

Bidang pengawasan:

Program Makan Bergizi Gratis.

Sifat kegiatan

Pemantauan masyarakat, pengawasan sosial, pengumpulan informasi publik, dokumentasi lapangan, analisis awal dan penyampaian laporan.

Prinsip kerja:

Independen;

Objektif;

Profesional;

Berdasarkan fakta dan data;

Tidak menghakimi;

Tidak melakukan intimidasi;

Tidak melakukan pemerasan;

Tidak menerima imbalan dari pihak yang dipantau;

Menghormati hukum;

Menghormati hak masyarakat dan pihak yang dipantau;

Menjaga kerahasiaan sumber informasi;

Mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.

III. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN

Program MBG membutuhkan anggaran negara yang besar dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pelayanan, penyedia bahan pangan, pengadaan barang dan jasa, tenaga pelaksana, sekolah, penerima manfaat serta berbagai pihak lainnya.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara khusus mengatur penyelenggaraan MBG termasuk pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, serta pendanaan dan pengadaan barang/jasa. ([Peraturan BPK][2])

Karena melibatkan kepentingan publik dan sumber daya negara, maka diperlukan pengawasan yang dilakukan secara berlapis.

Pengawasan pemerintah saja tidak cukup.

Masyarakat harus diberikan ruang untuk ikut mengawasi.

Di sinilah PKN mengambil peran sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi sosial kontrol.

PKN memandang bahwa:

Uang negara adalah uang rakyat. Program negara adalah program untuk rakyat. Karena itu masyarakat mempunyai kepentingan untuk memastikan program negara dilaksanakan secara benar, transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

SATGAS WASMAS MBG dibentuk untuk memperkuat partisipasi masyarakat tersebut.

  1. DASAR HUKUM

Dasar hukum yang menjadi rujukan kegiatan SATGAS WASMAS MBG antara lain:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Terutama prinsip negara hukum, penyelenggaraan pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU KIP memberikan landasan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik serta pentingnya keterbukaan untuk mendukung pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. ([Peraturan BPK][3])

UU ini juga mengatur mekanisme memperoleh informasi publik, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi. ([Peraturan BPK][3])

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang ini menjadi salah satu dasar penting dalam memahami berbagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan tindak pidana korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**.

PP ini secara khusus mengatur peran serta masyarakat, termasuk bentuk peran serta, tata cara mencari, memperoleh dan memberikan informasi serta penyampaian saran dan pendapat. ([Peraturan BPK][4])

  1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Perpres ini membentuk Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. ([Peraturan BPK][1])

  1. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025

Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres ini merupakan regulasi utama dalam tata kelola MBG dan mengatur antara lain penyelenggaraan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan dan pengadaan barang/jasa. ([Peraturan BPK][2])

  1. Peraturan pelaksana Program MBG

Anggota SATGAS wajib mempelajari setiap peraturan BGN dan regulasi teknis MBG yang berlaku.

Sebagai contoh, pada tahun 2026 telah terdapat Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengenai sisa pangan, sampah dan air limbah domestik Program MBG yang antara lain mengatur pemantauan, evaluasi, pelaporan serta pembinaan dan pengawasan. ([Peraturan BPK][5])

AD/ART, SK dan ketentuan internal PKN

Seluruh anggota wajib tunduk pada struktur organisasi, keputusan, kode etik dan SOP yang ditetapkan oleh PKN.

—

  1. MAKSUD PEMBENTUKAN SATGAS

Pembentukan SATGAS WASMAS MBG dimaksudkan untuk:

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan MBG;

Membantu memastikan pelaksanaan MBG sesuai ketentuan;

Mendorong transparansi dan akuntabilitas;

Mencegah potensi penyimpangan sejak dini;

Mengumpulkan informasi dan fakta lapangan;

Menerima dan menindaklanjuti informasi masyarakat;

Mendokumentasikan dugaan permasalahan;

Menyampaikan laporan kepada PKN;

Mendorong penyelesaian permasalahan melalui jalur yang sesuai;

Mendukung terciptanya program MBG yang bersih dan tepat sasaran.

  1. TUJUAN SATGAS WASMAS MBG

Tujuan utama SATGAS adalah:

MEMASTIKAN PROGRAM MBG DILAKSANAKAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT, BUKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK

Secara khusus bertujuan untuk:

  1. Mencegah penyimpangan

Melakukan pemantauan agar potensi penyimpangan dapat diketahui sejak awal.

  1. Mendorong transparansi

Mendorong keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Melindungi kepentingan penerima manfaat

Memastikan penerima manfaat memperoleh makanan sesuai standar dan ketentuan program.

  1. Mengawal penggunaan anggaran

Memantau aspek penggunaan sumber daya negara berdasarkan informasi yang dapat diperoleh secara sah.

  1. Mendorong kualitas pelayanan

Mengawasi aspek pelayanan, kebersihan, keamanan pangan dan ketepatan sasaran.

  1. Menjadi saluran pengaduan masyarakat

Menerima informasi masyarakat mengenai dugaan permasalahan MBG untuk kemudian diverifikasi.

VII. RUANG LINGKUP PEMANTAUAN

SATGAS WASMAS MBG dapat melakukan pemantauan terhadap:

Ketepatan sasaran penerima manfaat;

Kualitas dan kelayakan makanan;

Kuantitas makanan;

Distribusi makanan;

Ketepatan waktu distribusi;

Kebersihan dan sanitasi;

Keamanan pangan;

Pengelolaan sisa makanan;

Pengelolaan sampah;

Pengelolaan limbah;

Pengadaan bahan makanan;

Pengadaan barang/jasa;

Potensi konflik kepentingan;

Dugaan mark-up;

Dugaan pekerjaan fiktif;

Dugaan penerima manfaat fiktif;

Dugaan pemotongan;

Dugaan penyalahgunaan anggaran;

Dugaan pungutan yang tidak sah;

Dugaan kolusi atau nepotisme;

Pengelolaan administrasi;

Kesesuaian antara data, dokumen dan kondisi lapangan.

Catatan penting:

Anggota SATGAS tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang telah melakukan korupsi hanya berdasarkan dugaan awal.

Gunakan istilah:

dugaan”, “indikasi”, “temuan awal”, “perlu diklarifikasi”, atau “perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.**

—

VIII. KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN

  1. PEMANTAUAN LAPANGAN

Anggota dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.

Pemantauan dilakukan secara sopan, profesional dan tidak mengganggu pelayanan.

Hal yang diperhatikan antara lain:

kondisi makanan;

jumlah makanan;

waktu distribusi;

kebersihan;

kondisi tempat;

penerima manfaat;

proses distribusi;

dokumentasi;

informasi masyarakat.

—

  1. PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI

Setiap anggota harus belajar membedakan:

DATA

Informasi yang dapat dibuktikan.

FAKTA

Keadaan yang benar-benar ditemukan atau dapat diverifikasi.

OPINI

Pendapat pribadi.

DUGAAN

Kesimpulan sementara yang masih memerlukan pembuktian.

INFORMASI MASYARAKAT

Keterangan yang disampaikan masyarakat dan masih harus diverifikasi.

Prinsip penting:

JANGAN MENJADIKAN INFORMASI SEBAGAI FAKTA SEBELUM DIVERIFIKASI.**

  1. DOKUMENTASI

Setiap kegiatan lapangan sedapat mungkin dilengkapi:

Foto;

Video;

Waktu kejadian;

Lokasi;

Keterangan saksi/informan apabila relevan;

Dokumen pendukung;

Data penerima manfaat apabila diperoleh secara sah;

Bukti komunikasi;

Kronologi kejadian;

Catatan hasil klarifikasi.

Dokumentasi harus disimpan dengan baik dan tidak boleh dimanipulasi.

  1. KLARIFIKASI

Apabila ditemukan informasi yang belum jelas, anggota wajib mengutamakan klarifikasi.

Contohnya:

Temuan awal:

“Masyarakat menyampaikan bahwa makanan sering terlambat.”

Jangan langsung membuat berita:

“SPPG melakukan pelanggaran.”

Tetapi lakukan:

Catat informasi masyarakat;

Periksa waktu kejadian;

Periksa bukti;

Klarifikasi kepada pihak terkait;

Bandingkan dengan ketentuan;

Buat kesimpulan berdasarkan fakta.

—

XII. SOP YANG WAJIB DIPELAJARI ANGGOTA

Setiap anggota SATGAS WASMAS MBG wajib memahami dan melaksanakan SOP berikut:

SOP 1 – SOP IDENTITAS ANGGOTA

Anggota wajib:

menggunakan identitas resmi;

membawa surat tugas apabila ditugaskan;

memperkenalkan diri dengan benar;

menjelaskan bahwa kegiatan merupakan pemantauan masyarakat;

tidak mengaku sebagai aparat negara.

SOP 2 – SOP PEMANTAUAN LAPANGAN

Tahapan:

Persiapan → Penugasan → Observasi → Dokumentasi → Klarifikasi → Analisis → Laporan.

—

SOP 3 – SOP PENGADUAN MASYARAKAT

Setiap laporan masyarakat dicatat:

siapa yang melapor;

apa yang dilaporkan;

kapan terjadi;

di mana terjadi;

siapa yang terlibat menurut informasi awal;

bukti apa yang tersedia;

saksi;

kerugian atau dampak yang diduga terjadi.