MATRIKS TATA CARA LAPORAN SATGASWASMASMBG PKN
SATGASWASMASMBG PKN
SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT
PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
MATRIKS TATA CARA INVESTIGASI DAN PELAPORAN
MOTTO:
CARI • TEMUKAN • LAPORKAN
MENGAWAL MBG BERSIH, TRANSPARAN DAN TEPAT SASARAN
A. DASAR HUKUM
| NO. | DASAR HUKUM | RUANG LINGKUP |
| 1 | Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis | Tata kelola MBG, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan |
| 2 | PP No. 43 Tahun 2018 | Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi |
| 3 | UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP | Ketentuan umum dan tindak pidana dalam KUHP Nasional, berlaku sejak 2 Januari 2026 |
| 4 | UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana | Penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP Nasional |
| 5 | Peraturan/Juknis BGN yang berlaku | Standar teknis, gizi, keamanan pangan, tata kelola dan pelaksanaan MBG |
PP 43/2018 secara eksplisit memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum.
B. ALUR UTAMA SATGASWASMASMBG
1. KETUA SATGAS MEMBERIKAN INSTRUKSI
↓
2. ANGGOTA MELAKSANAKAN INVESTIGASI/PENGAWASAN
Lokasi:
- SEKOLAH/PENERIMA MANFAAT
- DAPUR/SPPG
- BALITA/PENERIMA MANFAAT
- TITIK DISTRIBUSI MBG
- PIHAK TERKAIT LAINNYA
↓
3. TEMUAN DICATAT DALAM LEMBAR INVESTIGASI
Wajib memuat:
- waktu dan tempat;
- identitas petugas;
- lokasi pemeriksaan;
- fakta yang ditemukan;
- pihak yang ditemui;
- dokumen yang diperoleh;
- foto/video;
- keterangan saksi;
- data penerima manfaat;
- dugaan penyimpangan;
- bukti pendukung.
↓
4. LEMBAR INVESTIGASI DIKIRIM KE KETUA SATGAS PUSAT
Anggota tidak langsung membuat kesimpulan pidana.
Anggota menyampaikan fakta, data dan bukti.
↓
5. PUSAT MELAKUKAN TELAAH DAN ANALISIS
Tim pusat melakukan:
VERIFIKASI → KLASIFIKASI → ANALISIS → UJI BUKTI → KONSTRUKSI PERISTIWA → KESIMPULAN SEMENTARA
↓
6. PUSAT MENENTUKAN JENIS LAPORAN
A. PELANGGARAN ADMINISTRASI
→ Kepala BGN
→ sesuai mekanisme pengawasan/pelaporan yang berlaku
→ tembusan/penyampaian kepada Presiden sesuai kebutuhan dan mekanisme yang tersedia
B. DUGAAN TINDAK PIDANA UMUM
→ Polres atau Polda
C. DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
→ Ditreskrimsus Polda
→ Kejaksaan
→ dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai karakter perkara
↓
7. SATGAS MELAKUKAN MONITORING
Laporan:
DICATAT → DITERIMA → DITELAAH APH → DITINDAKLANJUTI → DIKAWAL
↓
8. HASIL AKHIR
- ada perbaikan administratif;
- ada tindakan terhadap pelanggaran;
- atau proses hukum dilanjutkan sesuai kewenangan;
- SATGAS melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara.
C. MATRIKS INVESTIGASI
| TAHAP | PELAKSANA | KEGIATAN | DOKUMEN/BUKTI | OUTPUT |
| 1 | Ketua Satgas | Memberikan instruksi | Surat/instruksi tugas | Penugasan investigasi |
| 2 | Anggota | Investigasi sekolah | Foto, video, wawancara, dokumen | Data lapangan |
| 3 | Anggota | Investigasi dapur SPPG | Foto, video, dokumen, observasi | Data SPPG |
| 4 | Anggota | Pemeriksaan penerima manfaat/balita | Data penerima, keterangan, dokumentasi | Data penerima |
| 5 | Anggota | Mencatat seluruh temuan | Lembar Investigasi | Berkas investigasi |
| 6 | Ketua/Tim Pusat | Verifikasi bukti | Berkas investigasi | Temuan terverifikasi |
| 7 | Tim Pusat | Telaah hukum | Regulasi dan dokumen | Analisis hukum |
| 8 | Tim Pusat | Klasifikasi pelanggaran | Matriks pelanggaran | Administratif/pidana/korupsi |
| 9 | Ketua Satgas | Menetapkan konstruksi laporan | Draft laporan | Laporan resmi |
| 10 | Pusat | Mengirim laporan | Surat + bukti | Laporan kepada instansi berwenang |
| 11 | Tim Monitoring | Mengawasi tindak lanjut | SP2HP/status penanganan/dokumen | Monitoring |
| 12 | Ketua Satgas | Evaluasi hasil | Laporan perkembangan | Hasil pengawasan |
D. MATRIKS KLASIFIKASI TEMUAN
| TEMUAN | CONTOH | TINDAKAN SATGAS |
| Administratif | Dokumen tidak lengkap, prosedur tidak dipenuhi | Laporan administratif kepada BGN |
| Standar pelayanan/operasional | Pelaksanaan tidak sesuai ketentuan MBG | Laporan kepada BGN untuk pemeriksaan |
| Keamanan pangan | Makanan diduga tidak memenuhi standar keamanan/higiene | Dokumentasi → verifikasi → laporan kepada pihak berwenang |
| Ketidaktepatan sasaran | Data penerima tidak sesuai kondisi lapangan | Verifikasi data → laporan |
| Dugaan manipulasi | Data/pelaporan diduga tidak sesuai fakta | Kumpulkan bukti → telaah pusat |
| Dugaan penyalahgunaan dana | Penggunaan dana diduga tidak sesuai peruntukan | Audit awal → kumpulkan dokumen → laporan |
| Dugaan tindak pidana | Terdapat fakta yang diduga memenuhi unsur pidana | Laporan kepada Polres/Polda |
| Dugaan korupsi | Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan/anggaran dan bukti pendukung | Laporan kepada APH berwenang, termasuk Ditreskrimsus Polda/Kejaksaan sesuai kewenangan |
Catatan: adanya temuan tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. SATGAS harus membedakan fakta yang ditemukan, dugaan, dan kesimpulan hukum.
E. STANDAR MINIMAL BERKAS LAPORAN
Setiap laporan yang dikirim dari pusat sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pelapor;
- Identitas SATGASWASMASMBG PKN;
- Dasar kewenangan/penugasan;
- Waktu dan tempat kejadian;
- Identitas pihak yang terkait, sepanjang dapat diperoleh secara sah;
- Uraian fakta;
- Kronologi;
- Dugaan bentuk pelanggaran;
- Dasar hukum;
- Nilai/volume kerugian apabila dapat dihitung;
- Foto/video;
- Dokumen pendukung;
- Keterangan saksi/informan;
- Analisis;
- Kesimpulan;
- Permintaan tindak lanjut;
- Daftar lampiran.
F. PRINSIP INVESTIGASI SATGAS
ANGGOTA SATGAS WAJIB:
CARI FAKTA
↓
KUMPULKAN BUKTI
↓
DOKUMENTASIKAN
↓
VERIFIKASI
↓
LAPORKAN KE PUSAT
ANGGOTA SATGAS DILARANG:
- mengubah atau merekayasa bukti;
- membuat bukti palsu;
- memberikan kesimpulan sebelum verifikasi;
- memvonis seseorang sebagai pelaku;
- meminta atau menerima imbalan dari pihak yang diperiksa;
- mengancam pihak yang diperiksa;
- menyebarkan data pribadi yang tidak diperlukan;
- menghalangi proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
G. MEKANISME LAPORAN PUSAT
1. LAPORAN ADMINISTRATIF
Temuan → Verifikasi → Telaah → Laporan
SATGASWASMASMBG PKN
↓
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL (BGN)
↓
TINDAK LANJUT ADMINISTRATIF/PENGAWASAN
Bila relevan, laporan dapat disampaikan/diteruskan kepada instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
2. LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA
Temuan → Bukti → Analisis → Laporan
SATGASWASMASMBG PKN
↓
POLRES / POLDA
↓
PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN SESUAI KEWENANGAN APH
3. LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Temuan → Verifikasi → Analisis → Konstruksi Dugaan Korupsi → Laporan
SATGASWASMASMBG PKN
↓
DITRESKRIMSUS POLDA / KEJAKSAAN
↓
PENELAAHAN / PENYELIDIKAN / PENYIDIKAN SESUAI KEWENANGAN
PP 43/2018 memang mengatur partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta hak masyarakat untuk memberikan informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum.
H. SISTEM MONITORING PASCA LAPORAN
Setelah laporan disampaikan, SATGAS tidak berhenti pada pengiriman laporan.
SISTEM PENGAWASAN:
LAPORAN DIKIRIM
↓
BUKTI PENERIMAAN DICATAT
↓
STATUS PENANGANAN DIPANTAU
↓
PERKEMBANGAN DICATAT
↓
KOORDINASI/PEMANTAUAN DILAKUKAN SESUAI HUKUM
↓
HASIL PENANGANAN DOKUMENTASIKAN
PRINSIP:
LAPORAN → DIKAWAL → DIPANTAU → DIDOKUMENTASIKAN
I. FORMULA KERJA SATGASWASMASMBG
CARI → TEMUKAN → BUKTIKAN → LAPORKAN → KAWAL
CARI
Mencari informasi dan fakta.
TEMUKAN
Menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
BUKTIKAN
Mengumpulkan bukti yang diperoleh secara sah.
LAPORKAN
Menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan bukti kepada pihak yang berwenang.
KAWAL
Memantau tindak lanjut laporan sampai terdapat hasil penanganan sesuai kewenangan hukum.
SATGASWASMASMBG PKN
“MENGAWAL MBG BERSIH, TRANSPARAN DAN TEPAT SASARAN”
DATA ADALAH BUKTI
FAKTA ADALAH KEKUATAN
HUKUM ADALAH JALAN
KEADILAN ADALAH TUJUAN


Tinggalkan Balasan