PKN melaporkan Dugaan pelanggaran Kode Etik di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur – di Kupang – NTT
Pemantau Keuangan Negara PKN melaporkan Dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi dan meminta di bentuk Majelis Kode Etik anggota sesuai amanat Perki no 3 tahun 2016 ,
Pada saat ini kami PKN sengaja membuat laporan ini terbuka untuk umum , agar Masyarakat atau Pemohon yang merasa di rugikan dan di zolimi oleh Komisi Informasi dapat membuat laporan dan meminta di bentuk Majelis Kode Etik , dan Tujuan akhirnya adalah sebagai Kontrol sosial masyarakat kepada lembaga Komisi Informasi yang saat ini PKN rasakan sudah jauh menyimpang dari tujuan di bentuk Komisi Informasi dan UU no14 Tahun 2008 ,karena para oknum Komisioner ini sudah merasa hebat dan paling Pintar dan arogan dan cendrung menjadi pengacara dan pembela kaum Birokrasi atau badan Publik atau penguasa yang memegang anggaran dari uang Rakyat .
Lebih lengkap laporan kami dapat di baca ,pahami dan kuasa I dan Inpelementasikan di lapangan …
Kepada Yth : KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DI – KUPANG
Prihal : Pembentukan Majelis Etik atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di lakukan ketua Komisi Informasi Provinsi nusa tenggara Timur
Dengan hormat, Dasar :
1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner
4.PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat untuk membrantas dan mencegah korupsi .
.Atas dasar rujukan tersebut, Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :
Nama : PATAR SIHOTANG. SH, MH
Jabatan : Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara
Alamat : Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .
Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain menolak Pendaftaran Sengketa Informasi yang di lakukan Pelapor (PKN) sehingga Pelapor merasa di rugikan karena tidak mendapatkan Putusan Komisi Informasi dengan Fakta Fakta sebagai berikut :
1.Bahwa Pada tanggal 5 Juli 2022 Kami mengajukan Permohonan Informasi Publik Kepada PPID Utama Kabupaten Manggarai barat
2.Bahwa pada Tanggal 22 Juli 2022 Kami mengajukan Surat Keberatan Kepada Sekretaris Daerah Manggarai Barat sebagai atasan PPID Utama ,karena PPID Utama sudah lebih 10 hari kerja tidak memberikan dan tidak pernah merespon dan tidak pernah meminta Perpanjangan Waktu Kepada Kami sebagai Pemohon Informasi
3.Bahwa pada tanggal 23 September 2022 Bahwa sudah lewat dari 30 hari kerja Sekda tidak merespon atau tidak menanggapi surat keberatan ,maka kami mengajukan Gugatan sengketa Informasi Ke Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur
4.Pada Tanggal 26 September 2022 Kami menerima Surat dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 01/PSI/KI-Prov/IX/2022 perihal tanggapan permohonan sengketa informasi publik yang isi nya
a.menolak Permohonan Pendaftaran sengketa yang diajukan oleh PKN RI karena dinilai telah melanggar Pasal 22 ayat 7 dan ayat 8 UU No 14 tahun 2008.
b.Berdasarkan ketentuan tersebut KIP menilai permohonan sengketa “cacat hukum.” KIP menilai bahwa jika merujuk pada ketentuan pasal 22 ayat 7 dan ayat 8, PPID Kabupaten Manggarai Barat masih memiliki waktu untuk menjawab permohonan informasi publik yang diajukan PKN.
- Surat keberatan PKN yang diajukan kepada PPID Kab. Manggarai Barat pada tanggal 22 Juli 2022 telah melanggar ketentuan UU No 14 tahun 2008. [surat lengkap terlampir ]
5.Bahwa Surat Komisi Informasi Surat dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 01/PSI/KI-Prov/IX/2022 adalah melanggar Hukum dan aturan dan merugikan dan melanggar hak Hak Konstitusi dengan
Fakta fakta Hukum Sebagai berikut :a.Berdasarkan pasal 22 ayat 7 dan ayat 8 UU No 14 Tahun 2008 mengatakan
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
- penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
- alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
- biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Bahwa Pada pasal 22 Ayat 8 Jelas dan terang di nyatakan Bahwa Badan Publik dapat meminta memperpanjang Waktu 7 Hari kepada Pemohon Informasi dalam hal ini PKN dengan Surat tertulis dan dengan alasan .
Bahwa Pada kasus ini Pihak Termohon Badan Publik PPID Utama Kabupaten Manggarai Barat Tidak Pernah merespon dan meminta Perpanjangan waktu kepada Pemohon Informasi dalam hal ini PKN .
Sehingga PKN memenuhi syarat mengajukan keberatan kepada Sekda Atasan PPID Utama setelah lewat 10 Hari kerja .
Pasal 5 perki nomor 1 Tahun 2013
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat
ditempuh apabila:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang
diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah
diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.Pasal 36 Perki Nomor 1 Tahun 2013
(1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:
- kewenangan Komisi Informasi;
- kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa informasi;
13
- kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam
sengketa informasi;
- batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa
informasi.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Komisioner dapat
menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak
permohonan.
(3) Dalam hal Majelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan
sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus
bersamaan dengan putusan akhir.
Pasal 35 UU No 14 Tahun 2008
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan
alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan
alasan pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
DAFTAR BARANG BUKTI
1.SK Menkumham Pendirian Pemantau keuangan Negara PKN Bukti Pelapor Sebagai Badan Publik
2.Laporan Pelanggaran Kode etik dan meminta di bentuk Majelis Kode etik
3.Surat Penolakan Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur 01/PSI/KI-Prov/IX/2022 sebagai Bukti Penolakan
4.4 lembar Tanda terima permintaan informasi Publik sebagai bukti Permintaan Informasi ke badan Publik
4.Surat Somasi PKN ke ketua Komisi Informasi agar Penolakan di cabut sebagai bukti PKN pernah melakukan Somasi atau peringatan
KESIMPULAN
Bahwa ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur tidak professional karena Tidak mampu dan tidak paham dengan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2013 Khusus nya pasal 36 Perki nomor 1 Tahun 2021 dan Pasal 22 ayat 7 dan ayat 8 UU No 14 Tahun 2008 mengatakan
Pasal 22 ayat 7 dan ayat 8
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Pasal 36 Perki Nomor 1 tahun 2021
Mengatakan
Pasal 36
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang
disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon
Informasi Publik, dalam hal PPID belum:
- menguasai atau mendokumentasikan Informasi
Publik yang diminta; dan/atau
- dapat memutuskan status Informasi yang
dimohon.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka
waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat
diperpanjang lagi
dari Undang Undang dan peraturan ini sudah jelas dan terang bahwa badan Publik dapat memperpanjang Waktu dengan membuat surat tertulis kepada Pemohon (PKN ) tentang permintaan Perpanjangan waktu 7 hari .
Berdasarkan Fakta Fakta dan Bukti Bukti dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagai mana di maksud pada pasal 8 ayat b Perki nomor 3 Tahun 2016
Pasal 8 Perki Nomor 3 Tahun 2016
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan
pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam
rangka meningkatkan mutu kinerja;
Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Timur agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau live streming
Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan Rapat pleno Pembentukan Majelis Etik Komisi untuk melaksanakan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku
Kepada anggota PKN yang saya Tunjuk untuk mengantar surat TEMBUSAN DOKUMEN LAPORAN PENGGARAN KODE ETIK DI PROVINSI NTT ke Kantor Komisi Informasi di Masing Masing komisi Informasi dengan urutan sebagai berikut
1.Surat pemberitahuan kepada ketua Komisi 1DPR
2.Surat Penolakan dari Komisi Informasi NTT
3.Surat Somasi dari PKN
4.Jawaban Somasi dari Komisi Informasi
5.Surat laporan Dugaan pelanggran dan permintaan bentuk Komisi Informasi6.Daftar Alamat dan email Komisi informasi se Indonesia
Agar di perinkan dan diantar nya secepat nya .
TTDKetua umum PKN
Catatan : Tembusan ini kita kirim ke seluruh komisi informasi di Indonesia,agar mereka tidak anggap remeh dengan PKN .karena selama ini banyak komisioner mem Bully anggota PKN yang kebetulan sebagai kuasa


Tinggalkan Balasan