PENGUMUMAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA
Pemantau keuangan Negara PKN akan Melakukan Aksi Demo pada Tanggal 24 Januari 2023 Mulai Jam 09,00 sampai selesai ke
1.Kantor Komisi Informasi di Jl Bandilan Sidoarjo Jawa Timur
2.Dirkrimsus Polda Jawa Timur
3.Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Timur
dengan Tuntuan antara lain :
1.Untuk Komisi Informasi segera Bentuk Majelis Komisi Informasi atas laporan PKN tentang laporan Pelanggaran yang di lakukan Komisi Informasi
2.Untuk Kapolda dan Inspektorat Segera Proses Laporan dugaan korupsi di Dinas pendidikan Provinsi jawa Timur ..
di Duga kerugian negara 3 Milyard dengan Modus mark up Harga
BRAVO PKN
JAYALAH INDONESIA KU ..
DISANALAH AKU BERDIRI
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PENAGGUNG JAWAB AKSI DEMO
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN
NO KONTAK 082113185141
ORASI DAN TUNTUTAN PKN
BAHAN ORASI DI KANTOR KIP JATIM
Assalamualaikum Warah matullahi Wabarakatuh……………………………
SELAMAT SIANG DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA………..
Yang kami hormati
1. Gubernur Jawa Timur.
2. Ketua dan Anggota Komisioner di Komisi Informasi Jawa Timur.
3. Para petugas keamanan dari kepolisian Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.
4. Teman Teman Media Yang ikut meliput aksi demo ini.
5. TIM PKN Perwakilan yang ada di kabupaten kota se Jawa Timur. Dan
6. Masyarakat yang kami cintai dan banggakan.
Perkenalkanlah, Kami dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan Aspirasi, karena kami menilai para komisioner di Indonesia, khususnya Komisioner di Komisi Informasi Jawa Timur ini dalam memutuskan perkara sengketa informasi public sudah melenceng dari tujuan Reformasi dan Tujuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa dalam undang – undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F sudah jelas jelas disebutkan. bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, maka dari itu dibentuk undang – undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan undang – undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
(1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam undang undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Bahwa saat ini sudah banyak oknum – oknum Komisioner lupa akan sejarah berdirinya Lembaga Komisi Informasi, sehingga banyak Putusannya menyakiti hati Masyarakat dan berpihak kepada Penguasa atau badan Publik.
Untuk itulah kami, Pemantau keuangan Negara (PKN) seluruh Indonesia merasa terpanggil untuk memperbaiki kinerja dan etika dan Profesional Komisi Informasi seluruh Indonesia, Terkhusus Komisioner di Komisi Informasi Jawa Timur ini, Sehingga kami sampaikan tuntutan – tuntutan PKN sebagai berikut :
TELAH MEMBUAT LAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK
Bahwa kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain Tidak Melakukan Persidangan dan tidak menyelesaikan Persidangan dengan Batas 100 Hari hal ini melanggar menolak Pendaftaran Sengketa Informasi yang di lakukan Pelapor (PKN) sehingga Pelapor merasa di rugikan karena tidak mendapatkan Putusan Komisi Informasi dengan Fakta Fakta sebagai berikut :
1.Bahwa Pada Tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2022 Pemantau Keuangan Negara PKN telah mengajukan 17 Nomor Permohonan penyelesain Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ,Namun sampai Surat laporan ini kami buat belum ada persidangan dan Putusan ,adapun data data 17 Permohonan seperti pada lampiran di bawah ini
DAFTAR 17 PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA YANG SUDAH MELEBIHI 100 HARI
2.Bahwa Perbuatan atau Tindakan dari Komisi Informasi provinsi Jawa timur tidak memproses Register Persidangan dan tidak melakukan persidangan dan tidak memutuskan Sengketa yang di ajukan Pemantau keuangan Negara ,di duga telah melakukan pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum dan Asas Hukum seperti di maksud pada Perundang undangan dan peraturan antara lain
a.Bahwa dalam Konsideran menimbang huruf b UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
b.Pasal 21 UU No 14 Tahun 2008
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip
cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
c.Pasal 26 UU No 14 Tahun 2008
(1) Komisi Informasi bertugas:
a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
d.Pasal 38 UU No 14 Tahun 2008
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
e.Berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 Pasal 2 menyatakan
Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan
asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.
3.Bahwa Akibat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak memproses dan sudah melebihi 100 Hari kerja , Kami sebagai Pemohon merasa di rugikan karena Dokumen Informasi yang akan kami dapatkan dan gunakan tidak tercapai dan Hak hak Konstitusional sesuai Pasal 28 F UUD 45 di langgar oleh Komisi Informasi
4.DAFTAR BARANG BUKTI
1.SK Menkumham Pendirian Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Bukti bahwa Pelapor Sebagai Badan Publik
2.Laporan Pelanggaran Kode etik dan meminta di bentuk Majelis Kode etik sebagai Bukti bahwa PKN sudah mengajukan Laporan dan permintaan Pembentukan majelis Etik Komisi
3.17 Bukti Tanda terima Permohonan sengketa dari PKN ke Komisi Informasi sebagai Bukti bahwa sudah ada 17 Sengketa yang tidak di proses melebihi 100 Hari
4.Perki 3 tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi sebagai Bukti peraturan tentang Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagai mana di maksud pada pasal 8 ayat b Perki nomor 3 Tahun 2016
Pasal 8 Perki Nomor 3 Tahun 2016
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan
pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam
rangka meningkatkan mutu kinerja;
TUNTUTAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
1.Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau live streming
2.Agar Komisioner memahami Latar belakang di bentuk nya lembaga Komisi Informasi antara lain menjamin Rakyat untuk Mendapatkan Hak konstitusi sesuai pasal 28 F tentang Hak mendapatkan dan mengunakan Informasi
3.Komisioner harus cerdas dan Profesional dan memiliki Integritas
Dengan alasan, banyak Putusan Komisioner menabrak Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013 dan banyak putusannya yang tidak masuk akal manusia contoh Hanya melihat dan membaca dokumen. Padahal yang kita mohonkan yaitu meminta salinan dokumen. Dan ini hampir semua putusan KIP Jatim seperti itu.
4.Komisi Informasi Laksanakan Program untuk Negara dan bangsa, jangan membuat program untuk menghambur hamburkan uang Negara atau uang rakyat.
Demikian Tuntutan dan Aspirasi kami pemantau Keuangan Negara (PKN).
Surabaya, Tanggal 24 Januari 2023

Tinggalkan Balasan