Nomor :01/KONFIRMASI /PEKAN BARU /PKN/XII/2023
Sifat :penting
Prihal :Konfirmasi Pengambilan Dokumen Informasi Putusan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 21/KIP-R/PS-M/VII/2022 tanggal 11 September 2023
Kepada Yth :Sekretaris Kota Pekanbaru
Di Pekanbaru
Berdasarkan
1. Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 021 /KIP-R/PS-A-M/VIII/2022 tanggal 28 September 2022
2. Putusan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 21/KIP-R/PS-M/VII/2022 tanggal 11 September 2023
3.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum
3.Pasal 52 UU no 14 Tahun 2008 tentang ancaman Pidana
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 7 Huruf F dan Pasal 9 ayat 2 PP 48 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengenaan Sangsi Administrasi kepada pejabat Pemerintah
4.Pasal 7 dan fasal 9 PP 48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat Pemerintah
Pasal 7
Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila
tidak:
f. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan
Pasal 9
(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hakhak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hakhak jabatan.
Atas Dasar tersebut diatas saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak dan untuk atas nama Pemantau keuangan negara PKN melaksnakan Konfirmasi atau bertanya kepada Sekretaris Kota Pekan Baru kapan Waktu [ hari dan tanggal ] kami pemohon eksekusi dapat melaksanakan pengambilan Dokumen Informasi Publik sebagaimana hasil Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 021 /KIP-R/PS-A-M/VIII/2022 tanggal 28 September 2022 dan Putusan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 21/KIP-R/PS-M/VII/2022 tanggal 11 September 2023
Sebagai Lampiran Surat kami ini Turut kami lampirkan
1. Putusan Penetapan Ekseksi PTUN Pekanbaru
Demikian Surat Konfirmasi ini kami buat ,dan apabila dalam tempo 7 hari kerja semenjak surat konfirmasi ini di terima termohon eksekusi ,maka kami pemohon eksekusi melakukan Upaya Hukum Selanjutnya .
Bekasi Tanggal 12 Desember 2023
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
NO WA 082113185141




Tinggalkan Balasan