PKN ajukan Somasi ke Walikota Pekanbaru

Nomor                        :01/KONFIRMASI  /PEKAN BARU    /PKN/XII/2023

Sifat                            :penting

Prihal                         :Konfirmasi Pengambilan Dokumen Informasi   Putusan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 21/KIP-R/PS-M/VII/2022 tanggal 11 September 2023

Kepada Yth               :Sekretaris Kota Pekanbaru   

                                    Di Pekanbaru  

Berdasarkan

1. Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 021 /KIP-R/PS-A-M/VIII/2022 tanggal 28 September  2022

2. Putusan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 21/KIP-R/PS-M/VII/2022 tanggal 11 September 2023

3.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum

3.Pasal 52 UU no 14 Tahun 2008 tentang ancaman Pidana

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 7 Huruf F dan Pasal 9 ayat 2 PP 48  Tahun 2016  Tentang Tata cara Pengenaan Sangsi Administrasi kepada pejabat Pemerintah

4.Pasal 7 dan fasal 9 PP 48 Tahun 2016 tentang tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat Pemerintah

Pasal 7

Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila

tidak:

f. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan

Pasal 9

(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf b, berupa:

a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;

b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hakhak jabatan; atau

c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hakhak jabatan.

Atas Dasar tersebut diatas  saya

Nama                         :PATAR SIHOTANG SH MH

Jabatan                      :Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN

Alamat                        :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak dan untuk atas nama Pemantau keuangan negara PKN melaksnakan Konfirmasi atau bertanya kepada Sekretaris Kota Pekan Baru  kapan  Waktu [ hari dan tanggal ] kami pemohon eksekusi dapat melaksanakan pengambilan Dokumen Informasi Publik sebagaimana hasil Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 021 /KIP-R/PS-A-M/VIII/2022 tanggal 28 September  2022 dan Putusan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 21/KIP-R/PS-M/VII/2022 tanggal 11 September 2023

Sebagai Lampiran Surat kami ini Turut kami lampirkan  

1. Putusan Penetapan Ekseksi PTUN Pekanbaru

Demikian Surat Konfirmasi  ini kami buat ,dan apabila dalam tempo 7 hari kerja semenjak surat konfirmasi ini di terima termohon eksekusi ,maka kami pemohon eksekusi melakukan  Upaya Hukum Selanjutnya .

Bekasi Tanggal  12 Desember 2023

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

NO WA 082113185141