Tuntutan PKN pada saat Demo aksi di Polda Jawa barat

TUNTUTAN AKSI PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN DI KANTOR    POLDA JAWA BARAT TGL 8 JULI 2024

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

SELAMAT SIANG DAN SALAM SEJAHTERA

Yang kami hormati

1.Bapak Jokowi Presiden RI Sebagai Penanggung jawab Keterbukaan Informasi di Indonesia   

2.Kapolda Jawa barat dan jajarannya

3.Para Petugas kepolisian dan Petugas Pengamanan

4.Masyarakat yang  yang kami cintai dan banggakan

Ijin kami pada hari ini dari Pemantau Keuangan Negara PKN menyampaikan Aspirasi kami ,yang perlu kami sampaikan pada hari ini ,karena kami  rasakan tidak ada ketidak adilan di Polda jawa barat ini , terbukti dengan 5 Laporan kami tentang Dugaan Tindak Pidana khusus sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008  belum ada perkembangan sampai sekarang dengan Fakta fakta ;

1.Bahwa Pada tanggal 16  Oktober  2023   pemantau keuangan Negara PKN melaporkan ke Dirkrimsus  Dugaan Tindak Pidana  Khusus keterbukaan Informasi yang di lakukan Kades Cihampelas Kab bandung barat   dengan Nomor Laporan  Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X/2023

dengan Foto Copy  laporan lengkap   dan tanda terima terlampir Sebagai Barang Bukti

P1 dan P2 

2.Bahwa Pada tanggal 20 Oktober  2023   pemantau keuangan Negara PKN melaporkan Dugaan Tindak Pidana Khusus  Laporan Dugaan Tindak Pidana Khusus keterbukaan Informasi yang di lakukan Kades Pananggapan dan Kades Sindang laka Kab Cianjur  dengan Nomor Laporan

a.Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023

b.Nomor  02/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023

3.Bahwa pada tanggal 16 November 2023 Pemantau Keuangan Negara PKN melaporkan ke Polda jawa barat Tentang Dugaan Indak pidana khusus keterbukaan informasi yang di lakukan Kades Mekar Mukti  dengan nomor laporan 01/LP/KETERBUKAAN INFORMASI /PKN/XI/2023  dengan Foto copy terlampir

dengan Foto Copy  laporan lengkap   dan tanda terima terlampir Sebagai Barang Bukti P1 dan P2 

4.Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Kami sebagai Pelapor dan saksi saksi sudah di periksa di Subdit IV Dirkrimsus Polda Jabar

5.Bahwa Kami Pemantau keuangan negara PKN juga pernah melaporkan Permasalahan ini ke Propam Polda Jabar  dan Kami sebagai pelapor dan saksi saksi pada tanggal 29 januari 2024 di periksa di Paminal Propam Polda jabar.

6.Bahwa mulai tanggal  16  Oktober  2023   semenjak kami  membuat laporan sampai sekarang tanggal 8 Juli 2024 belum ada perkembangan Laporan Kami .sehingga kami merasa tidak ada keadilan hukum kepada Kami PKN .

7.Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 PKN telah melaporkan dugaan tidak professional Kapolres Kabupaten Bogor karena 2 Laporan Dugaan Pertambangan  Illegal di Kecamatan Tanjungsari dan kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor  mulai tanggal 23 Juni 2023 sampai 26 Juni 2024 sudah 1 tahun  laporan PKN tidak di tanggapi atau tidak ada SP2HP  perkembangan sama sekali .

8.Bahwa berdasarkan  pasal 3 Perkap No 9 Tahun 2018

Pasal 3 Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan;

b. transparan, yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif terhadap penanganan Dumas berdasarkan tata cara dan tindak lanjutnya;

9.Bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI  Pasal 7

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:

a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;

b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;

c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun

di luar tugas;

e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan

10.Bahwa tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.dan untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis.

11.Bahwa Kewajiban anggota Polri dalam etika kelembagaan.

1) Setiap anggota Polri wajib :

a) Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;

b) Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;

c) Menjalankan tugas secara professional, proporsional dan prosedural;

12.Bahwa berdasarkan  Pasal 13 UU no 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian RI

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.menegakkan hukum; dan

c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas ,Kami Pemantau keuangan negara PKN meminta Kepada KAPOLDA JAWA BARAT agar

1.Memproses secara Hukum 4 Laporan kami tentang dugaan  Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008

2.Memproses laporan Kami tentang Tidak Profesioanl Kapolres Kabupaten bogor

Demikian Tuntutan dan Aspirasi kami pemantau Keuangan Negara PKN

Bandung tanggal   8 Juli 2024

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

https://www.pknri.com/wp-content/uploads/2024/02/IMAG0021-1-scaled.jpg
PKN Demo di Polda Jaya barat jl soekarno hatta bandung
PKN AKSI DEMO DI POLDA JABAR

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *