Laporan Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Dirkrimsus Polda Jawa  tengah

Nomor  :01/LAP/GELAR PERKARA /PKN/VIII/2024

Sifat       :Penting

Prihal     :Laporan Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Dirkrimsus Polda Jawa  tengah

Kepada Yth:KAPOLDA JAWA TENGAH

                Di Semarang

Dengan Hormat :

Bahwa pada hari selasa  tanggal 16 Juli 2024 Mulai jam 09.00 sampai jam 13.00 telah dilaksanakan gelar perkara Khusus di Aula Direskrimsus Polda jawa tengah jl Sukun raya Semarang ,gelar perkara khusus ini dilakukan atas laporan pemantau keuangan negara ke Kapolri di jakarta tentang Pemberhentian Penyelidikan dugaan kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan sosial kegiatan  insentif dan penyelamatan sapi kerbau betina produktif tahun anggaran 2011 dengan nilai anggaran Rp 500 Juta  yang di terima kelompok tani ternak Ngudi Mulyo  di desa Gowak kecamatan pringsurat kabupaten temanggung yang PKN laporkan ke Kapolres Temanggung  ,bahwa adapun foto copy Bukti Surat Pemberitahuan pemberhentian penyelidikan kami lampirkan sebagai barang bukti [P1]

Adapun hasil dari pelaksaan gelar perkara khusus ini adalah sebagai berikut :

1.dasar Pelaksanaan Surat Telegram dari Kapolri dan Kapolda jawa tengah

2.Peserta Gelar perkara

a.Pimpinan  Gelar Perkara  AKBP Agus dan Bidang Hukum Polda jawa tengah

b.Penyidik Madya Polda jawa tengah

c.Tim Ahli dari Inspektorat Provinsi Jawa tengah dan Dinas peternakan dan hewan provinsi Jawa Tengah ,dinas peternakan dan perikanan kabupaten temanggung

d.irwasda Polda Jawa Tengah ,

e. propam Polda Jawa Tengah

f.Para terlapor kepala desa ,sekretaris desa kaur kesra , ketua kelompok tani dan anggota kelompok tani  desa gowak kec Pringsurat kabupaten temanggung  Jawa Tengah

g.Pelapor dari PKN nyaitu Ketua Umum dan Anggota Tim PKN temanggung dan Kudus

3.Acara pertama pembukaan oleh AKBP Agus

4.Acara Gelar perkara dengan paparan dari Kasat dan Kanit serse Polres temanggung antara lain mengatakan

a.Bahwa sekitar Tahun 2011 Pemerintah Propinsi jawa tengah telah memberikan dan sudah realiasi bantuan kepada kelompok tani sebesar Rp 500 Juta 

b.bahwa kasus ini di tutup atau di hentikan karena kelompok tani sudah mengembalikan uang ke kas dinas peternakan  provinsi jawa tengah Rp 225 Juta .

5.Pendapat Tim Ahli Inspektorat menyatakan dengan dikembalikan Rp 225 Juta kerugian negara menjadi Nol dan di nyataka tidak kerugian negara

6.Pendapat dari Penyidik  Madya ,pemberhentian Penyelidikan ini telah memenuhi syarat karena sudah melalui gelar perkara di mabes polri   dan kerugian negara sudah di kembalikan .

7.Tanggapan dari  Alreja Sebagai Ketua Tim PKN temanggung {pelapor ]

Alreja [pelapor]  memaparkan dan menyampaikan di depan forum gelar perkara khsusus  bahwa Kanit penyidik polres temanggung pernah berbicara melalui sambungan  Handpone  yang pada intinya isi dari pembicaraan melalui tlp kurang lebih sebagai berikut  :

[kanit Tipidkor]  …………mas kalau bisa perkara tersebut di mediaasi saja kalau kamu mau di mediasi kamu akan mendapatkan imbXXalBBan .

Alreja [pelapor]  ….itu ide dari siapa pak ..dari bapak atau dari yg diduga pelaku…

[ Kanit Tipikor ].pokoknya mau gak di mediasi .

Alreja [pelapor]  ..gak mau.

kanit penyidik tipidkor….  ya sudah kalau gak mau dimediasi tapi kalau perkaranya lama bertahun tahun dan berlarut larut kamu jangan ngejar ngejar saya karena saya bukan gunXXXdikmCCCu.

8.Tanggapan dari Patar Sihotang SH MH ketua umum  Pelapor Pemantau Keuangan  negara bahwa pemberhentian Penyelidikan ini tidak sah dengan fakta fakta :

a.Bahwa Kapolres temanggung tidak melaksanakan Rekomendasi dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pukul 10.0.0 S/D 12.0.0.di ruang rapat Ditipidkor  Bareskrim mabes polri jl trunojonyo no 3 Kebayoran baru jakarta selatan, kota jakarta  yang dipimpin langsung oleh dir  Tipidkor bareskrim mabes  polri Brigjen Cahyono  Wibowo  SH yang mana rekomendasi nya adalah agar melakukan Koordinasi dan Gelar Perkara dengan kejaksaan Temanggung  .

fakta ini kami ambil dari SP2HP kapolres Temanggung Terlampir sebagai [ Bukti P2]

b.Bahwa Rekomdasi dari BPK RI Jawa tengah kepada  Tipikor polres  agar melengkapi Dokumen agar di lakukan perhitungan kerugian negara ,namun Tim Tipikor  Polres tidak melaksanakan , sehingga perhitungan kerugian negara tidak di laksanakan [ Bukti Surat dari BPK RI kepada PKN terlampir sebagai barang [Bukti P3 ]

c.Bahwa pelapor menanyakan lansung kepada Tim Ahli dari Inspektorat Provinsi jawa tengah , dan Tim Ahli menjawab dengan jelas ,bahwa belum pernah di lakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara  dan adapun yang di ambil keterangan tim tipikor polres hanya pendapat ahli secara pribadi .

d.Bahwa oleh karena belum ada perhitungan kerugian negara  sehingga tidak tahu berapa kerugian negara secara pasti  sehingga Penghentian Penyelidikan ini  tidak sah dan cacat hukum .

9.Selanjutnya  gelar Perkara khusus selesai dan kami Pelapor dan terlapor di suruh keluar .

Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas kami menyampaikan saran

1.Agar di cabut surat pemberhentian penyelidikan dan dilanjutkan proses hukum dugaan korupsi ini

2.Agar kami sebagai rakyat pelapor agar tidak di curigai atau dianggap pengganggu ketenteraman [ sehingga  terkesan mengangap lawan dan memandang sinis ] ,karena niat kami murni untuk melawan korupsi yang merusak NKRI sesuai Misi Visi dan Tujuan PKN .

3.Agar memperhatikan Integritas dan kehormatan Lembaga Kepolisian RI karena kasus ini sudan viral dan bahan pembicaraan dan di tunggu banyak masyarakat kinerja Polres Temanggung dan Kepolisian RI pada umumnya .

Demikian Laporan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Bekasi Tanggal 8 Agustus 2024

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

WA 082113185141


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *